All posts by BBG Al Ilmu

Derajat Hadits Berikut Ini – # 1

PERTANYAAN :

Ustadz, apa derajat Hadits berikut ?

Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

Kalau ada seseorang keluar dari rumahnya untuk bekerja guna membiayai anaknya yang masih kecil, maka ia telah berusaha Fisabilillah. Jikalau ia bekerja untuk dirirnya sendiri agar tidak sampai meminta-minta pada orang lain, itupun Fisabilillah. Tetapi apabila ia bekerja untuk pamer atau untuk bermegah-megahan, maka itulah Fisabili Syaithan atau karena mengikutu jalan Syaithan.”

(HR. Thabrani)

JAWABAN:

“… (hadits tsb) DLOIF dalam sanadnya ada Ismail bin Muslim. MUNKARUL HADIITS.”

Dijawab oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

 

Udzur Karena Kejahilan # 4 : Meskipun Orang Arab Asli…

Walau Al Qur’an telah sampai, bahkan wong arab asli, kalau gagal paham, tetap saja diberi ‘uzur.

Pada kisah berikut, begitu jelas keberadan gagal paham dan toleransi yang diberikan kepada pelakunya.

Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan bahwa suatu hari beliau mengutus sahabat Kholid bin Al Walid ke kabilah Bani Juzaimah, untuk menyeru mereka agar masuk Islam. Namun mereka tidak bisa mengucapkan kata : Aslamna (Kami Masuk Islam), sehingga mereka menanggapi seruan Khalid dengan berkata: Saba’na, Saba’na (kami berpindah ke agama baru, kami berpindah ke agama baru -maksud mereka yaitu agama Islam-).

Akibatnya Khalid memerintahkan agar sebagian mereka dibunuh dan sebagian lainnya ditawan. Beliau menyerahkan kepada setiap kami, seorang lelaki dari bani Juzaimah, hingga pada suatu hari, beliau memerintahkan agar setiap kita membunuh tawanannya. Aku berkata : Sungguh demi Allah, aku tidak akan membunuh tawananku, dan tidak seorangpun dari rombonganku yang mau membunuh tawanannya.

Setelah kami tiba di Madinah, berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, segera kami melaporkan kejadian ini kepada beliau, dan beliau segera mengangkat kedua tangannya lalu berkata:

( اللهم إني أبرأ إليك مما صنع خالد )

Ya Allah, aku berlepas diri dari perbuatan Kholid. (Bukhori dan lainnya)

Imam Ibnu Al Qayyim dan ahli sejarah lainnya menceritakan bahwa selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sahabat Ali bin Abi Thalib untuk membayarkan tebusan korban korban pembunuhan Kholid. (Zaadul Ma’ad 3/415 & Fathul Bari Ibnu Hajar 8/58)

Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa kata : Saba’na bukanlah hal asing bagi orang orang Quraisy, termasu Kholid bin Walid, karena dahulu setiap orang yang masuk Isla, seringkali dicibirkan oleh musyrikin Quraisy dengan sebutan : Saba’ta. Walau demikian, ketika Kholid membunuh mereka yang telah mengatakan kata tersebut, dan terbukti tindakannya salah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukuminya dengan menegakkan hukum qishash.

Padahal diantara pasukan beliau ada beberapa sahabat yang menentang keputusannya tersebut. Walau demikian, tetap saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memberinya uzur, dan tidak menghukumi Kholid dengan dipenggal lehernya, karena ternyata beliau gagal paham, alias diberi ‘uzur bil jahel.

Tiada keraguan bahwa Al Qur’an, telah sampai kepada sahabat Kholid bin Al Walid, walau demikian sekedar sampai kepadanya Al Qur’an ternyata belum cukup, sampai benar benar paham. Bagaimana halnya dengan orang-orang yang bahasa arab tidak bisa sama sekali, apalagi ilmu alat, semisal ushul fiqih dan yang serupa, dan ketika belajar atau ngaji, ternyata guru ngajinya guagal paham puool?

Bagaimana lagi halnya bila yang melakukan kesalahan adalah orang yang benar benar bodoh, bukan karena tidak mau belajar, namun sudah berusaha belajar, berguru, akan tetapi kebetulan gurunya ternyata juga bodoh, atau salah pemahaman.

Hukum membunuh orang Islam adalah suatu hal yang telah diketahui keharamannya oleh semua orang, apalagi sekelas Kholid bin Al Walid radhiallahu’ anhu.

Jangan lagi ada yang berkata: ini bukan masalah kesyirikan atau kekafiran, karena masalah yang sebenarnya terletak pada masalah : apakah sekedar sampainya Al Qur’an kepada seseorang maka otomatis telah dianggap tegak hujjah, walau belum atau bahkan gagal paham. Inilah sumber masalah yang menjadikan anda mengobral takfir, kepada semua orang yang berbuat kekufuran tanpa peduli dia bodoh atau pandai, dan masalah tersebut tidak ada bedanya atau masalah kekufuran atau lainnya.

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA,  حفظه الله تعالى 

KTT DO’A : Adab # 3 – Yakin Bahwa Hanya Allah Yang Meng-IJABAH Doa

Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A. Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel : https://telegram.me/bbg_alilmu

Simak artikel terkait dalam Daftar berikut ini (KLIK Link dibawah ini) :

DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A…

Courtesy of Safdah TV

KTT DO’A : Adab # 2 – Berdo’a Dalam Hal-Hal Yang Di Syari’atkan

Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A. Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel : https://telegram.me/bbg_alilmu

Simak artikel terkait dalam Daftar berikut ini (KLIK Link dibawah ini) :

DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A…

Courtesy of Safdah TV

Udzur Karena Kejahilan # 3 : Penjelasan Syaikh Utsaimin Rohimahullah…

Syeikh Utsaimin -rahimahullah- memberikan udzur karena kejahilan, baik dalam masalah fikih, maupun dalam masalah akidah.

=====

Beliau mengatakan:

Aku melihat masalah “takfir bil jahli” (memvonis kafir karena kejahilan) masih susah kalian pahami. Aku HERAN mengapa masalah ini susah bagi kalian, apa yang menjadikannya susah dipahami daripada rukun-rukun Islam, syarat-syarat Islam, dan kewajiban-kewajiban Islam yang lainnya.

Apabila seseorang diberi udzur karena kejahilan dalam meninggalkan shalat, padahal shalat itu salah satu dari rukun Islam, bahkan ia termasuk rukun Islam yang paling agung, (apalagi dalam masalah yang lainnya).

Seperti orang yang hidup di tempat yang jauh dari perkotaan dan jauh dari ilmu (agama), dan dia tidak tahu kalau shalat itu wajib, maka orang ini diberi udzur karena kejahilan, dan tidak diwajibkan qadha’ atas dia.

Apabila manusia tidak diberi udzur karena kejahilan dalam hal syirik, lalu mengapa diutus para rasul untuk mendakwahi kaumnya agar mentauhidkan Allah, karena apabila mereka tidak diberi udzur karena kejahilan, itu berarti mereka telah mengetahuinya, lalu mengapa diutus para rasul.

Semua rasul itu mengatakan kepada kaumnya: “Tidak ada bagi kalian sesembahan selain Allah” [QS. Al-A’raf: 59, 65, 73, 85].

(Dalam ayat lain disebutkan): “Tidaklah Kami utus sebelummu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka beribadahlah (hanya) kepada-Ku“. [QS. Al-Anbiya: 25].

Apabila seseorang mengaku Islam, dan dia melakukan suatu kekufuran kesyirikan, tapi dia TIDAK TAHU bahwa itu syirik, dan belum diingatkan tentang masalah itu, bagaimana kita katakan dia KAFIR ?

Apakah kita lebih tahu tentang hukum ini melebihi Allah ? 
Apakah kita menghalangi hamba-hamba Allah dari rahmat Allah ? 
dan kita katakan dalam masalah ini bahwa kemurkaan Allah mengalahkan rahmat-Nya ?

Ya ikhwah, masalah ini bukanlah masalah logika. Vonis kafir, vonis fasik, dan vonis bid’ah, adalah hukum syariat, harus diambil dari (dalil) syariat, Allah saja mengatakan:

Barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah JELAS kebenaran baginya, dan dia mengikuti jalan selain jalan kaum mukminin, maka Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukakannya itu, dan akan kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam“. [QS. Annisa’: 115].

Allah juga berfirman: “Allah tidak akan menyesatkan suatu kaum setelah mereka Allah beri petunjuk, sehingga Dia JELASKAN kepada mereka apa yang harus mereka jauhi“. [QS. Attaubah: 115].

Allah juga berfirman: “Kami tidaklah mengadzab sampai Kami utus seorang rasul” [QS. Al-Isra: 15]. Untuk apa Rasul diutus? Agar dia MENJELASKAN dan mengajak kepada tauhid… dan ayat-ayat dalam masalah ini banyak.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=M2sASNjOxF8

Silahkan dishare… semoga bermanfaat…

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى 

Udzur Karena Kejahilan # 2 : Penjelasan Bagus…

Penjelasan bagus dari Syeikh Ubaid Al-Jabiri -hafizhahullah- (seorang ulama besar di Madinah) tentang masalah “memberikan udzur kepada saudara kita yang jahil“… baik dalam masalah akidah, maupun dalam masalah fikih.
=====

Syeikh kami -semoga Allah menjagamu-, di tempat kami ada orang-orang yang tidak memberi “udzur karena kejahilan” kepada orang yang jatuh dalam amalan kufur, seperti menyembelih untuk selain Allah, dan istighotsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah.
Mereka juga mengatakan tidak ada khilaf (beda pendapat) bahwa orang itu disebut kafir di dunia, yang ada khilaf adalah hukum kafirnya dia di akhirat nanti. Maka apa NASEHATMU untuk mereka ?

JAWABAN:

PERTAMA: telah diketahui dengan istiqro’ (penelitian menyeluruh) dari sejarah Ahlussunnah dengan para penentangnya, bahwa ahli bid’ah itu selalu kontradiktif, dan redaksi mereka ini juga kontradiktif, bagaimana mereka menghukumi kafir di dunia, tapi tidak menghukumi kafir dan bahwa dia kekal di neraka pada hari kiamat, sungguh tidak ada satupun dari para imam salaf yang pernah mengatakan seperti ini.

Bahkan semua Ahlussunnah dan juga sebagian golongan ahli bid’ah mengatakan, bahwa orang yang dihukumi kafir di dunia secara yaqin, ia akan dikekalkan dalam neraka pada hari kiamat. Dengan demikian, kalian tahu bahwa perkataan mereka ini termasuk sesuatu yang bisa menjatuhkan mereka ke dalam bid’ah.

KEDUA: Dalam masalah “udzur karena kejahilan” ada tiga kelompok manusia:

KELOMPOK PERTAMA: mereka yang berlebih-lebihan dalam memberikan udzur, mereka mengatakan: semua orang yang jahil harus diberi udzur karena kejahilannya.

KELOMPOK KEDUA: kebalikannya, mereka mengatakan tidak ada udzur sama sekali, dan mereka mengkafirkan.

KELOMPOK KETIGA: pertengahan. Dan alhamdulillah inilah yang dipilih oleh MAYORITAS ulama kami, yang kami ketahui. Meskipun mereka juga berbeda pendapat dalam masalah tauhid, ada diantara mereka yang memberi udzur, dan ada yang mengatakan: masalah tauhid tidak ada udzur padanya.

Yang benar: pendapat yang memerinci… bahwa orang yang jahil diberikan udzur pada masalah yang samar bagi orang yang sekelas dia… dan ini akan saya jelaskan dengan contoh dan dalil-dalilnya.

Adapun contoh dari keadaan manusia, maka ada banyak, diantaranya: orang yang bersaksi dengan syahadatain dan mengikrarkannya, akan tetapi dia terhenti dari mempelajari perintah dan larangan syariat Islam lainnya, atau tahu sebagian ilmu tapi jahil terhadap sebagian yang lainnya.

Contoh keadaan orang pertama ini -yakni orang yang tahu sebagian ilmu tapi jahil terhadap sebagian yang lainnya-:
Orang yang tahu tentang syahadatain, dia belajar kepada orang-orang lalu terputus, bisa jadi karena tidak memungkinkan duduk terus bersama mereka untuk mempelajari rukun Islam yang lainnya dan masalah-masalah pokok agama yang berkaitan dengannya, (bisa juga karena) dia hidup di daerah yang jauh, tidak ada seorang pun dari tempat itu yang pergi ke tempat-tempat ilmu, atau (bisa juga karena) dia datang hanya untuk mendapatkan kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya kemudian pergi karena tersibukkan dengan urusan yang ada di belakangnya, seperti keluarganya, pekerjaannya, dan yang lainnya.

Maka orang yang seperti ini tidak boleh dikafirkan, atau difasikkan, sampai dia mempelajari syariat-syariat Islam tersebut.

Diantara mereka juga ada orang yang masuk Islamnya di tengah-tengah kaum sufi yang banyak khurafatnya, mereka mengajarinya bertaqarrub kepada orang-orang salih (yang sudah meninggal) dengan nadzar, atau menyembelih (hewan), atau sujud, atau meminta syafaat, atau beristighatsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah sesuatu yang tidak dimampui selain Allah, atau dia melampui batas dalam memperlakukan mereka, karena memang dia belum tahu hal ini. Dia hanyalah korban dari orang-orang jahil, atau korban dari ulama-ulama yang buruk, atau belum memungkinkan (untuk belajar).

Akan tetapi kebanyakan orang yang melakukan hal ini, dia shalat, berpuasa, berhaji, bahkan bisa jadi dia memperbanyak amalan-amalan Sunnah, tapi dia musyrik dalam berdo’a, beristighatsah, dan ibadah-ibadah lainnya, seperti: nadzar, melakukan safar kepada mereka (yang sudah meninggal) untuk berdiam di kuburannya untuk beribadah kepada mereka, inilah kemampuan dia, mereka tidak mengajarinya selain ini, karena mereka ulama yang buruk yang banyak mengajarkan khurafat. Maka orang yang keadaannya seperti ini memiliki udzur sampai datang ilmu (tentang itu) kepadanya. ini diantara contoh yang paling jelas (dalam masalah ini).

Aku juga mengatakan: bisa jadi kejahilan itu menimpa sebagian kaum mukminin yang takut dan ridha kepada Allah azza wajalla, diantara contohnya adalah: orang yang (dalam kisahnya) banyak berbuat dosa, maka ketika dekat ajalnya, ia berwasiat kepada anak-anaknya, dia mengatakan: ‘wahai anak-anakku, jika aku mati, bakarlah aku, kemudian tumbuklah, dan taburkanlah. Sungguh demi Allah, jika Allah punya kuasa untuk menemukanku, tentu dia akan mengazabku dengan azab yang tidak pernah Dia timpakan kepada siapapun dari makhluknya’.

Maka, ini adalah orang mukmin yang takut kepada Allah azza wajalla, dia mengharapkan (rahmat) dari Allah, dia beriman kepada Allah, tapi ragu atau ingkar akan sebagian qudrah (kekuasaan) Allah, lihatlah dia tidak mengingkari kekuasaan Allah untuk melakukan segala sesuatu pada segala sesuatu, tidak, tapi dia mengingkari salah satu bagian dari kekuasaan Allah, yaitu: membangkitkannya, bahwa Allah tidak akan mampu menemukannya bila anak-anaknya melakukan wasiat dia.

Maka (akhirnya) Allah subhanahu wata’ala pun menghidupkannya, dan mengatakan: ‘wahai hambaku, apa yang mendasarimu melakukan itu ?‘ Dia mengatakan: ‘ketakutanku kepada-Mu ya Rabb’. Allah pun mengatakan: ‘Sungguh aku telah mengampunimu‘. (itu karena) Orang ini jahil.

Adapun apabila yang melakukan perbuatannya adalah orang yang beriman kepada Allah, dan beriman kepada (kekuasaan Allah) membangkitkan (mayit) secara global dan terperinci, dia tahu kabar-kabar tentang itu, maka -wal ‘iyadzu billah- dia ini akan di neraka selamanya, karena dia mengingkari qudrah Allah secara menyeluruh. Ini dalam masalah akidah.

Adapun dalam masalah hukum amaliyah (fikih), maka kita bisa sebutkan dua dalil, dan keduanya adalah contoh dalam masalah ini:

PERTAMA: kisah orang yang tidak baik shalatnya, intinya: orang tersebut masuk masjid dan shalat, lalu dia datang dan bersalam kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, maka beliau mengatakan kepadanya: ‘kembalilah dan shalat lagi, karena sebenarnya kamu belum shalat’, maka orang itu pun mengulangi shalatnya yang kedua dan yang ketiga, maka ketika orang itu merasa salah (dan tidak bisa membenarkan) orang itu mengatakan: ‘sungguh demi Dzat yang mengutusmu sebagai nabi, aku tidak bisa lebih baik dari ini‘, maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam- akhirnya mengajarinya… dan zhahir keadaan orang ini, dia (sebelum ini) semua shalatnya tidak sah, meski demikian Nabi -shallallhu alaihi wasallam- tidak membebaninya untuk mengqadha’ (shalatnya).

Contoh KEDUA: kisah orang yang mengalami darah istihadhah, Fatimah binti Abi Hubaisy atau yang lainnya, dia mengatakan: ‘ya Rasulullah, sungguh dia telah menghalangiku dari puasa dan shalat‘, dia tidak shalat sama sekali, dia tidak puasa juga, maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengajarinya: ‘itu bukanlah darah haid, itu adalah penyakit… maka apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat, dan bila haidmu telah selesai, maka cucilah darahmu, dan shalatlah‘. Di sini beliau tidak memerintahkannya untuk mengqadha’ ibadah yang telah lalu, padahal dari perkataannya bisa diketahui bahwa dia tidak shalat dan tidak puasa terus, dia mengatakan: ‘darah ini telah menghalangiku untuk berpuasa dan shalat, ya Rasulullah‘, maka beliau pun mengajarinya hal itu.

Maka dengan ini -semoga Allah memberkahi kalian-, jelaslah dalil yang pasti, shahih, dan tegas tentang pendapat yang telah kita kemukakan, dan itulah pendapat yang pertengahan, bahwa seorang jahil diberi udzur karena kejahilannya dalam masalah yang samar bagi orang yang sekelas dia.

Dan telah kami jelaskan hal itu dengan beberapa contoh, dan itu adalah dalil-dalil yang shahih dan tegas, walhamdulillah, maka TINGGALKANLAH orang-orang itu, mereka itu orang-orang yang jahil.. sebarkanlah penjelasan ini kepada manusia, semoga Allah memberkahi kalian.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=lFvo9wwevrk&t=9s

Silahkan dishare… semoga bermanfaat…

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى 

Udzur Karena Kejahilan # 1 : Perinciannya…

Orang-orang yang menafikan udzur karena kejahilan secara mutlak, main pukul rata, banyak dari mereka yang berhujjah dengan perkataan Syeikh Shalih Al-Fawzan -hafizhahullah-… padahal beliau sendiri memberikan perincian:

a. Melihat keadaan dia, apakah dia hidup di tempat yang jauh dari ulama tauhid ? apakah dia sudah berusaha untuk belajar tauhid ? Jika iya, maka ada udzur bagi dia. Jika tidak, maka tidak ada udzur bagi dia.

b. Melihat masalahnya, apakah masalah itu masih samar bagi dia, ataukah sudah jelas ? Jika masih samar bagi dia, maka ada udzur. Jika sudah jelas, maka tidak ada udzur.

Berikut pertanyaan yang dijawab oleh beliau:

Apakah ada “udzur karena kejahilan” dalam masalah tauhid, dan bagaimana menjawab orang yang berhujjah bahwa ada udzur dalam masalah tauhid dengan kisah orang yang menyuruh anaknya untuk membakarnya (agar Allah tidak kuasa menemukan jasadnya untuk disiksa), karena dia telah menafikan qudrah (kuasa) dari Allah, tapi Allah memberikan udzur kepadanya. Mereka juga berhujjah dengan perkataan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab: “aku tidak mengkafirkan orang yang thawaf di kuburan kawwaz”.

Jawaban:

Ya akhi, Udzur karena kejahilan itu apabila hilangnya kejahilan tidak dimungkinkan, misalnya: tidak ada orang yang mengajarimu, terputus dari para ulama, di bumi yang jauh tidak sampai kepadanya sesuatu (ilmu tentang itu), ini orang yang diberi udzur karena kajahilan.

Adapun orang yang bisa belajar, bisa bertanya kepada para ulama, tapi dia mengatakan saya punya udzur karena kejahilan?!, (maka kita katakan): kamulah yang salah, karena kamu tidak menuntut ilmu, tidak bertanya. Maka, bagaimana orang ini diberi udzur karena kejahilan.

Jadi, di sana ada kejahilan yang tidak mungkin hilang, yaitu pada orang yang hidup terpisah, tidak menemukan orang (yang mengajarinya). Adapun orang yang hidup bersama banyak orang, bersama para ulama, dia mendengar Al Qur’an, dia mendengar Sunnah, tapi tetap mengatakan: saya punya udzur karena kajahilan, (maka kita katakan): tidak, kamulah yang salah.

Adapun orang tadi yang hidup terpisah, dia ini tidak salah, karena dia tidak menemukan orang (yang mengajarinya), dia ini diberi udzur karena kejahilan.

Intinya: kejahilan yang tidak mungkin dihilangkan, maka diberi udzur. Adapun kejahilan yang mungkin dihilangkan dengan belajar dan bertanya kepada para ulama, maka tidak diberi udzur, perhatikanlah hal ini dengan baik.

Karena ada sebagian orang yang mengambil masalah ini, kemudian menyebar-nyebarkannya, ada udzur karena kejahilan, ada udzur karena kejahilan, secara langsung, secara mutlak. seperti ini tidak benar, tapi harusnya diperinci.

Kemudian, masalah-masalah yang ada tidaklah satu (keadaan).
Masalah-masalah yang samar, yang membutuhkan ulama, membutuhkan penjelasan: maka ini ada udzur karena kejahilan, sampai dia menemukan orang yang mengajarinya.

Adapun masalah-masalah yang jelas, yang tidak membutuhkan penjelasan, seperti syirik dan tauhid, ini tidak ada udzur karena kejahilan, karena itu sudah jelas.

Allah jalla wa’ala berfirman (yang artinya):
beribadahlah kalian kepada Allah, dan jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun” [Annisa: 36].
Sungguh orang yang menyekutukan Allah, maka surga diharamkan baginya“. [Al-Maidah: 72].
Apabila kamu melakukan kesyirikan, maka terhapuslah semua amalanmu“. [Azzumar: 65].
Apakah ini samar, ataukah jelas, tentu ini jelas, jelas bahwa itu tauhid, jelas bahwa itu syirik.

Intinya, dalam masalah-masalah yang sudah jelas: tidak ada udzur, adapun dalam masalah-masalah yang masih samar, yang membutuhkan penjelasan dari para ulama, maka pada masalah seperti ini ada udzur.

Masalah-masalah itu tidaklah satu (keadaan), maka harus ada perincian seperti ini dalam masalah udzur karena kejahilan.
Adapun Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “aku tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kubah kuburan kawwaz”, maksudnya adalah karena tidak ada orang yang mengajari mereka. Beliau tidak mengatakan mereka diberi udzur dan diam, tapi mengatakan bahwa mereka tidak ada yang mengajari.

Adapun mereka yang di sisinya ada orang yang mengajari mereka, di sisinya ada orang yang menjelaskan kepada mereka, tapi mereka tidak bertanya, dan tidak menuntut ilmu, bagaimana orang yang seperti ini diberi udzur karena kejahilannya ?!

https://www.youtube.com/watch?v=ZOekyD8QFBg

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى 

 

Berikut transkrip aslinya:

هل هناك عذر بالجهل في مسائل التوحيد، وكيف نجيب عمن يحتج بأن هناك عذر في مسائل التوحيد بالرجل الذي أمر أبناءه بإحراقه فنفى القدرة عن الله فعذره الله، وبقول الشيخ محمد بن عبد الوهاب: أنا لا أكفر من يطوف بقبر الكواز.
الجواب:
يا أخي، العذر بالجهل إذا لم يمكن زوال الجهل، ما عندك أحد يعلمك، منقطع عن العلماء، في أرض بعيدة ما لم يبلغها شيء: هذا يعذر بالجهل.
أما الإنسان المتمكن من العلم ومن سؤال العلماء، ويقول: أنا أعذر بالجهل، أنت المفرط، لأنك لم تطلب العلم، لم تسأل، فكيف يعذر بالجهل يا أخي.
فهناك جهل لا يمكن زواله، وهو من يعيش منقطعا لا يجد أحدا، ومن يعيش مع الناس ومع العلماء، يسمع القرآن ويسمع السنة، ويقول أنا أعذر بالجهل، لا، أنت المفرط.
أما ذاك، الذي يعيش منقطع، هذا ما فرط لأنه ما وجد أحد، يعذر بالجهل.
فالجهل الذي لا يمكن زواله: يعذر به، أما الجهل الذي يمكن زواله بالتعلم وسؤال العلماء فهذا لا يعذر به، فتنبهوا لهذا.
لأن فيه من الناس من أخذوا هذه المسألة، وصار يرددونها يعذر بالجهل يعذر بالجهل على طول، بالإطلاق، لا، لابد من التفصيل.
ثم أيضًا المسائل ما هي واحدة، المسائل الخفية التي تحتاج إلى علماء، وتحتاج إلى شرح، هذه نعم يعذر بالجهل حتى يجد من يعلمه، أما المسائل الواضحة التي لا تحتاج إلى شرح، مثل الشرك والتوحيد هذه ما يعذر بالجهل، لأنها واضحة. الله جل وعلا قال: واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا، إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة، لئن أشركت ليحبطن عملك، هذا غامض ولا واضح، واضح أنه توحيد، واضح أنه شرك، فالمسائل الظاهرة لا يعذر أحد بجهله، أما المسائل الخفية التي تحتاج إلى بيان من العلماء هذه يعذر بالجهل فيها، المسائل ما هي واحدة نعم، فلا بد من هذا التفصيل في العذر بالجهل. نعم.
والشيخ محمد بن عبد الوهاب يقول: لا أكفر الذين يعبدون الصنم الذي على قبة الكواز يعني ما عندهم أحد يعلمهم، ما قال: يعذرون وسكت، قال: ما عندهم أحد يعلمهم.
أما هؤلاء عندهم أحد يعلمهم وعندهم من يبين لهم لكن ما سألوا ولا طلبوا العلم، فكيف يعذرون بالجهل؟! نعم

KTT DO’A : Adab # 1 – Benar-Benar Men-TAUHID-kan Allah

Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A. Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel : https://telegram.me/bbg_alilmu

Simak artikel terkait dalam Daftar berikut ini (KLIK Link dibawah ini) :

DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A…

Courtesy of Safdah TV