Category Archives: Musyaffa’ Ad Dariny

Siapakah Yang Berhak Menjadi Imam..?

Komite tetap untuk peneliatan ilmiah dan fatwa KSA pernah ditanya:

“Ada orang yang hafizh Quran tapi tidak memelihara jenggotnya, dan ada orang lain yang hapal sedikit dari Alquran tapi memelihara jenggotnya, manakah yang lebih berhak diajukan sebagai imam shalat?

Jawaban:

Orang yang memelihara jenggotnya meskipun hapalannya sedikit lebih berhak diajukan sebagai imam shalat, daripada orang yang menggundul jenggotnya walaupun dia hapal Alquran.

Karena orang yang pertama tidak berdosa karena sedikitnya hapalan dia, sedang orang yang kedua berdosa karena perbuatannya menggundul jenggotnya.

Wabillahittaufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.

[Fatwa Lajnah Da-imah, yang diketuai Syaikh Binbaz, no fatwa: 6391]

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Siapa RAJA DI AKHERAT Dari Kalangan Makhluk..?

Ibnul Qoyyim -rohimahulloh- mengatakan:

“Para ulama, penguasa yang adil, ahli jihad, ahli sedekah yang memberikan hartanya untuk keridhaan Allah, mereka itulah para raja di akherat.

Lembaran-lembaran amal kebaikan mereka terus bertambah, dan terus terisi dengan amal-amal kebaikan meski mereka sudah di perut bumi, selagi jejak-jejak kebaikan mereka masih ada di muka bumi.

Sungguh betapa besarnya kenikmatan itu, dan betapa agungnya kemuliaan itu. Allah khususkan hal itu untuk hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki..”

[Thoriqul Hijrotain 2/824]

———-

Oleh karena itu, harusnya kita semangat dalam menuntut ilmu, sehingga Allah muliakan kita menjadi para ulama pembela agama-Nya.

Jika banyak manusia berlomba-lomba menjadi raja di dunia.. maka harusnya kita lebih semangat untuk menjadi raja di akherat.. karena nikmat dunia hanyalah sementara, sedang nikmat di akherat akan kekal selamanya..

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Bagaimana Kegiatan Wanita Muslimah Di Bulan Ramadhan..?

Syeikh Sulaiman Arruhaili -hafizhohulloh- mengatakan:

Kegiatan seorang muslimah sama dengan kegiatan seorang laki-laki.”

Hanya saja ada tambahan ibadah bagi seorang muslimah, yaitu bersungguh-sungguh dalam melayani suami dan keluarganya, dia menyiapkan makanan yang mencukupi mereka. Sungguh itu merupakan ibadah kepada Allah azza wajall, bila dia berharap pahala dari sisi Allah.

Maka dalam kegiatan itu terdapat pahala dan bisa memperbanyak pahala kebaikannya.

Dan seyogyanya seorang muslimah jika menyiapkan makanan, menyibukkan lisannya dengan berdzikir kepada Allah.

Jadi, dia bisa memasak sambil membaca tasbih (subhanallah), dia bisa memasak sambil membaca tahlil (laa ilaaha illallaah), dia bisa memasak sambil berdzikir.

Sehingga dia mendapatkan pahala yang agung dari amalannya itu, dan kegiatannya menyiapkan makanan tidak akan menjauhkannya dari ibadah kepada Rabb-nya di siang bulan Ramadhan.

Maka, sungguh beruntung seorang muslimah yang melayani suami dan anggota keluarganya sambil berharap pahala dari Allah azza wajall, meski begitu dia tidak lupa untuk terus berdzikir kepada Allah dan melakukan ibadah yang bisa dia lakukan di siang Ramadhan.

Sungguh dia telah meraih kemenangan yang sangat besar.

?قناة فوائد الشيخ أ.د. سليمان بن سليم الله الرحيلي :
https://goo.gl/ABwf0c

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

MUTIARA SALAF : Perbanyak Sholat Malam Di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah mengatakan:

“Adapun di sepuluh malam terakhir Ramadhan, kaum muslimin (hendaknya) menambah kerajinan mereka dalam ibadah, karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk mencari lailatul qadar yang lebih utama dari seribu bulan.

Maka orang yang biasanya shalat 23 rekaat di awal ramadhan, mereka bisa membaginya di sepuluh malam akhir, mereka bisa shalat 10 rekaat di awal malam yang mereka namakan shalat teraweh, dan shalat 10 rekaat di akhir malam, mereka memanjangkannya beserta shalat witir 3 reka’at, mereka biasa menyebutnya shalat qiyam.

Ini (sebenarnya) hanyalah perbedaan nama saja, karena semua shalat ini bisa disebut teraweh, bisa juga disebut qiyam.

Adapun orang yang biasanya hanya shalat 11 atau 13 reka’at di awal bulan, dia bisa menambah 10 rekaat lagi di sepuluh malam terakhir yang dilakukan akhir malam dan memanjangkannya, untuk mencari keutamaan 10 malam terakhir dan untuk menambah usaha dalam amal kebaikan.

Orang seperti ini ada contohnya dari para generasi salaf dari kalangan sahabat dan yang lainnya, yang mereka shalat 23 reka’at sebagaimana telah lalu. Dengan demikian mereka bisa menggabungkan dua pendapat, pendapat 13 rekaat di 20 malam pertama, dan pendapat 23 rekaat di 10 malam terakhir.”

[Kitab: Ithaafu ahlil iman bi majalismi syahri romadhon]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Kapan Waktu Mustajab Untuk Berdo’a Saat Berpuasa..?

Sy. Dr. Abdul Bari bin Hammad al-Anshari:

“Intinya tidak ada satupun hadits atau atsar yang valid (shahih) yang mengkhususkan waktu berbuka untuk mustajabnya do’a orang yang berpuasa.

Yang valid, bahwa semua waktu puasa adalah waktu mustajab untuk berdo’a, dan ini adalah keluasan karunia Allah untuk orang yang berpuasa.

Adapun waktu berbuka; maka itu waktu yang terbatas, dan saat itu konsentrasi hati orang yang berpuasa sibuk memikirkan dekatnya waktu berbuka dan kegembiraan dia karenanya. Belum lagi (ketika itu), disunnahkan untuk menyegerakan buka puasa dan tidak menyibukkan diri dengan sesuatu yang mengakhirkan buka puasanya (walaupun hal itu adalah do’a).

Maka harusnya orang yang berpuasa mencari-cari waktu berdo’a itu di sepanjang harinya, yakni ketika pikirannya bisa konsen, dan hatinya kosong dari beban dan kesibukan.

Dan hendaknya dia memperbanyak doa dengan menampakkan kefakiran dan sangat butuhnya dia kepada Allah azza wajall, maka do’a itu akan lebih mustajab, karena padanya ada banyak sebab yang menjadikan do’anya diijabahi. Wallohu a’lam”.

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

MUTIARA SALAF : Hati-Hati

Hati-hati.. Nikmat dunia bisa jadi tanda Allah menghinakan kita.. dan musibah dunia bisa jadi tanda Allah menyayangi dan memperhatikan kita..

=======

Ibnul Qoyyim -rohimahulloh- berkata:

“Allah akan memberi pelajaran kepada hamba-Nya yang beriman yang dicintainya, yang mulia di sisi-Nya, dengan kesalahan atau kelalaian kecil, agar dia selalu terjaga dan waspada..

Adapun orang yang sudah jatuh di mata-Nya dan hina, maka Allah akan biarkan dia bergumul dengan kemaksiatan-kemaksiatannya. Setiapkali melakukan dosa, Dia tambah kenikmatan untuknya..

Orang yang terkecoh akan mengira bahwa itu adalah kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya, dia tidak tahu bahwa sebenarnya itu adalah kehinaan yang nyata baginya, dan bahwa dengan itu Allah menginginkan azab yang keras baginya, hukuman yang tiada akhirnya..”

[Zadul Ma’ad 3/506].

———

Oleh karenanya, sesuaikan hidup Anda dengan sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.. dan berjalanlah tenang di atasnya..

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Fenomena TERAWEH KILAT.. Atau TERAWEH PATAS…

Melihat derasnya ilmu agama yang sampai kepada masyarakat indonesia, rasanya sudah tidak zamannya lagi memburu teraweh kilat.

Karena itu hanya akan merugikan diri kita sendiri.. Shalat teraweh kita menjadi TIDAK SAH.. Yang dengannya kita kehilangan pahala yang sangat besar.. Yakni pahala shalat semalam suntuk dan ampunan dosa yang telah lalu.

Sungguh tidak dibolehkan shalat bersama imam yang cepat sampai tidak thoma’ninah, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-:

“Jika imam telah dikenal TIDAK THOMA’NINAH dalam shalatnya, dan berdirinya juga cepat sehingga makmum tidak bisa menyempurnakan bacaan Fatihah-nya, maka harusnya kamu tidak shalat bermakmum dengannya sama sekali, karena tidak boleh bermakmum dengan orang yang seperti ini.

Karena kamu diantara dua pilihan: mengikuti gerakan imam tapi meninggalkan rukun shalat (thoma’ninah), atau tetap menjaga rukun shalat (thoma’ninah) tapi tidak bisa mengikuti imam.

Dan kami benar-benar memperingatkan para imam tersebut dari tindakan yang demikian, (karena) para ulama -rohimahumulloh- telah menyebutkan: ‘bahwa diharamkan bagi imam untuk mencepatkan shalatnya sampai makmum tidak bisa melakukan apa yang diwajibkan (dalam shalat)’. Dan thoma’ninah adalah wajib.

Maka, para imam tersebut harusnya tidak boleh menjadi imamnya kaum muslimin, dan harus dicopot dari keimaman jika dia sebagai pegawai (imam resmi pemerintah).

Dan wajib bagi orang-orang yang bertugas memilih imam, untuk berkeliling ke masjid-masjid; siapa saja yang didapati keadaannya demikian, dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai imam, harus mereka ganti, karena ini adalah kebiasaan buruk.

Saya tegaskan, apabila kebiasaan imam tersebut mencepatkan shalatnya sampai secepat ini, sehingga makmum tidak bisa membaca Fatihah karenanya, maka harusnya orang-orang yang shalat di masjid itu meminta agar imam tersebut diganti. Dan siapa yang tahu keadaan imam itu, dia tidak boleh shalat bermakmum dengannya, dia harus pergi ke masjid lain.”

[Liqo’ Babil Maftuh 9/146]

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Disebut ‘Orang Pintar’ Tapi Tidak Pintar

“Yang mengherankan dari orang yang memiliki akal yang sehat, (mengapa) dia meminta wahyu (arahan) kepada ORANG MATI ..?!

(Bahkan) dia meminta diselamatkan dari musibah yang menimpa kepada orang mati itu.

Tapi, dia tidak meminta diselamatkan dari musibah yang menimpa kepada (Allah) yang MAHA HIDUP DAN TIDAK AKAN MATI..”

[Oleh: Syeikhul Islam, kitab beliau Al-Fatawa 1/126]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Sunnah Dalam Sholat Yang Sering Ditinggalkan

Sunnah ini lebih terlihat pada seorang imam dalam sholat, meskipun sebenarnya berlaku juga bagi selain imam.

Itulah sunnah “berdiam sejenak setelah selesai membaca surat” (sebelum beralih ke ruku’).

Sebaliknya, seringkali seorang imam berdiam lama setelah membaca Alfatihah (sebelum membaca surat), dengan alasan ingin memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca Alfatihah, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran hadits yang shohih.

Intinya, setelah membaca Alfatihah sunnahnya tidak berdiam lama, tapi hendaknya berdiam sejenak untuk persiapan membaca surat setelah Alfatihah saja, bukan berdiam lama sekedar makmum membaca Alfatihah.

Dan setelah membaca surat, sunnahnya berdiam sejenak dan tidak langsung ruku’, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan :

“Tidak disunnahkan bagi imam, untuk berdiam agar makmumnya bisa membaca (Alfatihah) menurut pendapat mayoritas ulama, dan inilah madzhabnya (Imam) Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hambal dan yang lainnya.

Hujjah mereka dalam hal ini adalah (hadits) bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berdiam agar para makmumnya membaca (Alfatihah), dan tidak ada satu orangpun yang menukil hal itu.

Bahkan telah valid dari beliau dalam kitab shohih, tentang berdiamnya beliau setelah takbiirotul ihrom. Dalam kitab sunan (empat) disebutkan bahwa :

“dahulu Beliau (saat berdiri dalam sholat) memiliki dua waktu berdiam; berdiam di awal bacaan, dan berdiam di akhir bacaan” dan itu adalah berdiam sejenak untuk pemisah saja, dan tidak cukup untuk membaca Alfatihah..” [Alfatawal Kubro 2/292].

Syeikh Binbaz -rohimahulloh- juga mengatakan :

“Yang valid dalam beberapa hadits adalah dua waktu berdiam. Pertama: setelah takbiirotul ihrom, dan ini disebut berdiam untuk membaca doa istiftah. Kedua: di akhir bacaan sebelum imam ruku’, dan ini adalah berdiam sejenak, yang memisahkan antara bacaan dengan ruku’.

Dan ada riwayat tentang waktu berdiam yang ketiga, (yaitu) setelah membaca Alfatihah, namun hadits yang menjelaskannya “lemah”, dan tidak ada dalil yang jelas padanya, sehingga afdholnya ditinggalkan.

Adapun penyebutan bahwa berdiam di saat itu merupakan bid’ah, maka itu tidak benar, karena perselisihan dalam masalah itu sudah masyhur di kalangan ulama, dan ada syubhat bagi orang yang menganjurkannya, sehingga tidak sepantasnya masalah ini disikapi dengan keras..”

[Majmu’ Fatawa Syeikh Binbaz 11/84]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Berapakah JARAK Yang Tidak Boleh Kita Lalui Di Depan Orang Yang Sedang Shalat..?

“Jarak yang tidak boleh dilalui di depan orang yang sedang shalat, apabila orang yang shalat itu memiliki sutroh (pembatas di depannya), maka diharamkan bagi siapapun untuk berjalan di antara orang yang shalat itu dengan sutrohnya.

Apabila dia tidak ada sutrohnya, tapi ada alas tempat shalatnya, seperti sajadah yang dia pakai untuk shalat di atasnya, maka sajadah tersebut harus dihormati, dan tidak boleh bagi siapapun untuk melewati alas tempat shalatnya itu.

Apabila tidak ada alas tempat shalatnya, maka jarak yang diharamkan adalah antara kaki dan tempat sujudnya, maka tidak ada yang boleh berjalan antara dia dan tempat sujudnya itu”.

[Oleh: Sy Al-Utsaimin -rohimahulloh- dalam Majmu’ Fatawa 13/241].

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى