Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.
Kaidah ke 19 :
Al Quran menjadikan adat istiadat sebagai rujukan dalam sebagian hukumnya.
Allah memerintahkan kepada setiap perkara yang ma’ruf. Dan perkara yang ma’ruf adalah semua yang dipandang baik oleh syariat, akal dan kebiasaan.
Perkara yang ma’ruf ada yang tak berubah sepanjang masa seperti sholat, puasa, zakat, haji dan sebagainya. Maka yang seperti ini tidak disesuaikan dengan adat istiadat.
Ada juga yang bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Maka perkara seperti ini dikembalikan kepada kebiasaan atau adat suatu bangsa dan kemashlahatan yang besar.
Contohnya Allah Ta’ala berfirman:
وعاشروهن بالمعروف
Pergaulilah istri istri dengan ma’ruf (An Nisaa: 19)
Dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan bagaimana cara yang ma’ruf dalam mempergauli istri. Maka dikembalikan kepada adat suatu tempat selama tidak bertabrakan dengan syariat.
Contoh lainnya firman Allah
إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
Kecuali perniagaan yang berdasarkan keridloan (Annisaa:29)
Masuk padanya semua jenis perniagaan di suatu daerah selama tidak dilarang oleh syariat. Demikian pula semua yang menunjukkan keridloan baik ucapan atau perbuatan. Telah ditunjukkan oleh ayat tersebut.
Badru Salam, حفظه الله تعالى