463. BBG Al Ilmu – 5
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya ” seorang habib riziq yg boleh dibilang anti Amerika…tetapi kemarin menggunakan jeep rubicon buatan amerika…bagaimana ISLAM memandang dalam hal ini…sementara kita musuh orang kafir dan kita memakai juga barang2 buatannya.. apakah Rasululullah shallallahu ‘alayhi wasaalam pernah berbisnis dengan orang kafir?
Jawaban:
Menjual/membeli barang ke/dari non muslim pada dasarnya dibolehkan, dasarnya adalah Alquran, hadits, & kesepakatan ulama.
“Dan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 5).
Sembelihan non muslim ahli kitab itu bisa jadi kita peroleh melalui jalan hadiah dan pemberian atau pun jual beli.
Dalam shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya ‘Bab menjual dan membeli barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi kaum muslimin’.
Di antara hadits yang beliau bawakan dalam bab ini:
Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya. Lantas Nabi bertanya kepadanya, “Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?”
Dia menjawab, “Dijual”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
An Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dll.) dengan non muslim (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim, 10:218).
Jadi dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yg dijual/beli bukan barang yang haram dan/atau bukan barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum muslimin.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/jual-beli-dengan-1457#.Uh6ART82xIY
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶