Category Archives: Muhammad Arifin Badri

Hari Senin 12 Rabiul Awwal, Ada Apakah?…

Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Sobat, sebagai orang Islam yang mendapat karunia terlahir dan hidup di negri Indonesia ini, anda pasti telah mengetahui apa yang dilakukan ummat Islam setiap tanggal 12 Rabiul Awwal?

Saya yakin, anda menjawab: memperingati hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukankah demikian?

Setiap orang yang memperingati hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti beralasan, bahwa peringatan tersebut adalah ekspresi dari cinta dan kasih sayang kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sobat! Ketahuilah bahwa status ini bukanlah untuk membahas benar atau tidaknya peringatan tersebut, atau klaim tersebut. Namun status ini hanyalah satu pertanyaan belaka, karena itu kesimpulan dan penilaiannya sepenuhnya saya serahkan kepada saudara.

Saudaraku! Tahukah anda, bahwa ahli sejarah kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang disebut dengan ahli sirah, diantaranya adalah Ibnu Ishaq, Ibnu Hisyam, dan lainnya menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir dan juga MENINGGAL pada hari Senin, 12 Rabiul Awwal. Bedanya, beliau lahir pada hari senin 12 rabiul Awwal Tahun Gajah, sedangkan beliau MENINGGAL pada hari senin 12 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah.

Anda tidak percaya? Silahkan rujuk sirah Ibnu Hisyam, atau Al Bidayah wa An Nihayah oleh Ibnu Katsir, atau Ar Rahiqul Makhtum oleh Al Mubarakfuri atau yang lainya. Sekedar menunjukkan kepada saudara sebagian keterangan para ahli sirah, maka saya nukilkan ucapan Imam Ibnu Katsir rahimahullah.

Beliau berkata: “Tidak ada perselisihan sedikitpun bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada hari senin.”  Selanjutnya beliau menukilkan pernyataan sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma:
ولد نبيكم صلى الله عليه وسلم يوم الاثنين، ونبئ يوم الاثنين، وخرج من مكة مهاجرا يوم الاثنين. ودخل المدينة يوم الاثنين، ومات يوم الاثنين.

“Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada hari senin, diangkat menjadi nabi juga pada hari senin, keluar dari kota Makkah untuk berhijrah juga pada hari senin, tiba di kota Madinah juga pada hari senin, dan meninggal juga pada hari senin.” (Riwayat Ahmad dan Al Baihaqi)

Selanjutnya beliau menukilkan dari Al Waqidy dan Ibnu Ishaq bahwa keduanya meriwayatkan dari sahabat ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum, bahwa keduanya berkata:

توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم اﻻثنين ﻻثنتي عشرة ليلة خلت من ربيع اﻷول.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat pada hari senin, 12 hari berlalu dari bulan Rabiul Awwal. (Al Bidayah wa An Nihayah 3/223-224)

Bila demikian halnya sobat! Pantaskah bagi ummat Islam untuk menampakkan kegembiraan pada hari dan tanggal tersebut karena mengenang kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, seakan mengabaikan fakta bahwa beliau wafat pada hari dan tanggal yang sama? Silahkan saudara menilai sendiri, sepenuhnya penilaian saudara adalah isi hati dan keyakinan saudara.

Tamu Ngajak Debat…

Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Suatu pagi saya mendapat telpon dari seseorang yang tidak saya kenal. Ia menyatakan ingin berjumpa dengan saya, namun karena kesibukan akhirnya saya sepakat untuk menerimanya bertamu di sore hari.

Di sore hari, betul saja kembali orang tersebut menghubungi saya dan via telpon saya memandunya untuk bisa menemukan alamat rumah saya. Setelah beberapa kali saya pandu via telpon, tetap saja orang itu kesulitan menemukan alamat rumah saya, hingga akhirnya saya menjemputnya di satu tempat, untuk saya ajak ke rumah

Setibanya di rumah, saya segera mempersilahkannya masuk ke rumah saya. Namun betapa terkejutnya saya, belum sempat tamu tersebut duduk, sambil berdiri ia langsung mengajukan pertanyaan, tentang hukum azan dua kali untuk shalat Jum’at.

Mendapat pertanyaan yang tegesa gesa seperti ini, saya tidak segera menjawab, namun saya berkata kepada tamu saya: silahkan duduk terlebih dahulu, dan selanjutnya kita berkenalan.

Saya belum mengenal saudara, tentu kurang etis bila langsung bertanya jawab, apalagi tentang masalah yang potensi menimbulkan salah paham semacam ini. Sebagaimana saya juga tidak etis untuk berbicara tentang berbagai hal padahal saya belum menyuguhkan jamuan apapun kepada saudara.

Segera kamipun berkenalan, tamu saya memperkenalkan dirinya, dan sayapun memperkenalkan diri saya. Dan tidak selang berapa lama, saya menyuguhkan minuman secangkir teh hangat dan beberapa makanan ringan.

Nampaknya tamu saya yang satu ini sudah gatal ingin segera menanyakan masalah hukum azan dua kali untuk shalat jum’at. Tanpa banyak basa basi, ia berkata: iya, masalah saya tadi bagaimana? Apa pendapat ustadz tentang azan dua kali untuk sholat jum’at, bid’ah atau bukan?

Saya menanggapi pertanyaan tamu saya itu dengan berkata: waah, nampaknya saudara ini menggebu gebu menanyakan masalah ini, gerangan ada apa?

Ia kembali berkata: saya ingin mengetahui pendapat ustadz .
Saya menjawab: azan dua kali untuk shalat Jum’at adalah sunnah, karena dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan yang kita diperintahkan untuk meneladani sunnah-sunnahnya.

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku (keteladanan dariku) dan juga keteladanan dari para khulafa’ ar rasyidin yang mereka itu selalu mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya, dan gigitlah keteladanan mereka dengan gigi gerahammu.” (Abu Dawud dll)

Mendengar jawaban saya, tau tersebut berkata: loh kok boleh sih, saya tuh berharapnya sampeyan (anda) menjawab tidak boleh, bisa jadi rame.

Giliran saya yang terperangah; mendengar ucapan tamu tersebut, sehingga saya balik bertanya: lo, memangnya saudara ini mau berkelahi atau mau bertanya? Kalau mau berkelahi bukan disini tempatnya. Kalau mau berkelahi, gampang saja, pergi ke pasar, langsung pukul siapapun yang saudara mau, pasti segera mendapatkan lawan perkelahian.

Tamu saya tersebut kembali berkata: saya itu ke sini dengan harapan ustadz menjawab: azan dua kali adalah bid’ah, agar bisa jadi rame. Lalu bagaimana dengan qunut shubuh, bid’ah atau bukan?

Saya menjawab: qunut shubuh diperselisihkan oleh para ulama’ ada yang mengatakan sunnah diantaranya Imam Syafii, dan ada yang menangatakanbid’ah. Perbedaannya berawal dari perbedaan merka dalam menyikapi hadits hadits tentang qunut shubuh. Walau demikian, saya tetap sholat di belakang orang yang qunut shubuh. Dan bahkan bukan sekedar sholat, saya juga turut mengaminkan doa qunut mereka. Walaupun kalau saya yang jadi imam atau sholat sendiri maka saya tidak akan baca qunut subuh. Apa yang saya amalkan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sejatinya adanya imam itu untuk diikuti.” (Muttafaqun ‘alaih)

Berdasarkan keumumam hadits ini, maka saya tetap mengkuti imam yang membaca doa qunut dengan cara mengaminkannya. Walaupun ketika saya sholat sendiri atau menjadi imam maka saya tidak membaca qunut.

Lagi, lagi tamu tadi berkata: loh kok gitu sih sikapnya, saya tuh mengharapnya ustadz mengatakan qunut itu bid’ah, biar ramai diskusinya.

Karena tamu saya yang satu ini nampaknya bernafsu untuk diskusi, maka saya akhirnya membuka pintu dan berkata: kalau memang saudara mengajak diskusi saya, maka saya siap melayani. Mau diskusi seputar mazhab Syafii, saya juga siap, kebetulan semasa menempuh pendidikan S2, disertasi saya seputar mazhab Syafii. Dan kalau mau diskusi dengan media kitab, maka silahkan pilih kitab di perpustakaan saya ini, saya akan layani. Diskusi dengan bahasa indonesia saya siap dan dengan bahasa arab juga siap.

Mendengar pernyataan saya ini, tamu saya yang semula nampak menggebu gebu untuk diskusi, segera berubah sikap.

Perubahan sikap ini, menjadikan saya menarik satu kesimpulan: nampaknya tamu saya ini telah menyiapkan dirinya untuk diskusi seputar dua masalah di atas.

Namun karena ternyata saya membolehkan azan dua kal untuk sholat jum’at dan menjelaskan bahwa qunut shubuh adalah masalah khilafiyah dan saya bersikap ikut mengaminkan doa imam, maka seakan tamu saya kehabisan bekal.

Akibatnya, tamu saya tersebut merubah tema pembicaraan dengan bercerita ngalor ngidul tentang perjalanan hidupnya dari satu pondok ke pondok lain, hingga akhirnya menjadi mantu seorang kiyai pengasuh pondok.

Kredit Kepemilikan Rumah Dengan Skema (Murabahah)…

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA, حفظه الله تعالى

Akhir-akhir ini saya sering ditanya tentang program perumahan islam yang konon diklaim tanpa riba. Program pengadaan perumahan tersebut melibatkan salah satu perbankan syari’ah yang ada. Sehingga program ini melibatkan -minimal- tiga pihak:
1. Pembeli
2. Developer sebagai penyedia bangunan.
3. Perbankan sebagai pihak penyandang dana.

Karena sebatas yang saya ketahui jual beli yang melibatkan tiga pihak semacam ini perlu diwaspadai, terlebih bila memperhatikan UU perbankan yang ada.

Agar saudaraku sekalian sedikit memiliki bahan pertimbangan, maka berikut saya nukilkan fatwa / keputusan fatwa Majma’ Al Fiqh Al Islami di bawah organisasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI):

” Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang”
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada sayyidina Muhammad, penghulu para nabi, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.
Keputusan No: 40- 41(2/5 & 3/5).

Perihal : Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan.

Sesungguhnya rapat pleno Majma’ Al Fiqih Al Islami Ad Dauly yang ke lima yang diadakan di Kuwait sejak tanggal 1- 6 Jumadal Ula 1409 H yang betepatan 10 – 15 Desember 1988 M, setelah mengkaji lembar kerja yang diajukan oleh anggota Majma’ Al Fiqih dan juga yang ditulis oleh para pakar tentang dua permasalahan: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan, serta setelah mendengarkan berbagai diskusi antara anggota Majma’ tentang keduanya, maka Majma’ Al Fiqih memutuskan:

Pertama : Akad jual-beli murabahah dengan pemesan bila dilakukan pada barang yang TELAH SEPENUHNYA DIMILIKI OLEH PENJUAL PENERIMA PESANAN, DAN SEPENUHNYA SECARA SYARIAT TELAH DISERAH TERIMAKAN KEPADANYA , maka itu adalah akad yang dibolehkan. Dengan catatan:
1. Penjual penerima pesanan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi sebelum barang diserahkan kepada pemesan.
2. Bertanggung jawab atas resiko komplain /pengembalian barang karena ada cacat yang tidak diketahui (khafi) oleh penjual pertama/penyedia barang atau alasan serupa yang membolehkan pemesan untuk mengembalikan barang.
3. Memenuhi berbagai persyaratan jual-beli.
4. Terbebas dari berbagai faktor yang menjadikan akad jual –beli terlarang.

Kedua : Janji/komitmen sepihak dari pemesan atau penjual secara agama bersifat mengikat pihak-pihak yang berjanji, kecuali bila ada uzur. Dan janji itu juga mengikat secara peradilan bila dikaitkan dengan suatu alasan, sehingga atas dasar janji tersebut pihak yang dijanjikan (penerima pesanan) terlanjur melakukan pembiayaan . Aplikasi dari sifat mengikat tersebut pada keadaan semacam ini dapat diwujudkan dengan cara memenuhi janji, baik dengan mengganti kerugian yang benar-benar terjadi akibat dari pembatalan pesanan yang tanpa alasan tersebut.

Ketiga : Janji/Komitmen dari kedua belah pihak (bukan sepihak) dibolehkan dalam akad murabahah dengan ketentuan harus ada hak khiyar (hak membatalkan akad) bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Dengan demikian bila pada akad tidak ada hak khiyar (membatalkan akad) sama sekali, maka akad ini tidak dibenarkan; karena janji yang sepenuhnya mengikat (tanpa ada hak khiyar) pada akad murabahah seperti ini sama halnya dengan akad jual beli biasa. Pada keadaan semacam ini dipersyaratkan agar penjual terlebih dahulu telah memiliki barang yang diperjual-belikan, sehingga tidak melanggar larangan Nabi dari menjual belikan barang yang belum sepenuhnya menjadi milik penjual.

Majma’ Al Fiqh Al Islamy juga merekomendasikan berikut:
Berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan bahwa kebanyakan kegiatan perbankan islam mengarah pada pembiayaan melalui sekema murabahah dengan pemesan.

Pertama : Hendaknya gerak seluruh perbankan islam mencakup seluruh metode pengelolaan sektor perekonomian, terlebih-lebih dengan mendirikan berbagai proyek industri atau perdagangan, baik mandiri atau melalui penanaman modal, atau menjalin akad mudharabah (bagi hasil) dengan pihak-pihak lain.

Kedua : Hendaknya diadakan study lanjutan seputar aplikasi akad murabahah dengan pemesan yang diterapkan oleh perbankan islam, guna meletakkan pedoman-pedoman yang jelas sehingga pada tahapan prakteknya tidak terjerumus ke dalam kesalahan, serta memudahkan bagi praktisi perbankan dalam mengindahkan berbagai hukum syari’at secara umum atau yang berlaku khusus pada akad murabah dengan pemesan. Wallahu a’alam. (Disadur dari majalah Majma’ Al Fiqh Al Islami edisi 5, jilid 2 hal: 754 & 965).

Ustadz Pelit…

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA, حفظه الله تعالى

Suatu hari, di saat saya sedang bermusyawarah dengan beberapa orang perihal pendirian studio TV islam, tiba tiba ada SMS masuk ke HP saya. Saya baca SMS tersebut ternyata satu pertanyaan dari seorang lelaki.

Karena saya merasa pertanyaannya tidak mendesak harus segera dijawab, maka saya tunda menjawabnya dan melanjutkan musyawarah.

Selang beberapa waktu, kembali HP saya memberikan isyarat ada SMS masuk. Maka saya kembali membukanya dan ternyata penanya tadi mengirim SMS kembali. Bedanya, SMS kedua ini bukan berisi pertanyaan namun luapan rasa kecewa. Ia berkata: “ustadz, kok tidak dijawab sih pertanyaan saya? Ustadz pelit.”

Membaca SMS tersebut saya hanya bisa tersenyum keheranan. Saya berpikir, sebenarnya yang pelit siapa sih, yang ditanya atau yang bertanya?

Pada awalnya saya sempat tersinggung, hati terasa panas dan marah, namun akhirnya menyadari bahwa sebenarnya saya memang benar benar pelit, jadi wajar bila ada saudara saya yang mengingatkan bahwa saya pelit.

Semoga Allah membesarkan hati saya dan juga hati saudara saudara sekalian untuk bisa menerima nasehat dan teguran orang lain walaupun terasa pahit dan menyakitkan.

Dahulu sebagian ulama’ berkata:

رحم الله امرء أهدى إلي عيوبي

“Semoga Allah selalu merahmati orang yang rendah hati menunjukkan aku kepada kekuranganku.”

Ekonom Ulung…

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA,  حفظه الله تعالى

Sobat !

Ketahuilah bahwa siroh Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah salah satu sumber ilmu dan inspirasi. Karena itu Allah Taala memerintahkan kita untuk senantiasa meneladaninya dalam setiap sendi kehidupannya.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا

“Sungguh bagi kalian pada diri Rasulullah terdapat keteladanan yang indah,mbagi orang orang yang mengharapkan keridhaan Allah,mkehidupan di hari akhir dan banyak mengingat Allah.” ( Al Ahzab 21)

Salah satu kejadian besar dalam sirah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ialah kisah hijrah dari kota Makkah ke kota Madinah. Banyak pelajaran yang bisa diambil di kisah tersebut, yang sepatutnya terus kita pelajari untuk kemudian kita amalkan dalam kehidupan kita beragama, bermasyarakat dan lainnya.

Anda bisa bayangkan, kaum Muhajirin berhijrah dengan meninggalkan harta kekayaannya di kota Makkah. Kebanyakan mereka berprofesi sebagai pedagang, sedangkan kota Madinah adalah kota agraris. Dengan demikian, kaum Muhajirin datang ke kota Madinah tanpa bekal skil pertanian. Kondisi ini tentu menjadi masalah tersendiri yang berpotensi menimbulkan bencana sosial. Yaitu terjadinya ledakan penduduk/konsumen sedangkan produksi tetap tidak bertambah.

Kaum Anshar sebagai penduduk lokal, menyadari akan potensi masalah ini, karena itu mereka dengan kebesaran jiwanya dan suka rela menawarkan solusi. Mereka mengusulkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar membagi ladang dan harta kekayaan mereka menjadi dua bagian. Satu bagian untuk kaum Anshar sedangkan bagian kedua diberikan kepada kaum Muhajirin.

Sekilas usulan ini adalah solusi jitu untuk menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi yang mengancam kaum Muhajirin.

Namun ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menolak usulan ini. Karena beliau menyadari bahwa bila separoh ladang milik kaum Anshar diserahkan kepada Muhajirin, maka petaka sosial benar benar terjadi, mengingat kaum Muhajirin tidak memiliki keahlian dalam bercocok tanam. Akibatnya, bukannya produksi pertanian meningkat namun malah menurun drastis.

Sebagai gantinya, kaum Anshar mengusulkan ide baru, mereka berkata:

تَكْفُونَا المَئُونَةَ، وَنَشْرَكْكُمْ فِي الثَّمَرَةِ

“Bila demikian, kalian ( kaum Muhajirin) membantu pekerjaan kami, dan kami akan memberi kalian sebagian dari hasil panennya . Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyetujui usulan kedua ini, dan kaum Muhajirin dan Anshar pun patuh menjalankan solusi ini.”

Solusi yang beliau setujui ini menggambarkan akan kecerdasan beliau dan optimisme yang luar biasa.

Betapa tidak, dengan solusi ini, maka Kaum Muhajirin mendapat keahlian baru, yaitu bercocok tanam, karena mereka bekerja dibawah arahan kaum Anshar. Produksi tetap dan bahkan bisa meningkat, dan lahan pertanian kaum Anshar juga tetap tidak berkurang sedikitpun.

Pada saat yang sama, keahlian kaum Muhajirin yaitu berdagang tetap melekat, sehingga pada saat pekerjaan di ladang telah selesai, mereka bisa kembali melanjutkan profesinya berdagang, dengan berbekalkan bagi hasil yang mereka dapatkan dari bekerja di ladang kaum milik Anshar.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menolak usulan solusi pertama, karena beliau optimis bahwa sesaat lagi, di Madinah akan terjadi ledakan jumlah lahan pertanian. Prediksi ini benar benar terwujud ketika Rasulullah shallallah alaihi wa sallam mengusir Bani Quraidhah, Nadhir dan Qainuqa. Ketiga kabilah Yahudi ini diusir dari kota Madinah, sehingga lahan pertanian mereka dikuasai oleh Ummat Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membagikan lahan pertanian yang ditinggalkan oleh ketiga kabilah Yahudi itu kepada para sahabat, terutama kaum Muhajirin.

Dan pada saat mendapat pembagian lahan pertanian, kaum Muhajirin telah memiliki keahlian bercocok tanam. Walaupun terjadi ledakan lahan pertanian, tidak sejengkalpun dari lahan lahan pertanian tersebut yang terbengkalai.

Di sisi lain, ledakan lahan pertanian tentunya diikuti oleh ledakan hasil pertanian. Namun demikian, tidak terjadi diflasi (penurunan nilai jual barang) di kota Madinah. Yang demikian itu, karena di Madinah telah siap para pedagang handal yaitu kaum Muhajirin. Berkat keahlian perdagangan yang mengalir pada diri mereka sejak kecil, hasil pertanian kota Madinah bisa dipasarkan dengan baik.

Sehingga kaum Muhajirin yang Hijrah ke Madinah dengan meninggalkan seluruh harta kekayaan mereka, dalam waktu yang singkat banyak dari kaum muhajirin yang kembali menjadi kaya raya, diantaranya sahabat Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Az Zubair bin Awwam, dan lainnya.

Shobat! Andai pelajaran pelajaran ekonomi dan lainnya yang banyak tersurat dan tersirat pada setiap lembaran sirah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam , niscaya kemakmuran dan kejayaan ummat Islam segera terwujud kembali.

 

Awas! Jangan Makan Telor…

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA, حفظه الله تعالى

Kira kira demikian bunyi himbauan yang disampaikan oleh Khalifah Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pada masa kekhilafahan beliau.

Mungkin anda keheranan, ada apa gerangan seorang khalifah melarang masyarakatnya dari memakan telor? Mungkinkah perekonomian pada zaman beliau begitu susah, sampai sampai telor menjadi barang mewah, yang mahal harganya? Atau mungkinkah telor hukumnya haram?

Sama sekali tidak demikian sobatku! Di zaman khalifah Umar bin Al Khatthab, kemakmuran benar benar telah tercapai. Betapa tidak, perbendaharan Persia dan Romawi telah dikuasai oleh pasukan Khalifah Umar bin Al Khatthab, dan dibelanjakan untuk ummat Islam. Dan memakan telor halal, tanpa ada perselisihan sedikitpun dari para ulama’ tentang kehalalannya.

Bila demikian, apa gerangan alasan beliau melarang kaum muslimin dari mengkonsumsi telor? Anda penasaran? Temukan jawabannya pada ucapan beliau sendiri berikut ini:

ولا تأكلوا البيض ، فإنما البيضة لقمة ، فإذا تركت صارت دجاجة ثمن درهم

“Janganlah kalian mengkonsumsi telor, karena telor itu akan habis dengan sekali suap. Namun bila engkau tetaskan, maka akan berubah menjadi seekor ayam yang nilai jualnya sebesar satu dirham.” (Ibnu Abi Ad Dunya dll)

Cermatilah sobat, bagaimana seorang kholifah yang sedang berada pada puncak kejayaannya memiliki kepekaan akan pentingnya perilaku ekonomi yang cerdas . Mengembangkan sumber daya alam, dan menjadi pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) yang bijak.

Andai ummat Islam mengilhami dan kemudian mengamalkan petuah ekonomi yang disampaikan oleh Kholifah Umar bin Al Khatthab di atas, niscaya -dengan izin Allah- kemakmuran terwujud.

Namun sayang, ummat Islam saat ini kurang pandai dalam mengelola sumber daya alamnya, sehingga berbagai pkekayaan alam kita punah. Budaya konsumtif yang merusak terus dikembangkan, pukat harimau, dinamit, racun, strum dan lainnya telah terbukti memusnahkan banyak sumber daya alam kita. Sebagaimana budaya konsumsi yang kurang bijak terus dikembangkan, sehingga ada tren: sate BALIBUL (baru lima bulan), berbelanja hanya karena merek, dan tren bukan karena kebutuhan dan masih banyak lagi perilaku ekonomi yang tidak islamy.

Semoga Allah Ta’ala kembali membangkitkan syari’at Islam dalam jiwa jiwa ummat Islam, sehingga kejayaan Islam segera terwujud di negri ummat Islam. Amiin

Jenggotan Kayak Bandot, Celana Cingkrang Kayak Kebanjiran…

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badrin MA, حفظه الله تعالى

Banyak kalangan yang begitu benci dengan lelaki yang memanjangkan jenggotnya. Bahkan setelah disampaikan bahwa memanjangkan jenggot adalah ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, mereka tetap saja dengan darah dingin mencibirkan jenggot, dan memperolok-oloknya. Diantara tuduhan keji yang sering dilontarkan kepada orang yang memanjangkan jenggot ialah : jenggotan kayak bandot (kambing).

Mereka merasa bahwa dengan tuduhan ini, dirinya sebagai orang cerdas lagi berpendidikan, padahal kenyataannya tidak demikian. Ucapannya itu cermin dari kemalasan berpikir, dan sempitnya nalar pikirannya.

Betapa tidak, mereka merasa bahwa orang yang berjenggot menyerupai kambing yang sebagian jenisnya memiliki jenggot atau yang sering disebut dengan kambing bandot. Namun ia lupa bahwa setiap orang mengetahui bahwa hewan yang tidak berjenggot, baik yang halal atau yang haram dimakan kebanyakannya tidak berjenggot.

Yang memendekkan celananya di atas mata kaki dicemooh dengan ucapan: celana cingkrang kayak kebanjiran.

Namun demikian, anehnya kalau yang mengenakan celana cingkrang bahkan separuh betis dan bahkan separuh paha adalah wanita cantik, mata mereka melotot menikmati pemandangannya, sambil bersuit suiiit, seakan mereka lupa pernah mencibirkan pemakai celana cingkrang kayak kebanjiran. Padahal wanita yang mengenakan rok mini lebih pantas untuk dicibirkan : kebanjiran.

Sobat! Fenomena ini membuktikan bahwa cibiran-cibiran semacam di atas sejatinya hanyalah luapan dari sikap menuruti hawa nafsu dan kebodohan.

Andai mereka bertanya dengan santun atau mempelajari dengan benar, niscaya mereka mengetahui bahwa memanjangkan jenggot bagi lelaki adalah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Panjangkanlah jenggotmu dan pendekkanlah kumismu.” (Bukhari dan Muslim)

Dan beliau juga bersabda tentang kewajiban memendekkan pakaian di atas mata kaki bagi kaum pria:

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Semua pakaian pria yang melebihi kedua mata kaki maka tempatnya di neraka.” (Riwayat Bukhari)

Punya Suami Idaman, Makan Hati, Susah Deh..!

Ustadz DR.Muhammad Arifin Badi, MA, حفظه الله تعالى

Kata orang: Hidup di dunia ini memang serba susah, gini salah gitu salah. Mereka bilang: Punya uang masalah bahkan pusing, bingung nyimpan dan menginvestasikannya. Ndak punya uang juga buat kepala puyeng.

Memiliki kendaraan bermasalah tidak memiliki kendaraan juga bermasalah.

Punya istri cantik, seakan nyepake tanggane (nyiapkan untuk tetangga). Punya suami guanteng juga repot, makan hati; karena sering jadi godaan banyak wanita. Namun punya istri atau suami jelek juga susah, gini masalah, gitupun masalah, repot.

Aisyah radhiallahu anha mengisahkan: suatu malam Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam secara diam diam keluar dari rumahku. Maka sikap beliau ini menjadikan aku merasa cemburu. Sekembalinya beliau dari luar rumah, beliau memahami sikapku yang sedang hanyut dalam rasa cemburu. Segera beliau bertanya kepadaku: apakah engkau sedang ditimpa rasa cemburu?

Mendapat pertanyaan seperti ini, Aisyah menjawab:
وما لي لا يغار مثلي على مثلك؟
“Mana mungkin wanita seperti aku tidak terus ditimpa rasa cemburu karena memiliki suami seperti engkau (suami idaman setiap wanita)?” (Riwayat Muslim)

Pada kisah lain, suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pulang ke rumah Aisyah radhiallahu anha seusai mengiringi jenazah ke kuburan Baqi’. Kala itu Aisyah sedang mengeluhkan rasa pening di kepalanya, sehingga Aisyah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: aduh, peningnya kepalaku. Namun ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengeluhkan hal yang sama dan bersabda: aku juga merasakan pening di kepalaku.

Selanjutnya beliau seakan ingin mencairkan suasana, dan mencandai istrinya dengan bersaba:
«ما ضرك لو مت قبلي، فغسلتك وكفنتك، ثم صليت عليك، ودفنتك؟»
“Apa salahnya bila engkau meninggal duluan sebelumku, maka aku sendirilah yang akan memandikanmu, lalu mengkafanimu, selanjutkan menyolatimu, dan aku pula yang akan menguburkanmu.”

Mendengar candaan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini, Aisyah berkata:
لكأني بك، والله لو فعلت ذلك لقد رجعت إلى بيتي فأعرست فيه ببعض نسائك،
“Sungguh aku mengira, bila hal itu terjadi, maka aku sudah bisa bayangkan bahwa sepulangmu ke rumahku dari menguburkanku niscaya engkau segera bersenang senang dengan sebagian istrimu yang lainnya di rumahku ini.”

Mendengar jawaban Aisyah ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersenyum-senyum. (Ahmad dan lainnya)

Demikianlah sobatku, memiliki suami seperti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah satu kebahagiaan dan kebanggaan. Namun dari sisi lain, membutuhkan jiwa besar dan lapang dada, karena ternyata istri-istri beliau sering dirundung kekawatiran (kecemburuan) kalau kalau suaminya diambil orang, alias menikah lagi dengan wanita lainnya.

Betapa bahagianya Aisyah Radhiallahu Anha yang telah mendapat karunia menjadi salah satu istri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan bahkan menjadi istri beliau yang paling beliau cintai, sampai-sampai tatkala beliau meninggal dunia, beliau menghembuskan nafas akhirnya di pangkuan Aisyah radhiallahu anha.

Negoisasi Baju Batik & Songkok Hitam…

Ustadz DR.Muhammad Arifin Badi, MA, حفظه الله تعالى

Banyak kalangan yang mencibir penampilan saya yang sering mengenakan songkok hitam dan berbaju batik. Namun demikian, saya tidak bergeming dengan cibiran tersebut, karena saya meyakini bahwa banyak maslahat besar yang ingin saya capai dari keduanya. Selain secara tinjauan syariat tidak ada masalah dengan keduanya.

Berikut salah satu maslahat besar yang terbukti dan semakin mengukuhkan pendirian saya untuk tetap berpenampilan sewajarnya masyarakat muslim Indonesia.

Suatu hari Lembaga pendidikan saya, yaitu STDI ( Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafii mendapat fitnah keji dari sebagian orang. Disebarkan isu bahwa kami tidak memiliki loyalitas kepada bangsa atau yang sering disebut dengan jiwa nasionalisme. Fitnah tersebut sengaja disebarkan secara masif, terutama kepada level pejabat pemerintah daerah Kabupaten Jember. Hingga akhirnya kami diundang oleh BAKESBANGPOL ( Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik) untuk mempertanggung jawabkan masalah ini.

Pertemuan formal itu dihadiri oleh semua unsur muspida sekabupaten Jember, ada dari kehakiman, polres, militer, MUI, diknas, dan juga FKUB.

Pada awal acara, setelah kepala Bakesbangpol membuka acara secara resmi dan menyampaikan tema pertemuan, beliau memberikan kesempatan kepada Ketua FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama) untuk menyampaikan temuannya di lapangan.

Segera ketua FKUB berbicara dan menyampaikan apa yang selama ini sampai kepada beliau perihal keluhan masyarakat bahwa kami tidak memiliki nasionalisme.

Di tengah tengah ia menyampaikan apa yang ia dengarkan, saya meminta izin untuk sedikit menyela dan akhirnya diizinkan.

Saya berkata: maaf,mpara hadirin sekalian, yang saya fahami forum ini adalah forum resmi yang difasilitasi oleh instansi pemerintah. Kita membicarakan tuduhan seputar nasionalisme. Dan sebatas yang saya fahami nasionalisme dalam forum resmi disimbulkan dengan dua hal:

1. Pembukaan acara yang ditandai dengan pemukulan gong.
2. Seragam nasionalisme berupa baju nasional yang berupa baju batik.

Dan kebetulan acara kita ini tidak dibuka dengan pemukulan gong, sehingga tersisa satu indikator, yaitu pakaian batik.
Bila pemahaman saya ini benar, maka saya mohon kepada hadirin sekalian untuk melihat baju masing masing, siapakah yang pada acara ini benar benar mencerminkan seorang yang nasiolanis?

Segera semua hadirin clingukan kanan dan kiri, dan ternyata hanya saya yang mengenakan baju batik dan songkok hitam. Seakan mereka terpukul, sehingga semuanya terdiam seribu bahasa.

Setelah menyampaikan hal di atas, saya kembalikan kesempatan berbicara kepada ketua FKUB. Bukannya meneruskan penyampainnya tentang laporan dan keluhan masyarakat tentang nasionalisme, ketua FKUB berbalik 180 drajat. Ia berkata : betul, betul, sekarang saya sudah paham, dan nampaknya tema ini telah terjawab dengan jelas. Bila demikian saya rasa tidak ada perlunya kita melanjutkan pembahasan ini. Kita sudah bisa membuat laporan kepada bapak Bupati bahwa tuduhan ini tidak benar dan fitnah belaka.

Majlis yang sedianya disiapkan untuk terjadi tarik ulur, adu argumen dan data, ternyata segera ditutup tanpa ada adu argumen sedikitpun. Semua selesai gara gara seluruh hadirin merasa malu, mereka berbicara tentang nasionalisme namun tidak mengenakan pakaian nasional, justru orang yang dituduh tidak berjiwa nasionalismelah yang mengenakan baju nasional.

Saudara bisa bayangkan, tema yang begitu gawat dan serius, ternyata terselesaikan dengan begitu mudah, berkat pertolongan Allah, kemudian baju batik dan songkok hitam.

Kisah ini, adalah sekelumit contoh dari sekian banyak kejadian yang saya alami menghadapi berbagai tuduhan atau fitnah masyarakat kepada saya. Dan kisah di atas semakin mengukuhkan tekad saya untuk tetap menjaga penampilan yang memasyarakat, berpeci hitam dan mengenakan pakaian yang biasa dipakai oleh masyarakat.

Antara Orang Bijak Dan Orang Semangat

Sobat..! Orang bersemangat muda banyak ditemukan di masyarakat, namun orang bijak adalah sesuatu yang langka adanya. Kehadiran dan sikapnya sering kali ditentang bahkan dibenci oleh banyak orang.

Di sisi lain, orang orang pandir atau dangkal pikiran dan ilmunya biasanya berada pada barisan terdepan dari barisan penentang orang orang bijak. Mereka menduga bahwa orang orang bijak bersikap aneh, bahkan gila seakan kehilangan akal pikirannya. Walau demikian halnya, orang orang bijak kembali membuktikan kebijakan dan kearifannya kepada semua orang.

Walau dimusuhi dan ditentang, Orang orang bijak tetap saja sabar dan menghadapi segala kondisi dengan ilmu dan kearifannya bukan dengan emosi dan perasaannya. Karena itu, belajarlah untuk bersabar bila menghadapi orang orang berilmu dan pendapat pendapatnya. Bisa jadi saat ini, daya nalar anda belum mampu mengikuti pemikiran mereka, namun percayalah bahwa suatu saat nanti anda akan termanggut manggut karena kagum mengakui betapa dalamnya ilmu dan nalar mereka.

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan harta kepada sekelompok orang, sedangkan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas duduk menyaksikan pembagian tersebut. Betapa terkejutnya sahabat Sa’ad, karena menyaksikan ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memberi seseorang yang menurutnya lebih mulia dibanding orang orang yang mendapat pembagian.

Segera sahabat Sa’ad bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberi si fulan, padahal sungguh demi Allah, aku meyakininya sebagai seorang (mukmin) yang benar benar beriman..?

Rasulullah shallallah alaihi wa sallam menimpali ucapan sahabat Sa’ad dengan bersabda: mungkin yang lebih tepat dia adalah seorang muslim.

Sahabat Sa’ad untuk sesaat terdiam, namun karena tidak kuasa menahan rasa herannya, maka tidak selang berapa lama sahabt Sa’ad kembali mengulang pertanyaannya dan berkata: Wahai Rasulullah, mengapa engkau melewatkan si fulan, padahal sungguh demi Allah, aku meyakininya sebagai seorang (mukmin) yang benar benar beriman..?

Namun, lagi lagi Rasulullah bersabda: mungkin yang lebih tepat dia adalah seorang muslim.

Kembali, Sahabat Sa’ad terdiam sejenak, namun karena tidak kuasa menahan rasa herannya, maka kembali lagi sahabat Sa’ad mengulang pertanyaannya, dan lagi lagi Rasulullah mengulang jawabannya, lalu bersabda:

«يَا سَعْدُ إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ، وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللَّهُ فِي النَّارِ» البخاري

“Wahai Sa’ad, sesungguhnya aku memberi harta kepada seseorang padahal orang lain yang tidak aku beri lebih aku cintai dibanding dia ( yang aku beri), karena aku kawatir orang yang aku beri tersebut tersungkur dalam api neraka ( karena lemah imannya, ia menggadaikan imannya demi mencari harta)..” (Riwayat Bukhari).

Ya Allah, karuniakanlah kebijakan dan kearifan kepada para juru dakwah dan ulama’ kami agar dakwah islam ini maju dengan pesat dan persatuan ummat dapat terrajut erat. Amiin.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى