Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Kaidah Mengenai Bid’ah…

1. Setiap ibadah yang berdasarkan hadits yang palsu adalah bid’ah. Seperti shalat raghaib, nishfu sya’ban, dsb. (Al I’tisham 1/224-231).

2. Setiap ibadah yang hanya berdasarkan ra’yu dan hawa nafsu adalah bid’ah. (Al ibdaa’ hal 41). Seperti hanya berdasar pendapat sebagian ulama, atau adat istiadat suatu tempat yang dijadikan ibadah, atau berdasar hikayat dan mimpi. Seperti khuruj.

3. Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya bid’ah.(Al I’tisham 1/361, majmu’ fatawa ibnu taimiyah 26/172).

KARENA SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN RASULULLAH TIDAK LEPAS DARI 3 KEADAAN:

a. Tidak dilakukan karena belum ada pendorongnya atau belum dibutuhkan.

b. Tidak dilakukan karena masih ada penghalangnya.

Dua poin ini, bila pendorongnya telah muncul atau penghalangnya telah hilang, dan amat dibutuhkan dan mashlahatnya jelas maka melakukannya TIDAK dianggap bid’ah, seperti mengumpulkan alqur’an, membuat ilmu nahwu dsb.

c. Tidak dilakukan padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid’ah. Seperti adzan dan qamat untuk shalat ied, perayaan-perayaan yang tidak disyari’atkan dsb.

4. Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para shahabat padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid’ah. (Al Ba’its hal 48).
Contohnya perayaan maulid nabi yang baru muncul pada tahun 317H, yang pertama kali melakukannya banu fathimiyah syi’ah ekstrim.

5. Setiap ibadah yang menyelisihi kaidah syari’at dan maksud tujuannya adalah bid’ah. (Al I’tisham 2/19-20).
Contohnya baca alqur’an keras-keras dengan mikrophon, karena sangat mengganggu, sedangkan mengganggu kaum muslimin adalah haram, dan kaidah berkata: “Menghindari mafsadah lebih didahulukan dari mendatangkan mashlahat”.

6. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan sesuatu dari adat kebiasaan atau mu’amalah dari sisi yang tidak dianggap oleh syari’at adalah bid’ah. (Al I’tisham 2/79-82).
Contoh: beribadah dengan cara diam terus menerus, atau menganggap memakai pakaian yang terbuat dari kain wol adalah ibadah.Yang harus difahami adalah bahwa masalah adat dan mu’amalat pada asalnya adalah mubah, dan bisa berubah hukumnya bila dijadikan sebagai wasilah, namun ketika dijadikan sebagai ibadah yang berdiri sendiri dapat menjadi bid’ah.

7. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan apa yang Allah larang adalah bid’ah. (Jami’ul uluum wal hikam 1/178). Contohnya Allah melarang tasyabbuh, maka bertaqarrub kepada Allah dengan cara bertasyabbuh adalah haram, seperti merayakan kelahiran Nabi karena ini menyerupai kaum nashara yang merayakan natal.

8. Setiap ibadah yang telah ditentukan oleh syari’at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka merubah-rubahnya adalah bid’ah. (Al I’tisham 2/34). Contoh tata cara shalat telah ditentukan tata caranya, maka merubah-rubah atau menambah-nambah dari yang disyari’atkan adalah bid’ah.

9. Setiap ibadah yang TIDAK ditentukan oleh syari’at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka menentukannya dengan tanpa dalil adalah bid’ah. (Al ba’its hal 47-54). Contoh: dzikir dengan cara berjama’ah dan suara koor, atau membuat jumlah dzikir tertentu tanpa dalil, atau membuat do’a tertentu tanpa dalil.

10. Berlebih-lebihan dalan ibadah dengan cara menambah-nambah dari batasan yang disyari’atkan adalah bid’ah. (Majmu’ fatawa 10/392). Contoh melafadzkan niat, atau shalat malam semalaman gak tidur, atau tidak mau menikah untuk ibadah dsb.

11. Setiap keyakinan atau pendapat atau ilmu yang bertentangan dengan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah atau bertentangan dengan ijma’ salafushalih adalah bid’ah. (I’laamul muwaqqi’in 1/67).

KAIDAH INI MENCAKUP 3 MACAM:

a. Semua kaidah-kaidah yang mengandung penolakan terhadap al qur’an dan sunnah, seperti: kabar ahad tidak boleh dijadikan dalil dalam aqidah, atau cukup al qur’an saja dan tidak perlu hadits.

b. Berfatwa dalam agama dengan tanpa ilmu.

c. Menggunakan ra’yu dalam kejadian-kejadian yang belum terjadi, dan menyibukkan diri dengan ilmu-ilmu yang aneh dan nyeleneh.

12. Setiap aqidah yang tidak terdapat dalam al qur’an dan sunnah dan tidak juga diyakini oleh para shahabat dan tabi’in adalah bid’ah. (Ahkaamul janaaiz hal 242). Masuk dalam kaidah ini adalah:
a. Ilmu kalam dan mantiq.
b. Tarikat-tarikat sufi.
c. Menggunakan lafadz-lafadz global untuk menentapkan sifat atau menolaknya. Seperti kata tempat untuk menolak keyakinan bahwa Allah bersemayam di atas ‘arasy.

13. Bertengkar dan berjidal dalam agama adalah bid’ah. Masuk dalam kaidah ini:

a. Bertanya tentang sesuatu yang mutasyabihat, seperti tata cara bersemayam Allah, dsb.
b. Fanatik madzhab dan golongan dengan memberikan loyalitas dan permusuhan di atasnya.
c. Menuduh kaum muslimin dengan bid’ah atau kafir dengan tanpa bukti yang kuat.

14. Mewajibkan manusia untuk melakukan suatu kebiasaan (adat) atau mu’amalah tertentu, dan menjadikannya bagaikan syari’at yang tidak boleh disalahi, dan bahkan dianggap sebagai agama yang tidak boleh ditentang, maka ini bid’ah. Seperti sungkem, adat dalam perkawinan yang bertentangan dengan syari’at dsb.

15. Keluar dari batasan-batasan syari’at yang telah ditentukan adalah bid’ah. Kaidah ini mencakup tiga macam:

a. Merubah hukum Allah dalam pelaksanaan had, seperti hukum rajam diganti dengan denda dsb.
b. Akal-akalan (hilah) untuk menghalalkan yang haram atau menggugurkan kewajiban. Seperti riba yang diberi embel-embel syari’at.
c. Kejadian-kejadian yang akan datang seperti munculnya wanita-wanita yang berpkaian tapi telanjang, wanita-wanita yang membantu suaminya di pasar dsb.

16. Menyerupai kaum kafirin dalam kekhususan mereka dalam ibadah atau kebiasaan adalah bid’ah baik yang ada dalam agama mereka maupun yang mereka ada-adakan. Dalam ibadah seperti perayaan-perayaan, dan dalam kebiasaan seperti tidak mau makan daging dsb.

17. Melakukan suatu perbuatan jahiliyah yang tidak syari’atkan oleh islam adalah bid’ah. Seperti bergembira dengan anak laki-laki dan bersedih dengan anak wanita, meratapi mayat dsb.

18. Melakukan suatu perbuatan yang disyari’atkan dengan cara yang menyebabkan manusia mengira selainnya, maka ia adalah bid’ah. Seperti terus menerus membaca di shalat fajar hari jum’at surat assajdah dan al insan, sehingga manusia menyangkanya sebagai sesuatu yang wajib padahal hukumnya sunnah.

19. Melakukan suatu perbuatan yang tidak disyari’atkan dengan cara yang menyebabkan manusia mengira bahwa itu disyari’atkan adalah bid’ah. Seperti menghias masjid sehingga manusia mengira bahwa itu termasuk menegakkan islam dan menta’mir masjid.

20. Penyimpangan yang dilakukan ulama sehingga dianggap agama oleh kaum awam adalah masuk dalam bid’ah.
Seperti sebagian ulama yang membolehkan tabarruk dengan orang shalih, atau membolehkan bersafari ziarah kubur wali dsb.

21. Maksiat yang didiamkan oleh para ulama, sehingga kaum awam mengira bahwa perbuatan itu diperbolehkan masuk dalam kategori bid’ah.

22. Segala sesuatu yang mendukung bid’ah adalah bid’ah. Seperti membawakan makan untuk orang yang sdang berbuat bid’ah dsb.

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Courtesy of Al Fawaid

Lagi Rame Wali Songo…

lagi rame soal wali songo..
saya disuruh tobat dan minta maaf..
saya alhamdulillah selalu tobat dan minta maaf kepada Allah..
atas segala dosa dan kesalahan..
soal wali songo..
di rodja saya menyatakan..
bahwa tidak ada bukti otentik tentang wali songo..
masih terjadi perselisihan tentang asal usul wali songo..
ada yang mengatakan berasal dari turki..
dan ada yang mengatakan dari yang lain..
saya alhamdulillah diberi kemudahan untuk kuliah di fakultas hadits..
bila kita praktekan ilmu sanad..
ternyata sanad sanadnya terputus..
itu semua sejauh keilmuan saya yang terbatas..
bila wali songo memang ada..
dan mereka orang orang shalih dan bertaqwa..
sudah kewajiban kita untuk menghormati dan mencintai mereka..
namun bukan untuk dikultuskan..
karena Rasulullah lebih agung dari mereka..
para shahabat jauh lebih utama dari mereka..
para imam madzhab jauh lebih alim dari mereka..
tentu yang menjadi rujukan kita adalah kitabullah dan sunnah rosul yang shahih serta ijma para ulama..
inilah keyakinanku..

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Tak Bermadzhab… ?

Sebagian orang mengatakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam dakwahnya telah menyelisihi para ulama, tidak menghiraukan perkataan mereka, tidak pula merujuk kepada kitab-kitab mereka. Bahkan beliau dituduh telah menciptakan ajaran baru dan membawa pemahaman madzhab yang kelima.

Sebaik-baik bantahan atas tuduhan ini adalah pengakuan beliau sendiri, “Aku adalah orang yang ber taqlid kepada Kitab dan Sunnah, serta para salafus salih. Aku juga bergantung dengan perkataan para imam madzhab yang empat; Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Semoga Allah merahmati mereka semua.” (Kitab Muallafat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab: V/97).

“Seandainya kalian mendapatkan fatwaku menyelisihi ijma’ para ulama, maka tunjukkan padaku.” (Kitab ad-Durar as-Saniyyah : I/53)

“Jika kalian mengira bahwa para ulama telah menyelisihi apa yang aku ajarkan, sesungguhnya di hadapan kalian ada kitab-kitab mereka, (bacalah dengan seksama dan bandingkan dengan apa yang kuajarkan).” (Kitab ad-Durar as-Saniyyah : II/58).

“Aku selalu membandingkan perkataan orang yang bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hambali dengan perkataan ulama yang mu’tamad (terpercaya) dalam madzhab tersebut.” (Kitab ad-Durar as-Saniyyah : I/82).

“Walhasil yang aku ingkari adalah pengkultusan terhadap selain Allah ta’ala . Maka jika ajaranku bersumber dari pendapatku sendiri, atau dari buku yang tidak tepercaya, atau semata-mata dari hasil taqlid ku kepada para ulama mazhabku (mazhab Hambali); maka buanglah jauh-jauh ajaranku. Namun jika ajaranku bersumber dari Kitab dan Sunnah serta Ijma’ para ulama dari berbagai mazhab; maka tidak layak bagi orang yang beriman terhadap Allah ta’ala dan hari akhir, untuk menolaknya; hanya gara-gara kebanyakan orang di zamannya, atau di negerinya menyelisihi ajaran tersebut.” (Kitab ad-Durar as-Saniyah : I/76).

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Inshof…

Di dalam Al-Majmu’ dikisahkan bahwa, “Suatu hari ada beberapa pemuda datang dan bertanya kepada Syaikh Hammad Al-Anshary -rahimahullah-,  “Bagaimana pendapat anda terkait hukum membaca karya-karya ahli bid’ah seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi dan yang lainnya.?

Syaikh Hammad menjawab:
“Kalau aku termasuk orang yang memiliki wewenang, niscaya aku sudah merantai kalian dan menjebloskan kalian kedalam penjara.
Pertanyaan kalian ini adalah pertanyaan yang sesat dan menyesatkan.

(Al-Majmu: 2/584)

Catatan:

Pemuda-pemuda diatas adalah rangkain dari silsilah ghuluw dalam beragama. Bagaimana bisa kedua ulama diatas disebut sebagai ahli bid’ah.

Intinya jangan bermudah-mudah dalam melabeli orang lain sebagai ahli bid’ah.

______________
Madinah 28-04-1437 H
ACT El-Gharantaly, حفظه الله تعالى

Antara Mashlahat Dan Mafsadat

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Diantara keindahan islam adalah mempertimbangkan antara mashlahat dan mafsadat..
Bahkan semua syariat islam tak lepas dari mendatangkan mashlahat dan menolak mudlarat..
Islam memerintahkan kepada semua perkara yang mashalahatnya murni atau lebih besar..
Dan melarang semua yang mudlaratnya murni atau lebih besar..
adapun jika berimbang, maka hendaknya berijtihad untuk melihat dan tidak tergesa gesa untuk bersikap..

Namun..
terkadang dalam perkara yang tidak ada nashnya..
seringkali terjadi perbedaan dalam melihat mashlahat dan mafsadat..
terlebih di zaman ini yang amat banyak problematika dan warna warni kehidupan..
terkadang terjadi ijtihad para ustadz dalam menimbang mashlahat dan mafsadah..
yang satu berpendapat untuk menjauhi misalnya..
yang lain berpendapat untuk mendekati karena ia memandang adanya mashlahat..

Masalah kajian di rumah.

ini pun terjadi perbedaan ijtihad yang sedang hangat pada sebagian penuntut ilmu..
karena sebagian ustadz berpandangan bahwa kajian di masjid lebih besar mashlahatnya dibandingkan di rumah..

sedangkan ustadz lain berpendapat bahwa tidak mutlak demikian, karena di sebagian tempat yang tidak diizinkan di masjid, mengharuskan kajian di rumah rumah..

penulis sendiri mempunyai pengalaman dalam hal ini..
di kota wisata sana, kajian di mulai dari rumah ke rumah karena masjid tidak memperkenankan..
hasilnya alhamdulillah, semakin marak di banyak yang tertarik, hingga akhirnya diizinkan kajian di masjid.

beberapa kajian yang besar seperti MT babussalam, tadinya pun dimulai dari rumah yang kemudian semakin banyak dan tak menampung lagi..

Kajian di hotel..

inipun tak berbeda dengan sebelumnya..
sebagian menganggap bahwa kajian di hotel tak selaras dengan hadits hadits yang menyuruh agar dekat kaum miskin dan tidak eklusif..

sementara sebagian lagi memandang bahwa itu memberi mashlahat agar orang orang kaya agar mau tertarik kepada sunnah, dan lebih memberi warna kebersamaan dan kekeluargaan..

yang jelas, semua ini adalah masalah ijtihadiyah yang tidak ada nashnya..
masing masing melihat kemashlahat dari sisi yang berbeda.
namun tujuannya semua adalah bagaimana mengembangkan dakwah yang haq ini..

tentunya..
kewajiban para penuntut ilmu memandang semua ini dengan sikap arif dan bijak..
bukan memperkeruh suasana dengan sikap yang tidak baik..
karena perbedaan ijtihad adalah perkara yang lumrah..
semua mereka tujuannya adalah berusaha memperluas dakwah, agar manusia kembali kepada sunnah..

tak perlu menyinyir..
tak perlu menyindir..
semua kita bergandeng tangan..
untuk meniti jalan surga..

Tidak Semua Sama Dalam Ibadah

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rohimahullah berkata..

“Seorang ahli ibadah yang bernama Abdullah Al Umariy pernah menulis surat kepada Imam Malik.. menganjurkan beliau agar fokus ibadah.. maka Imam Malik menjawab..

‘Sesungguhnya Allah membagi bagikan amal sebagaimana membagi bagikan rezeki..

ada orang yang dibukakan pintu sholat..
yang lain dibuka untuknya pintu puasa..
ada yang dibukakan pintu sedekah..
dan menyebarkan ilmu adalah diantara amalan yang paling utama..

aku ridho dengan pemberian Allah ini kepadaku.. aku merasa yang aku lakukan ini tidak lebih rendah dari apa yang engkau lakukan..
aku berharap kita berdua di atas kebaikan..”

[siyar a’lam nubala 8/115]

demikian..
kemampuan manusia untuk beramal berbeda-beda..
walaupun kita berusaha untuk beramal semaksimal mungkin..


Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Sudah Takdirnya Begini

Takdir bukanlah alasan untuk membenarkan maksiat..
karena manusia diberi kekuatan dan kehendak..

sebagian kaum lgbt berkata..
aku sudah ditakdirkan begini..
jadi aku gak salah dong..
demikian katanya..
ucapan yang menyerupai ucapan kaum musyrikin..

Allah berfirman..

سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلا ءَابَاؤُنَا وَلا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلا تَخْرُصُونَ

“Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: “Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun”. Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami.

Katakanlah: “Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami..?” Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta..” (Al an’am ayat 148).

bila beralasan dengan takdir dalam masalah maksiat boleh..
akan hancur semua syariat dan peraturan..

pelanggaran tidak boleh diberi sanksi karena sudah takdir katanya..
hukum-hukum pidana tidak boleh ditegakkan..
karena sudah takdir katanya..
entah dimana akal mereka..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Lelah Yang Mana…?

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata..
Lelahkanlah badan untuk kenikmatan ruh..
Jangan kamu lelahkan ruh untuk kenikmatan badan..
Karena kenikmatan dan kelelahan ruh lebih berat..
Dari kenikmatan dan kelelahan badan..
(Al Fawaid hal 169).

Tak mungkinkah keduanya berpadu..
Nikmatkan ruh dan badan..
Sulit dan sepertinya mustahil..
Karena badan selalu menginginkan kemalasan dan bersenang senang..
Mengikuti syahwat dan hawa nafsu..
Itulah kesenangan badan..
Akibatnya ruhpun menderita..

Sedangkan kenikmatan ruh adalah dengan ibadah dan ketaatan..
Badan akan merasa lelah..
Namun..
Kenikmatan ruh itu..
Menjadikan lupa kelelahan badan..

Bila Ada Yang Mencacimu…

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Sifat manusia bila dicaci atau diburuk burukkan pasti akan murka..
ia ingin membalas dengan cara mencacinya kembali..
siapa hati yang tak panas..
tapi..
membalas dengan yang serupa tak ada gunanya..
karena kebodohan tak baik bila dibalas dengan kebodohan lagi..
lihatlah anjing itu..
gonggongannya tak digubris orang..
tapi lihatlah singa itu..
diamnya membuat ia ditakuti..

oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن امرؤ سبك بما يعلم فيك ، فلا تسبه بما تعلم فيه ، فإن أجره لك و وباله على من قاله ” . 

Jika ada orang yang mencacimu dengan aib yang ia ketahui ada padamu..
janganlah kamu balas mencacinya dengan aib yang kamu ketahui ada padanya..
karena pahalanya untukmu..
dan dosanya untuk dia..
HR Ahmad.

Namun..
perbuatan ini hanyalah mampu dilakukan oleh orang yang bersabar..
dsn berjiwa besar..