Dropshipping Usaha Tanpa Modal Dan Alternatif Transaksinya Yang Sesuai Syariat…

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Semua orang pasti menyadari bahwa salah satu tujuan utama setiap kegiataan wirausaha ialah mendapatkan keuntungan. Karena itu sudah sepantasnya anda bila menanyakan apa saja kuntungan mengikuti sistem ini.

Secara umum, menjalankan dropshipping memiliki banyak sisi positifnya, diantaranya sebagai berikut:
1. Dropshipper, mendapatkan keuntungan atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
2. Tidak butuh modal besar untuk dapat mengikuti sistem ini.
3. Sebagai dropshipper, anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.
4. Walau tanpa berbekalkan pendidikan tinggi, asalkan anda cakap dalam berselancar di dunia maya (berinternet) maka anda dapat menjalankan sistem ini.
5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan pengantaran produk.
6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias anda dapat menjalankan usaha ini kapanpun dan dimanapun anda berada.

Hukum Sistem Dropshipping.
Sebagai pengusaha muslim, tentu anda bukan hanya memilikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan suatu jenis kewirausahaan. Status halal & haram setiap jenis usaha yang hendak dijalankan pastilah menempati urutan pertama dari sekian banyak pertimbangan anda. Sikap ini selaras dengan doa yang senantiasa anda panjatkan kepada Allah Azza wa Jalla:

للَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan rizki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.

Dan untuk mengetahui status hukum halal haram suatu perniagaan, maka anda harus melihat tingkat keselarasan sistem tersebut dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam Syari’at. Bila perniagaan tersebut selaras dengan prinsip syari’at maka halal untuk anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih maka sudah sepantasnya anda mewaspadainya.

ANda penasaran dengan hukumnya? temukan jawabannya pada tautan berikut:
http://arifinbadri.com/dropshipping-dan-solusinya/

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.