Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI
=======
🌿 Perbuatan Bid’ah 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan hakikat bid’ah nya…
Fasa selanjutnya yaitu bid’ah yang berhubungan dengan perbuatan melakukan dan perbuatan meninggalkan.
Adapun yang dimaksud dengan perbuatan melakukan yaitu ada 2 macam :
1⃣ Perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam
2⃣ Perbuatan ummatnya yang mukallaf, yaitu yang baligh dan berakal.
Adapun perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam , maka ini bermacam-macam hukumnya, ada yang wajib, ada yang sunnah, ada yang mubah.
Dan Syaikh Utsaimin rohimahullah membagi perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menjadi 6 :
1⃣ Perbuatan Rosulullah yang bersifat tabi’at, seperti masalah selera makan, maka ini bila kita tidak ikutipun tidak mengapa.
2⃣ Perbuatan Rosulullah yang berhubungan dengan adat kebiasaan (adat-istiadat), maka kata Syaikh Utsaimin, yang lebih utama kita mengikuti adat setempat (adat kaum muslimin setempat) selama tidak bertabrakan dengan syari’at.
3⃣ Perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam yang hanya perbuatan tanpa ada perintah, maka ini hukumnya sunnah.
4⃣ Perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dalam mempraktekkan perintah Allah yang wajib. Maka ini hukumnya sesuai dengan hukum perintah tersebut. Bila hukum perintah tersebut sifatnya wajib, maka perbuatan Rosulullah menjadi wajib, tapi bila perintah tersebut hukumnya sunnah, maka perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam itu sunnah.
5⃣ Perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam yang merupakan khusus untuk Rosul tidak untuk ummatnya. Seperti misalnya menikah lebih dari empat, berpuasa terus-menerus, ini adalah merupakan kekhususan untuk Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam
6⃣ Perbuatan Rosulullah yang masih diperselisihkan oleh para Ulama, apakah ini termasuk sunnah ataukah sebatas kebiasaan.
Sebuah contoh misalnya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam rambutnya sampai ke pundaknya, apakah ini termasuk kebiasaan atau perkara yang Rosulullah sunnahkan untuk ummatnya, jumhur ulama mengatakan itu termasuk kebiasaan saja.
Dan masuk didalam makna sunnah juga yaitu yang diamalkan oleh para sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan mempunyai dasar. Artinya tidak bertabrakan dengan Alquran dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, bahkan kalau terjadi ijma’ mereka itu menjadi hujjah tentunya.
Ini yang berhubungan dengan perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam.
Adapun yang ke-2, itu perbuatan melakukan yang dilakukan oleh ummatnya. Yaitu yang dilakukan oleh hati mereka, tulisan mereka atau badan mereka, baik itu sifatnya ibadah ataupun mu’amalaah ataupun kebiasaan, maka semua perbuatan ini tidak boleh keluar dari batasan-batasan syari’at, karena semua perbuatan itu pasti akan dihisab oleh Allah. Allah berfirman dalam Surat Al-Qiyaamah Ayat 36 :
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia akan dibiarkan sia-sia tanpa diberikan perintah dan larangan ?” Tentu tidak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, pokok yang dibangun oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari para Ulama dalam mazhab-mazhab mereka, bahwa perbuatan mahluk itu ada 2 macam:
1⃣ Ibadat yang mereka jadikan sebagai sebuah agama, dan mereka berharap manfaatnya diakhirat.
2⃣ Sifatnya duniawiyah atau adat istiadat yang mereka ambil manfaatnya dalam kehidupan mereka didunia.
Adapun yang pertama berhubungan dengan ibadat, maka pada asalnya tidak disyari’atkan sampai ada dalil yang menunjukkan kepadanya.
Adapun yang kedua, yang berhubungan dengan adat kebiasaan manusia pada asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. (Demikian dalam kitab I’tidal Shirotolmustaqim jilid 2, halaman 581-582.)
Maka dengan melihat dua perkara inilah kita melihat atau menimbang semua perbuatan-perbuatan manusia, maka dari itu perbuatan manusia kalau ternyata bertabrakan dengan syari’at atau tidak sesuai dengan syari’at itupun juga tidak lepas dari dua keadaan.
1⃣ Keadaan yang pertama, dia melakukan perbuatan yang menyimpang itu tidak bermaksud dalam rangka bertaqorrub kepada Allah, maka ini masuk didalam kategori maksiat, seperti mendengarkan musik, minum arak, berzina dan yang lainnya.
2⃣ (Keadaan) yang kedua, melakukan penyimpangan tersebut dalam rangka taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, maka inilah yang dianggap sebagai bid’ah, baik itu dalam ibadah ataupun mu’amalah atau kebiasaan. Demikian pula baik dalam aqidah, keyakinan ataupun perbuatan badan dan lisan.
Adapun contoh ibadah, misalkan mengamalkan hadits-hadits palsu atau membuat ibadah-ibadah yang tidak ada dalilnya sama sekali. Contoh, sholat Rogho’ib, sholat nifsyu sya’ban demikian pula membuat-buat wirit-wirit tertentu yang bid’ah seperti yang dilakukan kaum sufi dan yang lainnya.
Adapun dalam masalah mu’amalah, contoh misalnya, ada orang yang beribadah kepada Allah dengan cara melihat anak-anak kecil yang ganteng. Ini juga termasuk bid’ah, maka ini bisa bukan hanya bid’ah tapi juga masih maksiat.
Contoh lagi misalnya, beribadah kepada dengan cara mendengarkan nyanyian dan musik, yang mereka anggap itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Majmu’ Fatawa jilid 5, halaman 83-84).
Ini adalah merupakan contoh-contoh perkara yang menyimpang dan diinginkan kepadanya taqorrub kepada Allah.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qodho Sholat… – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ SHOLATNYA ORANG YANG SAKIT
Kata beliau, “siapa yang tidak mampu sholat dengan berdiri karena sakit maka boleh ia sholat dalam keadaan duduk, dan siapa yang tidak mampu sholat dalam keadaan duduk boleh ia sholat diatas rusuknya yaitu yang kanan menghadap ke kiblat.”
Didalam QS Ali Imran : 191
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, sambil duduk dan diatas rusuk mereka.”
Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dari hadits Imron bin Husain,
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Sholatlah dalam keadaan berdiri, jika kamu tidak mampu maka duduklah, dan jika kamu tidak mampu maka berbaringlah diatas rusukmu.” (HR. Imam Bukhori dan yang lainnya)
➡️ YANG MENJADI PATOKAN SESEORANG DIKATAKAN TIDAK MAMPU ADALAH SESUATU YANG MEMBERATKAN MELEBIHI KEBIASAAN /KHAWATIR AKAN BERTAMBAH SAKITNYA/ KHAWATIR SEMBUHNYA AKAN LAMA
Ini adalah menjadi patokan kapan seseorang dikatakan tidak mampu.
Dalam kitab ‘Arrodhotunnadiyah hal 291 jilid 1 dikatakan, “apabila ada udzur pada orang yang sholat untuk melakakuan sifat-sifat sholat maka ia boleh melakukan sifat lain sesuai yang ditunjukan oleh dalil karena udzur. Ia melakukan sesuai kemampuannya sebagaimana Allah berfirman “bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuan kamu”
Syaikh al-Albani rohimahullah ditanya, “apakah lebih utama bersila bagi orang yang duduk atau sesuai dengan kemudahan ?”
Maka Syaikh al-Albani berkata, “kita pilih cara duduk yang ditunjukkan oleh sunnah seperti duduk iftirosh, jika ternyata iftirosh bagi dia sulit dan mudah bagi dia untuk tawaruk (duduk diatas pantat kirinya) maka silahkan ia lakukan, tapi ternyata tawaruk tidak bisa, iftirosh tidak bisa, maka pada waktu itu boleh bersila sesuai dengan kemampuan dia dan kemudahan dia.”
Walaupun memang di sebutkan dalam hadits ‘Aisyah, aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dalam keadaan bersila akan tetapi Rosulullah melakukan itu karena itulah yang mudah bagi beliau.
⚉ SHOLAT ORANG YANG TAKUT
Alllah berfirman dalam QS An Nissa’ : 102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Apabila engkau berada pada mereka dan engkau mendirikan sholat untuk mereka, hendaklah sekelompok berdiri bersamamu dan hendaklah mereka mengambil senjata mereka, apabila mereka sujud hendaklah mereka dibelakang kalian dan datanglah kelompok lain yang belum sholat maka sholatlah bersamamu dan hendaklah mereka mengambil kewaspadaan dan senjata mereka.”
Al hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Barri mengatakan, dari Ahmad bin Hambal ia berkata, “telah tsabit dalam suatu khauf 6 atau 7 hadits manapun yang dilakukan silahkan”, dan beliau lebih condong kepada hadits Sahl bin Abi Hasmah (nanti akan disebutkan), demikian pula itu yang dirojihkan oleh Imam Syafi’i rohimahullah sementara Imam Ishaq tidak menganggapnya sesuatupun juga, dan Imam Ath-Thobari juga merojihkan seperti yang dirojihkan Imam Ahmad, demikian pula Ibnu Mundzir bahkan beliau menyebutkan pula 8 cara, bahkan Ibnu Hibban menyebutkan 9 cara, Ibnu Hazm mengatakan telah shohih padanya 14 cara, sementara penulis kitab Al Huda berkata, pokok pokoknya ada 6 sifat saja namun bercabang cabang cara-cara yang lainnya dari 6 tsb.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari kitab yang berjudul “Mausu’ah al Manaahi asy-Syar’iyyah“, tentang Ensiklopedia Larangan-Larangan Dalam Syariat, ditulis oleh Syaikh Salim bin Ied al Hilali, حفظه الله تعالى.
.
=======
🌿 Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan Padanya Sholat 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
⚉ Dari Abu Hurairah (semoga Allah meridhoinya) ia berkata,
Shofyan bin al-Mu’aththol bertanya kepada Rosulullah dan berkata,
“Wahai Rosulullah, aku ingin bertanya kepada engkau tentang perkara yang engkau ketahui dan aku tidak mengetahuinya”
Rosulullah bersabda, “Apa itu ?” dia berkata, “Apakah ada waktu-waktu di waktu malam atau siang yang dimakruhkan padanya sholat ?” Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
نَعَمْ، إذَا صَلَّيتُ الصُّبحَ فَدَعِ الصَّلاَةَ حَتَّٰى تَطْلُعَ الشَّمسُ،
Iya, apabila kamu telah selesai sholat subuh maka jangan sholat sampai matahari terbit,
فَإِ نَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ بِقَرْ نَيِ الشَيْطَانِ،
karena ia muncul diantara dua tanduk setan,
ثُمَّ صَلِّ فَاصَّلاَةُ مَحْضُوْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّٰى تَسْتَوِيَ الشَّمْسُ عَلَىٰ رَأْسِكَ كَالرُّمْحِ،
kemudian sholatlah karena sholat itu diterima dan dihadiri sampai matahari tepat di atas kepalamu bagaikan tombak yang lurus,
فَإِذَا كَانَت عَلَىٰ رَأْسِكَ كَالرُّ مْحِ فَدَعِ الصَّلاَةَ،
Apabila matahari itu tepat di atas kepalamu maka tinggalkan sholat
فَإِنَّ تِلْكَ السَّاعَةَ تُسْجَرُ فِيهَا جَهَنَّمُ وَ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَا بُهَا حَتَّٰى تَزِيْغَ الشَّمْسُ عَنْ حَاجِبِكَ اْلأَيْمَنِ،
karena itu adalah saat neraka jahanam dipanaskan dan dibuka pintu pintunya sehingga mataharipun tergelincir,
فَإِذَا زَالَتْ فَاالصَّلاَةُ مَحْضُورَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّىٰ تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ دَعِ الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
Apabila matahari telah tergelincir maka sholat pada waktu itu telah hadir dan diterima sampai kamu sholat ashar kemudian tinggalkan sholat setelah ashar sampai matahari tenggelam.”
[HR. Imam Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan syaikh Salim mengatakan hadits ini shohih dengan jalan-jalan nya]
Dan dari hadits Uqbah bin ‘Amir rodhiallahu ‘anhu berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا:
“Ada tiga waktu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam melarang kami untuk sholat padanya dan menguburkan mayat,
حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ،
ketika matahari terbit sampai tinggi,
وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ،
dan ketika matahari tepat di atas sampai tergelincir,
وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
dan ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar telah tenggelam.” [HR. Muslim]
Demikian pula hadits-hadits yang lainnya dimana hadits-hadits ini menunjukkan bahwa waktu-waktu yang dimakruhkan untuk sholat yaitu ada 5 :
Dan dikecualikan darinya kata para ulama yaitu sholat ‘dzawatul asbaab’ sholat yang memiliki sebab.
➡️ Apa itu sholat yang memiliki sebab ? yaitu sholat-sholat yang mempunyai sebab syar’i seperti sholat wudhu, sholat tahiyat masjid dan sebagainya.
Adapun sholat yang tidak mempunyai sebab maka pada waktu itu tetap dilarang makanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam bersabda (yang artinya),
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai ia sholat 2 roka’at.” [HR. Imam Abu Daud dan yang lainnya]
➡ Nabi menyuruh apabila masuk masjid kapan saja, masuk padanya waktu-waktu yang terlarang, supaya kita tidak duduk sampai sholat dua roka’at, berarti ini pengecualian.
Oleh karena itu Imam Syafi’i mengatakan bahwa sholat-sholat yang disebut dengan ‘dzawatul asbaab’ (mempunyai sebab) itu diperbolehkan.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Al Fawaid Al Ilmiyah
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Bid’ah # 2) bisa di baca di SINI
=======
🌿 Pembagian Bid’ah # 3 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita melanjutkan kajian kita tentang hakikat bid’ah…
Masih pembahasan tentang ‘bid’ah ‘idhofiyah’, dimana Al Imam asy-Syatibi rohimahullah juga memasukan macam-macam yang lainnya, yang beliau menganggapnya Itu termasuk ‘bid’ah ‘idhofiyah’,
1⃣ Sesuatu yang samar.
Apakah ia termasuk bid’ah atau bukan ? Karena sesuatu yang samar itu perkara yang harus dijauhi dan kaidah dalam masalah bid’ah pada asalnya adalah tidak boleh dilakukan sampai ada dalil yang menunjukan akan kebolehannya.
⚉ Contoh misalnya, kalau terjadi ikhtilaf para ahli ijtihad, apakah Itu termasuk sunnah atau bid’ah, dan kita tidak bisa untuk menggabungkan dalil-dalil mereka dan belum jelas kepada kita mana yang paling kuat, maka pada saat itu kita tinggalkan, karena pada asalnya ibadah itu tidak boleh dilakukan sampai jelas kepada kita bahwa perkara itu perkara yang disyari’atkan.
⚉ Contoh lagi kata beliau, masalah yang berhubungan dengan ‘tabaruk’, ngalap berkah dengan badan orang sholeh. Karena sebagian Ulama hal ijtihad ada yang mengatakan boleh untuk selain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, dan mereka mengqiyaskannya kepada perbuatan sahabat kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam . Sementara sebagian Ulama lagi mengatakan tidak boleh dan tidak bisa diqiyaskan, karena itu kekhususan Rosulullah sebagai Nabi dan tidak bisa Beliau diqiyaskan dengan orang-orang sholeh selain Nabi, karena bagaimana akan disamakan derajat Nabi dengan derajat yang lainnya.
Dan itu juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, dimana para sahabat mereka hanya bertabaruk dengan bekas-bekas peninggalan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam saja, mereka tidak pernah ‘tabaruk’ dengan Abubakar, padahal beliau manusia yang paling utama setelah Rosulullah, tidak pula para tabi’in bertabaruk dengan bekas-bekas para sahabat, walaupun memang diriwayatkan dari mereka namun semua riwayatnya itu tidak shohih adanya mereka yang bertabaruk kepada yang lainnya, bahwa itu semua tidak dibenarkan. Maka dari itu para sahabat tidak pernah bertabaruk kepada yang lainnya.
Kalaulah pemahaman bahwa diqiyaskan kepada Nabi itu orang-orang sholeh itu benar, tentu para sahabat yang pertama kali yang melakukannya.
Kemudian diantara perkara yang dimasukan oleh Imam asy-Syatibi dalam kategori bid’ah ‘idhofiyah yang kedua…
2⃣ Pokok ibadahnya disyari’atkan akan tetapi kemudian keluar dari pokok per syari’atannya dengan tanpa dalil.
Seperti didalam tata caranya atau jumlahnya atau waktunya atau tempatnya.
⚉ Contoh misalnya, berpuasa adalah sesuatu yang disyari’atkan dan asal daripada hukum puasa itu memang disyari’atkan, tapi kemudian mengkhususkan puasa pada hari tertentu, seminggu misalnya pada hari Rabu saja tanpa dalil, ini jelas masuk dalam ‘bid’ah ‘idhofiyah’. Adapun puasa hari Senin dan Kamis maka itu sesuatu yang di tunjukkan oleh dalil dan tidak termasuk bid’ah.
Zikir misalnya, yaitu pada asalnya disyari’atkan, tapi kemudian seseorang mengkhususkan zikir pada hari kelahirannya saja misalnya, pada hari tertentu saja tanpa hari yang lainnya, maka itu termasuk bid’ah ‘idhofiyah.
3⃣ Menyampaikan kepada manusia ilmu yang mereka tidak fahami
Dimana seseorang menyampaikan kepada orang-orang awam perkara-perkara yang sangat detil, yang pemahaman mereka tidak sampai kepadanya. Yang berakibat akhirnya malah menjadi fitnah atau salah paham, maka beliau (Imam asy-Syatibi) menganggap ini termasuk perkara yang bid’ah juga.
Ali bin Abi Tholib berkata
حدثوا الناس بما يعر فون أَتُحبون أن يكذَّب اللّٰه ورسوله
“Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan pemahaman mereka, apakah kalian suka Allah dan Rosul-Nya didustakan ?!”
Abdullah bin Mas’ud juga berkata
ما أنت بمحدث قو ماً حديثاً لا تبلغه عقو لهم إلا كان لبعضهم فتنة
“Tidaklah engkau menyampaikan suatu ilmu kepada suatu kaum yang tidak sampai akal mereka untuk memahaminya kecuali akan menjadi fitnah untuk sebagian mereka.”
Maka ini perkara yang beliau (Imam asy-Syatibi) anggap termasuk yaitu ‘bid’ah ‘idhofiyah’.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Jika ingin mengirim pahala ke orangtua yang sudah wafat, apa yang harus dilakukan ?
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc, حفظه الله تعالى sebagai berikut :
0209140026
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :