832. BBG Al Ilmu – 87
Tanya:
Suami pernah memergoki istri merokok ±5thn yang lalu, saat itu suami langsung memberi peringatan, ‘kalau sekali lagi merokok langsung jatuh talak 3’ ” Kalimat yang dilafazh kan tidak begitu yakin itu “ketahuan merokok”, atau hanya “sekali lagi merokok” , namun suami memberi peringatan demikian, dengan tujuan agar istri tidak merokok. Baru-baru ini anak memberi tahu, kalau ibunya masih merokok. Namun, suami tidak melihat langsung. Bagaimana status pernikahan pada saat ini, apakah jatuh talak, atau tidak? Sedangkan belum pernah ada talak 1 dan 2 sebelumnya, suami langsung mengancam akan jatuh talak 3.
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Jika suami melakukan hal tersebut diatas maka tidak jatuh talak, baik talak satu , dua ataukah tiga karena dalam hal ini suami dalam keadaan memberikan ancaman atau menakuti istri yang bertujuan agar dia tidak melakukan (merokok) lagi.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶