Category Archives: Tanya – Jawab

1128. Berdusta Untuk Mendapatkan Beasiswa

1128. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Dulu saat saudara kuliah, dia pernah dapat beasiswa dari pemerintah sekitar 5 juta, tapi saudara saya tersebut memanipulasi salah satu dari beberapa syaratnya adalah dengan menipu (kebetulan di jurusan keguruan, syaratnya sedang sambil ngajar) kemudian saudara tersebut meminta surat keterangan disalah satu SMA (tempat saudara) bahwa kuliah sambil part-time mengajar (padahal tidak)…, sekarang dia punya keluasan rezeki bagaimana caranya dia untuk menebus/bertaubat atas dosa tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau ia dahulu melakukan penipuan karena ia bodoh tidak tahu ilmu agama, dan sekarang ia sadar, maka ia bertobat banyak beristigfar dan sedekah dan bekerja dengan baik tidak mengulangi penipuan dan pemalsuan. Dan dianjurkan agar banyak mencari ilmu agama agar tau tatacara bermuamalah secara benar. Dengan itu dosa-dosa nya akan terhapus insyaallah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1127. Khitan Dengan Laser

1127. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Jika sunat pakai laser atau dengan elemen pemanas dari logam, apakah termasuk syar’i ? Apakah bukan termasuk dalam pengobatan dengan metode key atau pengobatan luka dengan besi panas ?

Jawab:
Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19:28)

Syaikh Sa’d bin Turki al-Khatslan hafizhahullah mengatakan:

“Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”

Oleh karena itu, jika khitan dengan laser ini hasilnya seperti khitan dengan pisau, berupa terpotongnya bagian kulit yang menutupi tudung dzakar, dan tidak membahayakan anak yang dikhitan maka boleh digunakan.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-khitan-dengan-laser/#

– – – – – •(*)•- – – – –

1126. Batas Masjid Dan Kuburan

1126. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah Teras Masjid sudah termasuk dalam mesjid ? Misalnya kuburan berada diteras masjid ? Apakah sah sholatnya atau batal ?

Jawab:
Ketika ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
والله أعلم بالصواب

Ref:  http://muslim.or.id/aqidah/shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

1125. Batas Umur Seorang Anak Untuk Dikatakan Bukan Mahram

1125. BBG Al Ilmu – 89

Tanya:
Kapankah status seseorang itu bukan mahram, ketika usia berapa tahun ? Umpama anak kecil tetangga yang perempuan masih suka minta saya gendong.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Yang menjadi patokan bukanlah usia baligh, akan tetapi kalau sudah usia “mumayiz”, karena usia “mumayiz” sudah bisa membedakan lawan jenis, biasanya umur 7 tahun.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1124. Benarkah Akad Nikah Harus Diucapkan Dalam Satu Nafas ?

1124. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa syarat sah nya akad nikah ? Dan bagaimana tata cara akad nikah yang benar menurut syariat ? Apakah benar kalau pada saat mengucapkan akad nikah itu kalimatnya tidak boleh putus-putus dan harus dalam satu tarikan napas sebagaimana pemahaman yang berkembang dimasyarakat ?
dan apakah tidak sah nikahnya jika disaat pengucapan akad nikah bernapas berkali-kali dan tidak dalam 1 napas ?

Jawab:
Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas. Barang kali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan YANG TERLALU BERLEBIHAN.

Dalam artikel berikut, dijelaskan syarat ijab qobul yang anda tanyakan:

http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#

Kesimpulan:
Memahami keterangan yang terdapat dalam artikel diatas, sejatinya TIDAK ADA keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’.

Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi.

Karena itu, jika dalam kasus akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah.

Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1123. Zakat Untuk Mertua, Adik Ipar Dan Nenek Dari Istri

1123. BBG Al Ilmu – 370

Tanya:
Bolehkah memberikan zakat kepada berikut ini :

1. Mertua jika beliau tidak mempunyai pekerjaan tetap (terkategori miskin) sedangkan beliau masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.

2. Adik Ipar yang selama ini ikut tinggal bersama kita untuk sekolah dan kuliah (sedangkan orang tuanya terkategori miskin). Bolehkah diberikan zakat mall ?

3. Nenek dari Istri (sudah ditinggal mati suaminya)

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Zakat Maal atau Zakat Fitri, atau Shodaqoh dan infaq BOLEH diberikan kepada bapak dan ibu Mertua, adik ipar, dan nenek istri, karena mereka semua tergolong faqir dan miskin, dan bukan termasuk dalam katagori orang-orang yang wajib diberi nafkah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1122. Zakat Untuk Kakak

1122. BBG Al Ilmu

Tanya:
Terkait zakat maal:
“Jika B adalah saudara kandung A. B mempunyai penghasilan rata-rata perbulan adalah 4 juta yang berasal dari 2 juta hasil gaji istrinya dan 2 juta lagi adalah sedekah A (sebab B tidak mempunyai pekerjaan sama sekali sejak di PHK), sedangkan keperluan hidup keluarga B rata-rata adalah 3,5 juta s/d 4 juta perbulan. Pertanyaannya adalah apakah A (adik kandung) boleh memberikan zakat maal nya kepada B (abang kandung) pada kondisi tersebut di atas ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Boleh memberikan zakat kepada kakaknya, karena kakaknya bukanlah orang yang wajib di berikan nafkah , sehingga di boleh kan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1121. Bersabar Menghadapi Suami

1121. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana cara bersabar yang baik dan benar menghadapi suami yang tidak ada peduli dengan tanggung jawabnya serta tak merasa bersalah dengan tidak memberi nafkah. Apakah boleh minta cerai? Apa diam saja atau bagaimana ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى

Seorang laki-laki jika sudah menikah memiliki hak dan kewajiban sebagaimana wanita jika sudah menikah juga mempunyai hak dan kewajiban. Diantara kewajiban suami adalah memberi nafkah lahir dan bathin, dan hendaknya istri bisa bersabar terhadap keterbatasan suami.

Apabila seorang istri mempunyai harta maka suatu kemuliaan apabila membantu suami untuk menopang kehidupan dalam keluarga. Namun jika suami tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah sehingga mempersulit keadaan istri untuk menghatur ekonomi rumah tangga maka istri boleh mengajukan gugat cerai yang tentunya ini adalah alternatif terakhr dalam membina rumah tangga. Dan perceraian yang di ajukan oleh istri pada suami dalam islam dikenal dengan istilah “Khuluk” atau bahasa jawa “Rapak”, yang tentunya pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak dan ada juga tahapan mediasi, apbila mediasi tidak berhasil / tidak ada jalan keluar maka pengadilan akan menjatuhkan cerai dengan ketentuan istri mempunyai kewajiban mengembalikan apa yang dia terima dari mahar yang dulu pernah di berikan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1120. Lupa Niat

1120. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika seseorang safar, kemudian ikut jama’ah safar sebagai makmum, dia lupa niat pertama zuhur 4 rakaat, kemudian ternyata imam safar sholat 2 rakaat dan salam, dia pun ikut salam dengan meniatkan shalat jama qashar (niatnya kemudian, karena lupa dalam perjalanan) sah kah shalatnya ? Maksudnya, niat qasharnya bukan di awal sholat berjamaa’ah namun pada akhir sholatnya.

Jawab:
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Niatnya harus dari awal. Shalatnya harus diulangi.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1119. Dalil Puasa Sya’ban

1119. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada dalil untuk puasa sya’ban ?

Jawab:
Ada beberapa hadis shahih yang menunjukkan anjuran memperbanyak puasa sunnah selama bulan Sya’ban.

Di antara hadis tersebut adalah:

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan (yang artinya):

“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Aisyah mengatakan (yang artinya):

“Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (H.R. Al Bukhari dan Msulim)

Aisyah mengatakan (yang artinya):

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap hilal bulan Sya’ban, tidak sebagaimana perhatian beliau terhadap bulan-bulan yang lain. Kemudian beliau berpuasa ketika melihat hilal Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, beliau genapkan Sya’ban sampai 30 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan sanad-nya disahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan (yang artinya):

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah puasa satu bulan penuh selain Sya’ban, kemudian beliau sambung dengan Ramadhan.” (HR. An Nasa’i dan disahihkan Al Albani)

Hadis-hadis di atas merupakan dalil keutamaan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, melebihi puasa di bulan lainnya.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/amalan-sunah-ketika-syaban/#

– – – – – •(*)•- – – – –