KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 3

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 1 dan 2) bisa di baca di SINI

=======
.
? Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 3 ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan Dhowabith At Takfiir… kemaren kita sudah menyebutkan 2 syarat dari 4 syarat mengkafirkan muayyan.. (baca DISINI terkait ‘Muayyan’).. sekarang kita masuk syarat yang ke..

3️⃣ Tegaknya hujjah kepada orang yang melakukan kekafiran tersebut. Maksudnya sudah dijelaskan kepadanya hujjah.

⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan para Ulama jika ada orang yang masuk Islam dan dia tidak mengetahui syariat-syariat Islam, lalu ia meyakini bahwa arak itu halal, dan bahwasanya sholat tidak disyariatkan, dan belum sampai kepadanya hukum Allah kepadanya, maka dia belum disebut kafir dengan tanpa ada perselisihan para Ulama. Sampai ia tegak dulu hujjah kemudian dia “ngeyel”, maka pada waktu itu dengan ijma’ para Ulama, dia kafir..” [Kitab Almuhala jilid 12/ hal 135]

Apa yang dimaksud dengan sudah tegak hujjah..?
Ada 2 pendapat (Kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah – penulis kitab)..

⚉ Pendapat yang PERTAMA
Yaitu sudah tegak hujjah dalam artian, dia memahami hujjah yang di sampaikan kepadanya, dan ini pendapat banyak Ulama, seperti Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Arabi, Ibnu Qudamah, Ibnul Qoyyim dan yang lainnya.

⚉ Pendapat yang KEDUA
Tegak hujjah artinya sampai kepadanya hujjah walupun dia tidak memahaminya, yang penting sudah sampai. Alasannya bahwa orang-orang musyrikin sudah mendengarkan AlQur’an, padahal Allah menyifati orang musyrikin itu tidak berakal (kata mereka) dan ini pendapat sebagian cucu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.. walaupun pendapat tersebut perlu di kaji ulang.

➡ Yang shohih yang rojih kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah, “bahwa yang pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama..” Bahwa tegak hujjah itu artinya orang yang ditegakkan padanya hujjah, memahami hujjah yang disampaikan kepadanya. Dalilnya diantaranya firman Allah [QS Al-Baqarah : 286]

‎لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuannya”

Maka dari itu orang yang tidak paham berarti dia belum mampu. Demikian pula orang yang tidak paham bagaimana tegaknya hujjah, sama dengan orang yang tidak berakal.

Seperti Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diangkat pena dari 3 orang, dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai dewasa , dan dari orang gila sampai berakal..”

Kalau misalnya kita menyampaikan hujjah dengan bahasa Jawa kepada orang Sunda yang tidak paham bahasa Jawa kemudian dia berkata, “Saya sudah menegakkan hujjah..” Tentu orang tertawa.

Kalau ada orang yang menegakkan hujjah dengan bahasa Indonesia kepada orang Cina yang tidak paham bahasa Indonesia, lalu dia berkata, “Sudah tegak hujjah..” Tentu ini menjadi lelucon dan sangat aneh pendapat seperti itu tersebut.. selain bertabrakan dengan hadits dan ayat. Diantaranya hadits bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan ada 4 orang yang akan mengemukakan alasannya pada hari kiamat, diantaranya orang tua renta, kemudian dia akan berkata, “Ya Robb Islam datang, tapi aku tidak paham sama sekali..”

Adapun alasan mereka yang mengatakan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan menegakkan hujjah kepada mereka sementara orang musyrikin tidak punya akal, maksudnya “akal” disini artinya mereka tidak mau mendengar untuk berusaha dengan memahaminya.

Makanya kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah, “bedakan antara orang yang tidak mau memahami karena akibat berpaling, dengan orang yang tidak paham karena memang bahasanya dia tidak paham..”

Tentu dua ini perkara yang berbeda..

Kalau ada orang yang tidak mau paham karena memang dia berpaling, padahal kalau dia berusaha untuk memahami dia paham. Tentu seperti ini tidak diberikan udzur, kata Beliau.

Adapun orang yang tidak paham karena memang tidak paham bahasanya, apa maksudnya..? atau karena ada syubhat di pikirannya yang dia menganggap koq ada dalil lain atau hujjah lain yang seakan-akan bertabrakan tentu seperti ini diberikan udzur..
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.