1132. BBG Al Ilmu – 153b
Tanya:
Apakah ada larangan memakai gamis (baju arab.) di Indonesia (saat shalat dan keseharian) dengan alasan menyelisihi umumnya pakaian muslim Indonesia berupa baju koko/sarung.
Jawab:
Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini.
2. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti isbal dan mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.
Memakai gamis adalah suatu yang disunnahkan. Namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yang tampil beda (pakaian syuhroh).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan :
“Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.”
Kesimpulannya, menyesuaikan dengan tradisi setempat itu BOLEH SELAMA TIDAK MELANGGAR SYARI’AT. Sehingga tidak tepat ada yang berpendapat bahwa berpakaian bagi orang yang dikenal komitmen dengan agama adalah harus berjubah, bergamis dan berpeci putih. Kalau dianggap bahwa berpakaian seperti itulah yang paling “nyunnah”, itu jelas klaim tanpa dalil. Jadi sah-sah saja berpakaian koko, sarungan dan memakai pecis hitam, untuk menyesuaikan dengan masyarakat agar tidak dianggap aneh.
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/shalat/hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang-1578
http://rumaysho.com/umum/sunnah-memakai-gamis-bagi-pria-6920
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊