Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

418. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Berkaitan dengan sholat jum’at, setelah sholat zuhur ada rawatib kalo setelah jumat itu rawatib juga ? Kalo saya selama ini niatkan sholat mutlak, bagaimana hukumnya. Mohon dikoreksi jika salah. Syukron

Jawaban:
Ada shalat sunnah rawatib setelah Jum’at, ada yang berpendapat empat raka’at ada pula yang berpendapat 2 raka’at, berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

Dari Abdullah bin Umar
Radliyallaahu ‘Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dalam perkataannya,
“Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya empat rakaat”. (HR. Muslim no. 881)

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat SUNNAH RAWATIB sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengata-kan, “Jika mengerjakan shalat sunnah di masjid, beliau mengerjakan empat rakaat. Dan jika me-ngerjakan shalat sunnah di rumahnya, maka beliau mengerjakannya dua rakaat.” (Dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad, (I/440), dan dia mengatakan, “Hal tersebut ditunjuk-kan oleh beberapa hadits.”)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html

http://almanhaj.or.id/content/2167/slash/0/shalat-sunnah-qabliyah-jumat-meninggalkan-shalat-sunnah-badiyah-jumat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Merayakan Hari Raya Tanggal 7 Syawal

417. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apa hukumnya berhari raya pada 7 syawal ? Alasannya karena mereka telah menyempurnakan dengan berpuasa pada 6 hari dibulan syawal.

Jawaban:
Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc

Ini adalah BID’AH.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at

416. BBG Al Ilmu – 363

Pertanyaan:
Masalah sholat antara 2 azan pada sholat jum’at. Dulu sering Saya ikut kerjakan seperti kebanyakan orang kita (indonesia) kerjakan. Tapi akhir2 ini saya jadi ragu2 lantaran teman saya bilang bahwa itu tidak dikerjakan oleh Nabi  ‎صلى الله عليه وسلم . Mohon kesediaan ustad dapat jelaskan.

Jawaban:
Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini BUKAN menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi “shalat sunnah mutlak”. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar.

Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Jum’at adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at.

Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka perlu ditanyakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali.

Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut “shalat sunnah mutlak”.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata:

“Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4068-adakah-shalat-sunnah-qobliyah-jumat.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Membayar Puasa Yang Belum Terbayar

415. BBG Al Ilmu – 371

Pertanyaan:
Bagaimana cara membayar puasa yang tahun lalu belum terbayar dan tahun ini tidak bisa menjalankan puasa lagi karna sedang hamil ustadz ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Orang punya hutang puasa karena haid dan belum sempat bayar puasa kemudian hamil maka bayar hutangnya tatkala longgar untuk qadha puasa, bisa sesudah menyusui, dan hendaknya banyak istighfar jangan lupa bersedekah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sutrah Dan Jarak Aman Lewat Didepan Orang Yang Sedang Shalat

414. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Jamaah masjid yang masih awam sholat harus ada pembatas, bagaimana kita melewatinya?
1. Apa harus menunggu mereka selesai sholat sedangkan letaknya mereka sholat menyebar.
2. Berapa jarak yang kita tdak boleh lewati? Apa sebatas daerah sujud yg tdak boleh dilintasi

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Sutroh hukumnya wajib. Sutroh bisa berupa dinding, tiang, tas yang agak tinggi dan bisa juga badan orang yang sedang duduk atau sedang sholat, jika kita harus melewati maka kita boleh lewat di depannya 2 hasta dari tempat sujud, satu hasta sama dengan 47 cm.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batilnya Kabar Tanda Kematian

413. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Sehubungan ada nya broadcast yang menyatakan sebelum meninggal dunia 40 hari sebelumnya sudah ada tanda2 yang bisa kita rasakan betul apa tidak ya? Dikatakan pula imam ghazali sampe menkafani dirinya sendiri karena tau hari itu akan wafat,

Jawaban:
Ust. M Wasitha Lc

BBM atau BC yang mengabarkan tanda2 kematian dapat dipastikan bukan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Bahkan itu adalah BBM DUSTA dan BATIL karena kandungan maknanya mendukung suatu amalan bid’ah yang dilakukan pada hari2 tertentu dari kematian seorang hamba.

Dan hal lain yang semakin menambah kuat keyakinan akan kedustaan dan kebatilan BM tersebut ialah adanya kalimat berikut:
(Imam Al-Ghazali, mengetahui kematiannya. Beliau menyiapkan sendiri keperluannya, beliau sudah mandi dan wudhu, meng-kafani dirinya, kecuali bagian wajah yang belum ditutup, dst).

Kalimat ini sangat jelas dan gamblang akan kedustaan dan kebatilannya, karena Allah Ta’ala telah mengkhabarkan kepada kita di dalam kitab-Nya (Al-Qur’an Al-Karim) bahwa tiada seorang pun yang dapat mengetahui kapan dan dimana ia akan meninggal dunia. Yang mengetahui hal tersebut hanyalah Allah.

Allah Ta’ala berfirman: (wa ma tadrii nafsun madzaa taksibu ghodan wa ma tadrii nafsun bi ayyi ardhin tamuutu)

Artinya: “Tiada seorang pun yang mengetahui tentang apa yang akan dilakukannya di hari esok, dan tiada seorang pun yang mengetahui di bumi manakah ia akan meninggal dunia.”

Jadi, tidak boleh bagi kita mempercayai kebenarannya, dan tidak boleh pula menyebarluaskannya kecuali dalam rangka menjelaskan kepada umat Islam akan kedustaan dan kebatilannya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abufawaz.wordpress.com/2012/12/30/bm-dusta-dan-batil-tentang-tanda-tanda-kematian-pada-hari-ke-100-40-7-3-1-sebelum-sakaratul-maut/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tata Cara Mengubur Janin Usia Di Bawah 4 Bulan

412. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Untuk keguguran kandungan umur 1,5 bulan baiknya di kuburkan atau dihanyutkan ke sungai atau bagaimana sunnahnya ? Bentuk janin seperti gumpalan darah.

Jawaban:
Apabila usia janin belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging bukan manusia.

Namun apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah ditiupkan ke janin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘orang yang benar dan dibenarkan’ telah bersabda kepada kami.
“Artinya : Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya”..sampai akhhir hadits.
[HR Bukhari (3208) dalam Al-Bad’u, Muslim (2643) Kitaab Al-Qadru]

Maka waktu 120 hari atau 4 bulan bila keguguran harus dimandikan, dikafani, dishalati, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1559/slash/0/apakah-janin-yang-mati-keguguran-perlu-dikafani-dan-dishalatkan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Penyaluran Dana Riba

411. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Apa yang kita lakukan terhadap ( bagi hasil :bank syariah) atau (bunga:bank konvensional ) atau sejenisnya yang kita terima setiap bulan direkening tabungan bank kita ?

Jawaban:
Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum (seperti perbaikan jalan dll), pada orang yang butuh, fakir miskin, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Tidak boleh juga harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Inilah pendapat yang diadopsi ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini, Al Ilmu membantu menyalurkan dana riba sesuai petunjuk Ulama diatas. Silahkan dana dikirim ke rekening no. 748-000-666-8
a/n AL Ilmu Ribhat
di Bank Syariah Mandiri (BSM). 

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4140-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Basmalah Sebelum Wudhu Di Dalam Toilet

410. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Apa hukumnya membaca bismillah sebelum wudhu? Kalau hukumnya wajib, bagaimana jika wudhunya dilakukan di kamar mandi?

Jawaban:
Mengenai bacaan basmalah sebelum wudhu, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

“Mengucapkan bismillah ketika wudhu adalah wajib menurut para ulama. Namun mayoritas ulama menganggapnya sunnah muakkad. Maka hendaklah tetap mengucapkan bismillah dan hilanglah kemakruhan untuk berdzikir di toilet”

Mengenai bacaan basmalah ketika di toilet, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa di Saudi Arabia), mengatakan:
“…Mengucapkan ‘bismillah’ di toilet yang tidak ada lagi tersisa najis, tempat tersebut hanyalah tempat menunaikan hajat, kemudian najis yang ada dibersihkan dengan air sehingga hilang dan tidak tersisa, maka hal ini tidak termasuk dalam istilah ‘الكُـنُـف والحُشوش’. Kedua istilah tersebut adalah untuk tempat yang masih terdapat najis dan tidak hilang.

Adapun untuk toilet yang ada saat ini, maka itu jelas berbeda. Najis yang ada yaitu kencing dan kotoran manusia pada toilet saat ini langsung bisa hilang setelah disiram dengan air, sehingga tidak tersisa apa-apa. Sehingga boleh saja mengucapkan ‘bismillah’ ketika wudhu meskipun di toilet…”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3606-mengucapkan-bismillah-ketika-berwudhu-di-toilet.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tidak Bisa Menghubungi Orang Yang Memberikan Hutang

409. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Saya membeli tanah kebun disuatu desa dari Fulan A, saya percayakan kepada Fulan A untuk mengelolanya. Tapi dlm 3 tahun tidak ada hasil Rp yang saya terima, laporan Fulan A, angin kencang+kekeringan+serangan hama dan alasan lainnya. Malah dalam 3 tahun entah berapa Rp banyak pengeluaran yang saya berikan ke Fulan A untuk selesaikan masalah yang ada di kebun. Pada akhirnya, modal semakin tipis dan saya keluhkan ke Fulan A, dia sodorkan Rp 5Jt kepada saya “Pake aja pak, kapan2 ada uang baru dikembalikan”. Nah, berselang beberapa bulan kemudian saya putuskan untuk silaturahmi kepada Kades setempat. Dibeberkanlah cerita pribadi Fulan A, dia adalah salah seorang warga yang di blacklist oleh Kades, telah banyak menipu orang Kota yang beli kebun di Desa tersebut, dia juga banyak menipu masyarakat, terakhir dia diusir karena selingkuh dengan istri orang. Singkat cerita, pernah saya hubungi beliau lewat telpon tapi tidak diangkat2, saya sms tidak dibalas. Isi smsnya “pak saya mau tranfer utang saya ke bpk, tidak dibalas.”Pak apakah utang saya dibebaskan, juga tidak dibalas”. Sekarang, tanah tersebut saya jual dengan kerugian puluhan juta, karena tertipu harga oleh Fulan A, harga sebenarnya 12 Jt dijual ke saya 37 Jt. Kini modal sisa jual kebun, saya pakai usaha lainnya. Mohon nasehat ustdz (berkaitan dgn uang 5 juta).

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc.

Uang yang dia sodorkan 5 juta anda kembalikan. Dan anda berhak menuntut dia atas penipuan yang terjadi jika benar adanya. Anda minta hak anda. jika anda maafkan atas penipuan tersebut itu kembali ke anda keputusan nya.

Jika belum bisa dihubungi, simpan uang 5 juta itu sampai ketemu orang nya. Dan anda berhak meminta keterangan dan menuntut dari nya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶