Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Hadits SHAHIH… part 1

Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan perawi perawinya yang adil dan sempurna kedlobitannya, tidak syadz dan tidak mengandung illat yang merusak keabsahannya.

Definisi ini memberikan kepada kita faidah bahwa hadits shahih adalah yang terpenuhi padanya lima syarat:

Syarat pertama: Bersambung sanadnya. Dari awal sanad sampai akhir sanad.

Kebersambungan sanad ada yang sharih (jelas) yaitu dengan menggunakan lafadz yang menunjukkan kepada mendengar atau mengambil langsung dari gurunya seperti lafadz: haddatsana, akhbarona, sami’tu dan semacamnya.

Ada juga yang tidak shorih, yaitu dengan menggunakan lafadz yang mengandung ihtimal (kemungkinan) mendengar atau tidak, seperti lafadz ‘an (dari), dan qoola (ia berkata).

Lafadz yang tidak shorih ini dianggap bersambung bila:
1. Perawinya tidak mudallis. Akan dibahas makna mudallis pada tempatnya in sya Allah.

2. Ada kemungkinan besar bertemu, seperti sezaman dan satu daerah dan sebagainya.

Jika perawinya mudallis maka tidak diterima periwayatannya dengan menggunakan lafadz ‘an atau qoola. Dan diterima bila menggunakan lafadz yang shorih ssperti haddatsana dsb bila perawi mudallis ini tsiqoh.
Kecuali bila perawi mudallis ini amat banyak meriwayatkan dari seorang syaikh maka perbuatan para ulama menunjukkan tetap diterima seperti periwayatan Al A’masy dari ibrahim An Nakho’iy dan sebagainya.

Demikian pula tidak diterima bila ada indikasi atau pernyataan ulama bahwa perawi tersebut tidak mendengar dari syaikhnya.

bersambung… part 2

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Memahami Al Qur’an ke 20 : Maksud Perumpamaan Dalam Al Qur’an…

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.

Kaidah ke 20 :

Maksud perumpamaan dalam al Qur’an

Al Qur’an mengandung tata cara taklim yang paling baik dan lebih sampai kepada jiwa pembacanya. Diantara tata cara taklim al qur’an adalah memberikan perumpamaan agar lebih mudah difahami.

Seperti Allah mengumpamakan kalimah thoyibah dengan sebuah pohon yang tumbuh dengan baik. Ia memiliki akar, batang, cabang dan ranting yang menjulang.

Kalimah thayibah itu adalah laa ilaaha illallah yang merupakan pokok iman. Dan iman itu mempunyai 70 puluh cabang lebih. Bila hilang salah satu cabang tidak membuat hilang nama pohon itu namun ia berkurang kesempurnaannya.

Allah juga mengumpamakan ilmu bagaikan air hujan. Allah berfirman:

أو كصيب من السماء فيه ظلمات ورعد وبرق

“Atau bagaikan hujan yang terdapat padanya kegelapan, halilintar dan kilat.”

Dalam ayat ini Allah mengumpamakan ilmu dan hidayah bagaikan air hujan yang bermanfaat untuk bumi. Dan mengumpakan penyakit kemunafikan dan kekufuran dengan kegelapan. Kilat dan halilintar bagaikan perintah dan ancaman.
Sungguh perumpamaan yang amat tepat dan indah.

Maksud perumpamaan itu adalah lebih memahamkan pembacanya. Namun diantara manusia ada yang memahaminya dan diantara mereka ada juga yang tidak memahaminya.

Tentunya kewajiban kita adalah berusaha memahami perumpamaan perumpamaan tersebut dengan benar.

Badru Salam, حفظه الله

Kaidah Ke 21 : Bimbingan Al Qur’an Ada Dua Macam…

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Daftar Isi LENGKAP

Hukum Hadits AHAD…

Setelah kita mengenal hadits ahad, maka ketahuilah bahwa semua ulama bersepakat wajibnya menerima hadits ahad baik dalam hukum maupun dalam aqidah bahkan dalam semua sisi agama.

Al-Imam Asy Syafi’i berkata dalam kitab beliau Ar Risalah, “Apabila satu orang boleh berbicara dalam suatu cabang ilmu tertentu, bahwa kaum muslimin yang lalu maupun yang sekarang telah bersepakat atas validnya berargumen dengan hadits ahad dan mencukupkan diri dengannya. Dan tidak diketahui seorang pun fuqaha’ dari kaum muslimin kecuali mereka menetapkan validitas argumen dengan hadits ahad. Maka boleh juga untukku menetapkannya Akan tetapi aku berkata, “Aku tidak hafal adanya seorang pun fuqaha kaum muslimin yang berselisih dalam masalah penetapan khabar ahad.”

Maksudnya beliau tidak mengetahui adanya perselisihan. Beliau tidak menyatakan dengan tegas adanya ijma sebagai bentuk kehati hatian dan waro’. Tetapi adanya ijma wajibnya menerima kabar ahad telah dinyatakan oleh banyak ulama.

Al-Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berkata, “Adapun tingkatan yang kedelapan: Meyakini telah bersepakatnya umat atas hal-hal yang telah diketahui dan diyakini, yaitu dengan menerima hadits-hadits dan menetapkan sifat-sifat Rabb Ta’ala dengannya. Dalam hal ini tidak boleh meragukan suatu khabar yang sedikit penukilnya, yaitu dari kalangan shahabat radhiyallahu ‘anhum. Merekalah yang meriwayatkan hadits-hadits dan sebagian mereka saling bertemu satu sama lain dan saling menerima kabar tersebut, dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkari riwayat (ahad) tersebut. Kemudian bertemulah mereka dengan segenap tabi’in, dari awal sampai akhir’” (Mukhtashar As Shawa’iq Al Mursalah).

Al-Imam Ibn Abdil Barr berkata mengenai khabar ahad dan sikap para ulama terhadapnya, “Seluruh ulama berpegang dengan khabar ahad yang ‘adl dalam masalah aqidah, mereka menetapkan loyalitas dan permusuhan dengan khabar ahad, meyakininya sebagai sumber dalam syariat dan agama, dan seluruh ahlus sunnah bersepakat dalam hal ini.” –selesai kutipan dari kitab At Tamhid 1/8.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 5

Macam macam hadits gharib

Dilihat dari posisi menyendirinya, hadits gharib dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Gharib mutlaq atau fard mutlaq

Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di asal sanad, yaitu dari kalangan shahabat.

Contohnya:

إنما الأعمال بالنيات…

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya…”

Takhrij Hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [1] dan Muslim [1907]. ‘Umar ibn al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyendiri dalam periwayatan hadits ini.

2. Gharib nisbi atau fard nisbi

Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di tengah-tengah sanad, sedangkan di awal sanadnya terdapat lebih dari satu orang rawi.

Contohnya:

Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari az-Zuhri, dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Makkah dan di atas kepalanya ada mighfar (sejenis penutup kepala). Malik menyendiri meriwayatkan hadits ini dari az-Zuhri.

Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari [4286, 5808] dan Muslim [1357].

Macam-Macam Gharib Nisbi Ditinjau dari Menyendirinya Suatu Hal Tertentu:

(1) Menyendirinya seorang yang tsiqah dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Tidak ada seorang tsiqah pun yang meriwayatkannya, kecuali fulan”.

(2) Menyendirinya seorang rawi tertentu dari rawi tertentu. Misalnya dikatakan: “Fulan A menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini dari Fulan B”. Walaupun ada jalur lain yang juga meriwayatkan hadits ini.

(3) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Penduduk Makkah menyendiri dalam meriwayatkannya”.

(4) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dari penduduk negeri tertentu lainnya. Misalnya dikatakan: “Penduduk Bashrah menyendiri meriwayatkan hadits ini dari penduduk Madinah”.

Rujukan:

1. Taysir Mushthalah al-Hadits karya Mahmud ath-Thahhan

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 4

Hadits Gharib

Secara istilah adalah suatu hadits yang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits.

Maksudnya adalah hadits yang seorang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits, baik dalam seluruh thabaqat (tingkatan) sanad, atau dalam sebagian thabaqat, sekalipun pada satu thabaqat. Dan tidak berpengaruh jumlah perawi yang banyak dalam thabaqat yang lain, karena yang dijadikan acuan dan standard adalah thabaqat yang paling sedikit jumlah perawinya.

Ulama memberikan nama lain bagi hadits gharib, yaitu hadits Fard, dan mereka menganggap keduanya adalah sinonim, namun sebagian ulama yang lain membedakan antara kedua nama tersebut, dan mereka menjadikan keduanya berbeda.

Hanya saja al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menganggap keduanya sinonim (dua kata yang maknanya sama) baik dari sisi bahasa maupun istilah, akan tetapi beliau berkata: ”Sesungguhnya ulama ahli istilah (ahli dalam memberikan definisi) membedakan antara keduanya dari sisi banyak dan sedikitnya pemakaian. Maka mereka memberikan nama hadits Fard untuk hadits al-Fard al-Muthlaq dan hadits Gharib untuk al-Fard an-Nisbi. Ini dalam pemakaian isim (kata benda) nya. Adapun dalam pemakaian fi’il (kata kerja, maka mereka tidak membedakannya.”
(AnNukat ala Nuzhatun Nazhar hal 81)

Badru Salam,  حفظه الله تعالى