Di dalam Al-Majmu’ dikisahkan bahwa, “Suatu hari ada beberapa pemuda datang dan bertanya kepada Syaikh Hammad Al-Anshary -rahimahullah-, “Bagaimana pendapat anda terkait hukum membaca karya-karya ahli bid’ah seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi dan yang lainnya.?
Syaikh Hammad menjawab:
“Kalau aku termasuk orang yang memiliki wewenang, niscaya aku sudah merantai kalian dan menjebloskan kalian kedalam penjara.
Pertanyaan kalian ini adalah pertanyaan yang sesat dan menyesatkan.
(Al-Majmu: 2/584)
Catatan:
Pemuda-pemuda diatas adalah rangkain dari silsilah ghuluw dalam beragama. Bagaimana bisa kedua ulama diatas disebut sebagai ahli bid’ah.
Intinya jangan bermudah-mudah dalam melabeli orang lain sebagai ahli bid’ah.
______________
Madinah 28-04-1437 H
ACT El-Gharantaly, حفظه الله تعالى