Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Adab Ta’aruf

328. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Boleh tolong dirincikan/dijelaskan secara singkat adab2 ber Ta’arruf?

Jawaban:

Pertama:
Dilarang untuk berkholwat (berdua-duan). Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”. (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)

Kedua: Menundukkan pandangan

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)

Ketiga: Jaga aurat terhadap lawan jenis

Yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Keempat:
Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wanita dan pria)

Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab.

Kelima: Menjaga kemaluan

Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://remajaislam.com/gaya-muda/cinta/38-adab-bergaul-dengan-lawan-jenis.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bersentuhan Tangan Dengan Istri

327. BBG Al Ilmu – 21

Pertanyaan:
Ana mau nanya..apakah wudhu seseorang laki2 batal apabila dia bersentuhan tangan dengan istrinya? Jazakallah khairan..

Jawaban:
Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak, dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan:
“…Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya…”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apakah-menyentuh-istri-membatalkan-wudhu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengucapkan ‘Rest In Peace’

326. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Apa hukumnya kita menyebut seseorang yang meninggal dengan Rest In Peace.

Jawaban:
Ucapan RIP batil dan terlarang karena:

1) Jika ucapan tersebut adalah kebiasaan orang2 kafir maka hukumnya haram karena seorang muslim diharamkan menyerupai orang2 kafir. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

2) Kalaupun ucapan tersebut bukan kebiasaan orang2 kafir maka tetap saja tidak dibenarkan karena tidak berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tidak pula bermakna do’a. Adapun yang disyari’atkan adalah mengucapkan istirja’ (innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’un) dan mendo’akan agar si mayit mendapatkan ampunan.

3) Jika makna ucapan tersebut adalah, “Beristirahatlah dalam damai” maka itu tidak benar, sebab kita tidak tahu kondisi orang yang mati itu, apakah ia dalam keadaan mendapatkan nikmat ataukah adzab kubur. Demikian pula setelah hari kebangkitannya, kita tidak tahu apakah ia termasuk penghuni surga atau neraka. Ini jika yang meninggalkan dalam keadaan muslim, kita tidak bisa mengklaim ia pasti beristirahat dengan tenang, sebab hanya Allah ta’ala yang mengetahuinya, kewajiban kita hanyalah mendo’akannya. Akan tetapi seorang muslim itu, kalaupun ia mendapatkan azab kubur dan neraka maka azabnya tidaklah kekal seperti orang-orang kafir.

4) Jika si mayit itu mati dalam keadaan kafir maka sudah pasti ia termasuk penghuni neraka, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluq.” (Al-Bayyinah: 6).

Bagaimana bisa dikatan “istirahatlah dengan damai ??

والله أعلم بالصواب
Sumber:
Berbagai tulisan mengenai perkara ini, termasuk:
http://nasihatonline.wordpress.com/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Qunut Witir

325. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya, setelah shalat tarawih kita kan melaksanakan shalat witir. adakah pembacaan qunut pada raka’at ke 3 shalat witir mulai 15 ramadhan sampai terakhir ramadhan ?

Jawaban:
Ada beberapa pendapat diantara para ulama tentang waktu pelaksanaan qunut dalam shalat witir. Ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan bulan Ramadhan saja, ada juga yang mengatakan sepanjang tahun, sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah adalah Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja.

Dalam menyikapi perbedaan pendapat diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah, mengatakan:
“Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/qunut-witir-setelah-pertengahan-ramadhan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Memudahkan Kemudahan

324. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Mohon kejelasan tentang dalil ini: Doa ini adalah doa yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berisi permohonan kepada Allah agar kesulitan menjadi mudah.
اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa”
artinya: “Ya Allah, tidak ada kemudahan, kecuali yang Engkau jadikan mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau
kehendaki pasti akan menjadi mudah.”

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Do’a tersebut shahih, terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‫اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً‬

“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa”. [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah). Sanad hadits ini
shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibnu Hibban.

Sumber:
Ust. Badrusalam Lc
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3150-doa-memohon-kemudahan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Khusus Agar Anak Menjadi Shalih/Shalihah

323. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ana mau tanya: 1. Apakah ada ritual dan do’a khusus yang sesuai syariat untuk mendo’akan supaya anak kita menjadi anak yang sholeh,patuh berakhlakul karimah.  2. Apa benar hukum tidak boleh isbal itu hanya berlaku saat sholat saja, kalau waktu gak sholat tidak apa apa isbal,,,??

Jawaban:
Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, diantaranya:

1. Robbi hablii minash shoolihiin”. (QS. Ash Shaffaat: 100)

2. Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’ (QS. Ali Imron: 38)

3. (QS. Al Ahqof: 15)

4. (QS. Al Furqon: 74)

5. Dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhumaa  yg diriwayatkan oleh
imam Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480, seseorang bisa berdo’a:
‫اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي‬
“Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).”

Mengenai Isbal, Hukumnya (menjulurkan kain menutup
mata kaki) adalah terlarang, baik dalam shalat atau pun di luar shalat, baik dengan
kesombongan atau pun tanpa kesombongan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Kain seorang
mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa
(dengan) kain antara setengah betisnya sampai mata kakinya. Apa saja yang memelampaui mata kakinya, maka dia diazab di neraka, dan barangsiapa yang menjulurkan kainnya
karena kesombongan, maka Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban; lihat Shahih at-Targhib wa at-Targhib, no. 2031)
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://muslim.or.id/uncategorized/doa-meminta-anak-yang-sholeh.html

http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-shalat-seorang-laki-laki-yang-menutup-mata-kakinya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Imunisasi Dan Vaksin

322. BBG Al Ilmu – 6

Pertanyaan:
Ustadz  kasih dong masukan kesaya masalah imunisasi pada bayi.sebab tadi saya lihat ditv vaksinnya terbuat dari babi.tapi kandungan babinya sudah 0%.

Jawaban:
Untuk Imunisasi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah. Beliau menjawab,
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya), “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi.

Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/238

Mengenai vaksin, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah mengatakan: “vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.

Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/159845

http://www.konsultasisyariah.com/dampak-vaksin-ipd-dan-hukum-halal-haram

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sambil Memegang Mushaf

321. BBG Al Ilmu – 249

Pertanyaan:
Ana mau tanya ustad, bagaimana hukumnya orang yg sholat memegang dan membaca alqur’an  disetiap hitungan rakaat ?? Mohon penjelasaannya ustad ??

Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang shalat sambil memegang dan membaca dari mushaf, yang membolehkannya bersandarkan pada dalil sebagaimana terdapat dalam kitab “
Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi dinyatakan:
عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف

Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf).

Pendapat yang paling aman dan agar terbebas dari perselisihan pendapat para Ulama adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah. Beliau berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal Alquran. Hanya saja beliau menyarankan agar imam berusaha untuk menghafalkan Alquran, sehingga tidak perlu membawa Alquran ketika menjadi imam. (Kitab ad-Dakwah, 2:116).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shadaqah Untuk Orangtua

320. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Ana mau tanya dalil mengenai shodaqoh yang dihadiahkan ke orang tua, yang masih hidup atau pun yang sudah tiada

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Untuk orang tua yang masih hidup, boleh, dengan dalil sebagai berikut:

1. Firman Allah
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215).

2. Hadits dari Salman bin Amir
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. An-Nasai 2582 dan dishahihkan al-Albani).

Untuk Orang tua yang sudah meninggal, Ust. Abdussalam Busyro Lc mengatakan bahwa itu dalam bentuk ketaatan si anak terhadap Allah dan Rasul-Nya, melakukan semua perintah Allah Ta’ala dan menjauhi segala larangan-Nya. Segala amalan baik yang dilakukan anak termasuk dalam konteks ‘anak sholeh’ dan pahala yang mengalir terus meskipun orangtua sudah wafat. Memberikan infaq atas nama orangtua juga dapat dilakukan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bertaubat

319. BBG Al Ilmu – 69

Pertanyaan:
Ustadz, ada seorang pemuda yang sekarang sudah bertaubat dan ingin menikah, dulu pemuda tersebut pernah punya pacar dan (maaf) mereka sampai melakukan jima’?
Apakah wajib bagi pemuda tersebut menikahi mantan pacarnya tersebut ?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Bagi orang yang sudah beraubat tidak boleh mengingat kembali dosa nya hingga tidak terbujuk kembali pada godaan setan . Jika ia taubat maka tidak boleh kembali ke wanita tersebut. Kecuali bila wanita itu telah bertaubat juga.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶