1. Setiap ibadah yang berdasarkan hadits yang palsu adalah bid’ah. Seperti shalat raghaib, nishfu sya’ban, dsb. (Al I’tisham 1/224-231).
2. Setiap ibadah yang hanya berdasarkan ra’yu dan hawa nafsu adalah bid’ah. (Al ibdaa’ hal 41). Seperti hanya berdasar pendapat sebagian ulama, atau adat istiadat suatu tempat yang dijadikan ibadah, atau berdasar hikayat dan mimpi. Seperti khuruj.
3. Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya bid’ah.(Al I’tisham 1/361, majmu’ fatawa ibnu taimiyah 26/172).
KARENA SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN RASULULLAH TIDAK LEPAS DARI 3 KEADAAN:
a. Tidak dilakukan karena belum ada pendorongnya atau belum dibutuhkan.
b. Tidak dilakukan karena masih ada penghalangnya.
Dua poin ini, bila pendorongnya telah muncul atau penghalangnya telah hilang, dan amat dibutuhkan dan mashlahatnya jelas maka melakukannya TIDAK dianggap bid’ah, seperti mengumpulkan alqur’an, membuat ilmu nahwu dsb.
c. Tidak dilakukan padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid’ah. Seperti adzan dan qamat untuk shalat ied, perayaan-perayaan yang tidak disyari’atkan dsb.
4. Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para shahabat padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid’ah. (Al Ba’its hal 48).
Contohnya perayaan maulid nabi yang baru muncul pada tahun 317H, yang pertama kali melakukannya banu fathimiyah syi’ah ekstrim.
5. Setiap ibadah yang menyelisihi kaidah syari’at dan maksud tujuannya adalah bid’ah. (Al I’tisham 2/19-20).
Contohnya baca alqur’an keras-keras dengan mikrophon, karena sangat mengganggu, sedangkan mengganggu kaum muslimin adalah haram, dan kaidah berkata: “Menghindari mafsadah lebih didahulukan dari mendatangkan mashlahat”.
6. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan sesuatu dari adat kebiasaan atau mu’amalah dari sisi yang tidak dianggap oleh syari’at adalah bid’ah. (Al I’tisham 2/79-82).
Contoh: beribadah dengan cara diam terus menerus, atau menganggap memakai pakaian yang terbuat dari kain wol adalah ibadah.Yang harus difahami adalah bahwa masalah adat dan mu’amalat pada asalnya adalah mubah, dan bisa berubah hukumnya bila dijadikan sebagai wasilah, namun ketika dijadikan sebagai ibadah yang berdiri sendiri dapat menjadi bid’ah.
7. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan apa yang Allah larang adalah bid’ah. (Jami’ul uluum wal hikam 1/178). Contohnya Allah melarang tasyabbuh, maka bertaqarrub kepada Allah dengan cara bertasyabbuh adalah haram, seperti merayakan kelahiran Nabi karena ini menyerupai kaum nashara yang merayakan natal.
8. Setiap ibadah yang telah ditentukan oleh syari’at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka merubah-rubahnya adalah bid’ah. (Al I’tisham 2/34). Contoh tata cara shalat telah ditentukan tata caranya, maka merubah-rubah atau menambah-nambah dari yang disyari’atkan adalah bid’ah.
9. Setiap ibadah yang TIDAK ditentukan oleh syari’at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka menentukannya dengan tanpa dalil adalah bid’ah. (Al ba’its hal 47-54). Contoh: dzikir dengan cara berjama’ah dan suara koor, atau membuat jumlah dzikir tertentu tanpa dalil, atau membuat do’a tertentu tanpa dalil.
10. Berlebih-lebihan dalan ibadah dengan cara menambah-nambah dari batasan yang disyari’atkan adalah bid’ah. (Majmu’ fatawa 10/392). Contoh melafadzkan niat, atau shalat malam semalaman gak tidur, atau tidak mau menikah untuk ibadah dsb.
11. Setiap keyakinan atau pendapat atau ilmu yang bertentangan dengan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah atau bertentangan dengan ijma’ salafushalih adalah bid’ah. (I’laamul muwaqqi’in 1/67).
KAIDAH INI MENCAKUP 3 MACAM:
a. Semua kaidah-kaidah yang mengandung penolakan terhadap al qur’an dan sunnah, seperti: kabar ahad tidak boleh dijadikan dalil dalam aqidah, atau cukup al qur’an saja dan tidak perlu hadits.
b. Berfatwa dalam agama dengan tanpa ilmu.
c. Menggunakan ra’yu dalam kejadian-kejadian yang belum terjadi, dan menyibukkan diri dengan ilmu-ilmu yang aneh dan nyeleneh.
12. Setiap aqidah yang tidak terdapat dalam al qur’an dan sunnah dan tidak juga diyakini oleh para shahabat dan tabi’in adalah bid’ah. (Ahkaamul janaaiz hal 242). Masuk dalam kaidah ini adalah:
a. Ilmu kalam dan mantiq.
b. Tarikat-tarikat sufi.
c. Menggunakan lafadz-lafadz global untuk menentapkan sifat atau menolaknya. Seperti kata tempat untuk menolak keyakinan bahwa Allah bersemayam di atas ‘arasy.
13. Bertengkar dan berjidal dalam agama adalah bid’ah. Masuk dalam kaidah ini:
a. Bertanya tentang sesuatu yang mutasyabihat, seperti tata cara bersemayam Allah, dsb.
b. Fanatik madzhab dan golongan dengan memberikan loyalitas dan permusuhan di atasnya.
c. Menuduh kaum muslimin dengan bid’ah atau kafir dengan tanpa bukti yang kuat.
14. Mewajibkan manusia untuk melakukan suatu kebiasaan (adat) atau mu’amalah tertentu, dan menjadikannya bagaikan syari’at yang tidak boleh disalahi, dan bahkan dianggap sebagai agama yang tidak boleh ditentang, maka ini bid’ah. Seperti sungkem, adat dalam perkawinan yang bertentangan dengan syari’at dsb.
15. Keluar dari batasan-batasan syari’at yang telah ditentukan adalah bid’ah. Kaidah ini mencakup tiga macam:
a. Merubah hukum Allah dalam pelaksanaan had, seperti hukum rajam diganti dengan denda dsb.
b. Akal-akalan (hilah) untuk menghalalkan yang haram atau menggugurkan kewajiban. Seperti riba yang diberi embel-embel syari’at.
c. Kejadian-kejadian yang akan datang seperti munculnya wanita-wanita yang berpkaian tapi telanjang, wanita-wanita yang membantu suaminya di pasar dsb.
16. Menyerupai kaum kafirin dalam kekhususan mereka dalam ibadah atau kebiasaan adalah bid’ah baik yang ada dalam agama mereka maupun yang mereka ada-adakan. Dalam ibadah seperti perayaan-perayaan, dan dalam kebiasaan seperti tidak mau makan daging dsb.
17. Melakukan suatu perbuatan jahiliyah yang tidak syari’atkan oleh islam adalah bid’ah. Seperti bergembira dengan anak laki-laki dan bersedih dengan anak wanita, meratapi mayat dsb.
18. Melakukan suatu perbuatan yang disyari’atkan dengan cara yang menyebabkan manusia mengira selainnya, maka ia adalah bid’ah. Seperti terus menerus membaca di shalat fajar hari jum’at surat assajdah dan al insan, sehingga manusia menyangkanya sebagai sesuatu yang wajib padahal hukumnya sunnah.
19. Melakukan suatu perbuatan yang tidak disyari’atkan dengan cara yang menyebabkan manusia mengira bahwa itu disyari’atkan adalah bid’ah. Seperti menghias masjid sehingga manusia mengira bahwa itu termasuk menegakkan islam dan menta’mir masjid.
20. Penyimpangan yang dilakukan ulama sehingga dianggap agama oleh kaum awam adalah masuk dalam bid’ah.
Seperti sebagian ulama yang membolehkan tabarruk dengan orang shalih, atau membolehkan bersafari ziarah kubur wali dsb.
21. Maksiat yang didiamkan oleh para ulama, sehingga kaum awam mengira bahwa perbuatan itu diperbolehkan masuk dalam kategori bid’ah.
22. Segala sesuatu yang mendukung bid’ah adalah bid’ah. Seperti membawakan makan untuk orang yang sdang berbuat bid’ah dsb.
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Courtesy of Al Fawaid