Category Archives: Kajian Audio

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Pembagian Bid’ah # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Bid’ah # 1) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Pembagian Bid’ah # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kajian hakikat bid’ah nya…

Kemarin sudah kita sebutkan bahwa bid’ah tebagi menjadi 2…

Bid’ah Haqiqiyah : yaitu bid’ah yang sama sekali tidak ada asalnya dari syari’at.
Bid’ah ‘Idhofiyah : yaitu bid’ah yang ditambahkan pada perkara yang disyari’atkan

Contoh : sholat disyari’atkan lalu kemudian ditambahkan padanya bacaan-bacaan atau gerakan-gerakan yang tidak ada asalnya dari syari’at.

Al Imam asy-Syatibi membagi bid’ah ‘Idhofiyah menjadi 2 macam:

1⃣ Bid’ah ‘Idhofiyah yang mendekati bid’ah Haqiqiyah.
Contohnya : adalah orang yang tidak mau memakai pakaian yang bagus, dimana ia menganggap memakai pakaian yang bagus itu cinta dunia, atau dalam rangka melatih jiwa dan ia tidak mau makan-makanan yang enak karena takut tertipu dengan dunia misalnya, atau takut ujub dan yang lainnya.

Makanya yang seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Rosulullah, Rosulullah tetap makan makanan yang biasa, yang enak, memakai pakaian yang bagus namun tidak mewah. Adapun kemudian beribadah kepada Allah dengan cara meninggalkan pakaian yang bagus dan baik, atau meninggalkan makanan yang enak, yang baik, yang sehat tentu ini adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

2⃣ Bid’ah ‘Idhofiyah yang mendekati sunnah, sampai-sampai dikira itu sunnah, padahal bukan.

Contoh : adalah terus menerus melakukan suatu ibadah sunnah yang Nabi tidak mendawamkannya, karena perbuatan ibadah sunnah itu ada 2:

ada yang didawamkan oleh Nabi, seperti sholat tahajud, sholat qobliyah shubuh, sholat witir, sholat sunnah rowatib.
ada lagi sholat yang tidak di dawamkan oleh Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dari ibadah-ibadah yang sifatnya sunnah, seperti sholat qobliyah magrib, sholat sunnah mutlak dan yang lainnya.

Ketika kita mendawamkan dan terus-menerus sesuatu yang Nabi tidak dawamkan itu bisa saja menjadi bid’ah.

Sebuah contoh misalnya Syaikhul Islam, menyebutkan bahwa tidak baik membaca terus menerus di shubuh hari Jum’at, (surat) Assajadah terus, sehingga akhirnya dikira oleh orang, bahwa itu hukumnya wajib. Maka yang seperti inipun tidak bagus.

Sofyan ats-Tsauriy juga pernah ditanya tentang orang yang memperbanyak membaca Al Ikhlas dan tidak membaca surat yang lainnya, pokoknya dalam sholat dia hanya membaca Al Ikhlas saja diulang-ulang, maka Sofyan ats-Tsauriy tidak menyukainya dan berkata

‎إنما أنتم متبعون فاتّبعوا الأولين

“kalian itu harusnya ittiba’, maka ikutilah orang-orang pertama

‎ولم يبلغنا عنهم نحو هذا

dan tidak pernah sampai kepada kami ibadah seperti itu

‎وإنما أنزل القرآن ليُقرأ ولا يُخص شيء

Alqur’an diturunkan untuk dibaca semuanya, tidak dikhususkan suatu surat tanpa surat yang lainnya”

(Dalam Kitab Al-Bida’ Wannahyu ‘Anha halaman 43)

Maka ini adalah diantara contoh bid’ah ‘Idhofiyah yang dikira oleh orang itu sunnah, padahal ternyata itu tidak sunnah, tapi masuk dalam kategori yaitu bid’ah ‘Idhofiyah.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Qodho Sholat…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat..? # 2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ MENGQODHO SHOLAT

Yang perlu diketahui bahwa mengqodho sholat itu adalah bagi mereka yang mempunyai udzur, sepert orang yang ketiduran atau lupa.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits Anas,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Siapa yang lupa sholat (dalam suatu riwayat tertidur darinya) maka hendaklah ia sholat saat ia ingat, tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu.” [HR Bukhari dan Muslim]

Dalam suatu riwayat yang lain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Orang yang tertidur dari sholat tidak dianggap meremehkan, yang dianggap meremehkan itu adalah yang dia sadar, tidak tidur, tidak lupa tapi sengaja ia tinggalkan.”

Maka dari itu ini yang diwajibkan bagi mereka untuk mengqodho sholatnya.

Namun apakah orang yang meninggalkan sholat secara sengaja bukan karena tertidur bukan pula karena lupa juga wajib mengqodho atau tidak ?

Khilaf para ulama, sebagian ulama mengatakan wajib qodho, alasannya kata mereka di qiyaskan kepada orang yang mempunyai udzur, artinya orang yang punya udzur saja seperti ketiduran demikian pula orang yang lupa saja wajib qodho apalagi yang tidak punya udzur.

Akan tetapi perlu kita pahami bahwa pendapat yang paling kuat Allahu a’lam orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho untuknya dan tidak ada manfa’at qodho untuk dia. Karena sbb ;

1️⃣ Tidak bisa disamakan orang yang ketiduran, yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ketika menyebutkan orang yang tertidur Nabi mengatakan ‘orang yang tertidur itu tidak dianggap meremehkan’, akan tetapi yang meremehkan itu siapa ? Yaitu orang yang meninggalkan sholat dalam keadaan ia sengaja.

Disini Nabi membedakan antara orang yang ketiduran dengan orang yang sengaja meninggalkan, dimana Nabi hanya memerintahkan untuk mengqodho sholat bagi orang yang ketiduran atau lupa, tapi Nabi tidak memerintahkan dan tidak ada satupun perintah untuk mengqodho orang yang meninggalkan sholat secara sengaja.

2️⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyebut bahwa itu kaffaratnya, dimana Nabi bersabda tentang orang yang ketiduran atau lupa, ‘hendaklah ia sholat saat ia ingat dan tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu’, sementara kaffarat itu pada asalnya tidak ada sampai ada dalil yang mewajibkannya. Karena kaffarat itu sifatnya ‘tauqifiyah’ (menunggu dalil) dan ternyata tidak ada dalil sama sekali, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam (bahwa) orang yang meninggalkan sholat secara sengaja untuk membayar kaffarat dengan cara mengqodhonya, karena tidak ada manfaatnya lagi dia mengqodho, karena saking besar dosa yang ia lakukan.

3️⃣ Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits bahwa, ‘amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat, jika ia menyempurnakan sholatnya maka ditulis sempurna untuknya jika ia tidak sempurna maka Allah berfirman pada malaikat, ‘lihat, apakah hambaku memiliki sholat sunnah atau tidak ?’ Maka jika ada hendaklah sempurnakan kekurangan yang ada pada sholat fardhunya.’

Dalam hadits itu disebutkan jika ia ada kekurangan Allah berfirman kepada malaikatNya, ‘lihat, adakah sholat sunnah ?’ Allah TIDAK mengatakan, ‘lihat, dia mengqodho apa tidak ?’
Berarti itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho buat dia.

Imam Ibnu Qoyyim rohimahullah telah berbicara panjang lebar di dalam kitab beliau, dimana beliau membantah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja itu tetap wajib qodho, karena ini sama sekali tidak ada dalilnya secara syari’at dan qiyas dengan orang yang punya udzur jelas qiyas yang jauh berbeda.

Bagaimana bisa disamakan orang yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Ini namanya qiyas dengan adanya perbedaan dan ini qiyas yang bathil.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Pembagian Bid’ah # 1…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 5…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Pembagian Bid’ah # 1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kitab ‘Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa’.. Kita masuk jilid 2.., yaitu tentang..

⚉ PEMBAGIAN BID’AH

Pembagian bid’ah itu dilihat dari berbagai macam sisi
Kata Beliau, “Bid’ah dilihat dari zatnya, itu terbagi menjadi dua:
Bid’ah Haqiqiyah
Bid’ah ‘Idhofiyah

➡ Apa itu ‘BID’AH HAQIQIYAH’ ? yaitu bid’ah yang benar-benar tidak didasarkan kepada dalil yang mu’tabar (yang dianggap oleh syari’at).

Imam asy-Syatibi mendefinisikan ‘bid’ah haqiqiyah’, “yaitu yang sama sekali tidak ditunjukkan oleh dalil syari’at, tidak dari Alqur’an, tidak pula dari sunnah, tidak pula ijma’, tidak pula pendalillan yang dianggap menurut para Ulama (pendalillan yang diterima disisi para Ulama) baik secara global maupun secara terperinci.” [Dilihat Al’itishom jilid 1 – 286]

Disini Beliau mengatakan bahwa ‘bid’ah haqiqiyah’ adalah bid’ah yang sama sekali tidak di tunjukkan oleh dalil, artinya tidak ada asalnya sama sekali dari syari’at.

Kemudian disini Beliau membahas tentang masalah..

⚉ DALIL YANG DIGUNAKAN OLEH AHLI BID’AH

Kata Beliau dalil yang digunakan oleh ahli bid’ah untuk membenarkan kebid’ahan mereka itu ada dua:

1⃣ Dalil-dalil yang tidak diterima dalam syari’at dan tidak dianggap dalil secara syari’at, ini ada dua macam

Macam yang pertama, yaitu dalil-dalil yang rusak secara asalnya.
Contoh misalnya berdalil dengan sebatas dengan perasaan atau dengan akal saja, seperti yang dilakukan kaum mu’tazilah, atau dengan kasyaf seperti yang dilakukan oleh orang-orang sufi, atau berdalil dengan mimpinya wali dan yang lainnya.

Yang kedua, yaitu dalil-dalil yang sanadnya dho’if jiddan, atau bahkan palsu, yang asanadnya lemah, tidak bisa dijadikan hujjah.
Maka yang seperti ini tidak bisa dijadikan dalil

Ini yang pertma, artinya bagian yang pertama yaitu dalil-dalil yang tidak diterima secara syari’at.

2⃣ Dalil-dalil yang bisa diterima secara syari’at tapi dipahami dengan pemahaman yang tidak benar.

Contoh misalnya orang-orang syi’ah punya keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib itu ada di awan. Mereka menafsirkan firman Allah Qs Yusuf : 80

‎فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّىٰ يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي

dan aku tidak akan meninggalkan bumi hingga ayahku mengizinkan aku atau Allah menghukumi aku”

‎وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ

Kata orang syi’ah maksudnya Ali, padahal ayat ini berhubungan dengan kisah Nabi Yusuf dengan saudara-saudaranya. Tidak ada hubungan sama sekali dengan Ali bin Abi Thalib, tapi pemahamannya dipaksakan oleh mereka. Maka ini jelas dalil yang bathil, walaupun ayatnya benar.

Jadi ‘bid’ah haqiqiyah’ adalah bid’ah yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam Islam dan tidak ada asalnya. Contoh misalnya perayaan maulid Nabi, perayaan Isro’ Mi’roj, demikian pula sholat-sholat yang berdasarkan hadits palsu, seperti sholat nifsu sya’ban, sholat roghoib.

➡ Kemudian ada lagi ‘BID’AH ‘IDHOFIYAH’, yaitu bid’ah yang ditambahkan dari perkara yang disyari’atkan.

Contoh misalnya sholat adalah disyari’atkan dalam Islam, namun ditambah-tambah seperti ditambah dengan mengucapkan usholli fardho, dikeraskan niatnya, demikian pula ketika salam, assalamu’alaikum ke kanan sambil telapak tangannya dibuka.
Ini namanya ditambahkan dari perkara yang disyari’atkan, maka ini disebut dengan ‘bid’ah ‘idhofiyah’.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ PERKARA YANG DILARANG DALAM SHOLAT # 2

1️⃣1️⃣ Sholat dalam keadaan ngantuk. Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mengantuk dalam sholat hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya, karena seseorang dari kalian apabila sholat dalam keadaan ngantuk barangkali tadinya ia ingin istighfar malah ia mencaci dirinya.” [HR. Bukhori dan Muslim]

1️⃣2️⃣ Meludah ke arah kiblat atau meludah ke arah kanan.

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى

“Seseorang dari kalian apabila berdiri sholat maka sesungguhnya Allah berada dihadapannya maka janganlah ia meludah kedepan kearah kiblat dan jangan juga kesebelah kanan.” [HR. Imam Muslim]

1️⃣3️⃣ Menguap. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Apabila salah seorang dari kalian menguap didalam sholat, tahanlah semampunya karena setan akan masuk.” [HR. Imam Muslim]

1️⃣4️⃣ Melipat rambut dan pakaian. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan untuk sujud diatas 7 tulang yaitu, jidad beliau beri arah kehidungnya, 2 tangan 2 lutut dan ujung ujung kaki (jari jemarinya) dan kita tidak boleh menggulung pakaian tidak pula rambut.” [HR. Imam Bukhori dan Muslim]

Maka dari itu menggulung pakaian dan menggulung rambut tidak boleh.

1️⃣5️⃣ Seseorang duduk sambil bertelekan diatas tangannya dalam sholat dan juga menyilang-nyilangkan dua tangannya, dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang seseorang duduk didalam sholatnya sambil menyender atau bertelekan diatas tangannya.”  [HR Abu Daud]

Dari Isma’il bin Umayah ia berkata, aku bertanya kepada Nabi tentang orang yang sholat dan ia menyilangkan dua tangannya, Ibnu ‘Umar berkata, “kata Nabi itu sholat orang yang dibenci Allah subhaanahu wata’ala.”

⚉ PEMBATAL PEMBATAL SHOLAT

1️⃣ Makan dan minum dengan sengaja. Ini ijma’ para ulama kata Imam Mundzir.

2️⃣ Berbicara dengan sengaja tanpa ada maslahat untuk sholat. Ini juga dengan ijma’ ulama kata IImam Ibnu Mundzir.

3️⃣ Bergerak dengan gerakan yang banyak yang bukan dari bagian sholat. Maka yang demikian ini termasuk yang membatalkan sholat, adapun bergeraknya sedikit maka itu tidak mengapa sebagaimana sudah pernah kita bahas didalam perkara yang dibolehkan didalam sholat.

4️⃣ Meninggalkan salah satu syarat atau rukun secara sengaja atau tanpa udzur. Ini juga haram bahkan raka’at yang terluput padanya rukun maka roka’at tsb tidak dianggap dia wajib menambah satu roka’at lagi.

5️⃣ Tertawa didalam sholat, Ibnu Mundzir berkata ijma’ batalnya sholat orang yang tertawa.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 5…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 4…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 5 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab tentang mengenal bid’ah…

Kemudian diantara perkara yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, itu adanya perkataan-perkataan Ulama yang membagi bid’ah kepada bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk. Seperti perkataan Imam Syafi’i dan yang lainnya.

Yang harus kita pahami terlebih dahulu bahwa dalil dari Alqur’an dan Hadits itulah yang menjadi sandaran kita. Karena pendapat siapapun apabila bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits maka lebih dahulukan Alqur’an dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman, 

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya” [QS. Al Hujurat – 1]

Maka kewajiban siapapun baik Ulama, Mufti berhukum dengan dalil, tidak boleh mereka membuat-buat hukum atau pembagian-pembagian yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan Sunnah serta Ijma’.

Maka dari itu, perkataan-perkataan para Ulama yang bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits, wajib kita tolak bukan karena kita tidak menghormati Ulama tapi Allah dan Rosul-Nya kita lebih kedepankan daripada mereka.

Diantara perkataan Ulama yang dijadikan hujjah dalil oleh orang-orang yang meng-klaim adanya bid’ah hasanah yaitu perkataan Imam Syafi’i rohimahullah.

⚉ Dimana Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah,

“Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Adapun yang sesuai dengan sunnah maka itu bid’ah yang terpuji, dan yang tidak sesuai dengan sunnah maka itu tercela.” [Ini di keluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ jilid 9 halaman 113]

⚉ Dan dalam riwayat Ibnu Asakir, Imam Syafi’i berkata, “Yang dibuat-buat dalam perkara yang diada-adakan itu ada dua macam,

  1. yang dibuat-buat dan menyelisihi kitab atau sunnah atau atsar atau ijma’ maka ini bid’ah sesat,
  2. Adapun apabila tidak berseberangan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’ maka ini tidak tercela.”

Maka kita katakan,

1⃣ Bahwa Imam Syafi’i sudah memberikan kepada kita penjelasan yang tegas, apa yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela yaitu yang bertabrakan dengan sunnah, dan apa itu yang dimaksud dengan bid’ah yang terpuji, yaitu yang sejalan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’.

Makanya yang seperti ini tidak disebut dengan bid’ah secara istilah tapi bid’ah secara bahasa saja.

2⃣ Bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah perkara-perkara yang baru muncul yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan sunnah, namun setelah kita lihat dalil-dalilnya ternyata ia sesuai dengan dalil dari Alqur’an, hadits, demikian pula ijma’ serta kaidah-kaidah syari’at.

Makanya yang seperti ini tidak disebut bid’ah secara syari’at walaupun bid’ah secara bahasa.

3️⃣ Kemudian kalau kita perhatikan juga bagaimana penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al Umm tentang tidak boleh kita berdalil dengan ‘istihsan’ (menganggap baik) sesuatu perbuatan sebatas dengan perasaan atau pendapat.

Dapat kita ketahui, tidak mungkin Imam Syafi’i rohimahullah menghukumi suatu bid’ah hanya sebatas bid’ah itu sesuatu yang baik, hanya sebatas dengan perasaan menurut pendapat kita, tapi harus bersumber kepada hujjah yang kuat.

Itu adalah bid’ah dalam artian perkara yang baru ada dan ternyata tidak bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

⚉ Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah halaman 25, kata beliau,

“Dan ini menjelaskan, haram atas seseorang berpendapat dengan sebatas menganggap baik secara akal, apabila penganggapan baik itu bertabrakan dengan dalil/khobar, dimana khobar yang berasal dari Alqur’an dan Sunnah itu harus diikuti seorang mustahid berusaha untuk memahami maknanya agar sesuai dengannya.”

⚉ Imam Syafi’i juga berkata dalam Kitab Ar-risaalah

“menganggap baik itu hanya sebatas menganggap bahwa itu sesuatu lezat menurut diri kita”

Artinya bahwa sebatas menurut kita, perasaan kita bahwa itu baik, belum tentu itu baik. Maka hanya sebatas berhujjah itu menganggap baik jadi baik, “Itu tidak boleh”, kata Imam Syafi’i rohimahullah.

Oleh karena itulah kalau kita perhatikan, Imam Syafi’i berapa banyak menganggap bid’ah perkara-perkara yang dianggap baik/bid’ah hasanah di zaman ini, contoh,

➡ Imam Syafi’i mengatakan tentang Sama’ (Sama’ itu adalah ibadah orang-orang tasawuf dengan cara memukul rebana, bernyanyi, lalu menari-nari). Imam Syafi’i menganggap itu bid’ah, tapi di zaman sekarang malah dianggap sebagai bid’ah hasanah.

➡ Imam Syafi’i menganggap ma’tam (berkumpul di pura kematian atau disebut dengan tahlilan) itu bid’ah yang tercela, tapi dizaman sekarang dianggap sebagai bid’ah yang terpuji.

Maka dari itulah secara praktek ternyata tidak sesuai dengan perkataan Imam Syafi’i, itu menunjukkan bahwa mereka membawakan perkataan Imam Syafi’i itu hanya sebatas perisai saja.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP