Penjelasan bagus dari Syeikh Ubaid Al-Jabiri -hafizhahullah- (seorang ulama besar di Madinah) tentang masalah “memberikan udzur kepada saudara kita yang jahil“… baik dalam masalah akidah, maupun dalam masalah fikih.
=====
Syeikh kami -semoga Allah menjagamu-, di tempat kami ada orang-orang yang tidak memberi “udzur karena kejahilan” kepada orang yang jatuh dalam amalan kufur, seperti menyembelih untuk selain Allah, dan istighotsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah.
Mereka juga mengatakan tidak ada khilaf (beda pendapat) bahwa orang itu disebut kafir di dunia, yang ada khilaf adalah hukum kafirnya dia di akhirat nanti. Maka apa NASEHATMU untuk mereka ?
JAWABAN:
PERTAMA: telah diketahui dengan istiqro’ (penelitian menyeluruh) dari sejarah Ahlussunnah dengan para penentangnya, bahwa ahli bid’ah itu selalu kontradiktif, dan redaksi mereka ini juga kontradiktif, bagaimana mereka menghukumi kafir di dunia, tapi tidak menghukumi kafir dan bahwa dia kekal di neraka pada hari kiamat, sungguh tidak ada satupun dari para imam salaf yang pernah mengatakan seperti ini.
Bahkan semua Ahlussunnah dan juga sebagian golongan ahli bid’ah mengatakan, bahwa orang yang dihukumi kafir di dunia secara yaqin, ia akan dikekalkan dalam neraka pada hari kiamat. Dengan demikian, kalian tahu bahwa perkataan mereka ini termasuk sesuatu yang bisa menjatuhkan mereka ke dalam bid’ah.
KEDUA: Dalam masalah “udzur karena kejahilan” ada tiga kelompok manusia:
KELOMPOK PERTAMA: mereka yang berlebih-lebihan dalam memberikan udzur, mereka mengatakan: semua orang yang jahil harus diberi udzur karena kejahilannya.
KELOMPOK KEDUA: kebalikannya, mereka mengatakan tidak ada udzur sama sekali, dan mereka mengkafirkan.
KELOMPOK KETIGA: pertengahan. Dan alhamdulillah inilah yang dipilih oleh MAYORITAS ulama kami, yang kami ketahui. Meskipun mereka juga berbeda pendapat dalam masalah tauhid, ada diantara mereka yang memberi udzur, dan ada yang mengatakan: masalah tauhid tidak ada udzur padanya.
Yang benar: pendapat yang memerinci… bahwa orang yang jahil diberikan udzur pada masalah yang samar bagi orang yang sekelas dia… dan ini akan saya jelaskan dengan contoh dan dalil-dalilnya.
Adapun contoh dari keadaan manusia, maka ada banyak, diantaranya: orang yang bersaksi dengan syahadatain dan mengikrarkannya, akan tetapi dia terhenti dari mempelajari perintah dan larangan syariat Islam lainnya, atau tahu sebagian ilmu tapi jahil terhadap sebagian yang lainnya.
Contoh keadaan orang pertama ini -yakni orang yang tahu sebagian ilmu tapi jahil terhadap sebagian yang lainnya-:
Orang yang tahu tentang syahadatain, dia belajar kepada orang-orang lalu terputus, bisa jadi karena tidak memungkinkan duduk terus bersama mereka untuk mempelajari rukun Islam yang lainnya dan masalah-masalah pokok agama yang berkaitan dengannya, (bisa juga karena) dia hidup di daerah yang jauh, tidak ada seorang pun dari tempat itu yang pergi ke tempat-tempat ilmu, atau (bisa juga karena) dia datang hanya untuk mendapatkan kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya kemudian pergi karena tersibukkan dengan urusan yang ada di belakangnya, seperti keluarganya, pekerjaannya, dan yang lainnya.
Maka orang yang seperti ini tidak boleh dikafirkan, atau difasikkan, sampai dia mempelajari syariat-syariat Islam tersebut.
Diantara mereka juga ada orang yang masuk Islamnya di tengah-tengah kaum sufi yang banyak khurafatnya, mereka mengajarinya bertaqarrub kepada orang-orang salih (yang sudah meninggal) dengan nadzar, atau menyembelih (hewan), atau sujud, atau meminta syafaat, atau beristighatsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah sesuatu yang tidak dimampui selain Allah, atau dia melampui batas dalam memperlakukan mereka, karena memang dia belum tahu hal ini. Dia hanyalah korban dari orang-orang jahil, atau korban dari ulama-ulama yang buruk, atau belum memungkinkan (untuk belajar).
Akan tetapi kebanyakan orang yang melakukan hal ini, dia shalat, berpuasa, berhaji, bahkan bisa jadi dia memperbanyak amalan-amalan Sunnah, tapi dia musyrik dalam berdo’a, beristighatsah, dan ibadah-ibadah lainnya, seperti: nadzar, melakukan safar kepada mereka (yang sudah meninggal) untuk berdiam di kuburannya untuk beribadah kepada mereka, inilah kemampuan dia, mereka tidak mengajarinya selain ini, karena mereka ulama yang buruk yang banyak mengajarkan khurafat. Maka orang yang keadaannya seperti ini memiliki udzur sampai datang ilmu (tentang itu) kepadanya. ini diantara contoh yang paling jelas (dalam masalah ini).
Aku juga mengatakan: bisa jadi kejahilan itu menimpa sebagian kaum mukminin yang takut dan ridha kepada Allah azza wajalla, diantara contohnya adalah: orang yang (dalam kisahnya) banyak berbuat dosa, maka ketika dekat ajalnya, ia berwasiat kepada anak-anaknya, dia mengatakan: ‘wahai anak-anakku, jika aku mati, bakarlah aku, kemudian tumbuklah, dan taburkanlah. Sungguh demi Allah, jika Allah punya kuasa untuk menemukanku, tentu dia akan mengazabku dengan azab yang tidak pernah Dia timpakan kepada siapapun dari makhluknya’.
Maka, ini adalah orang mukmin yang takut kepada Allah azza wajalla, dia mengharapkan (rahmat) dari Allah, dia beriman kepada Allah, tapi ragu atau ingkar akan sebagian qudrah (kekuasaan) Allah, lihatlah dia tidak mengingkari kekuasaan Allah untuk melakukan segala sesuatu pada segala sesuatu, tidak, tapi dia mengingkari salah satu bagian dari kekuasaan Allah, yaitu: membangkitkannya, bahwa Allah tidak akan mampu menemukannya bila anak-anaknya melakukan wasiat dia.
Maka (akhirnya) Allah subhanahu wata’ala pun menghidupkannya, dan mengatakan: ‘wahai hambaku, apa yang mendasarimu melakukan itu ?‘ Dia mengatakan: ‘ketakutanku kepada-Mu ya Rabb’. Allah pun mengatakan: ‘Sungguh aku telah mengampunimu‘. (itu karena) Orang ini jahil.
Adapun apabila yang melakukan perbuatannya adalah orang yang beriman kepada Allah, dan beriman kepada (kekuasaan Allah) membangkitkan (mayit) secara global dan terperinci, dia tahu kabar-kabar tentang itu, maka -wal ‘iyadzu billah- dia ini akan di neraka selamanya, karena dia mengingkari qudrah Allah secara menyeluruh. Ini dalam masalah akidah.
Adapun dalam masalah hukum amaliyah (fikih), maka kita bisa sebutkan dua dalil, dan keduanya adalah contoh dalam masalah ini:
PERTAMA: kisah orang yang tidak baik shalatnya, intinya: orang tersebut masuk masjid dan shalat, lalu dia datang dan bersalam kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, maka beliau mengatakan kepadanya: ‘kembalilah dan shalat lagi, karena sebenarnya kamu belum shalat’, maka orang itu pun mengulangi shalatnya yang kedua dan yang ketiga, maka ketika orang itu merasa salah (dan tidak bisa membenarkan) orang itu mengatakan: ‘sungguh demi Dzat yang mengutusmu sebagai nabi, aku tidak bisa lebih baik dari ini‘, maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam- akhirnya mengajarinya… dan zhahir keadaan orang ini, dia (sebelum ini) semua shalatnya tidak sah, meski demikian Nabi -shallallhu alaihi wasallam- tidak membebaninya untuk mengqadha’ (shalatnya).
Contoh KEDUA: kisah orang yang mengalami darah istihadhah, Fatimah binti Abi Hubaisy atau yang lainnya, dia mengatakan: ‘ya Rasulullah, sungguh dia telah menghalangiku dari puasa dan shalat‘, dia tidak shalat sama sekali, dia tidak puasa juga, maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengajarinya: ‘itu bukanlah darah haid, itu adalah penyakit… maka apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat, dan bila haidmu telah selesai, maka cucilah darahmu, dan shalatlah‘. Di sini beliau tidak memerintahkannya untuk mengqadha’ ibadah yang telah lalu, padahal dari perkataannya bisa diketahui bahwa dia tidak shalat dan tidak puasa terus, dia mengatakan: ‘darah ini telah menghalangiku untuk berpuasa dan shalat, ya Rasulullah‘, maka beliau pun mengajarinya hal itu.
Maka dengan ini -semoga Allah memberkahi kalian-, jelaslah dalil yang pasti, shahih, dan tegas tentang pendapat yang telah kita kemukakan, dan itulah pendapat yang pertengahan, bahwa seorang jahil diberi udzur karena kejahilannya dalam masalah yang samar bagi orang yang sekelas dia.
Dan telah kami jelaskan hal itu dengan beberapa contoh, dan itu adalah dalil-dalil yang shahih dan tegas, walhamdulillah, maka TINGGALKANLAH orang-orang itu, mereka itu orang-orang yang jahil.. sebarkanlah penjelasan ini kepada manusia, semoga Allah memberkahi kalian.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=lFvo9wwevrk&t=9s
Silahkan dishare… semoga bermanfaat…
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى