Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Apakah NERAKA Itu Hanya SATU atau Ada DUA…?

Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, حفظه الله

Dari pembahasan Kitab Al-Intishar (الانتصار بشرح عقيدة أئمة الأمصار) yang menjelaskan secara gamblang tentang aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dihimpun dari 2 (dua) karya ulama besar, yaitu: Abu Zur’ah Ar-Razi dan Abu Hatim Ar-Razi rahimahumallah.

Surga dan Neraka itu KEKAL dan Ini Wajib Kita Imani…

Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, حفظه الله

Dari pembahasan Kitab Al-Intishar (الانتصار بشرح عقيدة أئمة الأمصار) yang menjelaskan secara gamblang tentang aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dihimpun dari 2 (dua) karya ulama besar, yaitu: Abu Zur’ah Ar-Razi dan Abu Hatim Ar-Razi rahimahumallah.

Hadits SHAHIH… part 4

Hadits shahih adalah yang terpenuhi padanya lima syarat:

Syarat pertama: Bersambung sanadnya. (baca part 1)
Syarat kedua: Perawinya adil. (baca part 2)
Syarat ketiga: Dlobith (baca part 3)

Syarat keempat: Tidak syadz

Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.

Perawi maqbul maksudnya adalah perawi yang diterima baik ia berstatus tsiqoh yang haditsnya shahih atau shoduq yang haditsnya hasan.

Tatacara mengetahui syadz:

Ada dua cara untuk mengetahui apakah suatu hadits itu syadz atau tidak, yaitu:

1. Mengumpulkan semua jalan jalan hadits dan lafadz lafadznya dari kitab kitab hadits untuk melihat apakah ada perselisihan para perawi hadits tersebut pada sanad dan matannya atau tidak. Bila terjadi perselisihan, maka kita gunakan cara kedua:

2. Memperhatikan derajat derajat ketsiqohan perawi dan membandingkannya, mana yang lebih tsiqoh dan mana yang tidak. Periwayatan yang lebih tsiqoh tentu lebih didahulukan.
Untuk mengetahui derajat ketsiqohannya tentu harus merujuk kitab kitab aljarh watta’dil.

Derajat perawi hadits.

Perawi perawi hadits itu berderajat:

1. Perawi yang amat tsiqoh, dimana periwayatannya tetap diterima walaupun diselisihi oleh perawi lain yang tsiqoh seperti para imam masyhur seperti imam Ahmad, Ali bin AlMadini, Ak Bukhari, dan sebagainya.

2. Perawi yang tsiqoh dan diterima periwayatannya bila bersendirian dan ditolak bila menyelisihi. Ini adalah keadaan mayoritas perawi shahih dan hasan.

3. Perawi yang diterima bila ada mutab’ah, dan ditolak bila bersendirian. Ini adalah perawi perawi yang memliki kelemahan yang tidak berat.

4. Perawi perawi yang tetap tidak diterima walaupun ada mutaba’ah. Apalagi bila sendirian. Ini adalah perawi perawi yang berat kelemahannya.

Bersambung… part 5

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Memahami Al Qur’an Ke 21 : Bimbingan Al Qur’an Ada Dua Macam…

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.

Kaidah ke 21 :

Bimbingan Alqur’an ada dua macam:
1. Bimbingan berupa perintah, larangan dan pengabaran tentang perkara yang ma’ruf secara syariat atau secara uruf (kebiasaan).

2. Bimbingan berupa mengeluarkan perkara yang bermanfaat dari pokok pokok yang ma’ruf dan menggunakan pikiran untuk dapat mengambil manfaat darinya.

Adapun yang pertama, maka kebanyakan bimbingan alqur’an adalah bersifat pengabaran dan masuk padanya masalah hukum.

Adapun yang kedua, maka alquran memerintahkan untuk memikirkan penciptaan langit dan bumi untuk menghasilkan dua ilmu yang agung:

Pertama: Mengenal Allah dengan sifat sifatNya yang agung dan mulia. Mengenal nikmat nikmatNya dan kekuasaanNya. Ini adalah ilmu yang paling agung.

Kedua: Mengambil manfaat manfaat dari ilmu dunia untuk kemashlahatannya dunia dan akherat. Menghasilkan produk produk di berbagai macam bidang baik tekhnologi ataupun lainnya yang bermanfaat untuk kehidupan manusia.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Ke 22 : Membimbing Sikap Tawasuth (Pertengahan) dan Mencela Sikap Meremehkan dan Ghuluw…

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Daftar Isi LENGKAP

Apa Keyakinan Ahlus Sunnah Tentang Sudah Adanya Surga dan Neraka..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى

Dari pembahasan Kitab Al-Intishar (الانتصار بشرح عقيدة أئمة الأمصار) yang menjelaskan secara gamblang tentang aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dihimpun dari 2 (dua) karya ulama besar, yaitu: Abu Zur’ah Ar-Razi dan Abu Hatim Ar-Razi rahimahumallah.

Apakah SURGA dan NERAKA Telah Diciptakan..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى

Dari pembahasan Kitab Al-Intishar (الانتصار بشرح عقيدة أئمة الأمصار) yang menjelaskan secara gamblang tentang aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dihimpun dari 2 (dua) karya ulama besar, yaitu: Abu Zur’ah Ar-Razi dan Abu Hatim Ar-Razi rahimahumallah.

Benarkah ALLAH Akan Berbicara Kepada Penduduk Surga..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى

Dari pembahasan Kitab Al-Intishar (الانتصار بشرح عقيدة أئمة الأمصار) yang menjelaskan secara gamblang tentang aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dihimpun dari 2 (dua) karya ulama besar, yaitu: Abu Zur’ah Ar-Razi dan Abu Hatim Ar-Razi rahimahumallah.

Hadits SHAHIH… part 3

Hadits shahih adalah yang terpenuhi padanya lima syarat:

Syarat pertama: Bersambung sanadnya. (baca part 1)
Syarat kedua: Perawinya adil. (baca part 2)

Syarat ketiga: Dlobith

Dlobith artinya menguasai hadits yang ia riwayatkan dan selamat dari kesalahan atau kelalaian.

Dlobith ada dua macam:

1. Dlobith shodr. Yaitu menguasai hadits dengan hafalan dan hafalannya tidak berubah sampai akhir hayatnya. bila berubah maka periwayatan setelah berubah tidak diterima.

2. Dlobith kitab. Yaitu menguasai dengan kitab, dimana ia memiliki catatan yang selamat dari kesalahan dan telah dimuqobalah dengan kitab asalnya.

Sebagian perawi hadits ada yang diterima periwayatannya bila meriwayatkan dari hafalan tapi tidak diterima bila meriwayatkan dari catatan. Sebagian lagi ada yang sebaliknya. Dan ada juga yang diterima dari keduanya.

Bagaimana mengetahui kedlabitan perawi?

Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu:

Pertama: Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya.
Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima.

Kedua: Menguji perawi.
Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya.

Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat.

Hal hal yang meniadakan kedlabitan.

Ada tujuh perkara yang merusak kedlabitan perawi hadits, yaitu:

1. Katsrotul wahm: Yaitu perawi banyak melakukan wahm (kesalahan karena kurangnya menguasai) seperti memursalkan hadits yang harusnya mausul. Atau memuqufkan hadits yang seharusnya marfu dan sebaliknya.

2. Seringkali menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih tsiqot.

3. Buruk hafalan. Yaitu sisi salahnya tidak dapat mengalahkan sisi benarnya, artinya dua kemungkinan itu sama sama kuat.

4. Fuhsyul gholath. Yaitu kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits jauh lebih banyak dari periwayatannya yang benar.

5. Syiddatul ghoflah. Yaitu perawi tidak memiliki kepiawaian untuk membedakan mana riwayatnya yang benar dan mana yang salah.

6. Terlalu longgar dalam catatannya sehingga ia tidak berusaha membetulkan kesalahannya atau membandingkannya dengan kitab asal. Ini khusus untuk dlobit kitab.

7. Tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang merusak makna hadits. Ini khusus ketika meriwayatkan secara makna.

Bersambung… part 4

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Hadits SHAHIH… part 2

Hadits shahih adalah yang terpenuhi padanya lima syarat:

Syarat pertama: Bersambung sanadnya. Dari awal sanad sampai akhir sanad. (baca part 1)

Syarat kedua: Perawinya adil.

Disebut adil apabila memenuhi lima syarat:
1. Muslim. Maka periwayatan orang kafir tidak diterima. kecuali bila ia masuk islam dan meriwayatkan apa yang ia dengar di saat kafir setelah islamnya.

2. Baligh. diterima Apa yang ia dengar di saat belum baligh lalu disampaikan setelah baligh.

3. Berakal.

4. Tidak fasiq. Yaitu pelaku dosa besar atau pelaku bid’ah. Adapun pelaku dosa besar maka tidak boleh diterima secara mutlak. Sedangkan pelaku bid’ah dapat diterima jika ia tsiqoh, amanah, dan tidak menghalalkan dusta.

5. Tidak melakukan khowarim almuruah. Seperti terbiasa meninggalkan sunnah sunnah muakkadah, atau melakukan adab adab yang buruk. maka yang seperti ini tercela pelakunya.

bersambung… part 3

Badru Salam,  حفظه الله تعالى