Category Archives: Tanya – Jawab

1138. Adakah Dalil Mengenai Bermaaf-Maafan Sebelum Ramadhan ?

1138. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada contoh dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau para sahabat untuk bermaaf-maafan sebelum puasa atau pada saat lebaran ?

Jawab:
Meminta maaf itu disyariatkan dalam Islam, jika berbuat kesalahan kepada orang lain. Adapun meminta maaf tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui, tidak pernah diajarkan oleh Islam. Jika ada yang berkata: “Manusia khan tempat salah dan dosa, mungkin saja kita berbuat salah kepada semua orang tanpa disadari”. Yang dikatakan itu memang benar, namun apakah serta merta kita meminta maaf kepada semua orang yang kita temui? Mengapa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat tidak pernah berbuat demikian? Padahal mereka orang-orang yang paling khawatir akan dosa.

Selain itu, kesalahan yang tidak sengaja atau tidak disadari tidak dihitung sebagai dosa di sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

Sehingga, perbuatan meminta maaf kepada semua orang tanpa sebab bisa terjerumus pada ghuluw (berlebihan) dalam beragama.

Namun bagi seseorang yang memang memiliki kesalahan kepada saudaranya dan belum menemukan momen yang tepat untuk meminta maaf, dan menganggap momen datangnya Ramadhan adalah momen yang tepat, tidak ada larangan memanfaatkan momen ini untuk meminta maaf kepada orang yang pernah dizhaliminya tersebut. Asalkan tidak dijadikan kebiasaan sehingga menjadi ritual rutin yang dilakukan setiap tahun.
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/ramadhan/bermaafan-sebelum-ramadhan.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1137. Rencana Masuk Islam

1137. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada seorang teman, dia menjalin kedekatan dengan seorang perempuan asal manado nasrani, perempuan ini sedang giat belajar agama, dan dia berniat masuk Islam kalau lelakinya menikahinya, mereka sudah merencanakan pernikahan yakni selesai lebaran, saya juga sudah temukan dia berjalan depan umum pake jilbab, hanya saja dia belum menjadi mualaf, teman saya tanya, perempuannya itu ingin belajar puasa di ramadhan ini sekalian mau belajar shalat, sedangkan dia belum mu’alaf. Bagaimana hukumnya?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Hendaknya perempuan tersebut segera masuk islam di hadapan saksi. Kalau perlu di Istiqlal karena disana akan mendapat semacam sertifikat muallaf. Akan sia-sia segala usaha belajarnya kalau belum memeluk islam.

Yang juga penting diperhatikan adalah selama belum diikat dalam tali pernikahan, tidak ada hubungan apapun antara jurnalis dengan wanita tersebut. Jangan sampai pertemanan mereka menimbulkan ekses-ekses yang dilarang syariat. Wallahul muwaffiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1136. Sholat Tarawih Terlalu Cepat

1136. BBG Al Ilmu

Tanya:
Masjid di sekeliling rumah jumlah rakaat nya ada 23 rakaat tapi gak tuma’ninah bagaimana ya sholat tarawihnya ? Soalnya masjid yang banyak mayoritas salafnya susah disini.

Jawab:
Ust. Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Mengerjakan sholat fardhu ataupun sholat sunnah seperti sholat sunnah Rowatib, Tarawih, Tahajjud, Witir, Dhuha, dsb TANPA Thuma’ninah, maka hukum sholatnya TIDAK SAH (Batal), karena Thuma’ninah merupakan rukun sholat. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada seseorang yang melakukan sholat dengan cara yang tidak baik dan tanpa tuma’ninah agar ia mengulangi kembali sholatnya.

Untuk sholatnya wanita muslimah, baik itu sholat Fardhu maupun sholat sunnah seperti sholat sunnah rowatib, tarawih, tahajjud, witir, dhuha dsb, yang lebih utama adalah di dalam rumahnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“La Tamna’uu imaa’allahi masaajidallahi , wa buyuutuhunna khoirun lahunna.”

Artinya: “Janganlah kalian melarang para wanita dari mendatangi masjid-masjid (untuk sholat), meskipun (sholat di dalam) rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1135. Bolehkah Memakai Wig/Rambut Palsu Bagi Penderita Kanker ?

1135. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Saya mau bertanya mengenai rambut manusia yang di gunakan kembali untuk penderita kanker.

Dengan istilah trend nya “Shave for Hope”. Orang-orang berlomba-lomba mencukur rambutnya, lalu rambut yang terkumpul tadi diolah sedemikian rupa menjadi rambut palsu, kemudian digunakan para penderita kanker.

Bagaimanakah hukumnya ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, Lc, حفظه الله تعالى

Haram, karena termasuk menyambung rambut yang terlarang.

Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1134. Bolehkah Membersihkan Rumput Ilalang Diatas Kuburan Dengan Cara Membakarnya Secara Langsung ?

1134. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana hukumnya membakar rumput ilalang diatas kubur untuk membersihkan kuburan ?

Jawab:
Ust. Badru Salam, حفظه الله تعالى

Menginjak kuburan saja tidak boleh, jadi seharusnya dipotong seperti biasa saja dan dikumpulkan potongan rumput tersebut dan dibakar ditempat lain.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1133. Kapankah Membaca Surat Al-Kahfi ?

1133. BBG Al Ilmu

Tanya:
Kapankah waktu membaca surat Al Kahfi ? Malam Jum’at atau di pagi/siang Jum’at ?

Jawab:
Boleh di keduanya malam Jum’at dan hari jum’at, berdasarkan 2 hadits berikut:

Hadits pertama:
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

Hadits kedua:
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/amalan/jangan-lupakan-membaca-surat-al-kahfi-di-hari-jumat-202

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1132. Berpakaian Yang Berbeda Dengan Adat/Kebudayaan Setempat

1132. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya:
Apakah ada larangan memakai gamis (baju arab.) di Indonesia (saat shalat dan keseharian) dengan alasan menyelisihi umumnya pakaian muslim Indonesia berupa baju koko/sarung.

Jawab:
Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini.

2. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti isbal dan mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.

Memakai gamis adalah suatu yang disunnahkan. Namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yang tampil beda (pakaian syuhroh).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan :
“Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.”

Kesimpulannya, menyesuaikan dengan tradisi setempat itu BOLEH SELAMA TIDAK MELANGGAR SYARI’AT. Sehingga tidak tepat ada yang berpendapat bahwa berpakaian bagi orang yang dikenal komitmen dengan agama adalah harus berjubah, bergamis dan berpeci putih. Kalau dianggap bahwa berpakaian seperti itulah yang paling “nyunnah”, itu jelas klaim tanpa dalil. Jadi sah-sah saja berpakaian koko, sarungan dan memakai pecis hitam, untuk menyesuaikan dengan masyarakat agar tidak dianggap aneh.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/shalat/hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang-1578

http://rumaysho.com/umum/sunnah-memakai-gamis-bagi-pria-6920

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1131. Sholat Dan Badan Bertato

1131. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Bagaimana dengan orang yang sholat tapi dibadannya ada tatto ?

Jawab:
Menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).

Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.

Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/shalatnya-orang-bertato-yang-insaf/#

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1130. Bolehkah Mencukur Janggut Agar Tumbuh Lebih Tebal ?

1130. BBG Al Ilmu – 77

Tanya:
Apakah boleh dan adakah dalil jika “ingin mencukur jenggot, tujuannya agar tambah lebat dan lebih hitam.”

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Hukumnya tidak boleh. Sabda Nabi: “biarkanlah (panjangkan-lah) jenggot dan potonglah (rapikanlah) kumis” [muttafaqun alaih].

Adapun “tujuannya agar tambah lebat”, ini merupakan talbis (tipudaya) iblis yang ingin menjerumuskan manusia dengan kemasan yang indah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1129. Wali Dalam Pernikahan

1129. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Masalah perwalian dalam pernikahan, seorang akhwat mau melaksanakan pernikahan namun adik lelaki yang seharusnya sebagai wali telah lama pergi tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang, sudah dicoba dicari namun tidak ketemu, bapaknyapun telah lama meninggal.

Pertanyaannya, bolehkah pernikahan ini memakai wali hakim atau pamannya sebagai walinya ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Paman (dari pihak ayah) saja yang jadi wali. Bila tidak bisa juga, baru wali hakim.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –