Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..? – bisa di baca di SINI
⚉ LARANGAN MEM-BOOKING TEMPAT KHUSUS DI MASJID (dimana tidak boleh di gunakan oleh orang lain kecuali dia)
➡ Dari Abdurrahman bin Sibl ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang dari “Nukrotul Ghurob” (orang yang sholatnya cepat bagaikan burung yang mematuk) dan melarang dari ‘Iftirosh as Sabu’ (seseorang yang sujud seperti halnya anjing yang menghamparkan tangannya) dan seseorang mem-booking tempat di masjid sebagaimana unta yang menempati suatu tempat, maksudnya tempat tersebut tidak boleh di tempati oleh orang lain. [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, An Nasa’i dan yang lainnya dan di Hasankan oleh Syaikh Al Albani].
➡ Ibnu Munzier dalam kitab Al Ausad berkata, “barang siapa yang mendahului suatu tempat (ia datang terlebih dahulu ke suatu masjid dan duduk di tempat tersebut) maka ia lebih berhak untuk mendapatkan tempat tersebut dan ia duduk disitu. Apabila ia pergi maka tentu hak nya pun juga hilang.”
⚉ TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK SHOLAT
1⃣ Sholat di pekuburan
Dari Abu Sa’id dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan.”Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya sholat di perkuburan
Maka dari itu haram kita sholat disitu
2⃣ Al Hammam (kamar mandi) berdasarkan hadits tadi
Bagaimana dengan sholat ‘Fil Bia’ ? (di gereja atau sejenisnya)
➡ Disebutkan dalam shohih Al Bukhari,
باب الصلاة في البيعة وقال عمر رضي الله عنه إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور
berkata ‘Umar, “kami tidak mau masuk gereja kalian karena didalamnya terdapat gambar-gambar dan patung-patung.” Ibnu ‘Abbas pernah sholat di gereja, kecuali gereja yang ada padanya patung-patung atau gambar, demikian disebutkan oleh Shohih Bukhari
Kata beliau penulis buku ini, “yang rojih buat saya bahwa boleh sholat di tempat-rempat seperti itu apabila aman dari fitnah dan gerejanya kosong dari patung-patung atau berhala-berhala. Adapun jika disitu terdapat patung atau berhala maka tidak di perbolehkan.”
⚉ HUKUM SHOLAT DI TEMPAT-TEMPAT ATAU KAUM YANG DI TENGELAMKAN OLEH ALLAH ATAU DI ADZAB
Imam Al-Bukhari berkata dalam BAB “Sholat Di Tempat-Tempat Hasf” (ditenggelamkan oleh Allah atau di adzab)
Dan disebutkan bahwa ‘Ali rodhiallahu ‘anhu beliau tidak menyukai sholat ditempat ditenggelamkannya Negeri Baabil.
➡ Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Janganlah kalian masuk ketempat orang-orang yang di adzab kecuali kalian dalam keadaan menangis, jika kalian tidak menangis jangan masuk kepada mereka supaya tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.” [Dikeluarkan oleh Muslim]
⚉ HUKUM SHOLAT DI KA’BAH
Sholat di Ka’bah yakni di dalam ka’bah “boleh”
➡ Dari Ibnu ‘Umar ia berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم مكة فدعا عثمان بن طلحة ففتح الباب, فدخل النبي صلى الله عليه وسلم وبلال وأسامة بن زيد وعثمان بن طلحة, ثم أغلق الباب, فلبث فيه ساعة ثم خرجوا, قال ابن عمر: فبدرت فسألت بلالا, فقال: صلى فيه, فقلت: في اي؟ قال: بين الاسطوانتين.
Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid dan Uthman bin Talhah dan Bilal, kemudian keluar, kemudian aku orang yang pertama kali masuk setelah itu, lalu aku bertanya kepada Bilal, “dimana Nabi sholat ?” Bilal berkata. “diantara dua tiang di bagian depan.” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan.. kitab hakikat bid’ah dan hukum-hukumnya.. Disini beliau (penulis kitab) membahas,
أسباب الوقوع في البدع
⚉ Sebab-sebab terjatuh dalam kebid’ahan
1⃣ Tidak mengetahui atau kurangnya keilmuan tentang bahasa Arab dan seluk beluknya.
Dan ini adalah merupakan sebab yang menyebabkan banyak firqoh-firqoh sesat itu jatuh kedalam kesalahan dalam memahami ayat-ayat sifat, seperti contohnya mereka menta’wil sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
إنما قلب ابن آدم بين إصبعين من أصابع الرحمن
“Sesungguhnya hati anak adam itu diantara dua jari jemari Arrohman” Sebagian orang-orang mu’tazilah ada yang menafsirkan atau menta’wil bahwa makna huzbu’ain itu adalah qudrotain (2 kekuasaan).
Maka Imam Addarimiy berkata :
فهذه ألفاظ رسول اللّٰه ﷺ – في الحديث
“Ini adalah merupakan lafadz-lafadz Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dalam hadits yang telah aku jelaskan dan aku riwayatkan dengan bahasa Arab yang nyata.”
ففي أي لغات وجَدْتَ أنها قدرتين
“Maka dalam bahasa apa engkau akan dapatkan bahwa makna ‘ushbuk jari’ itu maknanya adalah kekuasaan”
وهل من شيء ليس تحت قدرة اللّٰه التي وسعت كل شيء
“Apakah ada sesuatu yang tidak dibawah kekuasaan Allah padahal kekuasaan Allah mencakup segala sesuatu” bukan hanya sebatas hati manusia saja, dan apakah kekuasaan Allah itu hanya dua saja ? Tentu ini sesuatu yang aneh.
Dan Syaikh Ali Hasan juga menyebutkan diantara kesalahan akibat kurang paham bahasa Arab yaitu mu’adzzin setelah adzan mengucapkan sholawat, padahal khitobnya untuk mendengar dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda “apabila kalian mendengar mu’adzzin adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh mu’adzzin, kemudian bersholawatlah kalian.” Ini kata Beliau, khitob ini untuk para pendengar bukan untuk mu’adzzin.
2⃣ Bodoh terhadap maksud-maksud syari’ah.
Agama ini sudah sempurna, dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meninggal dalam keadaan telah dijelaskan segala sesuatunya. Maka dari itu wajib kita yakini bahwa agama ini telah sempurna dan tidak membutuhkan lagi tambahan-tambahan.
Dan juga wajib diyakini bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi tidak saling bertabrakan dan tidak saling bertentangan. Maka dari itu, ketika orang tidak memahami bahwa Islam ini atau tidak menyakini Islam ini telah sempurna, seringkali jatuh kepada melakukan kebid’ahan dengan meyakini bahwa yang saya lakukan ini adalah termasuk syari’at.
Maka yang seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud tujuan syari’ah.. karena agama ini telah sempurna.
3⃣ Tidak mau tunduk kepada nash-nash syari’at.
Lebih mengedepankan akal dan hawa nafsu daripada nash-nash syari’at. Seperti yang dilakukan oleh kaum mu’tazilah dan seluruh ahli bid’ah pasti lebih mendahulukan hawa nafsu dan akal mereka diatas syari’ah.
Seperti kita lihat kaum khowarij, hanya membawakan hadits-hadits yang sesuai dengan pendapat mereka saja, bahkan kaum sufi, mereka bertelekan kepada hikayat-hikayat dan mimpi-mimpi para wali. Demikian pula kaum mu’tazilah yang mendewakan akal dan demikian pula seluruh ahli bid’ah, mereka tidak mau tunduk kepada nash syar’i, mereka lebih tunduk kepada pendapat pembesar-pembesar mereka, wali-wali mereka.
Dan kita akan lanjutkan sebab-sebab yang lain pada pertemuan yang akan datang.
.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid… – bisa di baca di SINI
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ
“kami dahulu makan di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dimasjid yaitu makan roti dan lahm (daging)” (HR. Bukhori dan Muslim).
➡ Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Thalib adalah Abu Thurab dan beliau merasa gembira apabila dipanggil dengannya, kemudian beliau menyebutkan sebab beliau disebut Abu Thurab bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam datang kerumah Fathimah namun tidak mendapati Ali dirumahnya, lalu Nabi bertanya kepada Fathimah, “dimana anak pamanmu ?”
Fathimah berkata, “terjadi pertengkaran antara aku dengan dia dan membuat dia marah lalu diapun keluar dan tidak tidur siang disini,” maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda kepada seseorang, “coba lihat dimana dia ?” Maka orang itu datang kepada Rosulullah dan berkata, “ia di masjid sedang tidur”.
Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pun mendatanginya dalam keadaan Ali sedang berbaring dan,(rida-nya) pakaian atasnya telah jatuh ketanah, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengusap Ali sambil berkata, “qum ya aba thurab” (bangunlah wahai abu thurab”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa Ali tidur di masjid demikian juga Ash habussuffah mereka para sahabat faqir miskin yang tidak mempunyai rumah dan saudara di kota Madinah mereka tidur di masjid.
⚉ MASJID TIDAK BOLEH DIJADIKAN TEMPAT LALU LALANG SAJA
Dari Ibnu ‘Umar bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة
“Janganlah kalian mengambil masjid sebagai jalan lalu lalang kecuali untuk dzikir atau sholat saja” (HR. Imam At Thobrani)
Hadits ini menunjukkan tidak boleh menjadikan masjid itu sebagai tempat lalu lalang maka siapa yang ingin melewati masjid hendaklah ia sholat tahiyyat masjid karena itu adalah merupakan penghormatan kepada masjid.
⚉ LARANGAN MENYILANG-NYILANGKAN JARI JEMARI KETIKA KELUAR MENUJU SHOLAT
Dari Ka’ab bin Ujroh bahwasanya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu lalu ia memperbagus wudhunya kemudian keluar sengaja menuju masjid untuk sholat maka janganlah sekali kali ia menyilang-nyilangkan jari jemarinya karena ia sedang berada di dalam sholat.” (HR. Imam Ahmad dan Thirmizi)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyilang-nyilangkan jari jemari ketika hendak pergi menuju masjid adalah perkara yang terlarang.
⚉ SHOLAT DIANTARA TIANG
Dari Mu’awiah bin Qurro dari ayahnya, ia berkata,
قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ، بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا
Ini menunjukkan bahwa tidak boleh kita sholat diantara dua tiang akan tetapi kita mundur atau maju, kecuali kata para ulama kalau memang ternyata sudah sangat penuh sehingga tidak ada tempat kecuali diantara tiang maka yang seperti ini diperbolehkan.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Simak penjelasan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
، تستحب الصلاة عند حصول آية من الآيات ، كالكسوف والزلازل ، والعواصف الشديدة والرياح المستمرة المخيفة والفيضانات المدمرة…؛ لما صح عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنه صلى في زلزلة بالبصرة كصلاة الكسوف ، ثم قال : هكذا صلاة الآيات . رواه ابن أبي شيبة (2/472) وعبد الرزاق (3/101)، والبيهقي في “السنن الكبرى” (3/343) وقال: ” هو عن ابن عباس ثابت ” انتهى. وصححه الحافظ في “فتح الباري”(2/521)
Di sunnah kan sholat ketika gempa bumi sebagaimana sholat gerhana dan ini telah sahih dari Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘Anhumaa : Beliau sholat gempa Bumi di Basrah seperti sholat gerhana lalu beliau berkata: “..demikianlah cara untuk sholat ketika ada tanda-tanda kekuasaan Allah (yang dikirim kepada kita)..” dan ini pula di di kuatkan oleh Syaikhul Islam dan Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahullah..
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”..masih membahas tentang masalah yaitu pendapat sahabat…
Beliau berkata (penulis buku ini)
وقول الصحابي، وفعله، وفتواه، ومذهبه، وقضاؤه، ينقسم من حيث انتشاره وشيوعه، ووقع الخلاف فية بينهم إلى أقسام
“Pendapat sahabat, perbuatannya, fatwanya, mazhabnya, keputusan-keputusannya itu terbagi, di lihat dari sisi tersebar atau tidaknya, apakah terjadi perselisihan diantara mereka atau tidaknya, kepada beberapa macam.”
1⃣ Apabila pendapat seorang sahabat itu tersebar dikalangan para sahabat, atau perbuatan mereka tersebar dikalangan sahabat dan tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya. Maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti, ijma’ yang sifatnya diam dalam artian karena tidak ada penyelisihan, ini dianggap sebagai ijma’.
Namun tentunya disyaratkan padanya tidak ada hal-hal yang menghalangi mereka untuk mengingkari, adapun apabila ada penghalangnya, maka tidak dianggap sebagai ijma’ yang bersifat sukuti.
2⃣ Apabila seorang sahabat berpendapat dengan sebuah pendapat dalam sebuah masalah, yaitu yang masalah tersebut sering kali terjadi. Dan ternyata tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya, maka inipun juga dianggap sebagai ijma’ sukuti.
Sebab apabila permasalahan itu sering terjadi, pastilah para sahabat yang lain mengetahuinya, tapi ketika tidak ada yang mengingkarinya maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti.
3⃣ Apabila seorang sahabat berpendapat atau berbuat, namun tidak tersebar dikalangan sahabat yang lain dan ternyata juga tidak ditemukan padanya penyelisihan dari sahabat yang lain. Maka ini menjadi perselisihan para Ulama, apakah ini hujjah atau tidak.
4⃣ Apabila para sahabat berselisih dalam satu permasalahan, maka pada waktu itu kita lihat mana pendapatnya yang paling kuat dalil-dalil dan hujjahnya. Maka kita ambil paling kuat hujjah dan dalilnya.
⚉ Kemudian kembali pada pembahasan, “apakah perkataan para sahabat atau pendapat sahabat itu hujjah atau bukan”, ini ada lima mazhab;
1⃣ Mahzab yang pertama. Bahwa pendapat sahabat itu hujjah yang wajib diamalkan, ini pendapat yang di nisbatkan kepada Imam Malik dan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan kebanyakan para ahli ushul fiqih dan fuqoha mahzab hanafiyah, dan ini yang di pilih oleh Ibnu Qayyim dan Imam Asy syatibi serta Ibnu Taimiyah.
2⃣ Mahzab yang ke 2. Bukan hujjah. Ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dalam pendapat yang baru namun tidak benar dan ini juga pendapat Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan ini mahzab jumhur syafi’iyah.
3⃣ Mahzab yang ke 3 bahwa itu adalah hujjah jika bukan permasalahan yang tidak boleh berijthad padanya. Dan ini pendapat sebagian hanafiyah.
4⃣ Mahzab yang ke 4 bahwa yang menjadi hujjah hanya Abu Bakar dan Umar saja tanpa yang lainnya.
5️⃣ Mahzab yang ke 5, yang menjadi hujjah itu Khulafaurrosyidin saja (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali).
➡️ Namun kata beliau (penulis kitab) yang ro’jih adalah pendapat pertama, kenapa ?
Karena dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits menunjukkan bahwa mereka semua para sahabat dipuji oleh Allah seperti dalam surat At-Taubah ayat 100, Allah berfirman,
“Dan kaum Sabiqun Awwaluun dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan, Allah ridho kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah.”
Ini pernyataan rekomendasi langsung dari Allah terhadap para sahabat. Dan Allah menyatakan bahwa orang-orang yang mengikuti merekapun mendapatkan ke ridhoan Allah. Berarti itu menunjukkan bawa pendapat para sahabat itu hujjah.
Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengabarkan bahwa sebaik-baik manusia adalah generasi Beliau, dan para sahabat adalah generasi Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam yang beliau ada padanya.
Demikian pula Allah menyebutkan bahwa para sahabat itu sebaik-baik ummat
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
Sebagaimana dalam surat Al Imran ayat 110
Maka dari itu.. ini menunjukan bahwa para sahabat semua telah mendapatkan pujian dari Allah dan Rosul-Nya.
Dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pun, ketika menyebutkan tetang perpecahan ummat, Nabi meyebutkan, siapa yang selamat, yaitu, “yang aku dan para sahabatku diatasnya.”
➡️ Semua ini menunjukkan bahwa pendapat-pendapat para sahabat, fatwa-fatwa mereka itu hujjah.
.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)… – bisa di baca di SINI
⚉ MAKRUHNYA MENCARI BARANG HILANG DAN BER-JUAL-BELI DI MASJID
➡️ Dari Abu Hurairah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi Wassalam bersabda : “Siapa yang mendengar seseorang mencari kambing yang hilang di masjid atau barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia mengatakan, “semoga Allah tidak mengembalikannya kepada kamu, karena masjid tidak dibangun untuk itu.” [HR Muslim]
Yang dimaksud barang yang hilang disini yaitu seperti kambing yang hilang atau unta yang hilang, dimana hilangnya bukan di masjid.
Adapun kalau misalnya kita ketinggalan sesuatu di masjid atau hp kita ketinggalan di masjid, lalu kita mencarinya, boleh. hal sepeti ini tidak termasuk hadits ini.
Yang dilarang itu, kalau seperti hal nya orang yang kehilangan kambing atau yang sifatnya hilangnya bukan di masjid, lalu ia datang ke masjid dan berkata apakah diantara kalian ada yang melihat kambingku ? Misalnya. Maka kita do’akan : “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan di bangun untuk mencari barang hilang seperti itu.”
➡️ Dalam Hadits Abu Hurairah, Rosulullah Sholallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Apabila kalian melihat orang yang jual beli di masjid maka do’akanlah ‘Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaan mu.’“ [HR. Ath-Thirmidzi]
⚉ TIDAK BOLEH MENGANGKAT SUARA DIDALAM MASJID
➡️ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘Anha, dari Nabi shollallahu ‘alaihi Wassalam bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam mendengar dari rumahnya, orang-orang sedang sholat dan mengeraskan bacaan mereka. Maka Nabi Shollallahu ‘alaihi bersabda : ‘Sesungguhnya seseorang yang sedang sholat itu sedang bermunajat kepada Robb nya, hendaklah dia melihat dan memperhatikan munajatnya, jangan mengeraskan suara sebagian suara kalian atas sebagian yang lain dengan bacaan Al Qur’an nya.’ [HR. At-Tabroni]
Ini menunjukkan tidak boleh mengeraskan bacaan Al Qur’an didalam masjid, jika menganggu orang lain yang sedang beribadah, maka Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam melarang itu.
Dan ini ternyata malah dilakukan oleh banyak kaum muslimin di zaman ini, mereka mengeraskan bacaan Al-Qur’an mereka dengan speaker dan akhirnya menganggu orang yang sedang beribadah di rumah-rumah atau bahkan beribadah di masjid itu sendiri. Ini jelas perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam
➡️ Disebutkan dalam hadits Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam riwayat Muslim, “Jauhi oleh kalian suara-suara gaduh seperti di pasar, di dalam masjid.”
Hadits itu menunjukkan bahwa tidak boleh membuat gaduh di masjid.
Kita lihat kadang sebagian penuntut ilmu ketika telah berada di masjid, sebelum ustadznya datang, mereka masing-masing ngobrol, sehingga gaduh seperti di pasar.
Maka ini sebenarnya perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, jangan samakan masjid dengan pasar, hendaknya di dalam masjid kita lebih khusyu’, kita berdzikir kepada Allah dengan cukup terdengar oleh diri sendiri dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
⚉ BOLEH BERBICARA ATAU NGOBROL DENGAN PERKARA YANG MUBAH DALAM MASJID (walaupun disitu ada tertawa dan tersenyum)
➡️ Berdasarkan hadits Simak bin Harb ia berkata, aku berkata kepada Jabir bin Samuroh, ‘apakah engkau dahulu duduk di majelis Rosulullah ?’ Ia berkata : ‘ia, sering. Beliau tidak berdiri dari tempat sholatnya yang beliau sholat disitu (sholat subuh, sampai matahari terbit), dan apabila matahari terbit maka beliaupun berdirilah, dan mereka berbincang-bincang tentang urusan perkara jahiliyah terhadulu. Merekapun tertawa-tawa dan Rosulullah pun tersenyum mendengarnya.’” [HR. Muslim]
Hadits ini menunjukkan, membicarakan tentang nikmat Allah, hidayah Islam, di dalam masjid boleh. Adapun berbicara khusus masalah urusan dunia, lebih baik kita hindarkan karena perkara itu disebutkan dalam sebuah riwayat lain juga, Nabi melarangnya untuk membicarakan urusan dunia didalam masjid.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid… – bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan fiqihnya… kemarin kita sudah menyebutkan tentang…
⚉ LARANGAN MENGHIAS MASJID
➡️ Kemudian beliau (penulis kitab) membawakan hadits dari Abu Darda’, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Apabila kalian menghias masjid-masjid kalian, demikian pula mushaf-mushaf kalian, maka kebinasaan atas kalian.” [dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah]
➡️ Dan dari Nafi’ bahwasanya ‘Abdullah bin Mas’ud mengabarkannya : “Bahwasanya masjid di zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wassalam itu dibangun dengan Labin (tanah liat) dan atapnya terbuat dari Al Jarid (pelepah kurma) dan tiangnya itu adalah batang pohon kurma. Dan dimasa Abu Bakar beliau tidak mau menambahnya.” [dikeluarkan oleh Bukhari]
Dan kemudian di zaman ‘Umar diadakan perluasan, di zaman ‘Ustman.. kemudian ‘Ustman mengganti tiangnya dengan batu.
Kemudian di zaman setelah-setelahnya semakin di perlebar.
➡️ Dan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq, bahwa ‘Umar memerintahkan membangun masjid lalu ‘Umar berkata : “Lindungi manusia dari hujan dan jauhi masjid untuk diberi warna merah atau kuning, karena itu bisa memfitnah manusia dalam sholat mereka.”Anas berkata, “maksudnya berbangga-bangga dengan masjid, kemudian mereka tidak mau memakmurkannya kecuali sedikit.” Seperti yang kita lihat di zaman sekarang.. bermewah-mewah dengan bangunan masjid namun yang memakmurkannya sedikit).
⚉ ANJURAN UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN MASJID DAN MENJAUHKANNYA DARI KOTORAN DAN NAJIS SERTA BAU-BAU YANG TIDAK ENAK, DAN ANJURAN UNTUK MEMBERI WEWANGIAN DI DALAMNYA.
➡️ Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa, “Ada seorang wanita hitam legam suka menyapu masjid, suatu ketika Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kehilangan (wanita tersebut) beberapa hari, lalu Nabi, dikatakan pada beliau, bahwa wanita itu sudah meninggal dunia, maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berkata : “kenapa kalian tidak memberitahu aku ?” lalu beliau mendatangi kuburannya dan mensholatkannya dengan sholat jenazah, di kuburannya itu.” [Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]
➡️ Dan dari Samuro bin Junduq ia berkata : “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid di perkampungan-perkampungan kami dan di rumah kami dan memerintahkan kami untuk membersihkannya.”
Ini menunjukkan bahwa hendaknya disetiap perkampungan itu ada masjid dan kalau ada di rumah kita di sebuah tempat khusus untuk sholat. Itu perkara yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rosul shollallahu ‘alaihi wasallam . [dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya.]
➡️ Dan dari ‘Aisyah dia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid ‘fiid-duur’ (di rumah-rumah) dan agar dibersihkan dan diberikan wewangian.” (Makna “ad duur” disini mempunyai makna bisa jadi yaitu maksudnya perkampungan atau yaitu rumah) [Dikeluarkan Oleh Imam Ahmad]
➡️ Dari Anas Ibnu Malik ia berkata : Ketika kami berada dalam masjid bersama Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang orang Arab Badui lalu ia pun kencing di masjid, maka para sahabat ingin mengingkarinya, maka Rosulullah bersabda : “Biarkan.. biarkan.. jangan di putuskan”, maka mereka membiarkannya hingga selesailah kencingnya, kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam meminta satu ember air untuk kemudian di guyurkan diatas air kencingnya, lalu Nabi bersabda, “Masjid tidak dibenarkan untuk kencing tidak pula najis, akan tetapi dia adalah untuk berdzikir kepada Allah, sholat dan membaca Al Qur’an.” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5a…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan kitab.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”..kita masih membahas poin yang ke 5 dari perkara yang berhubungan dengan bid’ah, dimana poin ke 5 adalah bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama.
Kemaren sudah kita jelaskan bahwa yang dimaksud dengan asal disini, yaitu dalil, (yaitu Al Qur’an, Hadits yang shohih dan ijma’).
Kemudian disini Beliau menyebutkan, yaitu
قول الصحابي
‘Termasuk asal itu dalil, pendapat para sahabat dan perbuatan mereka.’
Karena para sahabat adalah orang-orang yang langsung diberikan rekomendasi oleh Allah dan Rosul-Nya. Dimana Allah memuji mereka dalam Al Qur’an seperti dalam Surat At Taubah ayat 100.
Dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pun juga menyatakan bahwa mereka sebaik-baiknya generasi.
Kemudian ada beberapa permasalahan yang berhubungan dengan pendapat sahabat ini.
1⃣ Perkataan seorang sahabat yang mengatakan begini, ‘termasuk sunnah adalah ini dan itu.’
Itu adalah hukumnya sampai kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam. Karena para sahabat semuanya adil, dan paling paham tentang bahasa Arab.
Maka kalau seorang sahabat berkata termasuk sunnah adalah begini, itu maksudnya sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam.
2⃣ Perkataan seorang sahabat, ‘kami diperintahkan untuk ini, atau kami dilarang’, itu maksudnya adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang memerintahkan dan melarang. Maka tidak mungkin sahabat yang lain yang memerintahkan atau melarang, akan tetapi yang dimaksud adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
3⃣ Perkataan seorang sahabat yang mengatakan, ‘kami dahulu melakukan begini di zaman Nabi atau kami dahulu mengatakan begini.’
Ini ada 2 keadaan :
⚉ apabila itu disebutkan di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, maka hukumnya marfu’ kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam
⚉ Adapun kalau tidak disebutkan di zaman Nabi, maka yang terjadi (adalah) ikhtilaf para Ulama, akan tetapi Al Hafiz Ibnu Hajar Asqolani mengatakan bahwa itu dihukumi marfu’, sebagaimana itu pendapat Al Hakim, Arroziy, Al Amidiy.
4⃣ Seorang sahabat menghukumi bahwa, ‘suatu perbuatan itu keta’atan kepada Allah dan kepada Rosul-Nya, atau menghukumi itu sesuatu maksiat,’ maka yang seperti inipun dihukumi marfu’, karena untuk menghukumi ta’at dan maksiat itu adalah hak Allah dan Rosul-Nya saja tidak untuk yang lainnya.
Contoh, misalnya perkataan Ammar yang dikeluarkan oleh Bukhori, ‘siapa yang berpuasa dihari yang meragukan sungguh ia telah memaksiati Abdul Qasim’ (yaitu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam)
5️⃣ Apabila pendapat sahabat bertabrakan dengan qiyas, artinya apabila seorang sahabat berpendapat dan ternyata pendapatnya tidak sesuai dengan qiyas, maka kata para Ulama ini hukumnya pun juga marfu’ atas pendapat yang rojih, karena tidak mungkin seorang sahabat menyalahi qiyas kecuali karena adanya dalil dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam Dan ini merupakan pendapat hanafiyah dan jumhur hanabilah dan juga pendapat Imam Syafi’i, baik pendapat yang dulu maupun yang baru.
Contoh, misalnya perkataan Ibnu ‘Abbas tentang orang yang bernazar untuk menyembelih anaknya, kata beliau
فيمن نذر ذبح ولده يذبح شاة
‘Maka dia harus mengganti dengan menyembelih kambing.’
Ini adalah merupakan perkataan sahabat kalau ternyata bertabrakan dengan qiyas.
.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/