👉🏼 Apabila ternyata dugaan kuat itu salah, maka hendaknya ia mengulangi agar terlepas tanggungan.
Kaidah ini masih melanjutkan kaidah sebelumnya. Namun ini berhubungan dengan meninggalkan kewajiban.
⚉ Apabila ada orang yang sholat 4 roka’at dengan dugaan kuatnya, setelah itu nyata salahnya dan kurang satu roka’at, maka hendaklah ia menambah satu roka’at.
⚉ Bila ia sholat dengan dugaan kuat belum batal wudlunya, lalu setelah sholat ia ingat bahwa wudlunya telah batal, maka ia wajib mengulanginya.
⚉ Namun apabila tidak mungkin diulangi seperti salah orang ketika membayar zakat, maka itu sudah mencukupi.
.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page: https://t.me/kaidah_ushul_fiqih https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
. KAIDAHUSHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
🍀 Kaidah yang ke 21 🍀
. 👉🏼 Dugaan kuat itu dapat digunakan dalam masalah ibadah.
. Dugaan ada yang lemah dan ada yang kuat. Dugaan lemah tidak diterima dalam masalah apapun, demikian pula semua perkara yang meragukan.
. Adapun dugaan kuat, maka boleh menggunakannya dalam masalah ibadah. Dalilnya, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فايتحر الصواب ثم ليبن عليه
“Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar, lalu membangun sholat di atasnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
. Dalam al qur’an, Allah menyuruh membawa saksi dalam masalah perzinahan, pencurian dan sebagainya. Dan itu bersifat dugaan kuat. Karena saksi ada kemungkinan berdusta. Namun kuat dugaan jujurnya karena melihat ketaqwaannya.
. ⚉ Apabila seseorang berbuka puasa dengan dugaan kuat waktu berbuka telah masuk, lalu nyata kepadanya bahwa waktunya buka belum masuk, maka puasanya sah dan ia menahan diri kembali sampai benar-benar masuk waktu.
. ⚉ Bila ada orang sholat shubuh dengan dugaan kuatnya bahwa waktu shubuh telah masuk, maka sah sholatnya.
. ⚉ Bila ada orang memberi zakat kepada orang yang ia duga kuat berhak mendapatkannya. Lalu nyata setelah itu bahwa ia tidak berhak, maka sah zakatnya.
. Dan sebagainya..
.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page: https://t.me/kaidah_ushul_fiqih https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
. KAIDAHUSHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Jika Anda selalu membandingkan kesejahteraan hidup Anda dengan orang-orang kaya… maka, harusnya Anda bandingkan juga keadaan agama Anda dengan orang-orang yang bertakwa. Itu baru adil.
Belum lagi dengan yang pertama, Anda akan rugi dengan hilangnya ketenangan hati… sedang dengan yang kedua, Anda akan untung dalam agama dan dunia sekaligus.
Pernah dighibah orang? Bagaimana rasanya? Gak enak kan? Hati panas dan geram rasanya..
Padahal bila kita pikirkan.. Dighibah itu enak.. Karena kita dapat pahala dari dia tanpa harus beramal..
Dalam hadits: “Apabila seseorang mencelamu dengan aib yang ada pada dirimu.. Janganlah kamu mencelanya dengan aib yang kamu tahu ada padanya.. Niscaya pahalanya untukmu dan dosa untuk dia.. (HR Ibnu Mani’).
👉🏼 Seluruh hukum tidak sempurna kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
. Allah Ta’ala berfirman:
فمن كان يرجوا لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولا يشرك بعبادة ربه أحدا
“Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabbnya, hendaklah ia beramal shalih dan tidak mempersekutukan ibadah Rabbnya dengan sesuatupun.” (Al Kahfi:110)
. Dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa syarat orang yang ingin bertemu dengan Allah pada hari kiamat dan melihat wajah-Nya adalah beramal shalih. Dan hilang penghalangnya yaitu kesyirikan.
. Demikian pula semua ibadah seperti sholat, zakat, puasa, haji dan sebagainya tidak sempurna sampai terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak melakukan pembatal-pembatal yang menghilangkan ke-absahannya.
. Dalam memvonis individu misalnya, tidak boleh kita vonis ia kafir atau fasiq misalnya kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya.
. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi tapi masih ada penghalang ke-absahannya, maka tidak sah. Seperti orang yang mengucapkan “LAA ILAAHA ILLALLAH” telah terpenuhi syarat masuk surga. Namun bila ia melakukan pembatal-pembatal “LAA ILAAHA ILLALLAH“, syarat tersebut tidak bermanfaat di sisi Allah.
.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page: https://t.me/kaidah_ushul_fiqih https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
. KAIDAHUSHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Karena sebenarnya yang mempersatukan hati manusia adalah Allah [Al-Anfal 63] .. dan Allah memerintahkan manusia untuk bersatu dengan Agama-Nya [Ali Imran 103].
Oleh karena itu, Anda tidak akan dapatkan persatuan yang lebih besar daripada persatuan AGAMA.
Oleh karenanya, seringkali masalah keluarga lebih mudah diselesaikan dengan sentuhan agama .. begitupula masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat .. karena memang agama itu bisa mempersatukan.
Nah, ini yang tidak disenangi oleh musuh Islam .. sehingga mereka berusaha agar kaum muslimin tidak bisa bersatu dengan agama mereka .. maka dijadikanlah semangat kedaerahan sebagai salah satu alat yang lumayan efektif agar kaum muslimin tetap terpecah dengan agama mereka.
Dan contoh mudahnya adalah Islam Nusantara .. nanti ada Islam kejawen .. dan Islam-Islam dengan semangat kedaerahan yang lainnya .. sehingga kaum muslimin bisa terpecah pecah dengan Islamnya.
Oleh karenanya, jangan sampai kita sambut gayung ini .. tapi tetaplah teguh dengan persatuan Islam ..
Satukanlah daerah-daerah yang kita cintai dengan semangat Islam .. Jangan pecah belah Islam dengan semangat kedaerahan.
Silahkan dishare, semoga bermanfaat ..
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
. KAIDAH SEBELUMNYA (KE-43) bisa di baca di SINI
=======
🌼 Kaidah yang ke 44 dan ke 45 🌼
🌼 Kaidah yang ke 44 🌼
⚉ Mereka meyakini bahwa hak Allah itulah tujuan. Adapun hak manusia maka itu mengikuti saja.
Karena apa? Karena Allah Ta’ala berfirman [QS Adz-Dzariyat : 56]
”Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku”
Berarti tujuan penciptaan manusia dan jin adalah untuk merealisasikan ibadah. Berarti ini menunjukkan bahwa hak ibadah itulah yang merupakan tujuan. Adapun hak manusia bukan tujuan.
Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam juga bersabda kepada Muadz: “Hai Muadz, tahukan kamu apa hak Allah atas hamba-Nya dan apa hak hamba atas Allah”. Aku berkata Allah dan Rasul-Nya lebih tahu, kata Muadz, maka Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Sesungguhnya hak Allah atas hamba yaitu agar mereka beribadah kepada-Nya, dan tidak mempersekutukan-Nya sedikitpun juga. Dan hak hamba atas Allah, Allah tidak akan mengazab orang yang tidak mempersekutukan-Nya”. (Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim)_
👉🏼 Ini menunjukkan bahwa hak Allah yang paling agung adalah agar kita beribadah kepada Allah. Dan inilah merupakan hak Allah yang paling Agung.
👉🏼 Adapun hak manusia, kita melaksanakan hak mereka tetap, karena melaksanakan hak Allah. Allah yang memerintahkan kita berbuat baik kepada manusia, maka kita berbuat baik kepada mereka dalam rangka beribadah kepada Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagian orang filsafat mengatakan bahwa tujuan adanya agama adalah sebatas mengadakan maslahat dunia saja, bukan sebatas maslahat agama.” Ini kata mereka orang filsafat. Ini jelas adalah merupakan perkataan yang bathil.
Tentunya saudaraku… bahwa tujuan atau hak Allah yang paling besar yang harus kita perhatikan adalah ibadah… itulah tujuan yang harus kita benar-benar perhatikan.“`
Adapun hak manusia kita amalkan, kita lakukan, karena itupun juga dalam rangka melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
🌼 Kaidah yang ke 45 🌼
⚉ Bahwa mereka memvonis manusia sesuai yang tampak dari amal perbuatan mereka.
⚉ Adapun masalah yang tidak tampak (yaitu yang ada di hatinya) dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
👉🏼 Artinya, kita di dalam menghukumi manusia sesuai dengan yang terlihat di mata kita. Kalau dia menampakkan keburukan, kita menilai dia buruk. Kalau dia menampakkan kebaikan, maka kita menilai dia baik.
Siapapun yang memperlihatkan dua kalimat syahadat, sholat, zakat, puasa, kita hukumi dia orang Islam, tidak boleh kita katakan kafir sampai ada sesuatu bukti yang sangat meyakinkan bahwa dia telah kafir. Dan orang yang melakukan kekafiran di lihat, apakah sudah tegak hujjah atau belum, apakah sudah sampai atau belum ke dia keterangan yang menjelaskan bahwasanya dia ; 1⃣melakukan itu dalam keadaan tahu 2⃣sudah hilang darinya syubhat-syubhat, sudah tegak padanya hujjah.
Karena masalah kafir-mengkafirkan tentunya bukan masalah yang mudah, butuh kepada pemenuhan syarat-syaratnya dan menghilangkan penghalang-penghalangnya. 👉🏼 Yang jelas kita menghukumi orang itu sesuai dengan yang tampak kepada kita.
“Kalian bersengketa kepadaku, barangkali sebagian kalian lebih pandai mengemukakan hujjahnya/argumennya daripada yang lain._
وإنَّما أقضي بينكما بما أسمعُ
dan aku memutuskan keputusannya sesuai dengan yang aku dengar dari hujjah-hujjah kalian. Maka siapa yang aku berikan kepadanya hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena itu hakikatnya, aku telah memberikan padanya bagian dari api neraka.” [Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim]
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel :https://t.me/aqidah_dan_manhaj
👉🏼 Semua yang mendahului sebab suatu hukum tidak sah. Dan sah apabila mendahului syaratnya.
Setiap hukum memiliki sebab dan syarat.
⚉ Contohnya zakat, sebab wajibnya adalah sampai nishob dan syarat wajibnya adalah telah berlalu haul (setahun).
Apabila ada orang yang berzakat sebelum sampai nishobnya, maka zakatnya tidak sah. Karena mendahului sebab. Adapun bila ia telah sampai nishob dan hendak mengeluarkan zakat sebelum berlalu haul maka boleh dan sah.
⚉ Contoh lain: syarat membayar fidyah ketika haji dan umroh adalah melakukan pelanggaran yang mewajibkan fidyah, seperti mencukur kepala. Dan sebab mencukur kepala karena adanya gangguan di kepala seperti banyak kutu misalnya.
Gangguan di kepala = sebab Mencukur rambut = syarat membayar fidyah.
Apabila kita membayar fidyah sebelum adanya gangguan maka tidak sah. Namun apabila telah ada gangguan lalu kita membayar fidyah sebelum mencukur kepala maka sah.
⚉ Bila kita bersumpah untuk tidak memasuki suatu kota, kemudian setelah itu ia memandang adanya mashlahat besar untuk memasuki kota tersebut. Lalu ia membatalkan sumpah dan membayar kafarat sumpah. Berarti: Sumpah adalah sebab adanya pembatalan. Pembatalan adalah syarat membayar kafarat.
Apabila ada orang membayar kafarat sebelum adanya sumpah maka tidak sah. Apabila ia telah bersumpah lalu ia berniat membatalkan sumpahnya. Ia membayar kafarat dahulu sebelum pembatalan maka sah. Dan lain sebagainya.
.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel :https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
. KAIDAHUSHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP