Category Archives: Tanya – Jawab

1118. Hukum Memajang Kaligrafi Di Dinding Rumah

1118. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum memajang ayat-ayat Al-Qur’an/kaligrafi di dinding rumah ?

Jawab:
Syekh Shalih Al-Fauzan menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Quran sebagai petunjuk, cahaya, dan obat bagi yang ada di dalam hati. Dia juga menurunkannya untuk dibaca, di-tadabburi (dipahami maknanya), diamalkan, dan mencari cahaya dengan petunjuknya serta menjadikannya Imam dan pemimpin menuju Allah dan surga-Nya.

Al-Quran adalah hujjah Allah bagi hamba-Nya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Al-Quran adalah hujjah (pembela) bagimu atau penghujatmu.‘ Jika engkau berpegang teguh dan mengamalkannya maka jadilah ia pembelamu yaitu menunjukimu ke surga. Namun, jika engkau berpaling darinya maka ia akan menghujatmu yaitu melemparkanmu ke neraka.

Adapun menulisnya dalam pajangan atau menggantungkannya di dinding, maka hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menghina al-Quran, karena mungkin saja tempat digantungkannya itu ada sesuatu yang maksiat atau fasik. Bisa jadi, pajangan tersebut jatuh sehingga diinjak dan dirusak oleh penghuni rumah yang tidak mengindahkan al-Quran. Kadang-kadang ditulis dalam bentuk ukiran dengan maksud hanya sebagai pemandangan saja.

Intinya, al-Quran wajib dijaga dari hal-hal yang sia-sia ini dan tidaklah para salaf melakukannya. al-Quran diturunkan bukan untuk ditulis di dinding melainkan untuk ditulis di hati dan nampak pengaruhnya dalam amalan-amalan dan gerak-gerik keseharian.” (Al-Muntaqa: 2/77).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/pajangan-tulisan-allah-%D8%A7%D9%8E%D9%84%D9%84%D9%87%D9%8F-dan-muhammad-%D9%85%D9%8F%D8%AD%D9%8E%D9%85%D9%91%D9%8E%D8%AF%D9%8C-di-dinding/#

– – – – – •(*)•- – – – –

1117. Halalkah Hasil Usaha Yang Melanggar Perjanjian ?

1117. BBG Al Ilmu

Tanya:
Orang tua ana menjadi pangkalan gas elpiji 3kg, dan tabung elpiji 3kg nya lumayan banyak, dan kita ketahui sekarang dimana-mana jual elpiji tersebut, nah karena ini, orang tua saya menjual gas tersebut di desa tempat kakak saya tinggal, tetapi didaerah sana juga ada pangkalan yang menjual elpiji tersebut, sedangkan kami tinggal dikota, dan daerah masing-masing sudah ada yang menyalurkan elpiji tersebut, jadi intinya menyalurkan elpiji di daerah lain, yang jika ketahuan pertamina bisa akan di cabut pangkalan tersebut. Nah apakah perdagangan ini sah? Apakah hasil nya halal?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

Perdagangan tersebut tidak boleh karena menyelisihi perjanjian padahal setiap muslim mesti memenuhi janji yang telah ia sepakati.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1116. Sikap Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah

1116. BBG Al Ilmu – 397

Tanya:
Bagaimana menyikapi suami yang tidak memberi nafkah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wanita berhak untuk mendapatkan nafkah walaupun dengan cara mengambil harta suami tanpa sepengetahuan suami. Ini di boleh kan sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam , “ambil harta suami mu, untuk nafkah diri mu, dan anak anak mu, secukupnya”.

Hal ini di lakukan jikalau ia sudah meminta dengan cara yang baik tetapi di abaikan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1115. Dua Masjid Yang Berdekatan Dipakai Untuk Sholat Jum’at

1115. BBG Al Ilmu – 397

Tanya:
Bagaimana Hukum ada Dua Masjid dipakai Untuk Shalat Jum’at dalam Satu daerah yang jarak mesjidnya kurang lebih 1 km dan berpenduduk 600 KK, haruskah di satu masjid atau boleh di kedua masjid tersebut ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Pada asalnya tidak boleh kecuali bila dibutuhkan (contohnya, luas masjid nya tidak cukup menampung jama’ah) atau diizinkan oleh pemerintah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

 

1114. Sakit Dan Tidak Sholat

1114. BBG Al Ilmu – 397

Tanya:
Bagaimana bila ada seseorang yang sebelumnya sholat fardhu 5 waktu, kemudian mengalami sakit sehingga kondisinya banyak di tempat tidur (bedrest). Sejak itu dia tidak sholat lagi, karena sakitnya. Bagaimana jika nanti dia meninggal dunia ? Bagaimana juga tanggung jawab suaminya?

Jawab:
Ust. Ali Bawazier, حفظه الله تعالى

Mengenai orang yang sakit, selama dia masih dalam kondisi sadar, maka dia wajib sholat.

Jika tidak mampu berdiri, maka dikerjakan sambil duduk. Jika tidak mampu sambil duduk, maka dikerjakan sambil berbaring. Yang ruku’ dan sujudnya dengan isyarat.

Wudhu’nya, dikerjakan semampunya. Demikian pula kondisi kesucian tubuh, pakaian dan tempat. Itupun semampunya.

Dan, meninggalkan sholat, selama dia mampu melaksanakannya, itu adalah dosa besar. Dikawatirkan, jika meninggal dalam kondisi ini bisa menyebabkan wafat dalam keadaan su’ul khatimah! Na’udzubillah!!

Maka, suami wajib membimbing istrinya yang sakit ini untuk sholat. Jika mendiamkannya, dia juga turut serta menanggung dosa besar tersebut. Karena tanggung jawab suami untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.

Banyak istighfar dan segera laksanakan sholat. Itu sebagai bentuk taubatnya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1113. Sholat Anak Kecil Di Shaf Terdepan

1113. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah anak kecil (umur antara 7-10 tahun) dibolehkan shalat di shaf terdepan dalam sholat berjama’ah ? Kebanyakan mereka tidak bisa diam, lihat kiri kanan. Apakah hal tersebut memutuskan shaf ?

Jawab:
Tidak mengapa mereka ikut shalat dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf karena anak-anak yang sudah berusia 7 tahun itu memang diperintahkan untuk shalat. Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf juga sah (tidak memutus shaf, red).

Adapun kekurangan-kekurangan yang mereka lakukan dalam perkara-perkara wajib dalam shalat, hendaknya mereka diperingatkan, dibimbing dan diajari.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslimah.or.id/pendidikan-anak/anak-kecil-ikut-shalat-jamaah-di-masjid-apakah-memutus-shaf.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1112. Menyumbangkan Harta Riba

1112. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah jika bunga deposito kita sumbangkan ke mesjid atau yayasan anak yatim ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Para ulama memberikan fatwa bahwa harta riba diperuntukkan untuk yang bersifat umum yang bukan untuk kemuliaan. Seperti membikin jalan, jembatan pagar selokan taman.

Adapun untuk di salurkan untuk masjid dan yatim hendaknya dari sumber yang halal dan toyib. Karena Allah maha Baik tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1111. Istri Bekerja

1111. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah boleh seorang istri bekerja untuk membantu kedua orang tuanya, sementara si suami melarang si istri bekerja.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika istri tersebut bekerja yang tidak mengandung ikhtilat/campur laki-perempuan, tidak banyak keluar rumah, dan mendapat ijin suami, serta aman dari fitnah maka dibolehkn, selagi tidak mengganggu kewajiban untuk mengasuh anak. Seperti usaha konfeksi, bordir, makanan dan semisal nya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1110. Menghadiri Acara Isra’ Mi’raj

1110. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya bekerja di sebuah Islamic Center, sebentar lagi ada acara di masjid peringatan Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam, dimana di acara tersebut semua karyawan dilibatkan. Kalau saya tidak datang pasti ada konsekwensinya, namun kalau saya datang hati saya menolak karena bid’ah. Bagaimana sikap saya ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika antum di hadapkan kepada 2 hal yang mendatangkan mudhorot, maka dalam agama kita memerintahkan untuk melakukan hal yang teringan. Antum mendatangi acara sekedar-nya. Hanya setor muka saja. Dan hati antum tetap dalam keyakinan tentang haramnya acara itu.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1109. Hadits Mengenai Baju Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

1109. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah hadits berikut ini shahiih ?

“Suatu saat Rasulullah Saw diberi hadiah sebuah baju dan disimpan oleh sayidatuna Aisyah.

Beberapa hari setelah itu, ada pengemis mengetuk pintu rumah Rasulullah Saw, dan meminta sedekah dari Rasulullah..

Rasulullah Saw menyuruh Aisyah memberikan baju itu kepada pengemis tersebut. Pengemis itu membawanya dengan sangat gembira, lalu pergi kepasar dan berseru, siapa yang akan membeli baju Rasulullah, hingga semua orang berkumpul dan semua ingin membelinya.

Seorang yang buta mendengar seruan tersebut lalu menyuruh budaknya agar membelinya dengan seberapa besar pun harganya, dan dia berkata kalau kau mendapatkannya maka engkau akan merdeka.
Budak itu berhasil mendapatkannya.

Lalu orang yang buta tadi memegang baju tersebut dan berDo’a:
‘Yaa Roob dengan hak Rasulullah dan berkat baju yang suci ini maka kembalikanlah pandanganku.’

Sepontan orang tersebut dapat melihat kembali. Kemudian dia pergi menghadap Rasulullah Saw dengan penuh gembira dan berkata, ‘Wahai Rasulullah pandanganku sudah kembali, dan aku kembalikan bajumu sebagai hadiah dari ku.’

Orang itu menceritakan kejadiannya, sehingga Rasulullah
pun tertawa gembira karenanya..

آللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ

Jawab:
Ust. Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Derajat hadits tersebut PALSU, Tidak Benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena menerangkan tentang bertawassul dalam doa dengan menggunakan hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang hukumnya Bid’ah, tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊