Category Archives: Kajian Audio

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Definisi Bid’ah…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kemudian poin…

⚉  KE-DUA : yang harus kita ketahui seputar bid’ah

‎ثانيا: البدعة هي التي تُّفعل بقصد القربة

Bid’ah itu adalah yang dilakukan dengan tujuan untuk Taqorrub (pendekatkan diri) kepada Allah.

Inilah yang membedakan antara bid’ah dengan yang bukan bid’ah. dimana kalau dilakukan dengan maksud tujuan Taqorrub kepada Allah, padahal itu sama sekali bukan termasuk perkara yang disyari’atkan dalam agama, bukan juga dianggap sebuah perkara yang ibadah secara zatnya, maka ini bisa menjadi bid’ah.

Beda kalau misalnya ia melakukan itu bukan karena sebagai Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

⚉  Contoh misalnya, apabila ada orang yang mendengarkan musik tapi bukan tujuannya untuk Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ini hukumnya maksiat, karena musik jelas perkara yang haram dengan ijma’ para Ulama Salafush-sholih, tapi kalau ia mendengarkan musik itu dengan maksud tujuan untuk Taqorrub kepada Allah, dan dianggap sebagai itu dien (sebagai agama) maka ini menjadi bid’ah, karena Nabi dan para sahabat tidak pernah berTaqorrub kepada Allah dengan cara memainkan alat musik.
Bahkan Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam menganggapnya sebagai maksiat.

⚉  Contoh lain, misalnya kalau ada orang yang makan tempe, maka pada asalnya halal, tapi kalau ia yakini sebagai Taqorrub kepada Allah, dan dianggap bahwa tempe punya keutamaan tertentu dan ia beribadah kepada Allah dengan cara itu, maka itu menjadi bid’ah.

⚉  Contoh lagi, orang yang meninggalkan makan daging, apa tujuannya ? kalau ternyata tujuannya untuk Taqorrub kepada Allah dan itu dianggap sebagai dien, maka itu jadi bid’ah.
Tapi kalau ia tinggalkan bukan karena itu, tapi misalnya karena ia kurang suka daging misalnya, maka ini silahkan saja.

⚉  Contoh lain, misalnya, kalau ada orang yang membotak rambutnya dengan tujuan sebagai Taqorrub kepada Allah, padahal Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak pernah mengajarkan ibadah dengan cara membotak kepala, maka ini jadi bid’ah. Tapi kalau sebatas membotak saja tanpa ada tujuan Taqorrub, ikhtilaf para Ulama, apakah itu hukumnya makruh atau mubah.

Jadi poin ini harus kita perhatikan bahwa…
👉🏼  bid’ah itu adalah yang dilakukan dengan maksud tujuan Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Diantara dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari hadits Anas bin Malik

‎جاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي – صلى الله عليه وسلم

“Bahwa ada tiga orang datang kerumah istri-istri Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bertanya tentang ibadah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam , ketika mereka telah dikabari, mereka menganggapnya ringan.
Lalu mereka berkata :

‎وأين نحن من النبي – صلى الله عليه وسلم

“Dimana kita dibandingkan dengan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dimana Nabi telah diampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang.”

Lalu salah satu orang berkata, “Saya akan sholat semalam suntuk”.
Yang ke dua berkata: “Saya akan berpuasa terus menerus tidak berbuka”.
Yang satu berkata: “Saya tidak akan menikah” (Mereka ucapkan itu dalam rangka Taqorrub kepada Allah tentunya) Maka sampailah ucapan tiga orang ini kepada Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam , maka Rosulullah bersabda,

‎أنتم الذين قلتم كذا وكذا

“Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu ?”

‎أما والله إني لأ خشا كم لله و أتفا كم له

demi Allah aku ini orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertaqwa kepada-Nya.

‎لكني أصوم وأفطر، وأصلي وأرقد، وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني

akan tetapi aku berpuasa aku juga berbuka, aku sholat, aku juga tidur, aku juga menikah. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan golonganku.”
kata Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam

Lihat tiga orang ini… yang satu ingin tidak menikah, tapi tujuannya untuk apa ?! tujuannya ia dalam rangka Taqorrub kepada Allah. Dan dalam lafadz muslim disebutkan, ‘…saya tidak mau menikah, dan sebagian lagi mengatakan, saya tidak makan daging…’, dalam rangka apa ? …dalam rangka Taqorrub kepada Allah.

Maka Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam berlepas diri dari perbuatan mereka, dan menganggap perbuatan seperti itu tidak boleh, karena Nabi mengatakan, ‘…barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku…’

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata

‎ينكر على من يتقرب إلى الله بترك جنس الملذات

“Orang yang berTaqorrub kepada Allah dengan cara meninggalkan sebagian makanan-makanan yang lezat, itu wajib diingkari.”
Sebagaimana Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam berkata kepada salah satu dari tiga orang tadi

‎أما أنا فس صوم ولا أفطر

‘…Adapun aku, aku akan terus berpuasa, tidak akan berbuka…’
artinya aku akan meninggalkan makanan, padahal makanan itu sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, tapi dia berTaqorrub kepada Allah dengan cara meninggalkan sebagian kelezatan dunia. Tentu ini tidak di benarkan dalam syari’at.”
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ANJURAN SHOF PERTAMA BAGI LAKI LAKI DAN SHOF TERAKHIR BAGI WANITA

Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik baik shof laki laki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling akhir, sebaik baik shof wanita yang paling akhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Imam Muslim)

▪Hadits ini menunjukkan bahwa untuk laki laki yang paling baik adalah shof yang paling depan sedangkan wanita yang baik adalah yang paling belakang.

▪Maka dari itu wanita yang shofnya paling depan itu yang paling buruk kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, dan hadits ini menunjukkan bahwa shof laki laki dimulai dari depan sedangkan shof wanita dimulai dari belakang baru kemudian kedepan dan kedepan.

Beliau juga mengatakan hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

“Kalaulah manusia mengetahui bagaimana besarnya pahala pada adzan dan shof yang pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi pasti mereka akan mengundi”
(HR Bukhori dan Muslim)

▪Ini menunjukkan bahwa mengundi kalau hanya sebatas melihat siapa yang duluan, maka ini boleh adapun mengundi yang diharamkan adalah dalam perjudian dimana ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Dan hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha ia berkata, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Senantiasa seseorang itu terakhir dari shof yang pertama hingga Allah akhirkan ia dineraka”
(HR Imam Abu Daud)

Dan demikian juga hadits Albaara’ bin ‘Azib bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إن الله وملائكته يصلون على الصف المقدم

“Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bersholawat untuk shof yang pertama”
(HR Abu Daud)

Dan dari Albaara’ bin ‘Azib juga ia berkata, “kami apabila sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, maka kami suka berada disebelah kanan beliau”
(HR Imam Muslim)

⚉  BOLEHKAH MAKMUM MENYAMPAIKAN SUARA IMAM BILA MISALNYA SPEAKERNYA MATI SEHINGGA TIDAK TERDENGAR KEBELAKANG MAKA KEMUDIAN ADA SALAH SATU MAKMUM YANG SUARANYA KUAT UNTUK MENYAMPAIKANNYA ?

Kata beliau BOLEH kalau dibutuhkan.
Bahkan terkadang bisa menjadi wajib apabila makmum tidak bisa mengikuti gerakkan imam karena suara imam yang lemah misalnya.

⚉  KAPAN MAKMUM BERDIRI UNTUK SHOLAT DALAM BERJAMA’AH ?

Kata beliau apabila imam ada didalam masjid bersama makmum maka mereka mulai berdiri disaat imam berdiri, tapi kalau imam tidak ada dimasjid maka disunnahkan berdiri disaat mereka melihat imam datang.

Ini berdasarkan hadits Imam Qotadah bahwa Rosululllah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

“Apabila sholat telah diiqomahkan jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku telah keluar”
(HR Bukhori dan Muslim)

▪Dalam hadits ini Nabi mengatakan ‘…jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku keluar…’, berarti kalau imam itu tidak ada dimasjid makmum hendaknya menunggu imam, maka bila makmum tahu imam ada dirumahnya tidak boleh ia menyuruh orang lain untuk menjadi imam tanpa izin imam yang pertama.

▪Kewajiban mereka adalah menunggu imam apabila imam telah datang dan mereka melihatnya baru kemudian mereka segera berdiri untuk sholat berjama’ah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Apakah Laylatul Qodr Hanya Diraih Oleh Mereka Yang I’tikaf Di Masjid Saja..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

da210617-2132

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 1…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Definisi Bid’ah…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah  # 1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fawaaid dari kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kemudian beliau membawakan kaidah-kaidah yang berhubungan seputar bid’ah yang hendaknya kita pahami bersama.

⚉  ‎PERTAMA

‎كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Bahwa setiap bid’ah itu sesat.

Kata Beliau:

‎قاعدة عامة محكمة شاملة اكمة شاملة لكل محدثة

“Ini kaidah yang umum, yang mencakup seluruh perkara yang dibuat-buat

‎قُصد بها القربة

Dimana maksud tujuannya adalah untuk taqorrub kepada Allah

‎ ولا دليل عليها من الدين

Yang tidak ada dalil dari agama.

‎وهذه القاعدة قطعة من حديث الرسول

Dimana kaidah ini, bagian dari hadits Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.”

Diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,  “…adalah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam apabila berkhutbah maka matanya menjadi merah, suaranya menjadi tinggi, dan marahnya menjadi sangat, seakan-akan Beliau memperingatkan akan adanya pasukan perang yang akan menyerang.

Beliau bersabda, “Aku diutus dalam keadaan aku dan hari kiamat seperti ini (yaitu antara telunjuk dan jari tengah).”

Lalu Beliau berkata,

‎أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah firman Allah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk-petunjuk Muhammad ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah itu sesat.”  [dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya]

Demikian pula dalam hadits Erbadl bin Sariyah, dimana Beliau shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

“Jauhi oleh kalian perkara yang diada-adakan karena setiap yang baru ada itu bid’ah dan bid’ah itu sesat.”

Disini Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menyebutkan dengan kata “KULLU”, dan “KULLU”  itu termasuk “Alfaadzul Umum” (lafaz yang bersifat umum) tidak boleh di khususkan kecuali dengan dalil, maka ia wajib dibawa kepada keumummannya sampai ada dalil mengkhususkan dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Alhafidz Ibnu Rojab berkata (dalam kitab Jami’ Al’uluum Walhikam hal 252), kata Beliau,

“..sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

‎((كل بدعة ضلالة))
‎من جوامع الكلم

Setiap bid’ah itu sesat.. termasuk ucapan yang pendek namun menyeluruh.

‎لايخرج عنه سيء

Tidak keluar darinya sesuatupun juga

‎وهو أصل عظيم من أصول الدين

Ini adalah merupakan pokok yang agung dari pokok-pokok agama

‎فكل من أحدث شيئاً ونسبه إلى الدين ولم يكن له أصل من الدين، ير جع إليه فهو ضلالة

Maka setiap yang membuat-buat sesuatu yang ia nisbatkan kepada agama dan tidak ada asalnya dari agama ini, maka ia sesat

‎والدين بريء منه

Dan agama berlepas diri darinya

‎وسواء في ذلك مسائل الا عتقادات أو الأعمال أو الأقوال الظاهر ة والباطنة

Baik itu masalah aqidah atau perbuatan atau perkataan yang tampak maupun yang tersembunyi..”

Ibnu Hajar Al Haitsamiy berkata (kitab Al Fatawa Al Haditsiyah hlm 280)

‎البدعة الشر عية لا تكون إلا ضلالة بخلاف اللغوية

“Bid’ah yang bermakna syari’at semuanya sesat, beda dengan bid’ah secara bahasa.”

Karena sudah kita sebutkan pada pertemuan kemarin, bahwa bid’ah secara bahasa itu setiap yang diada-ada yang sebelumnya tidak ada, sedangkan bid’ah secara syari’at itu adalah khusus dalam masalah perkara agama dimana pelakunya menisbatkan itu sebagai agama dan niatnya adalah untuk taqorub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka kalau kita melihat dalil-dalil syari’at maka kita dapati bahwa dalil-dalilnya itu mutlak

‎الأدلة الشر عية جاءت مطلقة عا مت في ذم البد ع جميعها

“Dimana dalil-dalil semuanya bersifat umum, mencela seluruh kebid’ahan.”

Ibnu Taimiyah berkata (dalam Majmu Fatawa jilid 10/ hlm 370)
“..Menjaga keumuman sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yaitu ‘seiap bid’ah sesat’ itu HARUS, dan bahwasanya kita harus mengamalkan keumumannya karena tidak ada dalil yang mengkhususkan…”

Demikian pula para Salafush-sholih besepakat seluruhnya untuk mencela bid’ah dan mentahzirnya.

Maka dari itu perkataan sebagian orang akan adanya bid’ah hasanah adalah merupakan perkataan yang bathil dan bertabrakan dengan dalil-dalil syari’at.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Satu Orang Dibelakang Shof Sendirian…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ANJURAN MENYAMBUNG SHOF DAN ANCAMAN MEMUTUSKAN SHOF

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِى أَيْدِى إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Tegakkanlah shof, karena kalian bershof seperti shofnya malaikat dan luruskan pundak dan isi yang kosong dan bersikap lembutlah terhadap saudaramu dan jangan biarkan ada tempat tempat kosong untuk syaitan, siapa yang menyambung shof, Allah akan sambung dia dan siapa yang memutuskan shof, Allah akan putuskan ia.”
(HR Imam Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan lainnya dishohihkan oleh Syaikh Al Bani)

Hadits ini perintah untuk benar benar memperhatikan masalah shof karena shof itu sama seperti shof malaikat dan bahwasanya meluruskan itu diantaranya dengan meluruskan pundak dan hadits ini juga menunjukkan bahwa bila ada shof yang bolong maka itu tempatnya syaitan dan hadits ini menunjukkan ancaman orang yang memutuskan shof bahwa Allah akan putuskan dia.

Dan dalam hadits dari Aisyah rodhiallahu ‘anha Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Siapa yang mengisi kekosongan shof Allah akan angkat derajat ia dengannya, dan Allah akan bangunkan sebuah rumah disurga.”
(HR Abu Daud)

Dan dalam hadits lain yang dikeluarkan oleh Imam Al Badzar dengan sanad yang hasan,
“Sebaik baik kamu dalam sholat adalah yang paling lembut terhadap saudaranya dalam sholat (yang paling lembut pundaknya untuk saudaranya dalam sholat) dan tidak adalah langkah yang paling besar pahalanya dari langkah seseorang yang melangkah untuk menyambung shof yang kosong didepannya.”
(HR Ibnu Hibban dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani)

⚉  TATA CARA MELURUSKAN SHOF

Disebutkan dalam hadits Anas ia berkata,
“seseorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak saudaranya dan kakinya dengan kaki saudaranya.”
(HR Imam Bukhori dalam shohihnya)

Dan hadits Nu’man bin Basyir ia berkata,
“aku melihat seseorang menempelkan pundaknya dengan pundak saudaranya, lututnya, demikian pula matakaki dengan matakaki saudaranya.”
(HR Abu Daud dan Ibnu Hibban)

Dan harus meluruskan pundak demikian pula leher sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan lainnya, “…dan luruskanlah leher…”

Dalam hadits tadi “…dan luruskanlah pundak…”, berarti yang menjadi landasan untuk meluruskan adalah pundak dan leher.

⚉  MEWAKILKAN ORANG LAIN UNTUK MELURUSKAN SHOF

Artinya boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwatho bahwa, “‘Utsman bin Affan mewakilkan kepada orang lain untuk meluruskan shof maka apabila telah lurus shofnya maka baru kemudian beliau bertakbir.”
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Definisi Bid’ah…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Definisi Bid’ah 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya… sekarang kita masuk kepada pembahasan..

⚉ Definisi Bid’ah

1. SECARA BAHASA

Ada dua makna:
⚉  Makna yang pertama : Mengada-ada sesuatu yang sebelumnya tidak ada.
Ini adalah merupakan makna secara bahasa. Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah secara istilah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’at.

⚉  Makna yang ke 2 secara bahasa yaitu : Terputus.
Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah itu terputus dari wahyu, terputus dari dalil, dimana mereka melakukan sesuatu tanpa hujjah dan dalil, hanya sebatas hawa nafsu, pendapat dan akal tanpa sama sekali ada hujjah

2. SECARA ISTILAH

Adapun secara istilah syari’at, para Ulama dalam mendefinisikannya berbeda-beda, akan tetapi definisi yang paling bagus adalah definisi Al Imam Asyatibi rohimahullah, dimana Beliau mengatakan :
“bid’ah adalah :
⚉  Yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama.
⚉  Yang menyerupai syari’at
⚉  Dan dibuat-buat

Dimana tujuan melakukannya adalah dalam rangka bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
(Disebutkan oleh Imam Asya tibi, kitab Al I’tishom jilid 1/ hal 37)

Disini Beliau mengatakan bahwa bid’ah secara istilah yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama. Berarti bid’ah secara istilah itu khusus dalam masalah agama.

Adapun dalam masalah dunia, maka tidak disebut bid’ah secara istilah syari’at, walaupun bid’ah secara bahasa. Karena secara bahasa itu artinya segala sesuatu yang baru ada sebelumnya tidak ada, maka kaca mata bid’ah secara bahasa, pesawat bid’ah secara bahasa, mobil bid’ah secara bahasa. Tapi apakah bid’ah secara syari’at? “Tidak”. Karena masalah dunia pada asalnya halal, berbeda dalam masalah agama, karena agama ini milik Allah, syari’at itu yang berhak adalah Allah yang mensyari’atkan, maka tidak boleh kita membuat-buat perkara agama ini tanpa ada izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jadi disini Beliau mengatakan.. bid’ah itu secara istilah:
⚉  tata cara dalam agama.
⚉  Mukhtaro’ah yang dibuat-buat, artinya tidak ada sama sekali dalilnya, hujjahnya dari syari’at.
⚉  Yang mirip dengan syari’at, menyerupai, karena disitu ada macam dari zikir atau yang lainnya sehingga orang menganggap itu agama padahal bukan, dimana maksud tujuannya adalah untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah. Karena orang yang berbuat bid’ah pasti tujuannya untuk beribadah. Sedangkan ibadah pada asalnya tidak boleh sampai ada dalil yang memerintahkan.

Maka dalam hal ini tidak hanya sebatas niat ingin ibadah, niat yang baik, kalau ternyata tata caranya tidak sesuai dengan tuntunan Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam.

Niat yang baik tidak menjadikan bid’ah itu jadi sunnah, tidak menjadikan syirik menjadi tauhid… tidak
Tidak menjadikan maksiat ta’at… sama sekali tidak

Maka niat yang baik diterima apabila caranya sesuai dengan tuntunan Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

Ini adalah merupakan definisi bid’ah yang paling baik
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Sholat Satu Orang Dibelakang Shof Sendirian…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Orang Yang Ruku’ Sebelum Masuk Shof…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT SATU ORANG DIBELAKANG SHOF SENDIRIAN

Artinya bolehkah seseorang berdiri sendiri dibelakang shof sendirian ?

Dari Waqishah, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam melihat seseorang sholat dibelakang shof sendirian, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk mengulangi sholatnya.”
[HR. Abu Daud, Tirmizi, Athohawi]

Dari Ali bin Syaiban ia berkata,
“kami keluar sehingga kamipun datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan membai’at beliau dan kamipun sholat dibelakang beliau, kemudian kamipun sholat dibelakang beliau sholat yang lain, setelah selesai sholat, Rosulullah melihat satu orang sendirian sholat dibelakang shof, maka kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berdiri kepadanya ketika ia telah selesai dan Nabi bersabda, “ulangi sholatmu, tidak sah sholat bagi orang yang sendirian berdiri dibelakang shof.”
[HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah]

Syaikh Albani berkata dalam kitab Al Irwak jilid 2 hal 329, “kesimpulannya, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam memerintahkan orang tersebut mengulangi sholat bahwasanya sholatnya tidak sah bagi orang yang berdiri sendirian dibelakang shof.”

Dan itu haditsnya shahih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dari jalan jalan yang banyak, namun dikecualikan kata sebagian ulama kalau shof yang ada didepan sudah penuh dan sulit untuk kita masuk padanya, maka jika keadaannya seperti itu lalu ia sholat dibelakang shof sendirian karena darurat maka itu dibolehkan.

Adapun perintah Nabi untuk mengulangi sholat bagi orang yang berdiri sendiri dibelakang shof ini adalah orang yang shof didepannya itu masih bisa dimasuki oleh dia tapi dia sengaja sholat sendirian dibelakang shof maka yang seperti ini tidak sah sholatnya dan wajib ia mengulangi sholatnya.

Adapun hadits yang menyebutkan bahwa hendaknya ia menarik orang yang ada didepannya agar ia bershof dengannya dibelakang maka ini hadits yang tidak shahih.

Syaikh Albani mengatakan, “apabila seseorang tidak bisa bergabung dengan shof yang didepannya karena sudah penuh maka yang paling kuat sholatnya sah, shahih tidak perlu mengulangi lagi” dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan demikian, dan hadits yang menyuruh untuk menarik kebelakang adalah dho’if tidak bisa dijadikan hujjah.

⚉  MELURUSKAN SHOF

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam memerintahkan untuk meluruskan shof dalam hadits yang banyak.

Diantaranya hadits sbb;

Jabir bin Samuroh ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam keluar kepada kami lalu beliau bersabda, “tidakkah kalian bershof sebagaimana para malaikat bershof disisi Robbnya ?” Kami berkata, “wahai Rosulullah bagaimana para malaikat bershof disisi Robbnya ?” Maka Nabi bersabda, “mereka menyempurnakan shof yang pertama baru kemudian shof setelahnya dan mereka merapatkan shofnya”
[HR Imam Muslim]

Dan dari hadits Abu Mas’ud ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم

“Luruskan shaf kalian jangan berselisih, niscaya hati kalian berselisih.”
[HR. Imam Muslim]

Dan didalam hadits Nu’man bin Basyir ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Hendaknya kalian benar benar meluruskan shof kalian atau Allah jadikan hati kalian berselisih (bercerai berai).”
[HR Bukhori dan Muslim]

In-syaa Allah kita lanjutkan mengenai meluruskan shof pekan depan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 2…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya

Kemudian sebab selanjutnya yang menyebabkan terjadinya kebid’ahan yaitu…

‎اتباع العوائد

⚉  Mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang merupakan adat istiadat yang tidak sesuai dengan syari’at tentunya.

Dan ini ada beberapa macam:

1⃣  Mengikuti kebiasaan nenek moyang

Dimana Allah menyebutkan didalam Surat Az-Zukhruf Ayat 23

‎إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ

“Sesungguhnya kami mendapatkan bapak-bapak kami diatas sebuah keyakinan dan kami mengikuti keyakinan mereka tersebut.” Karena mereka tumbuh diatas keyakinan nenek moyang, sehingga mereka menganggap bahwa keyakinan itulah kebenaran, padahal sama sekali tidak ada bukti, tidak ada dalil.

Demikian pula berlebih-lebihan dalam mengagungkan seorang Syaikh, seorang Ustadz yang ia belajar padanya. Sehingga akhirnya dia menganggap seakan-akan ucapan Syaikhnya atau Ustadznya itu bagaikan wahyu dari langit.

2⃣  Fanatik madzhab dan golongan tertentu.

Dimana ia taqlid kepada madzhab dan fanatik, yang kemudian dia menganggap bahwa kebenaran itu yang ada pada madzhabnya.
Sama halnya juga dengan organisasi, dan dianggap bahwa organisasinya itulah yang diatas kebenaran. Sehingga ia tidak mau menerima kebenaran, kecuali dari organisasinya.

Kemudian madzhab ataupun keyakinannya ataupun kelompoknya atau golongannya tersebut ternyata diatas kebid’ahan.
Akibatnya apa ? Akibatnya ia menganggap bahwa itulah sunnah padahal itu bid’ah.

Dan mengikuti golongan tertentu, madzhab tertentu baik dalam kebenaran maupun kebathilan, itu adalah merupakan kemungkaran yang paling besar, bahkan itu merupakan sifat orang yahudi.
Allah berfirman [QS Al-Baqarah: 89]

‎وَلَمَّا وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ ۚ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ

Dahulu orang-orang Yahudi senantiasa mengancam orang-orang musyrikin, akan datangnya seorang nabi. Tapi ketika datangnya Nabi, dan mereka mengetahui, tapi ternyata bukan berasal dari Yahudi, merekapun kafir kepada Nabi Muhammad, maka laknat Allah atas orang-orang yang kafir itu.

Dimana orang yahudi ketika melihat atau mengetahui bahwa ternyata nabi itu bukan dari Bani Isra’il mereka segera kafir.

Kemudian juga

3⃣  Mengikuti adat-istiadat yang tidak sesuai syari’at.

Inipun juga termasuk perkara yang bisa menimbulkan kebid’ahan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

‎فكيف يعتمد المؤمن العا لم على عاداتٍ، أكثر من اعتادها عامة، أو من قيدته العامة، أو قوم مترأسون بالجهالة

“Bagaimana seorang mukmin yang alim lebih mengikuti adat kebiasaan. Maka ini biasanya…” kata Beliau

‎لم ير سخوا في العلم

“Kebiasaan orang yang tidak kokoh dalam keilmuan.”

Karena orang yang berilmu tentu tahu bahwa adat kebiasaan masyarakat ada yang benar, ada yang sesuai dengan syariat ada juga yang menyimpang, adapun dijadikan itu sebagai sebuah sandaran, maka ini tidak di benarkan karena adat boleh diikuti kalau tidak bertabrakan dengan syari’at.

Kemudian diantara sebab munculnya kebid’ahan itu…

4⃣  Adanya penguasa-penguasa yang ahli bid’ah, lalu kemudian mereka yang berusaha untuk menyebarkan kebid’ahan tersebut. Dan berusaha mamatikan sunnah. Sehingga semakin tersebarlah kebid’ahan dan semakin padamlah sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Orang Yang Ruku’ Sebelum Masuk Shof…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Tempat Berdirinya Imam dan Ma’mum…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ORANG YANG RUKU’ SEBELUM MASUK SHOF… KEMUDIAN BERJALAN SAMBIL RUKU’ MASUK KEDALAM SHOF

Kata beliau, “apabila ma’mum bertakbir dibelakang shof kemudian masuk kedalam shof maka ia telah mendapatkan ruku’nya imam dan ia sudah mendapatkan satu roka’at dan sholatnya sah berdasarkan hadits Abu Bakroh,”

Bahwa Bakroh pernah sampai kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang sedang ruku’ maka beliaupun ruku’ sebelum masuk kedalam shof lalu ia merayap dan masuk kedalam shof lalu disebutkanlah hal itu kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “semoga Allah menambahmu semangat jangan kamu lakukan itu”
[ HR. Bukhori ]

Apa yang dimaksud oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam “jangan kamu lakukan lagi perbuatanmu itu” ? Kata beliau, “yang tampak kepadaku larangan ini adalah untuk sikap ketergesa-gesaan Abu Bakroh bukan larangan ruku’ sebelum masuk shof.”

Kenapa ?
Karena disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari jalan lain dari Abu Bakroh bahwa ia datang dalam keadaan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dalam keadaan sedang ruku’ dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendengar suara sendal Abu Bakroh dimana ia lari ingin mendapatkan ruku’.

Ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam telah selesai sholat, Nabi bersabda, “siapa tadi yang lari ?” Abu Bakroh berkata “aku yaa Rasulullah”, maka Rasulullah bersabda, “semoga Allah menambahkan kamu semangat, jangan kamu kembali lakukan itu”
Sanadnya hasan dalam mutaba’at. Dan dikeluarkan dikisahkan dalam shohihnya juga sama dengannya dan dalam diriwayat dikisahkan dalam lafadz Abu Bakroh berkata “aku lari”, dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan dalam hadits tsb
“siapa yang lari tadi dan jalan tergesa gesa,”
dan ini juga dikuatkan dalam riwayat Athohaawi dari jalan yang pertama dalam lafadz “aku datang sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang ruku’ sementara aku tersengal sengal nafasku, maka akupun ruku sebelum masuk shof.”
Dan hadits tsb sanadnya shahih.

Ini menunjukkan bahwa Abu Bakroh lari sehingga tersengal sengal maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengingkari perbuatan Abu Bakroh yang lari tsb.

Syaikh Al Bani rohimahullah berkata, “kemudian aku mendapatkan yang menguatkan hal ini dari perkataan perawi hadits tsb yaitu Abu Bakroh sebagaimana menguatkan bahwa larangan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam jangan kembali melakukan lagi maksudnya yaitu jangan tergesa gesa bukan maksudnya ruku’ sebelum masuk shof.”

Ali bin Hujar meriwayatkan dalam haditsnya ia berkata,
“dari Al Qoshim bin Rabi’ah dari Abu Bakroh seorang sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bahwa ia keluar dari rumahnya dan ia mendapatkan orang orang sedang ruku’ maka kemudian iapun ruku’ bersama mereka kemudian masuk sambil ruku’ kedalam shof dan ia menganggapnya sebagai satu roka’at.”

Artinya Abu Bakroh sesudah Nabi wafat shollallahu ‘alayhi wasallam kembali melakukan ruku’ sebelum masuk shof, itu menunjukkan bahwa yang dipahami Abu Bakroh yang dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bukan ruku’ sebelum masuk shofnya tapi yang dimaksud adalah ketergesa gesaan beliau.

Syaikh Al Bani berkata sanadnya shohih dan ini hujjah yang sangat kuat yang dimaksud larangan itu adalah tergesa gesa dalam berjalan kedalam shof dan menuju sholat dan itu dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.

Dan dalam suatu riwayat Atho’ ia mendengar Ibnu Zubair diatas mimbar berkata, “apabila salah seorang dari kalian masuk masjid dan orang orang sedang ruku’ hendaklah ia ruku’ ketika ia masuk kemudian ia masuk kedalam shof sambil ruku’ karena itu termasuk sunnah.”  [ Dikeluarkan oleh Abdurrozzak ]

Demikian juga kata Syaikh Al Bani perbuatan para sahabat setelah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melakukan itu juga seperti Abu Bakkar as Siddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud demikian pula Abdullah bin Zubair kemudian beliau menyebutkan sebagian atsar atsar tentang itu diantaranya ;

▶ Dikeluarkan oleh Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif bahwa ia “melihat Zaid bin Tsabit masuk kedalam masjid dan imam sedang ruku’ maka beliaupun berjalan hingga beliau masuk ke shof dalam keadaan beliau sedang ruku’.” Artinya masuk ke shoffnya dalam keadaan sedang /sambil ruku’.

▶Dan juga diriwayatkan oleh Zaid bin Wahab ia berkata, “aku keluar bersama Abdullah bin Mas’ud dari rumahnya ke masjid ketika kami telah sampai dipertengahan masjid imam ruku’ maka Abdullah bin Mas’ud segera takbir dan ruku’ dan akupun ruku’ bersamanya kemudian kami berjalan sambil ruku’ sampai masuk kedalam shof dan ketika masuk shof orang orang telah berdiri, setelah imam selesai sholat aku berdiri” kata Zaid bin Wahab, “karena aku merasa belum mendapatkan satu roka’at,” maka Abdullah bin Mas’ud memegang tanganku dan mendudukkanku dan beliau berkata, “engkau telah mendapatkan satu roka’at.”  [ dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah demikian juga Abdurrozzak, Ath-Thobroni dengan sanad yang shahih ]

Ini semua menunjukkan bahwa justru ketika misalnya kita masuk masjid kemudian imam ruku’ kita segera ruku’, lalu kita berjalan sambil ruku’ namun dengan syarat tentunya berjalannya tersebut tidak jauh karena gerakan yang banyak dapat membatalkan sholat dalam ijma’ para ulama.

Kalau misalnya kita hendak masuk shof ternyata imam ruku’ kita segera ruku’ lalu kita berjalan selangkah dua langkah tiga langkah maka yang seperti ini boleh bahkan kata Abdullah bin Zubair ini termasuk sunnah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 1…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan kitab Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa. Masih melanjutkan…

⚉  Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah

2. Karena kedangkalan ilmu tentang syari’at yang Allah turunkan.

Sebagaimana Imam Ahmad, ketika mensifati ahli bid’ah, Beliau berkata:

‎عقدوا ألوية البدعة وأطلقوا عقال الفتنة

‘Mereka yang menegakkan benderà bid’ah dan menebarkan fitnah’

‎فهم مختلفون في الكتاب مخالفون للكتاب

‘Mereka berselisih tentang Al Qur’an dan menyelisihi Al Qur’an’

‎مجمعون على مفارقة الكتاب

‘Bahkan bersepakat untuk meninggalkan Al Qur’an. artinya mengikuti hawa nafsunya’

‎يقولون على اللّٰه وفي اللّٰه وفي كتاب اللّٰه بغير علم

‘Mereka berkata atas Allah dan tentang Allah dan tentang Kitabullah dengan tanpa ilmu’

‎يتكلمون بالمتشابه من الكلام

‘Mereka berbicara dengan kalimat-kalimat yang bersifat mutasyaabih (yang samar)’

‎ويخدعون جهّال الناس

‘Untuk menipu orang-orang yang awam’

‎بما يشبهو عليهم

‘Dengan cara menyamarkan’

‎فنعوذ باللّٰه من فتن المضلين

‘Dan kita berlindung kepada Allah dari fitnahnya orang-orang yang menyesatkan.’

Itu disebutkan dalam Kitab Arrod ‘ala zanadikoh Wal jahmiyah karya Imam Ahmad

Jadi syi’arnya orang-orang ahli bid’ah itu adalah merupakan mengikuti perkara-perkara yang mutasyaabihat.
Karena apa ?
Sedikitnya ilmu mereka dan kebodohan ilmu itu mencakup banyak perkara yang menyebabkan mereka jatuh kepada kebid’ahan diantaranya :

1⃣ Bodoh terhadap Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, tidak bisa membedakan antara yang shohih dengan yang dho’if. Bahkan pengetahuan mereka terhadap Haditspun juga sangat minim sekali, sehingga akhirnya karena kurangnya pemahaman mereka atau pengetahuan mereka terhadap Hadits, mereka seringkali menggunakan akal pikiran.

2⃣ Bodoh terhadap atsar-atsar Salafush-sholih dan pemahaman para sahabat, para tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.
Sehingga akhirnya mereka tidak faham aqidah dan manhaj Salafush-sholih.

3⃣ Bodoh terhadap maksud daripada tujuan pensyari’atan,
sehingga akhirnya mereka ber buat bid’ah dengan perkiraan bahwa itu adalah maksud tujuan syari’at, padahal bukan.

4⃣ Bodoh terhadap bahasa Arab dan tata caranya, yang berakibat mereka salah dalam memahami Al Qur’an dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.

5⃣ Bodoh terhadap kaidah-kaidah syari’at dan ushul-ushul fiqih.
Sehingga akhirnya karena bodoh terhadap kaidah-kaidah mereka tidak memahami dengan benar dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits.

6⃣ Mereka suka mengambil hadits-hadits yang lemah bahkan palsu
karena kebodohan mereka terhadap ilmu hadits yang berakibat akhirnya mereka seringkali menggunakan hadits-hadits yang dhoif bahkan palsu yang mendukung pendapat mereka.

7⃣ Karena kebodohan mereka juga akhirnya suka mengambil dalil sepotong-sepotong
tidak mengumpulkan dalil dalam suatu bab permasalahan seluruhnya, tapi hanya sebatas mengambil dalil yang sesuai dengan keinginan mereka
lalu kemudian menuduh Ahlussunnah yang mengambil dalil sepotong-sepotong, bagaikan maling teriak maling.

8⃣ Mereka menganggap bahwa pendapat imam mereka itulah yang harus diikuti, itulah yang sudah matang, sementara Al Qur’an dan Hadits menurut mereka masih mentah, masih samar, sehingga harus dipahami oleh imam-imam mereka yang sama-sama juga pengikut hawa nafsu, akibatnya mereka menganggap bahwa kebenaran itu yang dipahami oleh imam-imam mereka.

Inilah akibat daripada sedikitnya keilmuan mereka terhadap Al Qur’an dan Hadits, dan tata cara memahaminya yang benar.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN