1176. BBG Al Ilmu
Tanya:
Dalam beberapa tahun terakhir, sebahagian zakat maal saya berikan ke penjaga rumah (diluar gaji bulanan) untuk dipakai membayar uang sekolah anaknya. Dan uang itu selama ini sudah dipakai untuk bayar biaya sekolah hingga lulus SMA. Namun saya mendengar suatu kajian yang menyatakan zakat tidak boleh dipakai untuk bayar uang sekolah (beasiswa). Apakah benar demikian ustadz ? Dan jika benar, bagaimana dengan zakat yang selama ini saya alokasikan untuk biaya sekolahnya ? Apakah saya harus anggap itu dulu bukan zakat dan saya harus tambahkan ke zakat saya sekarang ?
Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى
Dimaafkan karena tidak tahu, in-syaa Allah.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊