Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu”, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
. =======
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Tarkiyah #2) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan.. kitab hakikat bid’ah dan hukum-hukumnya.. kemudian beliau (penulis kitab) menyebutkan macam ketiga dari macam-macam “At Tark” (meninggalkan).
⚉ Macam yang ke 3
Yaitu meninggalkan sesuatu akan tetapi tidak sesuai dengan syari’at. Ini ada dua macam :
1⃣ PERTAMA
Yaitu meninggalkan sesuatu yang di perintahkan, namun bukan karena tujuan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (taqorrub), akan tetapi karena malas atau karena meremehkan, maka meninggalkan perkara yang di perintahkan itu maksiat dan perbuatannya tidak disebut bid’ah.
2⃣ KEDUA
Meninggalkan perkara-perkara yang mubah atau yang diperintahkan dengan maksud tujuan dalam rangka beribadah dan bertaqorrub kepada Allah dengannya, baik itu dalam masalah ibadah atau mua’malah atau kebiasaan, baik dengan ucapan atau perbuatan atau keyakinan.
Maka seperti ini termasuk bid’ah, dan pelakunya dianggap sebagai mubtadi‘ (ahli bid’ah).
Dalilnya Hadits Yang dikeluarkan Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik, ia berkata
“Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam untuk bertanya tentang bagaimana ibadah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam. Ketika mereka mengabarkan tentang ibadah Rosulullah, rupanya tiga orang ini menganggap ibadah Rosulullah sedikit.
Mereka berkata, “Siapa kita dibandingkan dengan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam.. Rosulullah sudah diampuni dosanya yang lalu maupun yang akan datang.”
Lalu seseorang diantara mereka berkata, “adapun aku, aku akan sholat malam semalam suntuk terus menerus,” yang ke 2 berkata, “saya akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka,” yang ke 3 berkata, “saya tidak akan pernah mau menikah (maksudnya mau beribadah)“
Maka Rosulullah bersabda kepada mereka, “apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu..? ketahuilah, demi Allah, aku ini lebih takut kepada Allah dari kalian dan lebih bertaqwa kepada Allah.. akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku juga sholat dan aku tidur, dan akupun menikah. Siapa yang tidak menyukai sunnahku ia tidak termasuk golonganku.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Dalam Hadits ini, mereka ingin beribadah berupa sholat shaum, namun mereka dengan cara meninggalkan sesuatu yang sifatnya mubah, meninggalkan tidur, meninggalkan menikah, meninggalkan makan, maka dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, karena mereka meniggalkan perkara-perkara yang mubah itu, karena tujuannya untuk dalam rangka taqorub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Maka perbuatan ini jelas kebid’ahannya.
⚉ Contoh, meninggalkan perkara yang diperintahkan dalam rangka beribadah.
⚉ Contoh misalnya, orang-orang rofidhoh tidak mau mengusap dua khuf, dan mereka bertoqorub kepada Allah dengan hal itu. Padahal Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menganjurkan.
⚉ Contoh dalam masalah mu’amalah, orang yang tidak mau mencari nafkah, katanya dalam rangka taqorrub kepada Allah, bahkan punya keyakinan bahwa mencari nafkah itu termasuk cinta dunia, ini jelas juga bid’ah.
➡️ Ini termasuk semua adalah bid’ah yang di sebut dengan bid’ah tarkiyah
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qoshor Dalam Safar – bisa di baca di SINI
Artinya berapa jarak bila kita safar yang boleh kita meng-qoshor
Pendapat-pendapat ulama dalam hal ini sangat banyak sekali namun penulis buku ini mengatakan yang rojih bahwa pendapat yang paling kuat tidak ada batasan secara syari’at kecuali sesuatu yang dinamai safar menurut bahasa Arab saat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berbicara kepada sahabat karena tentunya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berbicara kepada mereka tentunya sesuai dengan apa yang mereka pahami dan sesuai dengan kebiasaan yang mereka lakukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa (jilid 12 hal. 24) berkata, “para ulama berbeda pendapat apakah dikhususkan suatu safar tanpa safar yang lain ? apakah boleh pada setiap safar (yaitu meng-qoshor) ?”
Yang paling kuat kata beliau, “boleh meng-qoshor pada setiap safar, baik safar jauh maupun yang dekat selama sifatnya itu safar”
Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meng-qoshor di Mekah, Mina, Arofah dan penduduk Mekah sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam secara sempurna tentunya, tapi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshornya.
Dan juga kata beliau, “tidak ada dalam Al Qur’an dan sunnah mengkhususkan bolehnya (qoshor) itu apakah safar yang panjang ataupun safar yang pendek, dan juga Nabipun tidak memberikan batasan mengenai jarak safar baik dengan batasan waktu maupun tempat dan pendapat-pendapat ulama dalam hal ini saling bertabrakan satu dan lainnya dan tidak satupun hujjah yang kuat padanya.”
Maka disini Syaikhul Islam merojihkan, karena tidak ada batasan dalam syari’at, maka dikembalikan pada kebiasaan adat istiadat suatu kaum.
Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitab beliau Silsilah Hadits Shohih ketika menjelaskan tentang hadits no 439 yaitu hadits tentang “wahai ahli Mekah jangan kalian meng-qoshor kurang dari 4 barit”, kata Syaikh al-Albani hadits ini palsu.
Kemudian beliau berkata bahwa, “tidak ada satupun dalil yang memberikan batasan”, beliau berkata, “yang benar bahwa safar itu tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syari’at maka di kembalikan kepada kebiasaan atau adat kebiasaan maka yang dianggap safar menurut kebiasaan suatu tempat maka itu safar, yang tidak dianggap safar maka ia tidak dianggap safar.”
Ini pendapat Syaikhul Islam dan perkataan Syaikh Albani rohimahullah.
➡ Namun tentunya di negri kita ini tidak ada kejelasan mengenai adat istiadat tentang safar itu sendiri berapa kilonya berapa jauhnya yang jelas kalau kita merasa ragu misalnya kalau kita pergi ke Puncak apakah ini safar atau belum dan kita merasa ragu padanya karena kita tidak tahu, maka keraguan itu harus dibuang, yang yakin adalah pada asalnya tidak di qoshor maka jangan meng-qoshor jika kita ragu, tapi kalau kita yakin bahwa ini sudah safar misalnya kita pergi ke Bandung maka ini sesuatu yang sudah yakin bahwa itu safar maka kita meng-qoshor.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Tarkiyah) bisa di baca di SINI
Kita melanjutkan kitab hakikat bid’ah… kemudian beliau (penulis kitab) berkata:
“Adapun apabila Allah mendiamkan atau Rosulullah meninggalkan sebuah perbuatan, sementara tidak ada pendorong yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut, dan tidak pula ada sebab yang mengharuskan untuk melakukannya, dan juga tidak ada penghalang untuk melakukannya, maka tidak lepas dari dua keadaan.
⚉ Keadaan yang pertama
Yaitu perkara yang ditinggalkan ini/didiamkan ini termasuk ibadah-ibadah yang sifatnya “Mahdhoh” (yaitu yang tidak difahami maknanya secara terperinci).
Maka tidak boleh kita melakukan perbuatan yang ditinggalkan tersebut, karena jika kita melakukannya maka itu termasuk kebid’ahan.
Contohnya, misalnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat Idul Fitri dan Idul Adha tanpa adzan dan tanpa iqomah, maka tidak boleh adzan dan iqomah untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Siapa yang melakukannya maka ia berbuat bid’ah.
⚉ Keadaan yang ke 2
Perbuatan yang ditinggalkan tersebut adalah perbuatan yang dipahami maknanya dan memiliki ILLAT, maka pada waktu itu diqiyaskan kepadanya yang semakna dengannya.
Seperti misalnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh kita untuk tidak berjual beli bangkai. Disini ada maknanya, mengapa Nabi tidak melakukan itu, bahkan melarangnya. Karena illat-nya ternyata bangkai itu najis atau misalnya tidak ada manfaatnya.
Maka semua yang sifatnya najis atau yang tidak ada manfaatnya sama halnya dengan bangkai. Ini kalau yang meninggalkannya adalah asy Syaari’, yaitu Allah dan Rosul-Nya.
Sekarang kalau yang meninggalkannya adalah mukallaf (manusia/muslim yang diberikan beban), ini ada beberapa macam
⚉ Macam yang pertama
Dia meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk meninggalkannya, maka ini termasuk ibadah, bahkan wajib dia meninggalkannya. Namun tentu wajib dengan niat, yaitu niat karena mengharapkan wajah Allah semata.
⚉ Macam yang ke 2
Dia meninggalkan sesuatu perkara yang disetujui oleh syari’at. Ini ada beberapa macam:
1⃣ Dia meninggalkan perkara yang mubah karena sesuatu yang mubah itu bisa membahayakan dirinya atau akalnya atau agamanya. Seperti ia tidak mau makan-makanan tertentu karena bisa memberikan bahaya terhadap kesehatan tubuhnya, seperti orang yang diabet tidak memakan banyak gula, karena khawatir akan menambah penyakitnya. Makanya yang seperti ini tidak mengapa.
2⃣ Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa karena takut jatuh pada perbuatan yang dosa. Contoh, seperti meninggalkan perkara yang syubhat baik dalam makanan atau minuman atau pakaian atau muamallah. Maka yang seperti ini termasuk sifat orang yang bertaqwa. Karena Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Siapa yang meninggalkan syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya”
3⃣ Meninggalkan sesuatu yang mubah karena tidak sesuai selera saja. Maka seperti inipun juga tidak haram dan sifatnya mubah saja. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak suka makan daging dhob, bukan karena Beliau mengharamkan tapi tidak sesuai dengan selera Beliau, Beliau tidak biasa dan merasa tidak suka dengan daging tersebut.
Maka kalau ditinggalkan seperti ini tidak mengapa, tidak berdosa dan ia mubah-mubah saja.
4⃣ Dan macam yang lainnya yang bisa dimasukkan macam yang ke 4 yaitu meninggalkan sesuatu karena hak yang lain, seperti Nabi tidak makan bawang karena berhubungan dengan Beliau bermunajat dengan para malaikat.
Maka kalau misalnya kita tidak memakan bawang saat kita mau sholat maka ini jelas dianjurkan dan bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang makan bawang bagi mereka yang mau pergi ke masjid.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Khouf #2 – bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke bab SHOLAT SAFAR
⚉ WAJIBNYA MENG-QOSHOR DALAM SAFAR
Terjadi ikhtilaf para ulama apakah meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib ataukah itu sunnah mu’akkadah ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa qoshor itu hukumnya sunnah mu’akkadah karena itu adalah keringanan, mereka berdalil dalam perbuatan ‘Aisyah dan Utsman bin Affan yang pernah safar dan tidak meng-qoshor.
Sementara sebagian ulama lagi berpendapat bahwa meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib bagi musafir kecuali sholat dibelakang imam yang muqim maka tidak boleh ia meng-qoshornya dan pendapat ini yang dirojihkan oleh penulis buku ini maka beliau mengatakan wajibnya meng-qoshor dalam safar.
“Apabila kalian berpergian di muka bumi tidak mengapa kalian untuk meng-qoshor sholat”
Dari Ibnu Sirin dari Ibnu ‘Abbas, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, bersafar dari Madinah dalam keadaan ia tidak takut kecuali kepada Allah saja dan beliau sholat dua roka’at sampai beliau pulang ke kota Madinah.” (HR Imam Ahmad)
Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, aku berkata kepada ‘Umar bin Khoththob tentang firman Allah,
“Tidak mengapa kalian meng-qoshor sholat jika kalian merasa takut untuk difitnah oleh orang orang kafir”
Kata Ya’la, “sekarang orang sudah aman”, kata ‘Umar, “Aku juga merasa heran seperti kamu, maka aku bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tentang itu”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian maka terimalah sedekahnya” (HR Imam Muslim)
Dan dari ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata, “Allah mewajibkan sholat ketika Allah wajibkan itu tadinya dua roka’at dua roka’at, kemudian menyempurnakannya ketika tidak safar, lalu kemudian ketika safar sholat dua roka’at itu dijadikan sebagai sholat safar.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Maksud beliau tadinya sholat lima waktu itu hanya dua roka’at dua roka’at, ketika hijrah ke kota Madinah kemudian ditambah akan tetapi itu ditetapkan untuk sholat safar.
Sehingga dijadikan dalil hadits ini bahwa sholat safar itu hanya dua roka’at saja berarti hukumnya wajib, karena kembali kepada asalnya.
Dari ‘Isa bin Hafs bin Ash bin ‘Umar bin Khoththob dari ayahnya, ia berkata, “aku menemani Ibnu ‘Umar dijalan menuju Mekah maka beliaupun sholat Zhuhur dua roka’at, kemudian beliau pergi dan kamipun pergi bersamanya sehingga beliaupun mendatangi rumahnya dan beliupun duduk dan kamipun duduk bersamanya kemudian Ibnu ‘Umar menengok dan melihat orang-orang sedang berdiri, lalu Ibnu ‘Umar berkata, “apa yang dilakukan oleh mereka ?”
Aku berkata, “mereka sedang sholat”, kata Ibnu ‘Umar, “kalau aku sholat sunnah aku akan sempurnakan sholatku, wahai anak saudaraku sesungguhnya aku menemani Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dalam perjalanan dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau, aku juga menemani Abu Bakar beliaupun tidak menambah dari dua roka’at sampai Allah wafatkan, dan aku juga menemani ‘Umar dan beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sehingga Allah wafatkan beliau, kemudian aku menemani ‘Utsman beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau.”
“sungguh telah ada pada diri Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam suri tauladan yang baik”
Disini Ibnu ‘Umar melihat orang orang sedang sholat sunnah ketika safar, khususnya sholat sunnah rowatib Ibnu ‘Umar mengatakan “kalau aku sholat sunnah, aku akan sempurnakan sholatku.”
Artinya.. sholat rowatib itu disunnahkan, kalau kita sholatnya menyempurnakan sholat kita (tidak qoshor), adapun kalau kita meng-qoshor maka tidak disunnahkan sholat rowatib.
Lalu Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa beliau bersafar bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam Abu Bakar dan ‘Umar ternyata mereka semua tidak menambah lebih dari dua roka’at, beliau juga menemani ‘Utsman, namun ini dalam kebanyakan safarnya akan tetapi dalam suatu riwayat ‘Utsman pernah tidak meng-qoshor ketika haji karena khawatir dipahami yang salah oleh orang-orang awam.
Inilah dalil-dalil yang dibawakan beliau bahwa qoshor dalam safar hukumnya wajib.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Perbuatan Bid’ah) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan hakikat bid’ah nya… sekarang kita membahas yaitu yang disebut dengan…
⚉ BID’AH TARKIYAH (Tarkiyah artinya meninggalkan)
Kata Beliau (penulis kitab), pembicaraan tentang meninggalkan itu ada dua macam: 1⃣ Meninggalkan dari pembuat syari’at, yaitu Allah dan Rosul-Nya. 2⃣ Meninggalkan dari pelaku (mukallaf) yaitu kaum muslimin.
==========
1⃣ Meninggalkan dari pembuat syari’at yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka ini maksudnya ada dua makna:
⚉ MAKNA YANG PERTAMA : yaitu yang diminta oleh Allah dan Rosul-Nya untuk ditinggalkan. Yaitu perkara-perkara yang dilarang atau tidak diizinkan, sesuatu yang makruh juga. Berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
مانهيتكم ءنه فا ختنبوه
“Apa-apa yang aku larang maka tinggalkanlah”
وماأمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم
“Apa yang aku perintahkan lakukanlah semampu kalian”
⚉ MAKNA YANG KE-2 : yaitu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, yang pembuat syari’at, dalam hal ini adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam meninggalkan suatu perbuatan, sementara penghalangnya tidak ada, dan pendorongnya ada. Tapi Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meninggalkannya, maka melakukannya bisa jatuh kepada bid’ah.
Contoh : misalnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, tidak pula para sahabatnya, padahal pendorong untuk merayakannya ada, dan penghalangnyapun tidak ada, itu menunjukan tidak disyari’atkan.
Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak pernah melakukan haul kematian Khodijah, 100 hari, 1000 hari. Padahal Rosulullah mampu melakukannya dan tidak ada penghalangnya, pendorongnya pun juga ada. Itu semua menunjukan bahwa itu perkara yang diada-adakan.
➡️ Jadi perkara yang Rosulullah tidak lakukan, sementara penghalangnya tidak ada dan pendorongnya sudah ada, bila kita lakukan itu bisa menjadi bid’ah.
Beda bila Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak melakukan itu karena ada penghalang. Contoh: Nabi tidak melakukan taraweh setiap malam di bulan Ramadhan secara berjama’ah karena takut diwajibkan. Maka di zaman ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu, tidak mungkin lagi diwajibkan, maka ‘Umar-pun membuat taraweh berjama’ah setiap malam, dan itu tidak termasuk bid’ah.
Demikian pula kalau Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak lakukan karena tidak ada pendorongnya di zaman Beliau. Seperti dibuatnya ilmu-ilmu, seperti ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu hadits. Dizaman Nabi belum dibutuhkan. Namun setelah itu amat dibutuhkan sekali untuk membela AlQuran dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam. Maka dibuatlah ilmu-ilmu tersebut.
➡️ Jadi sesuatu yang Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak lakukan, sementara pendorongnya ada dan penghalangnyapun tidak ada itu menunjukkan bahwa itu perbuatan yang tidak disyari’atkan, bila kita melakukannya malah jatuh kepada bid’ah.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Khouf #1 – bisa di baca di SINI
4⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan salah satu dari dua kelompok satu roka’at, sementara kelompok yang lain menghadap musuh. Kemudian merekapun pergi (kelompok yang sholat bersama Nabi) menggantikan kelompok kedua yang menghadap musuh.
Kemudian yang menghadap kemusuh datang untuk sholat kemudian Nabipun sholat bersama mereka satu roka’at kemudian makmum semua masing-masing meng-qodho roka’at yang tersisa. (Ini ditunjukkan oleh hadist riwayat oleh Bukhori dan Muslim)
5⃣ Satu kelompok berdiri bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sementara satu kelompok lagi menghadap kemusuh, ini kalau musuhnya berada dibelakang jadi satu kelompok sholat menghadap kiblat dan satu kelompok lagi sholat menghadap yang dibelakangnya menghadap kemusuh, dan punggung mereka menghadap kekiblat lalu mereka semua bertakbir baik yang kelompok pertama maupun kelompok kedua, kemudian beliaupun ruku’ pas sholat satu roka’at maka kelompok yang berada dibelakang beliau langsung sholat satu roka’at atau ruku’ kemudian beliau sujud lalu (mereka) sujud pula sementara yang menghadap kemusuh masih tetap menghadap kemusuh dan berdiri.
Kemudian beliaupun bangun dari roka’at pertama, lalu setelah satu roka’at pergilah kelompok yang berada dibelakang Nabi menggantikan kelompok yang menghadap kemusuh. Kemudian yang menghadap kemusuh datang lalu sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, merekapun ruku’ sujud bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, kemudian sampai selesai sujud 2x kemudian datang kelompok yang tadi menghadap kemusuh merekapun kemudian ruku’ dan sujud sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menunggu dan kelompok yang dibelakangnya, sampai kemudian mereka selesai tahiyat maka merekapun semuanya salam.
6⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan satu kelompok satu roka’at, sementara satu kelompok menghadap kemusuh, kemudian Nabipun berdiri kemudian mereka yang ada dibelakang Nabi menyempurnakan sendiri satu roka’at lagi, sementara Nabi masih berdiri lalu kelompok yang menyelesaikan tsb setelah selesai salam pergilah datanglah kelompok yang kedua sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam satu roka’at, kemudian kelompok tsb menyempurnakan jumlah roka’atnya sementara Nabi tetap duduk menunggu mereka, kemudian setelah itu Nabi mengucapkan salam bersama mereka.
⚉ SHOLAT DALAM KEADAAN SANGAT KETAKUTAN
Karena tidak mungkin diadakan sholat khouf secara berjama’ah maka boleh dia sholat dalam keadaan apapun sambil berlari dan yang lainnya.
“jika takutnya sangat ketakutan luar biasa, maka mereka boleh sholat dalam keadaan berjalan, berdiri diatas kaki kaki mereka ataupun berkendaraan adapun menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kekiblat” (HR. Imam Muslim)
Inilah cara daripada sholat khouf.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholatnya Orang Yang Sakit… – bisa di baca di SINI
Disini beliau menyebutkan beberapa cara daripada sholat khouf yang Nabi lakukan disaat terjadi peperangan.
Dalam kitab Ar raudhoh An Nadiyah jilid 1 hal 63-68 disebutkan beberapa cara sholat khouf sbb ;
1⃣ “Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan setiap kelompok dua roka’at karena Nabi menjadikannya dua kelompok, dengan satu kelompok dua roka’at, dengan kelompok satu lagi dua roka’at, sehingga setiap kelompok mereka hanya sholat dua roka’at saja sedangkan Nabi empat roka’at.” (HR Bukhori dan Muslim)
Dari hadits Jabir, dimana Jabir berkata, “kami bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam di Ridhaturriqo’, Apabila kami telah mendatangi pohon yang rindang, kami biarkan ia untuk Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, lalu datanglah seorang musyrikin sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pedangnya tergantung dipohon lalu kemudian orang itu mengambil pedang Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan berkata, “kamu takut kepadaku ?” Kata Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, “Tidak.”
“Siapa yang bisa menolongmu ?” Kata Rosulullah, “Allah..” maka orang itupun jatuh, lalu kemudian ditegakkanlah sholat (maksudnya orang tsb pedangnya tiba-tiba jatuh dari tangannya) lalu ditegakkanlah sholat maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan satu kelompok dua roka’at, kemudian merekapun mundur dan sholat dengan kelompok kedua dua roka’at dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat empat roka’at sementara mereka hanya dua roka’at.”
2⃣ “Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, sholat dengan setiap kelompok satu roka’at sehingga Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dua roka’at sementara kelompok tsb hanya satu roka’at saja.” (HR. Imam an-Nasa’i) Dan ini dalam keadaan sangat genting. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian diwaktu mukim 4 roka’at dan diwaktu safar 2 roka’at dan disaat ketakutan cukup 1 roka’at.” (HR Imam Muslim)
3⃣ “Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, sholat dengan mereka semua, beliau bertakbir mereka semua bertakbir, beliau rukuk mereka semua rukuk, beliau bangkit i’tidal mereka semua i’tidal kemudian beliau sujud maka shof yang berada dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sujud sementara shof yang kedua (atau kelompok yang kedua) mereka menghadap musuh tidak ikut sujud, ketika Nabi telah selesai sujud bersama shof dibelakangnya maka shof yang terakhir itu (yang dibelakang yang belum sujud segera sujud), kemudian mereka sujud 2x dan berdiri, kemudian shof yang belakang maju kedepan, shof yang depan mundur kebelakang lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melakukan lagi satu roka’at demikian, ketika rukuk mereka semua rukuk ketika i’tidal mereka semua i’tidal ketika sujud kemudian yang didepan semua sujud bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan yang dibelakang menghadap kemusuh, kemudian setelah mereka duduk maka merekapun kemudian segera duduk yang dibelakangpun sujud 2x kemudian sujud 2x kemudian salam bersama sama.” (Ini disebutkan dalam hadits Jabir – HR. Muslim)
Dan cara yang ke 4 nanti insyallah akan disebutkan…
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah