Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Hadits AHAD… part 3

Hadits Aziz

Secara bahasa ‘Aziz (العزيز) merupakan shifah musyabbahah dari ‘azza-ya’izzu yang artinya sedikit dan jarang. Dikatakan demikian karena hadits ‘aziz memang sangat sedikit dan jarang. Bisa juga berasal dari ‘azza-ya’azzu yang artinya kuat. Hal ini karena hadits ‘aziz dianggap kuat, karena ia memiliki jalan periwayatan lain.

Adapun secara istilah adalah:

رواته عن اثنين في جميع طبقات السند

Hadits yang jumlah periwayatnya minimal dua orang di setiap tingkatan sanad.

Penjelasan:

Maksudnya adalah, di masing-masing tingkatan (thabaqat) sanad tidak boleh kurang dari dua orang perawi. Jika di sebagian thabaqatnya dijumpai tiga orang atau lebih rawi, hal ini tidak merusak (statusnya sebagai) hadits ‘aziz, asalkan di dalam thabaqat lainnya –meskipun Cuma satu thabaqat- terdapat dua orang rawi. Sebab yang dijadikan patokan adalah jumlah minimal rawi di dalam thabaqat sanad.

Ini adalah definisi yang paling kuat seperti yang ditetapkan oleh al-Hafidh Ibnu Hajar.

Contohnya adalah hadits:

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده، وولده، والناس

Artinya: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga aku lebih dicintainya dari orangtuanya, anaknya dan seluruh manusia.”

Takhrij Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [15] dan Muslim [44] dari Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari [14] dengan redaksi agak berbeda dari Abu Hurairah. Dari Anas hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz ibn Shuhaib. Dari Qatadah hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Dari ‘Abdul ‘Aziz hadits ini diriwayatkan oleh Ismail ibn ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Dan dari masing-masing jalur ini diriwayatkan oleh sekelompok ulama.

Para ulama tidak menyusun secara tersendiri kitab tertentu untuk hadits-hadits ‘aziz. Tampaknya hal itu disebabkan sedikitnya hadits aziz. Wallahu a’lam.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 2

Masyhur bukan secara istilah.

Para ulama seringkali juga memutlakkan masyhur dari sisi bahasa saja. Bahkan buku buku yang mengumpulkan hadits masyhur rata rata dari sisi makna bahasa saja.

Mereka membaginya kepada beberapa macam:

Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya : “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).

Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : “Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-hakim dan Ibnu Hibban).

Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : “tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Nudhatun-Nadhar halaman 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533).

Buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadits masyhur, antara lain :

Al-Maqaashidul-Hasanah fiimaa Isytahara ‘alal-Alsinah, karya Al-Hafidh As-Sakhawi.

Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas
, karya Al-Ajluni.

Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 1

Hadits Ahad

Telah kita sebut hadits mutawatir dengan syarat syaratnya. Bila salah satu dari syarat mutawatir tidak terpenuhi maka disebut hadits ahad.
Atau hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya terbatas dengan jumlah tertentu.

Hadits ahad di bagi oleh para ulama hadits menjadi tiga macam: Masyhur, aziz, dan ghorib.

Hadits Masyhur.

Secara bahasa:

Masyhur (المشهور) merupakan isim maf’ul dari ungkapan ‘syahartu al-amr’, jika saya menunjukkan dan menampakkannya.

Adapun secara Istilah:

ما رواه ثلاثة فأكثر -في كل طبقة- ما يبلغ حد التواتر

Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap tingkatan sanad, namun belum mencapai batas mutawatir.

Misalnya adalah hadits:

إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء، حتى إذا لم يترك عالما، اتخذ الناس رءوسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu dengan sekali mencabutnya dari manusia. Tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ‘ulama, sehingga apabila Allah tidak menyisakan lagi seorang ‘ulama pun, maka manusia pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang jahil. Mereka (para pemimpin tsb) ditanyai, lalu merekapun memberikan fatwa tanpa ilmu. Akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (manusia).”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [100], Muslim [2673], at-Tirmidzi [2652], Ibn Majah [52], Ahmad [6511, 6787] , ad-Darimi [245], an-Nasai dalam al-Kubra, Ibn Hibban, ath-Thabarani, al-Baihaqi,Ibn Abi Syaibah, al-Khathib dan lainnya, melalui jalur 4 orang dari kalangan shahabat, yaitu ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-’Ash, Ziyad ibn Labid, ‘Aisyah dan Abu Hurairah.

Masyhur dan Mustafidh

Sebagian ulama kadang menyebut istilah mustafidh untuk suatu hadits. Apa maksud dari hadits mustafidh ini dan apa hubungannya dengan hadits masyhur?

Ada tiga pendapat tentang hubungan masyhur dan mustafidh, yaitu:

1. Mustafidh adalah sinonim dari masyhur.

2. Mustafidh lebih khusus dari masyhur, karena mustafidh disyaratkan masing-masing ujung sanadnya harus sama jumlahnya, sedangkan masyhur tidak.

3. Mustafidh lebih umum dari masyhur. Ini kebalikan dari pendapat ke-2.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

TIGA Kelompok Manusia Berkaitan Dengan SIFAT Allah

Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, حفظه الله

Dari pembahasan Kitab Al-Intishar (الانتصار بشرح عقيدة أئمة الأمصار) yang menjelaskan secara gamblang tentang aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dihimpun dari 2 (dua) karya ulama besar, yaitu: Abu Zur’ah Ar-Razi dan Abu Hatim Ar-Razi rahimahumallah.

 

Kaidah Memahami Al Qur’an Ke 19 : Adat Istiadat Sebagai Rujukan Dalam Sebagian Hukumnya…

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.

Kaidah ke 19 :

Al Quran menjadikan adat istiadat sebagai rujukan dalam sebagian hukumnya.

Allah memerintahkan kepada setiap perkara yang ma’ruf. Dan perkara yang ma’ruf adalah semua yang dipandang baik oleh syariat, akal dan kebiasaan.

Perkara yang ma’ruf ada yang tak berubah sepanjang masa seperti sholat, puasa, zakat, haji dan sebagainya. Maka yang seperti ini tidak disesuaikan dengan adat istiadat.

Ada juga yang bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Maka perkara seperti ini dikembalikan kepada kebiasaan atau adat suatu bangsa dan kemashlahatan yang besar.

Contohnya Allah Ta’ala berfirman:

وعاشروهن بالمعروف

Pergaulilah istri istri dengan ma’ruf (An Nisaa: 19)

Dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan bagaimana cara yang ma’ruf dalam mempergauli istri. Maka dikembalikan kepada adat suatu tempat selama tidak bertabrakan dengan syariat.

Contoh lainnya firman Allah

إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم

Kecuali perniagaan yang berdasarkan keridloan (Annisaa:29)

Masuk padanya semua jenis perniagaan di suatu daerah selama tidak dilarang oleh syariat. Demikian pula semua yang menunjukkan keridloan baik ucapan atau perbuatan. Telah ditunjukkan oleh ayat tersebut.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah ke 20 : Maksud Perumpamaan Dalam Al Qur’an…

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Daftar Isi LENGKAP