Category Archives: Tanya – Jawab

1198. Apakah Onani Membatalkan Puasa ?

1198. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ada artikel katanya onani tidak membatalkan puasa, dia sertakan hadist dari jalur Yazid bin dari habib dari amru bin harim dia berkata: Jabir bin zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya dibulan ramadhan, lalu keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya ? Ia berkata ” TIDAK, hendaknya ia sempurnakan puasanya” (dirwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah dengan sanad hasan, syaikh Al-albani berkata dalam silsilah as shahihah, isnadnya jayyid ) Pertanyaan ana apakah onani memang demikian bahwa tidak membatalkan puasa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau kita melihat perbedaan pendapat, tentu hampir semua perkara ada khilaf. Akan tetapi hendaknya melihat suatu perkara dengan jeli dan teliti. Atsar yang di riwayat kan oleh Imam ibnu abi Syaibah adalah perkara : memandang wanita dan keluar mani, tidak membatalkan puasa. Ini adalah menyelisihi maksud dari puasa yaitu menahan makan minum dan syahwat (jima’). Jikalau onani di bolehkan tentu bertabrakan dengan tujuan puasa. Jikalau seorang yang puasa kemudian berkata bohong, berbuat dusta, ia tidak mendapatkan puasa nya kecuali hanya sekedar lapar dan haus dan tidak berpahala. Bagaimana dengan puasa yang dibarengi dengan onani setiap saat ? Mungkin kah puasa nya berpahala dan tidak batal ??

Jikalau onani di hari-hari biasa itu merupakan perbuatan sangat tercela, bagaimana dengan onani di waktu puasa ? Kemudian atsar di atas adalah sekedar melihat, bukan onani, hendaknya dibedakan antara keluar mani dengan keadaan melihat wanita dengan keluar mani dengan proses tangan. (Usaha secara paksa mengeluarkan mani). Ini tentu hal yang harus di bedakan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1197. Bagaimana Memperlakukan Anggota Tubuh Yang Dipotong Hasil Operasi ?

1197. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Ada seseorang yang selesai menjalani operasi, entah itu amputasi atau usus buntu, sedangkan sisa bagian tubuh yang diamputasi diberikan kepada si pemiliknya, sie pemilik bingung bagaimana memperlakukan sisa bagian yang amputasi tersebut…ada yang bilang tidak boleh dikubur duluan, ada juga disuruh diawetkan, bagaimana islam mengajarkan kita tentang hal itu menurut manhaj shalaf ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Cara menyikapi bagian anggota badan yang terpisah dari tubuh seseorang karena sebab operasi atau amputasi, atau gigi rontok satu persatu adalah dengan cara dipendam saja tanpa harus menunggu si empunya meninggal dunia. Dan ketika memendam anggota tubuh yang terpisah dari badan tersebut tidak ada bacaan atau ritual-ritual tertentu.

Dan boleh juga menyikapinya dengan cara membuangnya di sungai atau laut. Tapi cara yang paling aman dan utama menurut kami adalah dengan cara dipendam.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1196. Takut Kepada Pelaku Kejahatan, Apakah Ini Syirik Kepada Allah ?

1196. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Tadi saya dikepung banyak preman, dan saya takut pas dikepung mereka. Apa perasaan takut seperti ini termasuk dosa syirik ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah.
Takut kepada kejahatan preman atau perampok adalah takut yang bersifat naluri atau tabi’at manusia, BUKAN termasuk SYIRIK kepada Allah.

Diantara perasaan takut yang seperti ini juga adalah takut terhadap binatang buas, takut terhadap kejahatan penguasa yang Zholim dan kafir, sebagaimana dahulu Nabi Musa ‘alaihissalam bersembunyi dan menyelamatkan diri karena takut terhadap kezholiman raja Fir’aun.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1195. Belum Wajib Zakat

1195. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mengenai zakat maal, saya punya properti yang untuk diperdagangkan senilai 282 juta (tapi belum laku), zakatnya property ini khan sekitar 7 juta (2.5%), dan ada juga harta emas yang nilai zakatnya setelah saya hitung ada 950 ribu, jadi total zakat adalah 7.9 juta tapi saat ini saya ada pinjam dari orang sebesar 800 juta dan sudah habis kepakai semua uangnya.

Sedangkan uang kas yang saya miliki hanya 15 juta rupiah. Apakah harta saya sudah mencapai nishob nya ? Apakah saya masih wajib zakat ustadz ?

Jawab:
Ustadz Abdussalam Busyro, Lc, حفظه الله تعالى

Karena masih ada tanggungan hutang dari perniagaan maka tidak wajib zakat, tapi sebaiknya infaq atau sedekah saja, karena kita khawatir ada di dalam harta yang kita miliki, ada hak fakir miskin.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1194. Transaksi Yang Diperbolehkan

1194. BBG Al Ilmu – 473

Tanya:. Ana punya toko online, dimana ana sebagai seller hanya memasang iklan barang yang ana jual, tapi barang-barang tersebut belom ada pada ana, nanti kalau sudah ada yang transfer ke pihak ke 3 (rekening bersama) baru ana carikan barangnya, jadi buyernya transfernya ke pihak ke 3 (istilahnya Rekening bersama) dahulu, nanti kalau barangnya sudah ditangan, baru si pihak ke 3 ini transfer ke rekening ana, Apa jual beli seperti ini di perbolehkan ustadz ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Boleh. Karena itu adalah sama dengan model jual beli sistem pesanan. Selagi sifat barang sesuai akad yang di sepakati bersama hingga tidak timbul sengketa baik barang maupun pembayaran maka boleh.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1193. Transaksi Kelapa Sawit Yang Dilarang

1193. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ada petani sawit menjual buah sawitnya ke perusahaan pabrik kelapa sawit (pks), pihak pks membelinya tidak tunai tetapi akan dibayar seminggu kedepan (sesuai mou). Si petani mendapatkan tanda terima berupa selembar kertas (replas) berisi tonase/berat buah sawit yang dikirim ke pks yang mana replas nanti bisa dicairkan seminggu kedepan. Misal pihak pks sudah menetapkan harga per kilo buah sawit Rp. 1500, karena si petani segera butuh uang untuk operasional kebunnya, maka ia menjual replas tadi ke pihak ke 3 dengan harga Rp. 1450 per kilo artinya selisih 50 rupiah dan nanti pihak ke 3 mencairkan replas ke pks tetap dengan harga Rp 1500 per kilo berarti pihak ke 3 untung Rp 50 per kilonya. Nah bagaimana keuntungan yang diperoleh pihak ke 3 ini, halal atau haram ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jual beli yang demikian tidak boleh. Karena antara pihak pertama dan kedua belum selesai. Ketika pihak pertama menjual kembali ke pihak ketiga maka ini haram.

Jikalau di sana terdapat peminjaman tanpa riba maka itu bisa di jadikan sebagai solusi. Atau mencari pks yang bisa tunai pembayarannya, paling tidak ada sebagai uang tunai yang dapat dibawa pulang secara langsung. Apakah pks seperti ini ada? Jika ada maka ia menjadi solusi.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1192. Mendapatkan Malam Laylatul Qadr Melalui Mimpi

1192. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Semalam teman ana mimpi malam lailatul qadr, seperti yang dicirikan Rasul semua situasi dalam keadaan hening. Sedangkan teman ana tidak pernah iitikaf sebelumnya, yang jadi pertanyaan apakah mimpi malam lailatul qadr termasuk bagian dari mendapatkan malam tersebut ? Dan malam ganjil apa saja malam lailatul qadr datang ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Yang mendapatkan kemuliaan dan keutamaan malam Lailatul Qodar adalah orang-orang yang menghidupkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah yang wajib maupun sunnah, dan niatnya ikhlas karena Allah serta tata caranya mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik ia menghidupkannya semalam suntuk atau sebagian malam.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
(Man Qooma Lailatal Qodri imaanan wahtisaaban ghufiro lahu maa taqoddama min dzanbihi)

Artinya: “Barangsiapa yang berdiri (yakni beribadah) pada malam lailatul qodar karena keimanan dan berharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni oleh Allah.”

Jadi kemuliaan Lailatul Qodar itu Tidak diperoleh dengan cara mimpi mendapatkan lailatul qodar, karena orang mimpi adalah orang yang sedang tidur. Dan perbuatan-perbuatan apapun yang dilakukan ketika tidur tidak sah dan tidak diterima oleh Allah, karena tidak didasari dengan niat.

Adapun malam-malam ganjil yang diprediksi terjadinya Lailatul Qodar ialah malam ke-21, 23, 25, 27 dan 29. Dan sebagian ulama lebih menguatkan lagi terjadinya pada malam ke-27.

NB:
(Tadi malam adalah malam ke-22, dan nanti malam (20 Juli/malam Senin) adalah malam ganjil, yaitu malam ke-23)
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1191. Bacaan Takbiran

1191. BBG Al Ilmu – 293

Tanya:
‎​‎​Mengenai bacaan takbiran (takbir menjelang shalat id) yang sering terdengar di masjid-masjid, apakah seperti itu ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Ya seperti itu, hanya bacaan takbir yang terdapat riwayat yang kuat 3 kali. Walaupun ada yang 2 kali.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1190. Belum Sempat Sholat Ketika Datang Bulan

1190. BBG Al Ilmu – 17

Tanya:
1. Apakah boleh wanita, mandi bersih setelah adzan subuh ? Bagaimana hukum puasanya ?

2. Wanita sedang dalam perjalanan, niat akan menjamak sholat magrib dan isya. Pas isya, ternyata sudah datang masa haid. Bagaimana hukum sholat magribnya?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

1. Puasa sah walaupun mengerjakan mandi setelah fajar, hal seperti ini pernah di lakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Demikian pula A`isyah radhiyallahu`anha, jikalau masuk waktu maghrib ia belum mengerjakan sholat, maka nanti ketika setelah suci ia mengganti sholat magrib dan isya` sekaligus. Karena waktu isya`mengikuti waktu maghrib.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1189. Apakah Benar Orang Yang Meminta Untuk Diruqyah Tidak Akan Mencium Bau Surga ?

1189. BBG Al Ilmu – 473

Tanya:
Katanya orang yang minta di ruqyah itu tidak akan mencium bau syurga ? itu kenapa ? Bila dilarang kenapa ada baca-bacaan ruqyah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Doa ruqyah di syariat kan dalam islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membaca dan melakukan untuk sendiri tatkala sakit.

Yang kurang afdhol adalah meminta ruqyah kepada orang lain, bukan dilarang ataupun tidak mencium aroma surga, akan tetapi ia tidak mendapatkan keutamaan masuk ke surga dengan tanpa di hisab dan tanpa tersentuh adzab. Ia bisa masuk surga tapi tanpa jaminan dengan tanpa hisab, karena untuk menjadi penghuni surga tanpa hisab adalah suatu yang sangat luar biasa, ini keutamaan yang khusus dan derajat yang sangat luar biasa.

Keutamaan ini tidak di dapat oleh orang yang meminta ruqyah, karena meminta ada di dalam nya unsur merendahkan diri. Dengan ini tawakkal sepenuhnya, dan jikalau ia berusaha maka berusaha merukyah sendiri dengan tanpa meminta-minta. Ini kesempurnaan iman.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊