“Sesungguhnya orang yang bahagia itu adalah yang dijauhkan dari fitnah (3x).. dan orang yang sabar saat diberi ujian. Maka sungguh bahagia.” [HR Abu Dawud]
Di jauhkan dari fitnah yang dapat merusak keimanan… Fitnah syahwat yang melalaikan… Fitnah syubhat berupa pemikiran dan akidah yang menyesatkan… Dan diberi kesabaran saat ditimpa ujian… Itulah orang yang bahagia di dunia… Baik ia kaya maupun ia miskin..
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
فأما رِقَّة القلوب فتنشأ عن الذكر، فإن ذكر الله يوجب خشوع القلب وصلاحه ورقته ويذهب بالغفلة عنه
لطائف المعارف [١٦]
Ibnu Rojab rohimahullah berkata,
“Adapun kelembutan hati, ia muncul dari dzikir, karena mengingat Allah menimbulkan kekhusyuan hati, kesalehan dan kelembutannya, dan menghilangkan kelalaiannya..”
[ Latho’iful Ma’arif – 16 ]
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Meninggalkan Perkara Yang Disyari’atkan) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan.. kajian At Takfiir wa Dhowabithhu..
Kemaren kita sudah masuk pada pembahasan batasan-batasan perkara yang membuat pelakunya kafir. Mereka menyebutkan, bahwa ada perkara yang merupakan mengkafirkan, yaitu..
⚉ MENINGGALKAN SESUATU : dan meninggalkan sesuatu itu terkadang dengan ucapan dan meninggalkan ucapan ada yang jelas kufur dan pelakunya kafir, seperti orang yang tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia KAFIR DENGAN IJMA’ PARA ULAMA.
Ada juga yang tidak sampai kepada kafir, seperti orang yang tidak mau mengucapkan hal-hal yang diwajibkan di dalam Islam, seperti misalnya menjawab salam, tidak mau mengingkari kemungkaran dengan lisannya, maka PELAKUNYA FASIQ, TIDAK KAFIR._
3️⃣ MENINGGALKAN SUATU AMAL (no 1 dan 2 klkDISINI) : Meninggalkan suatu amal atau perbuatan juga ada 2 macam :
1️⃣ Yang diperselisihkan oleh para Ulama apakah pelakunya kafir atau tidak, yaitu orang yang meninggalkan Rukun Islam selain dua kalimat syahadat. Yaitu sholat, zakat , puasa dan haji. Para Ulama berbeda pendapat apakah pelakunya kafir atau tidak.
2️⃣ Yang disepakati oleh Ahlussunnah wal Jama’ah, bahwa pelakunya tidak kafir karena meninggalkan perbuatan tersebut, yaitu meninggalkan kewajiban-kewajiban selain rukun yang 4 tadi. Seperti misalnya dia tidak bebakti kepada orang tua, maka dia pelakunya fasiq kecuali kalau dia meyakini bahwa itu halal dan bahwasanya berbakti kepada orang tua itu tidak wajib, maka yang seperti ini bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Kemudian adapun yang ke 2 daripada.. perkara-perkara yang menyimpang..
KEDUA : MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERLARANG, dan melakukan perbuatan yang terlarang itu ada 2 macam:
1️⃣ Yaitu yang di sepakati oleh para Ulama bahwa pelakunya kafir, murtad dari agama Islam, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan yang bertabrakan dengan ke-imanan kepada Allah dan Rosul-Nya.
⚉ Contoh: perbuatan yang sifatnya ucapan, contoh kalau seseorang mengucapkan kata-kata mengingkari Rububiyahnya Allah, mengingkari Uluhiyahnya Allah, mengatakan bahwa malaikat tidak ada, atau mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, mencaci agama Islam, maka ini adalah merupakan pelakunya murtad dari agama Islam.
⚉ Contoh perbuatan misalnya sujud kepada patung atau sujud kepada matahari dan bulan, atau menghinakan Al-Qur’an dengan dilemparkan oleh dia ke tempat sampah misalnya, maka semua ini membatalkan ke imanan dan ke islaman.
2️⃣ Yaitu yang disepakati Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
⚉ Contoh: melakukan perbuatan dosa, seperti mencuri, berzina dan yang lainnya, maka semua ini Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa pelakunya tidak keluar Islam.
. Wallahu a’lam 🌼 . Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
إخراجُ السوء وإشاعتُه في قالب النصح، فهو يُظهر الشَّفَقَةَ والتألُّم لحال المنصوح، وفي الباطن إنما غرضه التعيير والأذى، فهذا من إخوان المنافقين الذين ذمهم الله؛
“Membongkar keburukan (seseorang) dan menyebarkannya dengan kedok nasehat.. Ia memperlihatkan rasa kasihan dan sedih kepada orang yang dinasehatinya, padahal di batinnya ia ingin menjelekkannya adalah perbuatan kaum munafiqin yang Allah cela..”
(Al Farqu Baina Ta’yir wa Nashihah)
Betapa banyaknya jenis ini di zaman ini..
Ia tebar nasehatnya untuk seseorang di media sosial.. dengan dalih dalam rangka menasehati.. padahal perbuatannya tersebut sebetulnya menebar aib..
Semoga Allah melindungi kita dari sifat demikian..
Kecuali bila pelakunya melakukan kemungkaran secara terang-terangan..
Penulis, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Waktu Sholat 2 Hari Raya – bisa di baca di SINI
Kata beliau sholat Ied itu 2 roka’at. Bertakbir padanya setelah takbirotul ihrom 7x takbir dan di roka’at ke dua 5x takbir.
⚉ Dari Abdulllah bin Amr bin Ash ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Takbir dalam Iedul fitr 7 diroka’at pertama 5 diroka’at kedua..”
Dan 7 disini tidak termasuk takbirotul ihrom karena takbir-takbir ini disebut para ulama disebut takbir tambahan, sedangkan takbirotul ihrom adalah merupakan takbir asli didalam sholat.
⚉ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bertakbir dalam Iedul fitr dan iedul Adha diroka’at pertama 7x takbir dan diroka’at kedua 5x takbir..” (HR Abu Daud)
Dan hadits dari Abdullah bin Amr Ash tadi dikeluarkan oleh Imam Addaroquthni dan Baihaqi.
⚉ DIPERBOLEHKAN TAKBIR 4X TAKBIR
⚉ Dari Al Qoshim bin Abi Abdirrohman ia berkata, “bercerita kepadaku sebagian sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat mengimami kami pada hari raya maka beliau bertakbir 4 roka’at pertama 4 diroka’at kedua, kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah selesai sholat dan beliau bersabda, “jangan kamu lupakan takbir” Maka takbir janaiz sebagai mana halnya takbir sholat jenazah.” (HR Imam Atthohawi dan dihasankan oleh Syaikh Albani rohimahullah.
⚉ APAKAH 4x TAKBIR INI DIBOLEHKAN ?
⚉ Kata Syaikh Albani rohimahullah, “yang benar/haq perkara ini boleh semuanya, boleh kedua-duanya karena ada dalil dari Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, demikian pula diamalkan oleh sebagian sahabat seperti Abu Musa berkata, “adalah beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam bertakbir 4 sebagaimana bertakbirnya sholat jenazah.” Huzaifah berkata, “benar sekali”, dan Abu Musa mengamalkan itu..”
Berarti boleh rok’at pertama 4 (takbir) dan roka’at kedua 4 (takbir) dan boleh juga roka’at pertama 7 (takbir) dan roka’at kedua 5 (takbir), dan ini yang paling banyak riwayatnya.
Makanya Syaikh Albani mengatakan, “bahwa 7, 5 lebih saya sukai karena riwayatnya lebih banyak..”
Akan tetapi yang perlu dipahami takbir-takbir yang tadi 7-5 dan 4-4 adalah sunnah hukumnya dimana kalau ditinggalkan karena lupa adapun karena sengaja itu tidak membatalkan sholat sama sekali.
⚉ Ibnu Qudamah mengatakan, “aku tidak mengetahui adanya perselisihan ulama dalam masalah ini..”
⚉ Dan jika ia lupa, kata Imam Syaukani, tidak perlu sujud sahwi, sebagaimana ia menyebutkan dalam kitab Addarari al muddiyah.
⚉ DISYARI’ATKAN DISELA-SELA TAKBIR ITU UNTUK MEMUJI ALLAH SUBHAANAHU WATA’ALA DAN MENYANJUNGNYA
⚉ Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud berkata, “diantara dua takbir hendaklah ia memuji Allah dan menyanjungnya..”
Boleh kita membaca, “subhanallah.. alhamdulillah..”
Demikian pula yang diriwayatkan dari Huzaifah, Abu Musa, Al Ashari, yang jelas ini dibolehkan. . . Wallahu a’lam 🌻 . Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى . . Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . . ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh… . . WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah