834. BBG Al Ilmu
Tanya:
Kakak saya terjerat hutang riba pada seseorang, hutangnya mencapai 500 jta,, dengan bunganya ±50 juta perbulan, dengan arti kata 10%/bulan.
Ada bank yang menawarkan hutang dengan 13% per tahun, bolehkan kakak saya mengambil hutang ke Bank dengan bunga 13% pertahun untuk membayar hutang ke orang yang bunganya mencapai 120% pertahun ?
Dengan bunga yang 13% dia yakin insya-Allah bisa membayar pokok dari hutangnya, dan dia ingin bertaubat dari riba itu.
Jawab:
Membayar hutang riba dengan hutang riba tidak memecahkan masalah.
Namun hutang ribaa tersebut
dilunasi dengan cara antum meminta pinjaman tanpa riba dari saudara, kerabat atau teman, atau antum menjual aset lain yang antum miliki.
Tujuannya di sini adalah agar:
Antum TIDAK termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang diancam dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim).
Dan jangan lupa, antum selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari hutang kredit ini.
والله أعلم بالصواب
Ustadz Abdussalam Busyro Lc,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA,
============
ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)