Category Archives: Kajian Audio

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ APA SAJA YANG DILARANG UNTUK DILAKUKAN DIDALAM SHOLAT

1️⃣ Memain-mainkan baju atau sesuatu kecuali untuk keperluan.

Dari Mu’aiqib bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang meratakan (atau menghapus tanah di dahinya ketika sujud),Jika kamu lakukan itu cukup sekali saja.” [HR Bukhori dan Muslim]

Ini untuk orang yang meratakan tanah ketika ia hendak sujud.

2️⃣ Bertolak pinggang di dalam shalat.

Dari Abu Hurairoh dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًI

“Beliau melarang seseorang sholat dalam keadaan sambil bertolak pinggang.” [HR Bukhori dan Muslim]

3️⃣ Sholat sambil melihat ke langit.

Dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari melihat ke atas ketika berdo’a dalam sholat atau mata mereka akan di cabut penglihatannya.”
[HR. Bukhori dan Muslim]

Disini Nabi mengancam orang yang sholat sambil melihat ke atas, kelangit, akan di cabut penglihatannya.

4️⃣ Menengok tanpa ada keperluan.

Dari ‘Aisyah ia berkata,

سألت رسُولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الالتفَاتِ في الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ (¬1) يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ». رواه البخاري

“Aku bertanya kepada Rosulullah tentang menengok dalam sholat, kata Rosulullah, ‘Itu adalah curian yang setan curi dari sholat seorang hamba.’

5️⃣ Melihat sesuatu yang melalaikan.

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah memakai saat sholat dengan pakaian yang ada padanya hiasan-hiasan, seketika selesai sholat Nabi bersabda,
“Tolong bawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan pakaian yang lain yaitu pakaian ambijaniyah (yang tidak berhias), karena hiasannya tadi membuat aku lalai dari sholatku.” [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Memejamkan mata dalam sholat.

Ini termasuk perkara yang makruh. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sholat melihat tempat sujud.

7️⃣ Memakai baju yang panjang sampai menimpa tanah (sadl). Ini jelas isbal, bagi seorang laki laki haram hukumnya dan termasuk dosa besar.

8️⃣ Menutup mulut ketika sholat juga perkara dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, melarang Sadl dalam sholat (yaitu memanjangkan kain sampai terkena tanah/isbal) dan Nabi juga melarang menutup mulut dalam sholat.” [HR. Imam Abu Daud]

9️⃣ Berbicara dalam sholat.

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Kami dilarang berbicara dalam sholat kecuali dengan Al quran dan dzikir.” [HR At Thobroni]

1️⃣0️⃣ Makruh hukumnya sholat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan sementara perut lapar dan juga dalam keadaan menahan buang air besar dan buang air kecil.

Dari ‘Aisyah ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada sholat, tidak sempurna sholat sementara makanan sudah dihidangkan tidak pula ketika ia menahan buang air besar dan buang air kecil.” [HR Imam Muslim dalam shohihnya]
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 4…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 4 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya nya…

Kemudian diantara hujjah atau argumen yang dibawakan oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, yaitu perkataan sebagian sahabat yang mensifati bid’ah itu bagus.

Contoh misalnya perkataan Umar bin Khottab tentang sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini.’

➡ Maka kita jawab :
bahwa perkataan Umar bin Khottab ini dibawa kepada makna bid’ah secara bahasa bukan secara syari’at, karena sholat taraweh itu pernah dilakukan oleh Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam namun Beliau tidak melakukan setiap malam, karena takut diwajibkan.

Sementara di zaman Umar, ‘takut diwajibkan‘ itu sudah tidak mungkin lagi diwajibkan. Maka Umar melihat bahwa untuk menghidupkan sholat taraweh itu boleh karena penghalangnya sudah hilang di zaman Umar.

Oleh karena itulah banyak Ulama mengatakan bahwa perkataan salaf terdahulu dikalangan sahabat dan yang setelahnya yang memutlakan adanya bid’ah yang bagus, itu maksudnya secara makna bahasa saja.

⚉ Diantara Ulama tersebut diantaranya Ibnu Rojab Alhambali. Beliau mengatakan, “Adapun yang ada perkataan Salaf terdahulu menganggap bagus sebagian bid’ah, begitu maksudnya bid’ah secara bahasa saja, bukan secara syari’at. Diantara contohnya yaitu perkataan Umar ketika mensifati sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah itu adalah ini.’

[Demikian beliau ucapkan dalam kitab beliau, Jami’ Al’ulum wal hikam Syarah al arba’in an-nawawiyah]

⚉ Kemudian diantaranya juga perkataan Al Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Kata beliau, “bid’ah itu ada dua macam, terkadang mempunyai makna bid’ah secara syari’at, yaitu contohnya sabda Rosulullah,

‎فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة

“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”

Dan terkadang bid’ah itu secara bahasa saja. Seperti perkataan Umar bin Khottab, yang mengumpulkan orang-orang untuk sholat taraweh berjama’ah.”

[Dalam tafsir Ibnu Katsir, jilid 1 halaman 282]

⚉ Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah. Dimana beliau menyebutkan tentang masalah ini, kata beliau,

“Penamaan Umar tentang sholat taraweh secara berjama’ah itu sebagai bid’ah yang baik adalah penamaan secara bahasa bukan penamaan secara syari’at. Karena bid’ah secara bahasa itu adalah segala sesuatu yang baru diada-adakan yang sebelumnya tidak ada.

Sementara melakukan sholat taraweh setiap malam itu baru dilaksanakan oleh Umar, dan Umar melihat bahwa Rosulullah tidak melakukan setiap malam karena ada penghalangnya, yaitu takut diwajibkan, sementara di zaman Umar sudah tidak mungkin diwajibkan lagi.”

[Ibnu Taimiyyah menyebutkan yaitu dalam kitab Majmu Fatawa dalam Kitab Iqtidho Alshirotolmustaqim di jilid 2 halaman 589]
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kemudian diantara..

⚉ PERKARA YANG DIMUBAHKAN / BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG SEDANG SHOLAT

5️⃣ Membawa/menggendong anak ketika sedang sholat sebagaimana dalam hadits Abu Qotadah Al Anshori bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat dan orang yang sholat menjawabnya dengan isyarat dan boleh juga kita bertanya kepada orang yang sholat dan orang yang sholat boleh menjawab dengan isyarat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutusku untuk sebuah keperluan, kemudian aku mendapati Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat lalu aku mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun memberikan isyarat (menjawab dengan isyarat).”
(HR Imam Muslim dalam shohihnya)

Demikian juga dengan hadits Shuhaib bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat dan Shuhaib mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun menjawabnya dengan isyarat.”
[HR Abu Daud]

7️⃣ Bertasbih untuk laki-laki dan bertepuk tangan untuk wanita ketika mengingatkan imam. Berdasarkan hadits Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“wahai manusia apabila terjadi sesuatu dalam sholat, kalian bertepuk tangan padahal bertepuk tangan itu untuk wanita saja, siapa terjadi sesuatu dalam sholatnya dan ingin diingatkan maka ucapkan subhanallah.” [HR Imam Bukhori dan Muslim]

8️⃣ Boleh mengingatkan imam yang lupa. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat kemudian beliau lupa ketika setelah selesai sholat Rosulullah bersabda kepada Ubay, “apakah engkau tadi sholat bersama kami ?” Kata Ubay, “iya ya Rosulullah,” Kata Rosulullah. “kenapa kamu tidak mengingatkan aku ?” [HR Imam Abu Daud]

Hadits menunjukkan boleh seorang makmum membetulkan atau mengingatkan imam ketika lupa dalam sholatnya.

9️⃣ Imam mundur atau maju kedepan karena untuk perkara yang dibutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik bahwa, “kaum muslimin di subuh hari senin, waktu itu Abu Bakar sebagai imam ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membuka tirai kamarnya ‘Aisyah dan melihat kepada para sahabatnya sedang bershof, melihat itu Abu Bakar pun kemudian mundur karena beliau mengira Rosulullah akan keluar untuk menjadi imam sholat.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣0️⃣ Membersihkan kerikil yang menempel didahi saat sujud,. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’aiqib bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada seorang laki laki yang meratakan tanah ketika sujud maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “kalau kamu melakukan itu cukup sekali saja.”
[HR Bukhori dan Muslim]

1️⃣1️⃣ Bolehnya kita menghamparkan baju untuk sujud diatasnya karena panas misalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik bahwa, “kami bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dalam panas yang sangat sehingga salah seorang dari kami tidak mampu untuk sujud di bumi, maka merekapun menghamparkan bajunya dan sujud diatasnya.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣2️⃣ Mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Sebagaimana hadits yang telah lewat juga dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk kita mencegah orang yang hendak lewat didepan sholat kita.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ SEBATAS MENGGARIS TIDAK MENCUKUPI DALAM SUTROH

Karena tidak ada satupun hadits yang shahih, adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“apabila salah seorang dari kalian sholat hendaklah menjadikan sesuatu dihadapannya, apabila tidak mendapatkan apa apa hendaklah ia mendirikan tongkat, jika tidak ada tongkat maka hendaklah ia menggaris dan tidak membahayakan orang yang lewat dihadapannya.”

Hadits tersebut DHO’IF dan banyak para ulama mendho’ifkan hadits tsb dan diantaranya Syaikh Al Bani dan yang lainnya. Demikian pula di dho’ifkan pula oleh Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Imam Al Baghawi dan yang lainnya. Imam Malik berkata bathil.

Maka sutroh yang paling pendek yaitu setinggi pelana unta yaitu sekitar 30 cm. Sebagaimana telah disebutkan hadits yang telah lewat dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika menyebutkan tentang hal hal yang memotong/memutuskan sholat seseorang Nabi menyebutkan sutroh itu hendaknya setinggi pelana unta.

⚉ APA SAJA YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM SHOLAT

Kemudian Nabi menyebutkan apa saja yang boleh dilakukan dalam sholat yaitu ;

1️⃣ Menangis,
Ini berdasarkan Abdullah bin Syakhir ia berkata,

“Aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat sementara di dadanya terdengar bagaikan air yang mendidih karena menangis.”
[HR. Imam Abu Daud, Nasa’i dan Khuzaimah]

2️⃣ Menengok, demikian pula berisyarat karena dibutuhkan.
Berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Jabir, ia berkata,

“bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan beliau sedang sakit dan beliau sholat dalam keadaan duduk dan Abu Bakar memperdengarkan kepada manusia takbirnya, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok kepada kami dan melihat kami berdiri maka beliaupun memberi isyarat kepada kami agar duduk maka kamipun duduk.” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok untuk keperluan, adapun jika tidak ada keperluan maka itu dianggap sebagai copetan setan, sebagaimana dalam hadits bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ditanya oleh ‘Aisyah tentang menengok dalam sholat maka Nabi bersabda,

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“Itu adalah copetan dari copetan-copetan setan dari sholatnya seorang hamba.” [HR Bukhori]

3️⃣ Membunuh kalajengking, ular, atau binatang yang berbahaya saat sholat. Berdasarkan hadits Abu Hurairoh

اقتلوا الاسودين في الصلات الحية والعقرب

“Bunuhlah dua yang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking” [HR Abu Daud]

4️⃣ Berjalan sedikit untuk keperluan. Berdasarkan hadits ‘Aisyah adalah,

“Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat dan pintu terkunci lalu aku datang meminta untuk dibukakan pintu, maka beliaupun berjalan dan membuka pintu kemudian kembali lagi ketempat sholatnya.” [HR Imam Abu Daud]

5️⃣ Menggendong anak jika dibutuhkan. Berdasarkan hadits Abu Qotadah Al Anshori ,

“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila beliau hendak sujud beliau letakkan, apabila beliau berdiri beliau kembali menggendongnya.”
[HR Bukhori dan Muslim]

Dalam suatu riwayat beliau menggendongnya di lehernya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 1: Antara Bahasa dan Istilah…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. 

Diantara dalil yang digunakan oleh orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, bahwa Beliau bersabda

‎إن اللّٰه نظر في قلوب العباد ، فو جد قلبَ محمد صلى اللّٰه عليه وسلم- خير قلوب العباد ، فاصطفاه لنفسه فا بتعثه بر سالته ، ثم نظر في قلو ب العباد ، بعد قلب محمد ، فوجد قلوب أصحابه خير قلوب العباد ، فجعلهم وزراء نبيه يقاتلون على دينه ، فما رأى المسلمون حسناً فهو عند اللّٰه حسن ، وما رأوا سيئاً فهو عند اللّٰه سيء

“Sesungguhnya Allah melihat hati para hamba, lalu Allah menemukan hati Muhammad sebaik-baik hati hamba-Nya, maka Allah memilihnya untuk Diri-Nya dan Allah pun mengutus dengan membawa risalah-Nya, kemudian melihat hati para hamba, setelah hati Muhammad ternyata Allah mendapati hati para Sahabatnya adalah hati yang paling baik daripada hamba-hamba-Nya. Maka Allah jadikan mereka sebagai sahabat-sahabat Nabi-Nya yang berperang atas agama-Nya, maka apa-apa yang dilihat oleh kaum muslimin baik maka ia disisi Allah juga baik, dan apa yang mereka lihat buruk maka disisi Allah juga buruk.”

Kita jawab hadits ini;

Pertama Hadits ini tidak sah dari sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam justru ia palsu dari sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama, seperti Al Imam Adz-Dzahabiy dalam Almiyzan I’tidal,
Bahwa didalam sanadnya ada Abu Daud An Nafakhi yaitu Sulaiman bin Amr, Dia (kata Imam Ahmad) suka memalsukan hadits , sehingga hadits ini palsu.

Demikian pula dikatakan oleh Imam Ibnul Jauzi dalam Al Ilal Al Mutanahiyah.

Demikian pula Ibnul Qayyim rahimahullah, Beliau berkata dalam kitab Alfuruwsiyah halaman 82

ﷺ ‎ليس من كلام رسول اللّٰه ‎

“Ia bukanlah dari sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam”

Yang benar bahwa ini adalah dari ucapan Abdullah bin Mas’ud. Karena demikian dalam riwayat-riwayat jalan-jalan yang kuat itu adalah dari ucapan Beliau.

Kemudian.. apa yang dimaksud oleh Abdullah bin Mas’ud dari ucapannya ‘apa-apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka itu disisi Allah baik’

1⃣ Harus kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud sahabat yang menentang bid’ah secara keseluruhan. Dan Beliau tidak pernah menyatakan adanya bid’ah hasanah.

Beliau berkata:

‎اتبعوا ولا تبتدعوا ، فقدكُفيتم كل ضلالة

“Ikutilah, jangan berbuat bid’ah, kalian telah dicukupi, semua sesat.
(artinya semua bid’ah itu sesat) (dikeluarkan oleh Imam Ad Darimi)

Kemudian Beliau juga mengingkari suatu kelompok yang berkumpul untuk berdzikir dengan kerikil di masjid Kufah. Lalu Ibnu Mas’ud berkata,

‎لقد أحد ثتم بد عةً ظلماً

“Kalian telah mengada-ada bid’ah yang gelap, yang zholim”

Ini menunjukkan bahwa Ibnu Mas’ud mengingkari kebid’ahan. Dan Beliau tidak pernah membagi bid’ah menjadi baik dan menjadi hasan atau sayyi’ah dholalah.

2⃣ Bahwa kalau yang dimaksud ‘apa yang dipandang oleh kaum muslimin itu baik’, artinya bahwa yang dimaksud ini adalah yang dianggap baik oleh seorang ahli ijtihad/seorang alim, itu sebagai kebaikan itu baik, ini sama saja menyaingi Allah dalam Uluhiyah.

Allah berfirman [Surat Asy-Syura Ayat 21]

‎أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang men syari’atkan tuk mereka dari agama ini sesuatu yang Allah tidak izinkan”

Imam Syafi’i berkata, “ini menunjukkan bahwasanya tidak boleh seorangpun selain Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam untuk mengatakan dengan tanpa dalil, hanya sebatas dengan menganggap baik saja”

Karena kata Beliau (Imam Syafi’i)

‎فإن القول بما استحسن شيء يُحدثه لا على مثال سبق

“Karena hanya berpendapat dengan istisan saja/menganggap baik saja, itu perkara yang diada-adakan” [Imam Syafi’i dalam Kitab Arrisaalah halaman 25]

3⃣ Bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Mas’ud dalam perkataan Beliau ini, ‘apa-apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik maka itu baik’ itu maksudnya para sahabat, karena Beliau sedang menceritakan tentang para sahabat, lihat saja diawalnya.

Dimana Ibnu Mas’ud mengatakan ‘lalu Allah melihat setelah hati Nabi Muhammad, hati para hamba ternyata yang terbaik adalah hati para sahabat. Lalu Allah jadikan para sahabat sebagai pembela-pembela Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.’

Maka ‘apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin’, maksudnya para sahabat, terlebih Beliau berbicara saat itu tentang khalifah Abubakar rodhiyallahu ‘anhu.

Maka ini tidak bisa dijadikan hujjah sama sekali akan adanya bid’ah hasanah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sutroh…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ORANG YANG SHOLAT HENDAKLAH MENDEKAT KEPADA SUTROH

Ini berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang telah berlalu,

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

“apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh hendaklah ia mendekat kepadanya.” [HR. Abu Dawud]

Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi ia berkata, “antara tempat sholat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dengan tembok, jaraknya seperti tempat lewat kambing (dekat tidak jauh).” [HR. Bukhori dan Muslim]

Dalam hadits riwayat Bukhori adalah jarak antara beliau dengan tembok yaitu sekitar 3 hasta.

Ini semua menunjukkan bahwa jarak Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dengan sutroh itu tidak jauh, dan Imam Nawawi menyebutkan bahwa adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam jika sujud maka kepala dengan tembok itu sekitar sejengkal.

Kemudian kata beliau (penulis)..

⚉  HARAMNYA LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT dan hendaknya orang yang sholat itu mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Demikian juga apabila yang hendak lewat itu binatang.

Disebutkan dalam sifat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam Syaikh Al Bani berkata, adalah “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tidak meninggalkan sesuatupun yang lewat antara beliau dengan sutroh dan pernah suatu ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat, ketika datang seekor kambing yang hendak lewat antara beliau dengan sutroh maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendahului kambing tsb dan Nabi terus mendekat ke tembok sampai beliau menempelkan perutnya ke tembok sehingga kambing itu lewat dibelakang Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.” [HR Ibnu Khuzaimah, Thabroni dan Al Hakim dan Al Hakim mengatakan shohih]

Disebutkan juga dalam hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dari hadits Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, bahwa aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh lalu ada orang yang ingin lewat didepannya (antara ia dengan sutroh) hendaklah ia tolak (dalam riwayat lain cegahlah 2x), jika tidak mau juga hendaklah ia perangi maksudnya hendaklah ia cegah lagi karena sesungguhnya ia adalah setan yang lewat itu.” [HR Bukhori dan Muslim]

⚉  APA YANG MEMBUAT SHOLAT ITU TERPUTUS ?

Kata beliau, apabila orang yang sholat itu tidak memakai sutroh maka yang memutuskan sholat itu ada 3 yaitu ;

1. Keledai
2. Wanita.
3. Anjing yang berwarna hitam.

Ini berdasarkan hadits Abu Dzar, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ. قُلْتُ: يَا أَباَ ذَرٍّ، مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Apabila seseorang dari kalian sholat maka akan menutupi sholatnya (mencegah sholatnya) adalah sutroh seperti tempat duduk diatas unta, apabila sutrohnya tidak setinggi tempat duduk unta (sekitar 30 cm) maka akan memutus sholatnya keledai, wanita dan anjing yang berwarna hitam.”

Lalu aku berkata, kata seorang perowi, “wahai Abu Dzar, kenapa anjing hitam kenapa bukan anjing merah atau anjing kuning ?” Abu Dzar berkata, “wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan bahwa anjing hitam itu adalah setan.” [HR. Imam Muslim]
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sutroh…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SUTROH

Kata beliau, sutroh itu wajib atas imam dan orang yang sholat sendirian.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Janganlah kamu sholat kecuali kepada sutroh dan jangan biarkan ada seorangpun yang lewat dihadapanmu jika ia enggan maka perangilah karena bersamanya ada setan.” [HR. Ibnu Khuzaimah]

Dan juga berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat maka sholatlah menuju sutroh dan hendaklah mendekat kepadanya dan jangan sampai setan memutuskan sholatnya.”

Bagaimana kalau kita berada di masjidil harom ?

Sebagian orang mengatakan bahwa masjidil harom pengecualian dan tidak perlu pakai sutroh namun ini pendapat yang bathil.

Karena disebabkan sbb ;
1. Hadits tentang sutroh itu bersifat umum.

2. Adanya perbuatan para sahabat, mereka sholat di masjidil harom tetap memakai sutroh diantaranya dari hadits ;

➡   Sholih bin Qaisan ia berkata, “aku melihat Ibnu ‘Umar sholat di ka’bah dan tidak membiarkan seorangpun yang melewati didepannya.” [HR. Ibnu Sa’ad]

➡   Yahya bin Abi Katsir ia berkata, “aku melihat Anas bin Malik masuk ke masjidil harom lalu beliaupun mendirikan sesuatu untuk sholat menghadapnya.” [HR. Muslim]

⚉  APA ITU SUTROH ?

Yaitu sesuatu yang menghalangi kita didepan ketika sholat berupa dinding atau pohon, tiang, kasur atau yang paling kecil seperti pelana tempat duduk unta (tingginya) sekitar 30 cm berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam,

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan dihadapannya seperti setinggi pelana tempat duduk unta maka hendaklah ia sholat dan jangan peduli dengan siapa yang lewat dibelakang sutroh.” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa sutroh itu paling sedikit, atau paling kecil yaitu setinggi pelana unta maka itu menunjukkan bahwa tidak boleh kurang dari itu, adapun hadits yang menyebutkan boleh dengan menggaris maka itu haditsnya dho’if.

⚉ SUTROH IMAM ADALAH SUTROH UNTUK MA’MUM JUGA

Disebutkan dalam hadits Bukhori Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata,

“aku datang dengan mengendarai keledai dan waktu itu aku hampir baligh sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sholat mengimami manusia di Mina, maka aku pun melewat didepan shof yang pertama dibelakang Rosulullah, lalu aku turun dan aku biarkan keledai itu menggembala lalu aku masuk kedalam shof dan tidak ada seorangpun yang mengingkariku.” [HR. Muslim]

Disini Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berjalan diatas keledainya dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam didepan shof pertama namun tidak ada yang mengingkarinya ini menunjukkan bahwa sutroh imam untuk ma’mum seluruhnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Kapan Mengucapkan Basmalah Dan Tasmiyah..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini :

Berikut ini adalah beberapa amalan yang mana seorang muslim/muslimah disyariatkan untuk membaca Tasmiyah, yaitu bacaan BISMILLAH


1️⃣ KETIKA HENDAK WUDHU

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda

لا صلاة لمن لا وضوء له، و لاوضوءلمن لم يذ كر اسم اللَّه عليه

“Tidak sah sholat bagi orang yang tidak ada wudhu, dan tidak sah wudhu bagi mereka yang tidak menyebut nama Allah..” (HR Abu Dawud)

2️⃣ KETIKA HENDAK MASUK MASJID DAN KELUAR DARI MASJID

apabila hendak masuk ke masjid, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengucapkan

‎بِسْمِ اللَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

dan apabila hendak keluar dari masjid, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengucapkan,

‎بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، اَللَّهُمَّ اَغْفِرْ لِي ذُنُوبي، وَا فْتَحْ لِي أبْوَابَ فَضْلِكَ

(HR. an-Nasa’i dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani)

3️⃣ KETIKA HENDAK NAIK KENDARAAN

Allah berfirman dalam Qs Hud ayat 41,

‎وَقَالَ ٱرْكَبُوا۟ فِيهَا بِسْمِ ٱللَّهِ مَجْر۪ىٰهَا وَمُرْسَىٰهَآ

dan disebutkan dalam hadits shohih bahwa apabila hendak naik kendaraan, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengucapkan BISMILLAH

4️⃣ KETIKA HENDAK MENYEMBELIH

Allah berfirman dalam Qs Al An’am ayat 118

‎فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

“Makanlah dari apa-apa yang disebutkan nama Allah padanya, jika kalian orang-orang yang beriman kepada ayat-ayatNya..”

dan juga ketika hendak melepas anjing buruan untuk berburu, maka saat hendak melepasnya ucapkanlah BISMILLAH.

5️⃣ KETIKA HENDAK MAKAN

6️⃣ KETIKA HENDAK BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan do’a sbb,

‎بِسْمِ اللَّهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

7️⃣ KETIKA KELUAR RUMAH

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan do’a saat keluar rumah,

بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

8️⃣ WAKTU PAGI DAN PETANG

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membaca,

بِسْمِ اللَّهِ الَّذِ ي لَا يَصُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلارْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ، وَ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Dzikir ini dibaca sebanyak 3x di setiap pagi dan petang (bagian dari dzikir pagi dan dzikir petang)

9️⃣ KETIKA HENDAK TIDUR

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membaca do’a,

بِسْمِ اللّهِ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، ا للَّهُمَ اغفر لِي
ذ نْبي، وَأخسىء شيطاني ، وَفك ر ها ني، وَا جعلني في الندي الأعلى

(HR. Ibnu Majah dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani)

1️⃣0️⃣ KETIKA HENDAK MELEPAS PAKAIAN YANG MEMPERLIHATKAN AURAT

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda bahwa yang membatasi dan  menjadi hijab antara pandangan mata jin dengan aurat manusia adalah saat seseorang membaca BISMILLAH.

1️⃣1️⃣ KETIKA HENDAK MASUK WC

Sama seperti pada poin no 10 diatas terkait masalah terbukanya aurat, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda bahwa yang membatasi dan  menjadi hijab antara pandangan mata jin dengan aurat manusia adalah saat seseorang membaca BISMILLAH.

1️⃣2️⃣ KETIKA TERGELINCIR

Disebutkan dalam hadits bahwa pada suatu saat kendaraan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tergelincir, lalu ada yang berkata “ta’isa (celaka) syaithon..”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Jangan kamu katakan celaka syaithon karena kalau kamu katakan itu, syaithon menjadi semakin besar dan berkata, ‘dengan kekuatanku aku akan kalahkan dia..’ tapi ucapkan BISMILLAH, maka dengan itu syaithon akan semakin kecil sehingga menjadi sebesar lalat..” (HR Abu Dawud)

1️⃣3️⃣ KETIKA MERASAKAN SAKIT

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan kita untuk meletakkan tangan diatas bagian yang sakit dan mengucapkan BISMILLAH 3x, lalu setelah itu mengucapkan yang berikut sebanyak 7x

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
(7x)

A’UUDZUBILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIRU (7x)..”

1️⃣4️⃣ KETIKA MELETAKKAN MAYAT DI KUBURNYA

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan do’a ketika meletakkan mayat

بِسْمِ اللَّهِ وَ عَلَى سُنَّةِ رَ سُوْلِ اللَّهِ

BISMILLAAHI WA ‘ALAA SUNNATI ROSUULILLAH..”

1️⃣5️⃣ KETIKA MENUTUP PINTU RUMAH, MEMADAMKAN LAMPU, DAN MENUTUP BEJANA

Disebutkan dalam hadits,
“Apabila malam telah mulai gelap, maka tahanlah anak-anak kalian, karena syaithon pada waktu itu bertebaran. Apabi waktu ‘Isya, silahkan, dan kuncilah pintumu, dan bacalah nama Allah padanya.. dan padamkan lampumu, dan bacalah nama Allah padanya, dan ikatlah bejanamu, bacakan nama Allah padanya.. dan tutuplah bejanamu dan bacakan nama Allah kepadanya, walaupun kamu lintangkan diatasnya sesuatu..” (HR Al Bukhori)

Allahu a’lam

 

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 1: Antara Bahasa dan Istilah…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah 1: Antara Bahasa dan Istilah 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. pembahasan Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa

⚉  Apakah ada yang namanya bid’ah hasanah ?

Ketahuilah bid’ah hasanah secara bahasa BERBEDA dengan bid’ah hasanah secara istilah.

➡ Adapun secara bahasa sebagaimana pernah kita bahas, bahwa bid’ah adalah segala sesuatu yang baru ada yang sebelumnya tidak ada.

Maka bid’ah yang sifatnya bahasa seperti ini bisa saja disifati dengan baik. Seperti contohnya misalnya dikatakan oleh ‘Umar bin Khattab ketika Beliau mengumpulkan orang-orang taraweh setiap malam , Beliau mengatakan

‎نعمة البدعة هذه

“Sebaik-baik bid’ah itu ini” (maksudnya Bid’ah secara bahasa).

Demikian pula perkataan Imam Syafi’i, bid’ah ada dua macam: bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.

Demikian pula sebagian Ulama terdahulu dari kalangan salaf yang membagi bid’ah. Kata Al Imam Ibnu Rojab dalam kitab Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, bahwa semua perkataan Ulama Salaf yang membagi bid’ah menjadi bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk itu adalah secara bahasa, bukan secara istilah syari’at.

➡ Adapun bid’ah secara istilah syari’at semuanya buruk, karena itu yang ditunjukan oleh sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

‎كل بدعة ضلالة

“Setiap bid’ah itu adalah sesat”

Dan sudah kita sebutkan bahwa bid’ah secara istilah adalah segala sesuatu yang dibuat-buat dalam agama, yang menyerupai syari’at yang diinginkan darinya yaitu bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Berarti bid’ah secara istilah itu adalah yang berhubungan dengan masalah agama dan ibadah, atau masalah dunia yang dianggap ibadah.

Maka apakah ada bid’ah hasanah dari sisi bid’ah secara istilah ? Jawab: TIDAK ADA.

Namun mereka yang melakukan bid’ah hasanah.. mereka sendiri tidak bisa memberikan definisi yang benar, yang berakibat akhirnya semua orang menganggap baik bid’ahnya yaitu menjadi boleh. Ini sama saja membuka pintu bid’ah selebar-lebarnya. Yang berakibat akan hilangnya sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

Berikut ini beberapa dalil yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah:

1⃣ Dalil yang pertama, yaitu Hadits Bilal bin al Harits.
Dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda

‎إنه من أحيا سنة من سنتي قد أُميتت بعدي، فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً، ومن ابتد ع بدعةَ ضلالةٍ لا تُر ضى اللّٰه ورسوله، كان عليه مثل آثام من عمل بها

“Sesungguhnya orang yang menghidupkan sunnah dari sunnahku yang telah dimatikan setelah aku, maka ia mendapatkan pahala seperti yang ia amalkan dan orang-orang mengamalkannya tanpa dikurangi dari pahala mereka, dan siapa yang melakukan bid’ah yang sesat, yang tidak membuat Allah ridho dan Rosul-Nya maka ia mendapatkan dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dari dosa mereka.”
(HR. Imam at-Tarmidzi).

Pertama.. hadits ini didalam sanadnya ada perawi yang dhoif, yaitu Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, dimana Ibnu Hajar dalam taqribnya berkata dhoif. Sehingga penghasanan Imam Tarmidzi terhadap Hadits ini tidak bisa diterima. Terlebih para Ulama seperti Adz dzahabi dan lainnya menyatakan bahwa tashihnya Tarmidzi itu sangat longgar, maka karena hadits ini dhoif tidak bisa dijadikan hujjah.

Adapun kalaupun hadits ini diterima atau hujjah atau misalnya shohih.. tidak bisa juga dijadikan dalil. Karena perkataan Nabi:
Siapa yang melakukan bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya itu adalah mafhum sifat namamya.

Sama dengan firman Allah contohnya

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan riba berkali-kali lipat”

Apakah berarti kalau tidak berkali lipat jadi boleh ? Tentu tidak. mafhum seperti ini disebut oleh para Ulama mafhum sifat, ini namanya mafhum yang sangat lemah ditolak oleh para Ulama Ushul Fiqih.

Maka perkataan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam,
Siapa yang berbuat bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya, karena pasti semua yang bid’ah yang sesat tidak akan membuat Allah ridho.

Dan tidak ada mafhum dan tidak bisa diambil mafhum dari hadits ini, ada bid’ah yang tidak sesat yang membuat Allah dan Rosul-Nya ridho, TIDAK… karena mafhum ini bertabrakan dengan mantuq hadits lain, yaitu

كل بدعة ضلالة

“Setiap bid’ah itu sesat”

Dan kaidah Ushul Fiqih mengatakan apabila mafhum bertabrakan dengan mantuq, maka mantuq lebih dahulukan, ini kalau haditsnya shohih.
Bagaimana ini ternyata haditsnya dhoif.

Nanti kita akan lanjutkan kembali pada pertemuan yang akan datang.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Haqiiqotul Bid’ah nya…

⚉  Diantara sebab-sebab terjatuh dalam perbuatan bid’ah..

4⃣ Membuat-buat kaidah-kaidah atau hasil pendapat akal, atau perasaan, atau karena tujuan politik tertentu yang dijalankan oleh ahli bid’ah.

Contoh:
⚉  Orang-orang sufi membuat kaidah bahwa agama itu terbagi menjadi : hakikat dan syariat, dan bahwasanya orang yang wajib menjalankan syariat adalah yang masih pada fase syariat. Adapun kalau sudah sampai hakikat, katanya, tidak perlu lagi menjalankan syariat.. Jelas ini kesesatan.

⚉  Kaum asy’ariyyah memberikan kaidah bahwa sifat Allah itu ada yang ’Wajib’, ada yang ’Boleh’ dan ada yang ’Mustahil’. Dan mereka tetapkan itu dengan akal-akal belaka.
Dimana mereka mewajibkan 20 sifat, membolehkan sifat lain yang menurut akalnya boleh, dan memustahilkan.. sesuai dengan akalnya.
Padahal masalah menetapkan sifat tidak boleh dengan akal, akan tetapi dengan dalil dari alquran dan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.

⚉  Demikian pula dengan kaum syi’ah yang membuat kaidah-kaidah tentang masalah yang berhubungan dengan ke-ma’shum-an para wali dan imam-imam mereka, dan lainnya.

⚉  Kaum mu’tazilah mempunyai kaidah bahwa akal lebih tinggi daripada dalil

⚉  Kaum khowarij yang memberikan kaidah bahwa pelaku dosa besar itu kafir, dan yang lainnya.

Ini adalah merupakan kaidah-kaidah yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah yang mereka pegang kuat-kuat dan dianggap sebagai kaidah yang tidak boleh disalahi.

5⃣ Mengikuti nenek moyang dan masyaikh (tuan guru mereka, ajengan-ajengan, kyai atau sejenisnya).

Contoh:
⚉  Orang-orang syi’ah meyakini bahwa imam mereka ma’shum dan tidak mungkin salah. Sehingga atas dasar itu ucapan imam mereka tidak mungkin salah bagaikan dalil, bagaikan wahyu yang turun dari Allah, sama dengan para Nabi.. naudzubillah

⚉  Demikian juga kaum sufi yang berkeyakinan; orang yang sudah sampai derajat wali maka ucapannya tidak mungkin salah, ia terpelihara. Sehingga seringkali mendahulukan ucapan wali daripada ucapan Rosulullah dan para sahabatnya.

⚉ Demikian pula banyak lagi orang-orang yang lebih mendahulukan nenek moyang mereka, adat istiadat kampungnya, dibandingkan degan apa yang Allah turunkan dalam alquran dan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

6⃣ Buruknya pemahaman mereka terhadap alquran dan hadits, dan tidak mau mengikuti pemahaman salafush-sholih.

⚉  Seperti orang-orang sufi yang memahami Ayat Surat Al Kahfi : 65

وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا

“dan yang telah Kami ajarkan kepadanya (Khidir) ilmu dari sisi Kami.”

mereka mengatakan maksud ‘ilmu’ disini adalah ‘ilmu ladunni’ , yaitu ilmu yang didapat tanpa harus belajar.
Sehingga mereka kaum sufi melakukan perenungan, bertapa di tempat-tempat sepi untuk mendapatkan ilmu ladunni tersebut.
Jelas ini adalah sebuah penafsiran yang amat jauh dari kebenaran.

⚉  Demikian pula kaum khowarij yang menafsirkan ayat Allah subhanahu wa ta’ala dalam QS. Al A’raf : 8-9

فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ

8. “maka barangsiapa berat timbangan kebaikannya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung”

9. “Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, maka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami”

Kata mereka, yang dimaksud dengan ayat ini bahwa yang ‘timbangannya ringan’ itu orang kafir. Padahal.. yang dimaksud oleh para sahabat, dan ditafsirkan oleh para Ulama, yang dimaksud dengan orang yang ‘timbangannya ringan’ adalah pelaku dosa besar.

Sehingga atas dasar penafsiran ini.. apa yang terjadi ?
Mereka menganggap bahwa pelaku dosa besar itu kafir.. na’udzubillah

Dan banyak lagi penafsiran-penafsiran yang sesuai dengan akal dan pemahaman mereka tanpa merujuk kepada pemahaman para salafush-sholih.

Dan kita lanjutkan sebab-sebab yang lain pada pertemuan yang akan datang. In syaa Allah..
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP