All posts by BBG Al Ilmu

1372. Bayar Sewa Lapangan Futsal

1372. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Assalamua’laikum, mau tanya berkaitan dengan olahraga, Team futsal A dan B bertanding dengn perjanjian yang kalah membayar sewa lapangan yang dipakai dengan tujuan agar bermainnya lebih serius.

Apakah seperti ini digolongkan perjudian ustadz ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Ini termasuk judi, sebaiknya uang sewa di tanggung bersama atau bergantian.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1371. Batasan 3 Hari Safar Bagi Wanita

1371. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamua’laikum…
Safar bagi wanita 3 hari tanpa mahram dilarang!

1. Maksud 3 hari gimana ustadz? 3 hari perjalanan atau 3 hari di tempat tujuan?

2. Gimana pula ustadz dengan wanita pergi haji tanpa mahram? Syukron

Jawab :
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

TIGA hari disini maksudnya sejak meninggalkan rumah dengan niat safar hingga kembali ke rumahnya. Allahu a’lam. Untuk tambahan, silahkan buka link berikut :

http://www.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-dan-batasan-safar–bepergian-jauh–bagi-wanita-tanpa-mahrom.html

Berkaitan dengan haji, Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah ad Daimah, pernah diajukan pertanyaan serupa dan menjawab :

“Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji.

Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,
“ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97)

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa.

Ref : http://rumaysho.com/haji-umrah/berhaji-tanpa-mahram-2569.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Tenanglah Dan Jangan Gelisah

Rasa gelisah tidak akan menghilangkan kemungkinan terjadinya apa yang engkau takutkan di masa depan.. padahal rasa gelisah itu telah mencuri kebahagiaanmu di hari ini.

Sehingga praktis rasa gelisah itu tidak mendatangkan manfaat sedikitpun, oleh karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam menuntun kita untuk berdo’a:

“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari perasaan gelisah dan bersedih..” [HR. Bukhori: 2893]

Maka, buanglah rasa gelisah dari hatimu dan tumbuhkanlah rasa tawakkal, serahkan semua urusan kepada Allah, setelah melakukan usaha yang engkau mampui.

Dan jangan lupa, iringilah usahamu dengan banyak berdo’a. Lalu syukurilah nikmat yang ada di tanganmu.. insya-Allah rasa tenang dan bahagia akan selalu menghiasi hatimu..

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

 

Jualan On-Line Yang Sering Dilakukan Padahal Hukumnya Haram…

Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Sebagian umahat atau ikhwan jika berjualan via online maka jika ada yang pesan beli barang, maka cara yang mereka tempuh adalah sebagai berikut.

1. Pembeli bayar lewat transfer ke ikhwan atau akhwat yang jadi pedagang ini dengan sejumlah harga yang disepakati.

2. Pedagang langsung kontak ke ditributor untuk order barang agar bisa dikirim kealamat pembeli dengan rasa saling percaya akan amanah masing-masing.

3. Pedagang membayar harga kulak barang ke ditributor.

4. Dapat untung deh..

Nah yang saya koreksi disini adalah. Mengapa yang kirim ke pembeli secara langsung adalah distributor? 

Bahkan pedagang tersebut belum lihat barang yang dikirim. Gimana tuh kok jadi penjual… Itu makelar atau penjual? Kalo gitu dia telah menjual bukan barang dagangannya…

Kesimpulan:
Si pedagang telah menjual baramg yang belum ia miliki secara utuh. Padahal syarat agar barang dimiliki secara utuh adalah baramg tersebut telah dibawa ke tempat kekuasaan miliknya, dengan bahasa lainnya adalah alqobdhu.

Dengan kata lain menjual barang yang belum ia kuasai.

Dalam sebuah hadits Rasulullah melarang para pedagang untuk menjual makanan sebelum para pedagang tersebut membawanya ketempat milik mereka. (gudang/ rumah/ toko).

Berkata ibnu abas: “hukum barang dagangan lain sama dengan makanan”

Dalil haramnya menjual barang sebelum ada serah terima [qabdh atau muqobadhah]

Misalnya kita kulakan suatu barang dari A lantas kita menjual barang tersebut sebelum ada serah terima barang antara A dengan kita.

« مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ »

Nabi bersabda, “Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh” [HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar].

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى تَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ.

Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing [HR Abu Daud].

Menimbang dua hadits di atas maka tidak boleh bagi orang yang membeli suatu barang menjual kembali barang yang dia beli sampai terjadi qabdh sempurna [baca: qabdh dengan tindakan nyata].

Tinggalkanlah Kemustahilan Itu…

Ustadz Firanda Andirja, حفظه الله تعالى
Sufyan at-Tsauri berkata :

رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لا تُدْرَكُ

“Keridoan manusia adalah tujuan yang tidak akan tercapai” (Az-Zuhud karya al-Baihaqi 105)

Seorang yang berharap semua orang rido dan suka kepadanya sesungguhnya ia hanyalah mengharapkan kemustahilan.

– jika kita disukai oleh sebagian manusia, maka jenis manusia yang berlawanan akan benci kepada kita, dan menggabungkan dua hal yang kontradiktif adalah kemustahilan

– jika kita disukai oleh sekelompok manusia maka belum tentu mereka menyukai kita selalu dan selamanya

– jika Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Sempurna tidak selamat dari cercaan makhluk ciptaanNya, maka bagaimana lagi dengan kita yang penuh dengan kekurangan dan kesalahan

– Jika Nabi Muhammad Shollallahu ‘alayhi wasallam yang sempurna akhlaknya, sangat pemaaf, sangat lembut dan sangat bijak tidak selamat dari cercaan sekelompok orang, bagaimana lagi dengan kita sering tidak lembut dan tidak bijak?

Adapun keridoan Allah maka siapa saja mungkin untuk meraihnya dengan taat kepadaNya. Maka tinggalkanlah yang mustahil kau raih dan berlarilah meunuju yang mungkin kau raih. Sungguh mengejar keridoan manusia penuh dengan kegelisahan adapun mengejar keridoan Allah penuh dengan kebahagiaan

1370. Apakah Sudah Jatuh Talak ?…

1370. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, apa kah jatuh talak saya ketika suami mengatakan kepada saya “terserahlah cerai-cerailah” terus saya diam aja dan mendiamkan masalah tersebut karena saya pikir itu tidak jatuh talak, mohon penjelasannya ustads saya takut jadi zina ustad. Syukron ustadz.

Jawab :
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Para ulama membedakan jatuh talaq menjadi dua.

Pertama: dengan ucapan sharih (jelas),  seperti “aku cerai kamu.” Maka ini sah jatuh talaq. 

Kedua: dengan kinayah (bahasa kiasan), seperti “kembali lah ke orangtua mu, hubungan kita sampe disini…dst”. Maka ini tergantung niat nya. Jika suami berniat menceraikan maka sah jatuh talaq dan sebaliknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :

ٳنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)‏

“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Oleh kerena itu, anda harus minta konfirmasi kepada suami. Apakah ucapan nya tersebut bermaksud cerai atau bukan. Tidak boleh anda diam saja. 

Perlu diketahui, perceraian merupakan masalah krusial dan berbahaya yang harus disikapi dengan hati-hati dan tidak boleh sembarangan. Sebab, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
 
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ.

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Dihasankan syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no 1826). 

Wallahul musta’an.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊