Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Istri Kabur Dari Rumah

428. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu, istri kakak ana pergi dari rumah kakak ana (di Tangerang) tanpa pamit kepada suaminya. Ketika ‘kabur’, kakak ana pergi kerja. Kakak ana sudah menghubungi istrinya yang kabur itu (mereka nikah baru 3 bulan) dengan cara menelepon serta mengirim sms dan BBM ke HP istrinya, tapi telpon tidak diangkat serta sms dan BBM tidak dibalas.

Lalu kakak ana menelpon orangtua istrinya (mertua). Mertuanya tersebut menyatakan bahwa memang istri kakak ana pulang ke rumah dia (di Batam). Namun setelah beberapa hari, mertua tersebut tampaknya tidak serius mengupayakan anaknya kembali ke kakak ana. Sang mertua seolah2 merestui anaknya kabur dari suaminya.

Kakak ana berupaya lagi mencari informasi ke tetangga. Dan ternyata, informasi dari tetangga tersebut menyatakan bahwa sebelum kabur, istri kakak ana sempat berkunjung ke rumah dia. Tetangga itu kemudian menyampaikan bahwa alasan istri kakak ana kabur adalah karena dia tidak puas (merasa kurang) dengan uang nafkah yang ‘cuma’ Rp 10 juta sebulan ! Sang tetangga juga menyampaikan bahwa istri kakak ana menyatakan pula kalau dia tdk akan mau balik lagi ke rumah suaminya. Tetangga itu juga sudah berupaya mencegah dengan cara menasehati istri kakak ana.

Kakak ana juga sudah minta tolong saudara yang ada di Batam untuk mencari informasi keberadaan istrinya. Tapi belum ada hasil.

Yang jadi pertanyaan bagi kakak ana saat ini :
1. Dengan alasan kabur yang tidak syar’i dan dengan kondisi seperti di atas, apakah kewajiban kakak ana memberi nafkah dan membimbing istrinya secara syar’i tetap berlaku saat ini, sementara keberadaan istrinya tidak diketahui (saat ini tidak lagi berada di rumah orangtuanya) ?

2. Setelah beberapa upaya yang ditempuh, dan berdasarkan perilaku istrinya yang selama menikah jauh dari sifat qona’ah, apakah sikap kakak ana yang cenderung tidak lagi berharap istrinya balik ke rumah, diperbolehkan Islam ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Kami ikut prihatin terhadap apa yang menimpa kakak antum. Upaya kakak antum untuk menyelamatkan keluarganya sudah baik, namun ada beberapa hal yang semestinya harus diperhatikan :

1. Untuk tidak buru2 menceraikan istri

2. Temuilah orang tua istri / mertua dengan baik2 tanpa lewat sms / telp untuk menunjukkan keseriusan antum dalam membina rumah tangga sehingga tidak terjadi kesalahfahaman

3. Carilah informasi kepada sahabat istri / keluarga terdekat yang dipercaya akan kabar keberadaan istri

4. Jika telah mendapat kabar tentang keberadaan istri maka carilah penengah dari pihak keluarga laki dan wanita untuk membantu mendamaikan

5. Jika memang bisa di satukan kembali maka pernikahan sebaiknya dilanjutkan namun jika tidak mungkin dipertahankan tentunya perceraian adalah solusi tatkala pernikahan tidak bisa disatukan lagi.

Adapun masalah nafkah tentunya satu dengan yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan tingkat kebutuhan di rumah tangga masing2, dan nafkah 10 jt merupakan jumlah nominal yang banyak untuk ukuran Rumah Tangga yang belum memiliki anak, jika istri sulit untuk diarahkan dan di bimbing maka suami boleh memberikan hukuman dengan tahap2 sebagai berikut:

1. dinasehati
2. Pisah ranjang
3. Memukul yang tidak membuat cacat

Jika tahapan ini telah dilakukan maka memanggil wali dari kedua belah pihak yang tentunya diuypayakan untuk terjalin pernikahan lagi namun jika tidak mungkin dipertahankan lagi maka cerai diperbolehkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Bai’at

427. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Apakah benar dalam Islam ada bai’at (sumpah setia) kepada imam yang diikuti ?

Jawaban:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ketika diberikan pertanyaan serupa menjawab bahwa Bai’at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai’at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai’at-bai’at yang lain. Bai’at-bai’at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang itu, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika didapati orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut.

Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlah)”

Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai’at dan lain-lain.‬
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/647/slash/0/hukum-baiat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Ikut Demonstrasi Damai

426. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan ahlu sunnah tentang aksi damai solidaritas ? Apakah kita boleh mengikutinya ?

Jawaban:
Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa.

Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229).

Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik.

Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan.

Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media.

Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381)

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3747-kerusakan-demonstrasi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menempati Rumah Baru

425. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Apa ada doa khusus untuk memasuki/meninggali rumah baru/kontrakan baru sebagaimana menggunakan pakaian baru? Apa adab2 atau sunnah yang dikhususkan untuk masalah ini, apa ada?

Jawaban:
Pemilik rumah baru hendaknya bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat.

Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya.

Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih,

“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, As Silsilah Ash Shohihah no. 1323)

Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah.

Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah.

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3081-selamatan-rumah-baru.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berdo’a Meminta Dijauhkan Dari Cobaan

424. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Boleh gak kita berdoa. “dijauhkan dari segala cobaan.. dari segala macam masalah2.. dan dari musibah atau bencana.”

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Cobaan itu pasti akan menerpa, tidak bisa dihindarkan. Jadi do’a yang bagus adalah meminta kesabaran dan kekuatan untuk menerima cobaan dan ujian.

Kalau berdo’a untuk minta diselamatkan dari bencana itu tidak masalah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Al Qur’an Dengan Huruf Latin

423. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca AL QUR’AN dengan huruf latin ??

Jawaban:
Ust. M Abduh Tuasikal MA

Kesalahan membaca Al Qur’an dengan huruf latin lebih banyak, jadi tetap harus belajar membaca dari tulisan arabnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Menghilangkan Gangguan Di Jalan

422. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda :
Diantara tanda2 ke-iman-an seorang muslim adalah menghilangkan gangguan dari jalan (agar orang lain tidak terganggu), walaupun hanya sebuah duri yang disingkirkan dari jalan…Hadist Riwayat siapa?

Jawaban:
Berikut ini haditsnya:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَْلإِيْمَـانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً ، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰـهُ ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْـحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَـانِ

“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang atau lebih dari enam puluh cabang, cabang; yang paling tinggi adalah perkataan: ‘Laa ilaaha illallâh’, yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (rintangan) dari jalan dan malu adalah salah satu cabang Iman. (Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 9 dan Muslim no. 35. Lafazh ini milik Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3430/slash/0/setiap-manusia-wajib-bersedekah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ciri-Ciri Orang Yang Beriman

421. BBG Al Ilmu – 235

Pertanyaan:
Apa saja kriteria atau ciri-ciri orang yang beriman, seperti yang banyak disebutkan dalam Alqur’an “wahai orang-orang yang beriman”, dan apakah maknanya seluruh umat islam, atau orang2 tertentu saja ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Allah Ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Anfal:2)

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan, bahwa dari ayat di atas bisa disimpulkan bahwa ciri-ciri orang beriman itu antara lain:

Merasa takut kepada-Nya ketika mengingat-Nya, yang dengan sebab itulah maka dia akan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya
Bertambahnya keimanan mereka tatkala mendengar dibacakannya al-Qur’an
Menyerahkan segala urusan dan bersandar kepada Allah semata. (al-Mulakhkhash fi Syarh Kitab at-Tauhid:269).

Ayat di atas juga menunjukkan bahwa salah satu ciri utama orang beriman adalah bertawakal kepada Allah saja. Hatinya tidak bergantung kepada selain-Nya. Karena hanya Allah saja yang menguasai segala manfaat dan madharat. Dan tawakal inilah yang menentukan kuat lemahnya iman seorang hamba. Semakin kuat tawakalnya, semakin kuat pula imannya. (al-Qaul as-Sadid fi Maqashid at-Tauhid, hal:101).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakan Daging Sembelihan Non-Muslim

420. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Kalau sesembelihan orang nasrani dan yahudi itu, apakah masih halal sampai sekarang ? Mengetahui mereka tidak mengucapkan bismillah sebelum menyembelih.

Jawaban:
Syaikh Shalih bin Fauzan dari komisi fatwa Saudi Arabia pernah ditanya mengenai daging yang diimport dari negara non-muslim, dan beliau menjawab bahwa disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu:
1) berasal dari orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang Muslim atau Ahli Kitab, dan

2) cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma’ karena firman Allah Azza wa Jalla :
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. (Al Maidah : 5)

Kata tha’amuhum, adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun yang lainnya.

Jika dua syarat diatas tidak terpenuhi, seperti disembelih orang komunis/pagan atau tidak sesuai dengan tuntunan syariat, (dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya), maka (demikian) ini haram.

Jika urusan itu masih samar pada Anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang BARU MASUK Islam, mereka mendatangkan daging ke pasar-pasar kaum Muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban :
“Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah”. [HR Bukhari, 6/226, dari ‘Aisyah].

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0/daging-import-sembelihan-orang-yang-tidak-shalat-perempuan-menyembelih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Profesi Pelawak Dan Penyanyi

419. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya pernah mendengar di tv swasta,apakah pekerjaan seperti penyanyi, pelawak, seniman dll, mereka bilang termasuk ibadah, apakah ini benar sesuai syariat islam,,mohon pencerahannya,

Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi Lc
Ust. M Abduh Tuasikal Lc

Tidak benar.

Pertama, profesi pelawak:
Syariat mengajarkan tidak boleh ada kedustaan di dalam canda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (Shahih al-Jâmi’ (7126)

Di zaman sekarang ini, banyak orang yang bekerja sebagai pelawak. Kebanyakan mereka tidak bisa menjaga lisannya dari kedustaan. Oleh karena itu, sebaiknya mereka segera mencari pekerjaan lain yang benar-benar terhindar dari hal yang diharamkan.

Kedua, profesi penyanyi:
Musik adalah termasuk hal yang terlarang dalam syariat Islam.

Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “
Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.”

Untuk pembahasan lengkapnya silahkan buka link berikut:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bercanda-dan-tertawa-tidak-boleh.html

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶