All posts by BBG Al Ilmu

Kaidah Ushul Fiqih Ke 60 : Semua Anggota Tubuh Yang Terpisah, Hukumnya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-59) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 60 🍀

👉🏼  Semua anggota tubuh yang terpisah, hukumnya sama dengan mayatnya dari sisi suci atau tidaknya.

Contohnya :

⚉  Bagian tubuh manusia yang terlepas adalah suci tidak najis, karena mayat manusia tidak najis.
⚉  Bagian tubuh belalang yang terlepas adalah suci tidak najis karena bangkai belalang tidak najis.

⚉  Bagian tubuh ayam yang terlepas adalah najis karena bangkainya najis.
⚉  Bagian tubuh kambing yang terlepas adalah najis karena bangkai kambing itu najis.

Dasar kaidah ini adalah hadits:

ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميتة

“Bagian tubuh yang terlepas dari hewan ternak yang hidup adalah bangkai.” (HR Abu Dawud).

Sedangkan mayat manusia adalah suci menurut mayoritas ulama karena ia makhluk yang terhormat dan tidak ada dalil yang menunjukkan kepada kenajisannya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Nasihat Bagi Orangtua Yang Hendak Membagi Habis Hartanya Sama Rata Kepada Anak-Anaknya Selagi Ia Masih Hidup

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Nasihat Ibnu Hibban Rohimahullah – Menuntut Ilmu Yang Bermanfaat Untuk Dunia Dan Akhirat Di Setiap Hari

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.

ARTIKEL TERKAIT :
Kumpulan Artikel – Nasihat Ibnu Hibban rohimahullah…

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Makruhnya Tidur Setelah Shubuh…

قال رسول الله:
“اللهم بارك لأمتي في بكورها

Rasulullah bersabda, “Ya Allah berkahilah untuk umatku di waktu paginya.”

أخرج ابن أبي شيبة في مصنفه (5/222 رقم 25442 ) بإسناد صحيح
راجع(صحيح الترمذي للألباني – الصفحة أو الرقم: 1212)

Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya dengan sanad yang shahih.

1.

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

 Zubair melarang anaknya untuk tidur di waktu pagi.

2.

قال عروة : “إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه” .

Urwah berkata, “Aku mendengar orang yang tidur di waktu pagi, maka aku zuhud darinya (tidak butuh padanya).”

3.

قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
“مِنْ الْجَهْلِ النَّوْمُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ”

Ali berkata, “Termasuk kebodohan adalah tidur di awal siang.”

4.

وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ :
“.. فَأَمَّا النَّوْمُ الْخُرْقُ فَنَومَةُ الضُّحَى يَقْضِي النَّاسُ حَوَائِجَهُمْ وهو نائم..”

Abdullah bin Amru bin Al Ash berkata, “Adapun tidur yang tak baik adalah tidur dhuha saat orang orang mencari rezeki, ia malah tidur.”

5.

ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَأَى ابْنًا لَهُ نَائِمًا نَوْمَةَ الصُّبْحَةِ فَقَالَ لَهُ : “قُمْ أَتَنَامُ فِي السَّاعَةِ الَّتِي تُقَسَّمُ فِيهَا الْأَرْزَاقُ” .

Ibnu Abbas melihat anaknya tidur di pagi hari, beliau berkata: “Bangunlah ! Apakah kamu hendak tidur di saat rezeki dibagi bagi ?”

6.

قال عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :
” إيَّاكَ وَنَوْمَةَ الْغَدَاةِ فَإِنَّهَا مَبْخَرَةٌ مَجْفَرَةٌ مَجْعَرَةٌ”.

Umar berkata, “Jauhi tidur pagi karena ia mabkhoroh (menambah gas dalam tubuh), majfaroh (membuat impoten), dan maj’aroh (mengeringkan tabiat)”

7. 

قال العجلي رحمه الله :
“.ِ. وَنَوْمُ الْعُقُوبَةِ ..النَّوْمُ بَعْدَ الْفَجْرِ ..”

Al Ijliy berkata, “Tidur akibat sanksi adalah tidur setelah shubuh.”

8. 

 قال ابن القيم رحمه الله في زاد المعاد ( 4 / 242 ) :
” ونوم الصّبحة يمنع الرزق لأن ذلك وقت تطلب فيه الخليقة أرزاقها ، وهو وقت قسمة الأرزاق فنومه حرمان إلا لعارض أو ضرورة

Ibnu Qayyim berkata, “Tidur shubuh menghalangi rezeki karena ia adalah waktu manusia mencari rezeki. Dan ia adalah waktu rezeki dibagi bagi. Maka tidur saat itu menghalanginya kecuali jika darurat.

وهو مضر جدا بالبدن لإرخائه البدن وإفساده للفضلات التي ينبغي تحليلها بالرياضة ، فيُحدث تكسرا وعيّاً وضعفا ، وإن كان قبل التبرز والحركة والرياضة و إشغال المعدة بشيء ، فذلك الداء العضال المولد لأنواع من الأدواء ” ا هـ .

“Tidur shubuh sangat membahayakan badan karena dapat merusak sisa yang seharusnya dilumat dengan olah raga. Sehingga menimbulkan kelemahan. Jika tidur itu sebelum buang air, berolah raga, dan menyibukkan lambung dengan sesuatu maka itu akan menjadi penyakit berat yang menimbulkan berbagai macam penyakit.”

المصدر : بركـة البكـور
لفضيلة الشيخ عبد الرزاق البدر
منقول من دروس السلف الصالح

Sumber: Buku Keberkahan Waktu Pagi.
karya Syaikh Abdurrozaq Al Badr.
dinukil dari kajian : duruus salafisholeh

عبدالمجیدكينكي من بلوشستان باكستان

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

HAL-HAL Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN – Penghalang Ke-30

Dari kitab yang berjudul Showarif ‘Anil Haq, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Penghalang yang ke 29) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Penghalang yang ke 30 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosulillah…

Diantara perkara yang menghalangi seseorang dari kebenaran…

انتساب أهل الباطل

⚉  Orang-orang ahli bathil menisbatkan keyakinan mereka yang menyimpang kepada Ulama-Ulama atau orang-orang yang terhormat secara dusta.

Seperti contoh misalnya orang-orang syi’ah mereka mengklaim bahwa mereka ahlul bait dan pecinta ahlul bait, karena mereka tahu kaum muslimin sangat mencintai ahlul bait. Maka dengan cara klaim seperti ini mereka mendapat dukungan.

Demikian pula sebagian kaum as’ariyah ataupun orang-orang yang menolak sebagian sifat Allah, menisbatkan kepada sebagian Ulama, seperti Imam Syafi’i, bahkan juga ada yang menisbatkan kepada sebagian sahabat secara dusta tanpa ada sanad. Bahkan mereka mengklaim bahwa Imam Syafi’i yang mampu memiliki buku yang mendudukan hal itu, padahal bukunya dusta atas nama beliau.

Sehingga akhirnya menyebabkan sebagian orang, karena menghormati orang-orang tersebut, menerima keyakinan tersebut.

⚉  Ibnu Qayyim rohimahullah berkata:

‎فإنَّه من شأن الناس كلام من يعظم قدر ه فِي نفو سهم

“Sesungguhnya diantara kebiasaan manusia adalah mengagungkan ucapan orang yang sangat mereka hormati”

حَتَّى إنَّهم ليقدَّمون كلامه على كلام اللّٰه ورسو له

“Sampai-sampai mereka mendahulukan ucapan orang tersebut diatas ucapan Allah dan Rasul-Nya.”
Dan mereka mengatakan orang ini paling tahu tentang Allah dari kami.”

Maka dengan cara seperti inilah, kata Beliau:

وبِهذا الطر يق تو صَّل الر افضة والباطنية واﻹسماعيلية والنصير يَّة إلَى ترويج باطلهم

“Dengan cara seperti inilah orang-orang Rofidoh, Batiniyah, Isma’iliyah, Nashiriyah, bisa dengan mudah untuk melariskan kebathilan mereka.”

حين أضافو ها إل َى أهل بيت رسول اللّٰه ﷺ

“Ketika mereka menisbatkan ucapan mereka kepada Ahli Bait, walaupun secara dusta”

لَما علموا أن المسلمين متفقون على مَحبتهم

“Karena mereka tahu kaum muslimin semuanya mencintai Ahli Bait (mengagungkan Ahli Bait).”

Maka kesempatan ini mereka gunakan untuk supaya keyakinan mereka laris ditengah-tengah kaum muslimin.

Kata Beliau:

فلا إله إلا اللّٰه كم من زندقة وإلحاد وبدعة قد نُفقت فِي الو جود بسبب ذلك

(Kata Beliau): “berapa banyak kezindikan, penyimpangan, kebid’ahan yang telah laris ditengah-tengah masyarakat, disebabkan karena ini.” Terlebih masyarakat mudah sekali untuk menerima hal-hal seperti itu tanpa berusaha mencari kebenaran.”

Kata Beliau:
“Contoh-contoh tentang kedustaan ahli bid’ah atas Ahlus-sunnah banyak sekali (kata Beliau) dan itu sudah maklum”, sudah masyur.

Diantaranya yang disebutkan oleh Sufyan bin Uyainah, bahwa Amr bin Ubaid ditanya tentang masalah, lalu ia menjawab padanya.

Kemudian ia berkata, “ini adalah termasuk pendapat Al Hasan”, maka seseorang berkata kepadanya
Tapi mereka meriwayatkan dari Al Hasan tidak sesuai dengan ini.
Ia berkata (dia mengatakan) bahwa, “maksud saya adalah ini pendapat yang bagus”.
Al Hasan yaitu pendapat bagus .

Ini mereka ingin melariskan pendapatnya dengan cara berusaha menisbatkan kepada salah seorang Ulama Salaf terdahulu yang dihormati secara dusta, supaya apa..? Supaya laris ditengah-tengah masyarakat Ahlus-sunnah wal Jama’ah

Allahulmusta’an
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul Showarif ‘Anil Haq, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Tahukah Anda..?

Tahukah anda ?

Hadits tentang haramnya isbal diriwayatkan oleh sekitar 31 shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
yaitu :
Abu Bakr,
Abu Hurairah,
Abdullah bin Umar,
Abdullah bin Abbas,
Abdullah bin Mas’ud,
Abdullah bin Mughoffal,
Aisyah,
Abu Said Al Khudri,
Hudzaifah,
Abu Umamah,
Abu Juhaifah,
Samuroh bin Jundub,
Al Mughiroh bin Syu’bah,
Sufyan bin Sahl,
Ubaid bin Kholid,
Abu Juroyy Jabir bin Sulaim,
Jabir bin Abdillah,
Utsman bin Affan,
Amru bin Asy Syariid,
Amru bin Zuroroh,
Anas bin Malik,
Khuroim Al Asadi,
Sahl bin Al Handzoliyah,
Hubaib bin Mughoffal,
Samuroh bin Fatik,
Salamah bin Al Akwa’,
Al Baro bin Azib,
Ubaidah,
Lelaki Tsaqofi,
Abdullah bin Busr.

(Lihat kitab Al Isbal Lighairil Khuyala hal. 119)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
.
ARTIKEL TERKAIT :

  1. Katanya : ISBAL Gak Masalah Karena Tidak Sombong… Justru Sebaliknya..!
  2. Neraka Di Celanamu…
  3. Sekali lagi.. Mengapa Tidak Boleh Isbal..?
  4. Ketika Mendengar Larangan Dan Perintah, Apakah Kita Perlu Mengetahui Mudhorot-nya Terlebih Dahulu..?

Guru Mendewasakan Murid..?

Kata orang, guru itu harus bisa digugu (dipercaya) dan ditiru. Apalagi guru agama. Alias ustadz, kyai, ajengan dan yang semisal. Sayangnya belakangan ini banyak guru yang belum bisa dijadikan panutan oleh murid-muridnya.

Syahdan ada seorang ahli hadits bernama Muhammad bin ‘Ala. Beliau biasa dipanggil Abu Kuraib. Karena satu dan lain hal, beliau mencela Imam Ahmad bin Hambal. Ulama besar Ahlus Sunnah yang tersohor itu.

Suatu hari ada serombongan santri yang pengin berguru kepada Imam Ahmad. Beliau bertanya, “Kalian barusan menghadiri kajian siapa ?”.

“Kajiannya Syaikh Abu Kuraib” jawab mereka.

Imam Ahmad komen, “Tetaplah belajar kepada beliau. Sungguh beliau adalah guru yang berkompeten”.

“Tapi beliau kan mencelamu wahai imam ?” tanya mereka keheranan.

“Gimana lagi ? Beliau tetap guru yang berkompeten. Hanya saja beliau sedang diuji dengan diriku”.

Kisah ini dibawakan Imam adz-Dzahabiy dalam kitab beliau Siyar A’lam an-Nubala’ (XI/317).

Banyak pelajaran yang bisa diambil dari kisah menarik ini. Di antaranya, bagaimana seorang guru menunaikan tugas untuk mendidik muridnya.

Ustadz juga manusia. Sehingga kecemburuan dan perasaan iri bisa saja menjangkiti hatinya. Apalagi saat menyaksikan kenyataan bahwa ustadz lain lebih banyak jama’ahnya.

Hal itu diperparah dengan keberadaan murid-murid pendukung yang fanatik. Punya hobi menukilkan kepada ustadnya tulisan terbaru postingan ustadz pesaingnya. Tidak jarang mereka juga berperan sebagai tukang sate. Ngipas-ngipasi emosi ustadznya, hingga panas bahkan gosong. Sehingga bantahan-bantahan yang dikeluarkan pun menggunakan beragam diksi yang tidak layak untuk disematkan kepada sesama ustadz.

Seharusnya kita berguru kepada Imam Ahmad. Bagaimana beliau berusaha mendewasakan murid-muridnya. Tidak mudah terpancing dengan nukilan berita. Bahkan berusaha mendinginkan suasana.

Juga melokalisir masalah. Permasalahan pribadi tidak usah diperlebar menjadi masalah manhaj. Baca: Mawa’izh ash-Shahabah, Dr. Umar al-Muqbil (hal. 80).

Bukan berarti tidak boleh membantah berbagai penyimpangan yang bersliweran di sekeliling kita. Asalkan proporsional.

Namun akhirnya kekuatan muroqobahlah yang berperan. Allah Mahatahu motivasi kita dalam menulis bantahan. Apakah benar-benar murni ikhlas dalam rangka membela agama Allah. Atau sejatinya berakar pada kecemburuan pribadi. Namun dipoles seakan itu adalah tahdzir syar’i.

Mari belajar dewasa dan mendewasakan murid-murid kita…

Ustadz Abdullah Zaen MA, حفظه الله تعالى.

Kaidah Ushul Fiqih Ke 59 : Orang Yang Terkena Sanksi…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-58) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 59 🍀

👉🏼  Orang yang terkena sanksi karena terpenuhi syaratnya namun gugur sanksi tersebut karena adanya penghalang, maka orang tersebut wajib mengganti dua kali lipat.

⚉  Contohnya kasus pencurian. Syarat pencuri dipotong tangannya bila barang yang dicuri sebesar seperempat dinar atau lebih. Dan emas tersebut disimpan di tempat yang terlindung.

Bila emas tersebut disimpan di tempat sembarangan dan tidak terlindung maka pencuri nya tidak boleh dipotong tangannya. Namun ia wajib membayar dua kali lipat emas yang ia curi. Misalnya bila ia mencuri emas 2 gram di tempat yang emas tsb tidak terlindung, maka si pencuri tersebut wajib membayarnya dua kali lipat yaitu 4 gram emas. Dua gram dikembalikan kepada yang punya dan dua gram untuk baitul maal.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 58 : Setiap Orang Yang Tergesa-gesa Melakukan Sesuatu Dengan Cara Yang Haram…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-57) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 58 🍀

👉🏼  Setiap orang yang tergesa gesa melakukan sesuatu dengan cara yang haram. Maka ia dihalangi dari yang ia inginkan.

⚉  Contohnya, bila seorang anak ingin segera mendapatkan warisan dengan cara membunuh ayahnya, maka ia tak berhak mendapat warisan.
Sebagaimana sabda Nabi:

لا يرث القاتل

“Pembunuh tidak berhak mendapat warisan.” (HR At Tirmidzi).

⚉  Orang yang ingin lari dari zakat dengan cara membeli sebidang tanah. Maka zakat tidak gugur darinya.

👉🏼  Tetapi bila ia melakukannya dengan cara yang tidak haram maka diperbolehkan.

⚉  Contohnya bila A minta disegerakan diberikan zakat harta B sebelum haulnya karena kondisi A yang amat membutuhkan. Maka boleh hukumnya.

⚉  Contohnya, Istri meminta segera diberikan uang nafkahnya kepada suami sebelum waktunya karena ada kebutuhan misalnya maka diperbolehkan, dst.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Seberapa Jauh Keyakinan Kita Kepada Allah…

Saat ujian itulah terlihat seberapa jauh keyakinan
kita kepada Allah.

Orang yang kurang yakin, akan gagal dan ia pun
berburuk sangka kepada Allah.
Sedangkan orang yang yakin, ia dapat menghadapi
ujian dengan kuat walaupun tidak mendapat jalan
keluar dan pertolongan.

karena ia yakin…
bahwa ketentuan Allah itulah yang terbaik..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.