All posts by BBG Al Ilmu

KTT DO’A : Adab # 7 – Tidak Maksiat Kepada Allah

Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A. Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel : https://telegram.me/bbg_alilmu

Simak artikel terkait dalam Daftar berikut ini (KLIK Link dibawah ini) :

DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A…

Courtesy of Safdah TV

Ada Apa Dengan Penyebutan “AL-MARHUM” Bagi Orang Yang Telah Meninggal..?

Penyebutan AL-MAGHFUR LAHU (orang yang diampuni) dan AL-MARHUM (orang yang dirahmati) bagi orang-orang yang telah meninggal TIDAK DIPERBOLEHKAN.

Karena memastikan bahwa ia adalah orang yang diampuni atau dirahmati merupakan perkara-perkara ghoib, tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Katakanlah : ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghoib, kecuali Allah..” (QS. An-Naml [27]: 65)

Dalam literatur kitab-kitab para ulama pun tidak pernah kita dapati penyebutan :
– al-marhum imam al-Bukhari, atau
– al-marhum imam Muslim, atau
– al-marhum imam asy Syafi’i.
Tetapi yang kita dapati adalah ungkapan rohimahullah dibelakang nama-nama mereka.

Syaikh bin Baz rohimahullah berkata :

“Dalam masalah ini kata-kata yang dibenarkan adalah :
– GHOFARALLAHU LAHU (semoga Allah mengampuninya) atau
– ROHIMAHULLAH (semoga Allah merahmatinya), kalau ia orang Islam.

Kata-kata al-maghfur lahu atau al-marhum TIDAK BOLEH digunakan karena hal itu berarti suatu penyaksian kepada orang tertentu bahwa ia ahli surga atau ahli neraka atau lain-lainnya, padahal hanya Allah yang dapat memberikan kesaksian kepada orang-orang yang berhak untuk itu sebagaimana yang tersebut di dalam al-Qur’an atau kesaksian Rasul-Nya atas yang bersangkutan..”

(Majmu’ Fataawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah V/365-366)

Dan ini juga Fatawa al-Lajnah ad Da-imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ II/159-160.

KTT DO’A : Adab # 6 – Makanan, Minuman dan Rezeki Yang Halal

Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A. Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channelhttps://telegram.me/bbg_alilmu

Simak artikel terkait dalam Daftar berikut ini (KLIK Link dibawah ini) :

DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A…

Courtesy of Safdah TV

Mutiara Nasihat : Timbalah Ilmu Dari Banyak Guru…

Imam Ayyub As Sikhtiyani rohimahullah pernah berpesan kepada murid-muridnya: 

إنك لا تبصر خطأ معلمك حتى تجالس غيره، جالس الناس.

Sesungguhnya engkau tidak akan pernah mengetahui kesalahan gurumu hingga
engkau duduk berguru kepada orang lain, karena itu timbalah ilmu dari banyak guru..”

(Hilyatul Auliya’ 3/9)

NB:
Ayyub as-Sikhtiyani (66-131 H/685-748 M) ialah salah seorang pemuka Tabi’in yang telah meriwayatkan hadits dari Imam Nafi’ rohimahulah pada banyak kesempatan dan narasinya terdapat dalam semua 6 kitab hadits utama. Ia berasal dari Basrah dan pernah melihat (bertemu dengan) Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, shahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam.

Zakat Fitri Dengan Beras, Bukan Bid’ah dan Sangat Berbeda Dengan Bid’ah…

Zakat Fitri dengan beras, bukan bid’ah dan sangat berbeda dengan bid’ah…

Sehingga tidak tepat menjadikannya sebagai dasar adanya bid’ah yang dibolehkan, atau bahkan bid’ah yang disyariatkan.
Karena Zakat Fitri dengan beras = sudah ada dalil khusus yang menjelaskannya.

Lihatlah bagaimana Sahabat Abu Sa’id Al-Khudri -radhiallahu anhu- menjelaskan masalah ini, beliau mengatakan:
Dahulu kami mengeluarkan Zakat Fitri pada zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- berupa satu sha’ dari MAKANAN (pokok), dan makanan kami (ketika itu) adalah sya’ir (jenis gandum), zabib (kismis), aqith (yoghut kering), dan kurma“. [HR. Bukhari: 1510, Muslim: 985).

Perhatikanlah kata “makanan pokok” dalam hadits ini, kata itu mencakup semua jenis makanan pokok di sebuah masyarakat.. oleh karenanya, apabila makanan pokok di daerah tertentu beras, maka dari makanan jenis itulah zakatnya.. apabila makanan pokoknya jagung, maka dari makanan jenis itulah zakatnya.. dan begitu seterusnya.

Inilah yang dipahami oleh Imam Nawawi -rahimahullah-, beliau mengatakan:
Pendapat ter-shahih menurut kami adalah wajibnya zakat fitrah dari makanan pokok yang sudah umum di sebuah daerah“. [Al-Majmu’ 6/112].

Dari sini kita bisa memahami, bahwa berzakat fitri dengan beras, telah dijelaskan secara khusus oleh hadits di atas, karena hal itu masuk dalam keumuman lafalnya.

Contoh sederhananya, ada sebuah hadits yang isinya: “Takutlah neraka, meski hanya dengan (sedekah) setengah kurma” [HR. Bukhari: 1417, Muslim: 1016].

Ini adalah perintah untuk bersedekah, yang dengannya orang akan dijauhkan dari neraka, adapun sedekahnya dengan apa ?, maka redaksinya umum, tidak ada batasan obyek yang disedekahkan.. maka masuk di dalamnya sedekah dengan manggis, atau donat, atau motor, atau printer, atau obyek-obyek lainnya.

Yang perlu digarisbawahi di sini, meski obyeknya tidak ada di zaman Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, sedekah yang demikian tidak bisa disebut bid’ah, dan sama sekali tidak sama dengan bid’ah, karena ini masuk dalam keumuman redaksi hadits anjuran sedekah tersebut.

Adapun bid’ah, maka ciri-cirinya mudah:
1. Tidak ada dalil khusus yang shahih tentangnya.
2. Tidak ada di zaman Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, padahal ada KEMAMPUAN untuk melakukannya.. dan tidak ada PENGHALANG yang menjadikan hal itu ditinggalkan di zaman itu.

Jika ada ibadah atau sesuatu yang diniati ibadah, dan terkumpul padanya dua ciri ini, maka biasanya ada aroma bid’ah yang sangat kuat padanya, wallahu a’lam.

Silahkan dishare… semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri – Menisbatkan Diri Kepada Suami…

Dalam ajaran Islam seorang istri TIDAK BOLEH menambahkan nama suaminya atau nama keluarga suaminya yang terakhir setelah namanya.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau MENISBATKAN dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” (HR. Muslim no.3327 dan at-Tirmidzi no.2127 dan Ahmad no.616).

Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka Surga haram baginya” (HR. Bukhari no.3982, Muslim no.220 dan Abu Dawud no.5113).

Setelah menikah, terkadang wanita barat mengganti nama belakangnya atau nama keluarganya dengan nama suaminya atau nama keluarga suaminya. Misalnya istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham atau istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson.

Karena itu, hendaklah kita tidak meniru-niru budaya yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. Marilah kita melihat teladan pada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah nama-nama mereka dinasabkan kepada Rasulullah meski agung dan tingginya kedudukan beliau di sisi Allah dan di sisi manusia. Mereka tetap dipanggil dengan nama ayah-ayah mereka seperti Aisyah bintu Abu Bakar, Hafshah bintu Umar, Zainab bintu Jahsy, begitu pula yang lainnya.

Kaum muslimin yang telah melakukan perbuatan ini berarti tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, karena tradisi yang tercela ini tidak pernah dikenal kecuali dari mereka, dan dari merekalah sebagian kaum muslimin yang awam mengadopsinya.

Penisbatan istri kepada nama suaminya merupakan hal yang belum dikenal di zaman para salafus shalih dahulu, namun baru dikenal di zaman ketika kaum muslimin mulai berinteraksi dengan budaya barat.

Seorang istri hanya boleh menisbatkan kepada suami jika penyebutannya seperti QS.At-Tahrim ayat 10 dan 11, dimana Allah menggunakan penyebutan nama dengan sandingan nama suami, “imra’atu Nuh (istrinya nabi Nuh) dan imra’atu Luth (istrinya nabi Luth), “imra`atu Fir’aun” (istrinya Fir’aun).

Pada hadits riwayat Abu Sa’id al-Khudri, bahwa suatu ketika Zainab istri Abdullah bin Mas’ud datang kepada Rasulullah dan meminta izin untuk bertemu. Lalu ada salah seorang yang ada di dalam rumah berkata : “Wahai Rasulullah, Zainab meminta izin untuk bertemu“. “Zainab siapa?” tanya Rasul. “Istri Ibnu Mas’ud“. Lalu beliau berkata : “Ya, persilahkan dia masuk” (HR. Bukhari)

Pada hadits ini kita perhatikan penyebutannya bukan Zainab Ibnu Mas’ud, tetapi Zainab istri Ibnu Mas’ud.

Ustadz Najmi Umar Bakkar,  حفظه الله تعالى 

Apakah Termasuk GHIBAH Yang Haram Dengan Membongkar Keburukan Seorang Da’i Yang Menyimpang..?

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata :

الإنسان لو اغتاب شخصا داعية سوء وعينه باسمه ليحذر الناس منه، فإن هذا لا بأس به، بل قد يكون واجبا عليه، لما في ذلك من إزالة الخطر على المسلمين، حيث لا يعلمون عن حاله شيئا.

Seseorang seandainya dia mengghibahi seorang da’i yang jahat (menyimpang) dan menyebutkan namanya agar orang lain mewaspadainya, maka sesungguhnya hal ini tidak mengapa, bahkan bisa menjadi wajib atasnya, karena pada perbuatan tersebut terdapat upaya melenyapkan bahaya yang mengancam kaum muslimin, karena mereka tidak mengetahui tentang keadaan dai yang jahat tersebut” (Nuurun Alad Darb, kaset no. 158 side A)

MEMBANTAH KESALAHAN YANG TERSEBAR BUKAN TERMASUK GHIBAH YANG DIHARAMKAN

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata :

رد المقالات الضعيفة وتبيين الحق في خلافها بالأدلة ليس هو مما يكرهه العلماء، بل مما يحبونه ويمدحون فاعله ويثنون عليه، فلا يكون داخلا في الغيبة.

Membantah pendapat-pendapat yang lemah dan menjelaskan kebenaran yang menyelisihi pendapat-pendapat yang lemah tersebut berdasarkan dalil-dalil bukan termasuk yang dibenci oleh para ulama, bahkan termasuk yang mereka sukai dan mereka puji dan sanjung pelakunya, jadi hal itu bukan termasuk ghibah” (Al-Farqu Bainan Nashihah wat Ta’yir hal 3)

Sebagian orang berkata kepada Imam Ahmad rahimahullah bahwa berat baginya untuk berkata si B itu begini dan si C itu begitu (dalam rangka memperingatkan umat dari kebid’ahannya), maka Imam Ahmad pun berkata : “Jika kamu diam dan aku juga diam, maka kapan orang bodoh itu tahu mana yang benar dan mana yang salah ?” (Majmu’ Fatawa 28/231).

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya :

Mana yang lebih engkau sukai, seseorang berpuasa, shalat dan beri’tikaf atau dia membicarakan (penyimpangan) ahlul bid’ah ?” Maka beliau menjawab : “Kalau dia berpuasa, shalat dan beri’tikaf maka hal itu untuk dirinya sendiri, tapi kalau membicarakan (penyimpangan) ahlul bid’ah maka ini untuk dirinya dan kaum muslimin dan ini lebih utama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

Seandainya Allah tidak memilih orang yang dapat menolak bahaya ahlul bid’ah maka rusaklah agama ini. Dan kerusakannya lebih dahsyat dari pada kerusakan yang ditimbulkan oleh musuh dari kalangan ahli perang, karena mereka jika telah menguasai tidak akan memulai dengan merusak hati serta agama kecuali terakhir. Adapun ahli bid’ah mereka langsung merusak hati” (lihat Majmu’ Fatawa 28/231-232).

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata bahwa boleh melakukan ghibah jika :

(1). Mengadukan tindak kezaliman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Seperti mengatakan : “Fulan telah menzhalimiku”

(2). Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yang benar.

Seperti meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran : “Fulan telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya”

(3). Meminta fatwa kepada seorang mufti seperti seorang bertanya mufti : “Saudara kandungku telah menzhalimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezaliman yang ia lakukan”

(4). Mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perowi hadits.

(5). Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah, bukan pada masalah lainnya. Yaitu boleh menyebutkan apa-apa yang dia lakukan secara terang-terangan tadi, namun tidak diperbolehkan membicarakan aibnya yang lain, kecuali memang ada sebab-sebab tertentu yang membolehkan.

(6). Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya, seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, maka itu lebih baik (Syarah Shahih Muslim 16/124-125)

Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

KTT DO’A : Adab # 5 – Terus Ber-DO’A

Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A. Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channelhttps://telegram.me/bbg_alilmu

Simak artikel terkait dalam Daftar berikut ini (KLIK Link dibawah ini) :

DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A…

Courtesy of Safdah TV

KTT DO’A : Adab # 4 – Terpenuhinya DUA Syarat Ini

Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A. Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channelhttps://telegram.me/bbg_alilmu

Simak artikel terkait dalam Daftar berikut ini (KLIK Link dibawah ini) :

DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A…

Courtesy of Safdah TV