864. BBG Al Ilmu – 271
Tanya:
Apakah boleh uang zakat dipakai untuk membantu pengungsi gunung kelud, yaitu untuk beli baju, makanan, dll. ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Ketentuan zakat sudah diatur dalam Al Qur’an. Tidak di gunakan kecuali masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam Ayat, seperti jika ia faqir/miskin.
Bantuan bencana bisa di carikan dari shodaqoh, infaq dll.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶