Category Archives: Kajian Audio

KITAB FIQIH – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT DI TIGA MASJID : Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

ﻻ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣﺎﻝُ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔِ ﻣﺴﺎﺟﺪَ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺤَﺮﺍﻡِ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻷﻗﺼﻰ .

“Tidak boleh diadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat kecuali ketiga masjid saja, masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”

Hadits ini menunjukkan tidak boleh mengadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat/mulia kecuali ketiga masjid ini saja.

Sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad bahwa Abu Hurairah pernah pulang dari bukit Thur kemudian bertemu dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bashir, lalu Abu Bashir bertanya kepada Abu Hurairah “dari mana engkau datang ?” Kata Abu Hurairah, “dari bukit Thur”, kata Abu Bashir, “kalau engkau tadi sebelum berangkat bertemu dengan aku, kamu tidak akan pergi.” Kata Abu Hurairah, “kenapa ?” Kata Abu Bashir, “karena aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kecuali ketiga masjid.”

Sehingga pemahaman sahabat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud tidak boleh diadakan perjalan jauh yaitu ketempat-tempat yang dianggap keramat/mulia.

Tidak seperti yang dipahami sebagian orang yang mengatakan katanya tidak boleh diadakan perjalanan jauh ke masjid kecuali ke tiga masjid.

Ini pemahaman yang tidak sesuai dengan pemahaman para sahabat adapun hadits tentang itu juga bukan hadits yang shohih yang disebutkan dalam lafadznya “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kemasjid kecuali ke tiga masjid” lafadz seperti itu adalah lafadz yang dho’if.

Kemudian beliau (penulis – Syaikh Hussain Al Uwaisyah) membawakan hadits yang lainnya tentang keutamaan sholat disana diantaranya hadits :

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Sholat dimasjidku ini lebih baik dari 1000 x sholat dimasjid lainnya kecuali Masjidil Harom”
(HR Bukhori dan Muslim) dan hadits pertama tadi dikeluarkan Bukhori dan Muslim juga.

Dan dari Jabir bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Sholat dimasjidku itu lebih utama dari 1000 sholat di masjid selainnya kecuali di masjidil harom, dan sholat di masjidil harom lebih utama 100.000 x lipat dibandingkan degan masjid-masjid lainnya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shohih)

Dan dari Abdullah bin Amar dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam beliau bersabda, “ketika Nabi Sulaiman bin Daud telah selesai dari membangun Baitul Maqdis ia memohon kepada Allah tiga perkara yaitu :
1. Hukum beliau yang bertepatan dengan hukum Allah,
2. Kerajaan yang tidak layak untuk dimiliki orang setelah Nabi Sulaiman
3. Tidak ada satu orangpun yang mendatangi masjidil Aqsho (masjid baitul maqdis) dengan niat untuk sholat kecuali ia keluar dari masjid dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya seperti dilahirkan oleh ibunya kembali.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘adapun dua perkara tadi yang pertama dan kedua telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman dan aku berharap (kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam) aku diberikan yang ketiga.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Usaid bin Dzuhair ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ

“Sholat di masjid Quba pahalanya sama dengan umroh”
(HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Kemudian beliau membawakan bab yaitu membangunnya tidak boleh terlalu bermewah mewah tapi sederhana dan dilarang untuk menghiasi masjid.

Dari Anas bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ

“Tidak akan tegak hari kiamat sampai orang-orang berbangga dengan megahnya masjid.” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ .

“Aku tidak diperintahkan oleh Allah untuk menghias masjid,”

Ibnu ‘Abbas berkata,

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Sungguh benar benar kalian akan menghiasi masjid sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghiasi masjid.”
(HR Abu Daud)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan pembahasan kitab.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih berhubungan dengan poin-poin yang berhubungan dengan bid’ah..

Poin berikutnya…

⚉  KE-LIMA : Bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama.

Ini yang dikatakan oleh para Ulama, seperti Ibnu Hajar. Dimana Ibnu Hajar ketika menyebutkan tentang bid’ah, Beliau berkata

‎والمحدثات….جمع محدثة

‘Yang dimaksud dengan muhdatsaat, yaitu jamak daripada muhdatsah’

‎والمراد بها ما أحدث وليس له أصل في الشرع

‘Yang dimaksud adalah apa-apa yang dibuat-buat dan tidak ada asalnya dalam syari’at’

Dalam Kitab ‘Umdatulqoori disebutkan

‎والمراد به ما أحدث وليس له أصل في الشرع

‘Apa-apa yang diada-adakan tidak ada asalnya dalam syari’at’

Ibnu Rojab juga menyebutkan dalam Kitab Jami’ul‘uluum walhikaam hal 252

‘Yang dimaksud bid’ah adalah’

‎ما أحدث مما لا أصل له في الشر يعة يدل عليه

‘Apa-apa yang diada-adakan, sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang menunjukkannya’

أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة

‘Adapun bila ada asal yang menunjukannya dari syari’at, maka itu bukan bid’ah’

Apa yang dimaksud dengan asal ?
Telah disebutkan tadi sesuatu yang tidak ada asalnya dari syari’at.

Apasih yang dimaksud dengan aslun/asal ini, yaitu yang dimaksud yaitu dalil.

Artinya sesuatu yang tidak di tunjukkan oleh dalil syari’at, dan dalil syari’at itu:
1⃣ Kitabullah (Al Qur’an)
2⃣ Sunnah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam,
3⃣ Ijma’( kesepakatan seluruh Ulama), bukan kesepakatan sebagian Ulama, tapi kesepakatan seluruh Ulama (seluruh dunia).

Dan Ijma’ ini termasuk hujjah syari’at yang ditunjukkan oleh dalil Al Qur’an dan Hadits.

Adapun Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman dalam QS An-Nisa’ : 115

‎وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

‘Siapa yang menyelisihi Rosul, setelah jelas kepadanya petunjuk/ keterangan dan tidak mau mengikuti jalannya kaum mukminin.
((Imam Syafi’i berkata yang dimaksud yaitu ijma’ mereka))

Kami akan biarkan mereka leluasa dalam kesesatannya itu dan kami akan bakar mereka dengan neraka jahanam.’

Disini Allah mengancam orang yang tidak mau mengikuti jalan
kaum mukminin dengan neraka jahanam, itu menunjukkan bahwa ijma’ itu hujjah.

Demikian pula Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎ لن تَجْتَمِعُ أُمَّتِى عَلَى ضَلاَلَة

‘Umatku tidak akan pernah bersepakat diatas kesesatan’

Namun ada beberapa perkara yang harus diperhatikan seputar ijma’.
Apa itu ?

1⃣ Ijma’ adalah kesepakatan ahli ijtihad umat Islam, setelah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam diatas suatu hukum.
Jadi ini adalah kesepakatan ahli ijtihadnya, adapun orang yang bukan ahli ijtihad, tidak dianggap.

2⃣ Bahwa ummat Islam tidak mungkin bersepakat diatas kesesatan. Berarti ijma’ itu pasti benar.

3⃣ Bahwa ijma’ ummat Islam itu hujjah Qot’iyyah (hujjah yang pasti). Walaupun tentunya sebagian Ulama mengatakan ijma’ itu ada yang bisa dipastikan para Ulama berijma’. Dan ada yang masih diduga terjadi ijma’, dan tentu berbeda antara dua perkara ini.

4️⃣ Apabila memang telah pasti para Ulama para ahli ijtihad telah ber-ijma’ pada suatu hukum, maka tidak boleh seorangpun yang menyelisihinya, kenapa ? Karena Allah mengancam untuk membakarnya dengan api neraka (dalam surat tadi).

5️⃣ Bahwa ijma’ ada yang sifatnya ‘SUKUTI’, yaitu ‘ijma’nya diam’, artinya seorang sahabat melakukannya dihadapan para sahabat tapi tidak ada satupun yang mengingkarinya, maka inipun hujjah.

6️⃣ Kemudian ijma’ itu yang betul-betul bisa dipastikan itu kebanyakan adalah ijma’ Salafush-sholih, karena dizaman tersebut para ahli ijtihad masih bisa terhitung dizaman sahabat itu. Sedangkan dizaman-zaman setelahnya, dimana sangat banyak dan sulit sekali menghitung satu-persatu pendapat-pendapat Ulama.

➡️➡️ Maka tentunya yang berhak mengatakan ini ijma’ atau bukan, Ulama yang betul-betul pengetahuannya sangat luas sekali tentang masalah perselisihan-perselisihan Ulama dan ijma’ mereka.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih berhubungan tentang poin-poin yang berhubungan dengan masalah bid’ah..

Sekarang kita masuk kepada poin yang..

⚉  KE-EMPAT : Bid’ah itu berhubungan dengan KHITOB SYAR’I.

Apa yang dimaksud dengan khitob syar’i ?
➡️ Yaitu berupa perbuatan demikian pula meninggalkan.
Adapun meninggalkan sudah kita bahas kemarin.

Adapun melakukan atau berbuat.. maka ini ada dua macam;

1⃣ Yaitu yang berhubungan dengan larangan dan perintah, demikian pula sesuatu yang sifatnya mubah.
Maka ini berhubungan dengan dua perkara, yaitu IBADAH dan MU’AMALAH.

2⃣ Yaitu berhubungan dengan perbuatan manusia (mukalaf).
Ini ada 3 macam yaitu: AQIDAH, UCAPAN dan PERBUATAN.

==============
1⃣ Sekarang kita akan bahas masalah bid’ah dalam masalah IBADAH  dan MU’AMALAH.

Adapun masuknya bid’ah dalam ibadah itu sangat jelas sekali, karena ibadah pada asalnya tidak diperkenankan sampai ada dalil yang memerintahkan, dan kebanyakan bid’ah itu dalam masalah ibadah.

Adapun mu’amalah ini masuk didalamnya seperti :
masalah akad, syarat-syarat, demikian pula perkara-perkara dunia, maka ini pada asalnya mubah, kecuali apabila mu’amalah tersebut dijadikan sebagai ibadah secara zatnya.

Contoh misalnya :
⚉  kalau ada orang yang beribadah kepada Allah dengan cara memakan makanan tertentu, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makanan tersebut mempunyai keutamaan tertentu,
⚉  atau beribadah kepada Allah dengan memakai pakaian tertentu dengan meyakini bahwa pakaian ini lebih utama daripada yang lainnya.
⚉  atau bahkan beribadah dengan maksiat, inipun jelas bid’ah, seperti beribadah kepada Allah dengan tasyabuh kepada orang kafir, ini jelas perbuatan yang haram bahkan juga termasuk bid’ah, bukan cuma maksiat tapi juga bid’ah.

Ini apabila berhubungan dengan masalah ibadah dan mu’amalah, makanya kata beliau (Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى)

‎فما ألحق من أحكام شر عية بالأمور العادية بقصد القر بة من اللّٰه وهو ليس كذلك في الشر يعة فهو بدعة

“Maka hukum-hukum yang bersifat kebiasaan, yaitu mu’amalah dan kebiasaan yang sifatnya duniawi, kalau itu dijadikan sebagai taqorrub kepada Allah, sebagai ibadah yang berdiri sendiri secara zatnya padahal tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal itu, maka ini bisa jadi bid’ah.”

Karena masalah dunia.. yang sesuatu yang sifatnya mubah itu menjadi ibadah kalau diniatkan untuk kebaikan yang sifatnya itu sesuai syari’at.

⚉ Contoh misalnya : orang yang olah raga itu kebiasaan dan mubah, tapi ketika dijadikan wasilah untuk bisa supaya kuat ibadah, supaya sehat, itu bisa jadi ibadah. Tapi ketika olah raga itu dijadikan sebagai ibadah secara tersendiri, artinya dia beribadah kepada Allah dengan cara olah raga, dan meyakini bahwa olah raga itu ibadah secara tersendiri, dan menganggap ini sebuah keutamaan.. olah raga itu yang mempunyai keutamaan tertentu dalam syari’at tentu ini bisa jadi, jadi bid’ah.
Tapi kalau olah raga sebagai wasilah saja menuju ibadah maka itu boleh.
Maka bedakan ini.. BEDAKAN antara wasilah dengan tujuan.. olah raga bukan tujuan dalam ibadah, artinya tidak boleh dijadikan ibadah yang berdiri sendiri secara zatnya, tapi hanya sebatas wasilah untuk supaya kita bisa beribadah.
Sama halnya juga dengan makan, berpakaian.

2⃣ Adapun yang berhubungan dengan masalah yang ke dua, itu bid’ah yang berhubungan dengan aqidah, perbuatan dan ucapan.

➡️  Adapun masalah aqidah banyak sekali contohnya, bid’ahnya khowarij, murji’ah, mu’tazilah, syi’ah demikian pula asy’ariyah, jamiyah, sofiyah semua ini berhubungan dengan BID’AH-BID’AH YANG BERSIFAT AQIDAH.

➡️  Adapun BID’AH YANG BERHUBUNGAN DENGAN UCAPAN, contohnya misalnya :
⚉  mengeraskan niat dalam sholat, sama sekali tidak ada asalnya,
⚉  atau misalnya berdzikir hanya dengan kata “huwa..huwa..huwa..” seperti yang dilakukan oleh orang-orang sufi,
⚉  atau membuat wirid-wirid tertentu yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. maka ini semua bid’ah ucapan.

➡️  Adapun BID’AH YANG BERSIFAT PERBUATAN, contohnya adalah :
⚉  melakukan perayaan-perayaan yang tidak disyari’atkan, seperti perayaan kelahiran Nabi, jelas tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya, tidak pula para sahabat, tidak pula para Tabi’in, tidak pula Imam yang empat,
⚉  demikian pula perayaan-perayaan awal tahun, akhir tahun dan yang lainnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  KEUTAMAAN BERJALAN KAKI MENUJU MASJID

Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‏ “‏ مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ ‏”‏‏

“Siapa yang pergi ke masjid disuatu pagi dan petang Allah akan persiapkan untuknya sebuah tempat singgah disurga, setiap kali ia pergi ke masjid baik pagi maupun petang.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Kata “Nuzul” … sebagian ulama mengatakan maknanya yaitu ; “tempat singgah.” Tapi kalau huruf zay (ز) disukunkan : “Nuzlahu” artinya ; “hidangan yang dipersiapkan untuk para tamu.”
Dan kedua-duanya bisa benar; “nuzulahu” atau “nuzlahu”.

⚉  DISUNNAHKAN PERGI KE MASJID ITU DENGAN TENANG.

Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“‏ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ‏”‏‏.‏

“Apabila sholat telah ditegakkan/diiqomatkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan berjalan cepat, tapi datangilah dengan berjalan biasa. Hendaklah kalian tenang, apa yang kalian dapatkan lakukanlah dan apa yang terluput maka sempurnakanlah.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

⚉  TAHIYYAT MASJID

Disyari’atkan untuk sholat tahiyyat masjid bagi mereka yang masuk masuk masjid.

Berdasarkan hadits Abu Qotadah, semoga Allah meridhoinya, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah sholat dua roka’at sebelum duduk.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Kemudian,
Hendaknya bagi yang masuk masjid perhatikan beberapa perkara, sbb ;

1. Usahakan sebelum duduk di masjid, hendaklah ia sholat tahiyyat masjid sebagaimana disebutkan dalam hadits tsb. Namun jika ia lupa ia langsung duduk dimasjid maka tetap dianjurkan untuk sholat tahiyyat masjid sebagaimana dalam hadits;
“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang khutbah juma’at, lalu ada seorang sahabat yang langsung duduk lalu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menegurnya dan menyuruhnya untuk sholat tahiyyat masjid.”

Dan boleh juga sholat tahiyyat masjid digabung dengan yang lainnya; seperti misalnya sholat qobliyah atau sholat wudhu.

Dan Imam Nawawi mengatakan bahwa sholat tahiyyat masjid bisa gugur dengan sholat apapun. Artinya :

➡️  Kalau ada orang masuk masjid, dan niatnya langsung sholat dhuha misalnya, maka itu sudah mencukupi dari tahiyyat masjid.

➡️  Atau ada orang masuk masjid, dia langsung sholat qobliyah shubuh misalnya, maka itu sudah mencukupi dari sholat tahiyyat masjid.

Mengapa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam hanya mengatakan; ”Hendaklah ia sholat dua roka’at sebelum duduk.”
Berarti sholat dua roka’at apapun sebelum duduk sudah mencukupi.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

 

 

KITAB FIQIH – Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  APA YANG DIBACA KETIKA KELUAR DARI RUMAH MENUJU MASJID ?

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Apabila seseorang keluar dari rumahnya dan mengucapkan

بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

Maka akan dikatakan pada waktu itu kamu telah mendapat hidayah, kamu dicukupi, kamu dilindungi dan setanpun akan menjauh. Dan berkata setan-setan yang lain “bagaimana kamu bisa menggoda orang tsb sementara ia telah diberi petunjuk, telah dicukupi dan telah dilindungi”
(HR. Imam Abu Daud)

Dan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam apabila keluar dari rumahnya beliau berdo’a

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ

“Ya Allah aku berlindung kepada engkau untuk tersesat atau disesatkan untuk tergelincir atau digelincirkan, untuk mendzolimi atau didzolimi atau untuk berbuat jahil atau dijahili orang.”
(HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih)

Dan dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’ disebutkan kalau muadzin adzan, lalu beliau keluar menuju sholat sambil berucap,

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُوْرًا، وَفِيْ لِسَانِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ سَمْعِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ بَصَرِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا، وَمِنْ أَمَامِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِيْ نُوْرًا، وَمِنْ تَحْتِيْ نُوْرًا، اَللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ نُوْرًا

“Ya Allah jadikan dihatiku cahaya, dilisanku cahaya, jadikan dipendengaranku cahaya, jadikan dipenglihatanku cahaya, jadikan dibelakangku cahaya, dari depanku cahaya, jadikan dari atasku cahaya, dari bawahku cahaya, ya Allah berikan kepadaku cahaya.”
(HR Bukhori dan Muslim)

Kemudian disunnahkan masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan keluar masjid dengan mendahulukan kaki kiri.

Anas berkata, “termasuk sunnah (kata Anas bin Malik) apabila kamu mau masuk masjid memulai kaki kanan, dan apabila kamu keluar masjid maka mulai dengan kaki kiri.”
(HR Imam Hakim dengan Al Mustadroknya)

⚉  APA YANG DIBACA KETIKA MASUK ATAU KELUAR MASJID ?

Dari Abu Humaid atau Abu Husaid radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dalam suatu riwayat hendaklah ia bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, kemudian ucapkanlah

اَللّٰهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah bukakan untukku pintu-pintu rahmatmu”

Dan apabila keluar hendaklah ucapkan

اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah aku meminta kepada engkau dari karuniamu”

Maka ini menunjukkan bahwa apabila kita masuk masjid hendaknya jangan lupa mengucapkan

اللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Allaahumma sholli wa sallim ‘alaa Muhammad”

Kemudian

اَللّهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Allaahummaf-tahlii abwaaba rohmatik”

Apabila keluar juga mengucapkan sholawat dan salam, kemudian mengucapkan

اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Allaahumma inii as-aluka min fadhlik”

Hadits tadi dikeluarkan oleh Imam Abu Daud.

Dan dari Abdullah bin ‘Amar rodhiallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam beliau apabila masuk masjid mengucapkan

أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ،

“Aku berlindung kepada Allah yang maha agung, dengan wajahnya yang mulia dengan kekuasaannya yang sempurna dari godaan setan yang terkutuk.” (HR Abu Daud)

Dan dari Fathimah, ia berkata adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam apabila masuk masjid, bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan mengucapkan salam lalu berkata..

“Ya Allah ampuni dosaku dan bukakan pintu pintu rahmat untukku.”

Apabila keluar beliau juga mengucapkan sholawat dan salam dan berkata,

“Ya Allah ampuni dosa dosaku dan bukakan untukku pintu-pintu karuniamu” (HR Tirmidzi)

Inilah dia do’a masuk dan keluar masjid.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

 

 

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih pembahasan poin-poin yang berhubungan dengan masalah bid’ah

Sekarang masuk poin yang..

‎البِدْعَةُ تَكُوْنُ بِالْفِعْلِ وَالتَرْكِ.

⚉  KE-TIGA : Bid’ah itu terjadi dengan melakukan atau dengan cara meninggalkan.

Adapun melakukan, seperti melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Sebagai Taqorrub ia kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan ini contohnya banyak, seperti contohnya merayakan perayaan-perayaan yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Contoh lagi membuat sholat yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya, membuat tata cara suatu ibadah yang tidak pernah di lakukan oleh Allah dan Rosul-Nya.

⚉  Maka ini namanya BID’AH FI’LIYAH, artinya melakukan perbuatan bid’ah dengan cara mengada-ada sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.

⚉  Adapun yang kedua yaitu BID’AH TARKIYAH, yaitu dengan cara meninggalkan sesuatu yang dihalalkan oleh syari’at. Dengan keyakinan bahwa itu adalah ibadah.

Sebuah contoh misalnya (yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas) ketika Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam sedang berkhutbah tiba-tiba ada orang yang berdiri dibawah terik matahari. Lalu Nabi bertanya, “Siapa dia?”
Lalu mereka menjawab, “Ia Abu Isro’il, ia bernadzar untuk berdiri terus dan tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara, dan berpuasa.”

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “perintahkan ia untuk berbicara, berteduh dan duduk, dan hendaklah ia menyempurnakan puasanya.”

Lihat.. berbicara, berteduh, duduk adalah perkara yang mubah, tapi ia sengaja tinggalkan dalam rangka ibadah, tentu ini meninggalkan sesuatu yang mubah dalam rangka Taqorrub kepada Allah, tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.

Namun ketika shaum (puasa) itu perkara yang disyari’atkan, Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk melanjutkan shaum (puasa)nya.

⚉  Demikian pula melakukan sesuatu yang Nabi tidak pernah lakukan, ini disebut dengan BID’AH FI’LIYAH.

Atau misalnya Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak melakukan suatu perbuatan. Contohnya, Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak adzan dan qomat untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Lalu kemudian ada orang yang melakukannya, maka ini termasuk kebid’ahan.

👉🏼  Ini (pembahasan diatas) yang disebut dengan bid’ah fi’liyah dan bid’ah tarkiyah.

Kata beliau (penulis kitab) :

‎ ويمكن ضبط المسكو ت عنه بما يلي

Adapun perkara yang didiamkan oleh syari’at, ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan

‎أولاً :
‎أنا لأصل في العبادات البطلان

Bahwa pada asalnya yang berhubungan dengan masalah ibadah itu bathil (tidak boleh)

‎حتى يقوم دليل على الأمر

Sampai ada dalil yang memerintahkan

‎والأصل في العقود و المعا ملات الصحة

Sedangkan yang berhubungan dengan akad dan muamalah pada asalnya boleh

‎حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Sampai ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.

Jadi kita perhatikan, itu masalah apa ? Masalah ibadah apa masalah mu’amalah ?
⚉  Kalau masalah ibadah wajib dia membawakan dalil.
⚉  Kalau masalah mu’amalah, wajib dia mendatangkan dalil yang mendudukan akan keharamannya, karena pada asalnya ia boleh, sedangkan ibadah pada asalnya tidak boleh.

‎ثانيا: أن السنة كما أنها تكون – بفعله صلى اللّٰه عليه وسلم – وتقر يره، فإ نها تكون بسكوته كذلك

“Sesuatu yang disebut sunnah itu sebagaimana itu perkara yang dilakukan oleh Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dan disetujui, demikian pula perkara yang Nabi mendiamkannya”

‎وهذا ما يسمى بالسنة التر كية

“Maka yang seperti ini disebut dengan istilah sunnah tarkiyah”
yaitu Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam mendiamkan suatu perbuatan, padahal perkara tersebut, kalau ternyata itu haram, tentu Nabi akan segera mengingkarinya. Tapi ketika Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam mendiamkannya, maka itu menunjukkan akan kebolehannya.

‎فسكوته عليه السلام هو المعتبر

Maka diamnya Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam itulah yang dianggap.

‎بشرط ألا يكون فعلا جبليا

Dengan syarat (kata Beliau) itu bukan perbuatan yang bersifat tabi’at.

‎فإن تر ك الفعل الجبلي لا يعتبر سنة تر كية

Tapi jika itu sesuatu yang sifatnya tabi’at dan Nabi tidak lakukan maka yaitu tidak dianggap sebagai sunnah tarkiyah, artinya kalau kita melakukannyapun tidak apa-apa.

Contoh, bahwa Nabi tidak suka daging dhob, itu tabi’at
Kalau kita makan daging dhob ya silakan saja, tidak apa-apa.

Tapi kalau Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam meninggalkan suatu ibadah padahal itu adalah perkara yang merupakan perkara ibadah, Nabi tinggalkan padahal pendorongnya ada, penghalangnya tidak ada, itu menunjukkan bahwa itu tidak boleh kita lakukan.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…kemudian beliau (penulis kitab) membawakan bab baru yaitu…

⚉  AL MASAAJID – PEMBAHASAN TENTANG MASJID

Kata beliau, “Sesungguhnya yang Allah khususkan bagi umat Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wasallam adalah diantaranya Allah menjadikan di bumi ini semuanya sebagai tempat sholat dan tempat bersuci.”

Dari Abu Dzar dia berkata; “Aku berkata kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, masjid mana pertama kali diletakkan di muka bumi ini ?
Kata Rosulullah; ”Masjidil Harom”
Aku bertanya lagi; “Kemudian masjid apa lagi ?”
Kata Rosulullah; “Masjidil Aqsho”
Aku bertanya ; “Berapa jarak antara pembangunan peletakan Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho ?”
Kata Rosulullah; ”40 tahun”, lalu Beliau bersabda; “Dimana saja kamu mendapatkan sholat, sholatlah ! Maka disitulah tempat sholat.”
[HR Bukhari dan Muslim].

👉🏼  Hadits ini menunjukkan bahwa masjid yang pertama kali diletakkan di muka bumi adalah Masjidil Harom.

Sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa yang pertama kali meletakkannya adalah para malaikat, kemudian setelahnya adalah Masjidil Aqsho.

Ini sebagai bantahan bagi orang yang mengatakan bahwa yang membangun Masjidil Aqsho itu adalah Nabi Sulaiman. Kenapa ?
Karena sebagian orang menganggap bahwa yang meletakkan Masjidil Harom adalah Nabi Ibrahim. Sedangkan jarak antara Nabi Ibrahim dengan Nabi Sulaiman adalah ribuan tahun.
Sedangkan Nabi mengatakan jarak antara Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho adalah 40 tahun saja.

Makanya sebagian ulama mengatakan masjidil harom diletakkan oleh para malaikat, dan dibangun oleh Nabi Ibrahim. Sedangkan Masjidil Aqsho dibangun oleh Nabi Adam.

Wallahu a’lam… Saya belum mendapatkan riwayat yang shohih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tentang masalah ini.

Kemudian,
⚉  KEUTAMAAN MEMBANGUN MASJID

Dari Utsman bin Affan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

“‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ ‏”

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Ta’ala, Allah akan bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[HR. Bukhari & Muslim]

Dan dalam riwayat Abu Dzar Beliau berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا قَدْرَمَفْحَصِ قَطَاةٍ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah walaupun sebesar sarang burung, Allah akan tetap bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[Dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan ini lafadz Imam Al Bazzar. Demikian pula dikeluarkan oleh Imam At-Thabrani dan Ibnu Hibban].

Dan dari Anas –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ‏

“Siapa yang membangun masjid kecil maupun besar maka Allah bangunkan untuknya sebuah rumah di surga.”
[HR. at-Tirmidzi]

👉🏼  Ini menunjukkan bahwa masjid itu bukan hanya sebatas yang besar, kecilpun juga disebut masjid.

Berbeda dengan di Indonesia, biasanya masjid yang kecil itu disebut ‘surau’, yang lebih besar lagi ‘musholla’ dan lebih besar lagi ‘masjid’.
Sehingga atas dasar itu sebagian orang menganggap di musholla itu tidak perlu sholat tahiyatul masjid karena bukan masjid. Ini pemahaman yang salah.

👉🏼  Yang benar, bahwa semua yang diperuntukkan untuk sholat lima waktu dan ditegakkan berjama’ah disitu sholat lima waktu, maka walaupun tempat itu kecil, tetap disebut sebagai MASJID.

Kata beliau (penulis kitab) ,
⚉  KEUTAMAAN SHOLAT DI MASJID YANG JUMLAHNYA LEBIH BANYAK MAKMUMNYA

Dari Ubay bin Ka’ab –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

إِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

“Sesungguhnya sholatnya seseorang bersama satu orang lebih mulia atau lebih utama daripada sholatnya sendirian– dan sholatnya ia bersama dua orang lebih utama daripada sholat bersama satu orang, dan lebih banyak lagi, maka itu lebih dicintai oleh Allah Subhanaahu wata’alaa”
[HR. Abu Daud]

Dari Kubats bin Ushaim al Laithi, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata:
“Sholatnya seseorang bersama satu orang dimana ia berjama’ah dua orang, itu lebih utama daripada sholatnya sendiri-sendiri. Dan sholat 4 orang yang diimami satu orang itu lebih utama disisi Allah daripada sholat 100 orang tapi sendiri-sendiri.”
[HR. Al Imam Bukhari dalam tarikh nya, dan Al Bazzar, dan dishohihkan oleh Imam Al-Albani rohimahullah].
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Tata Cara Sholat Dhuha Dan Dalil-nya…

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

ARTIKEL TERKAIT
FIQIH – Keutamaan Sholat DHUHA…
JANGAN Lupa DZIKIR Setelah Sholat DHUHA…
Apakah Sholat Syuruq Itu Termasuk Sholat Dhuha..?
Bolehkah Sholat Dhuha Di Dawam/Rutin-kan..?
Bolehkah Berharap Dilapangkan Rezeki Melalui Sholat Dhuha..?
Bolehkah Tahajjud Dan Dhuha Dilakukan Selama Safar..?