Category Archives: Tanya – Jawab

1108. Uang Hasil Sewa Rumah

1108. BBG Al Ilmu – 409

Tanya:
Beliau memiliki rumah yang kemudian disewakan kepada orang non-muslim, nasrani.
Dan ternyata diketahui pula bahwa profesi penyewa tersebut adalah guru piano di salah satu sekolah swasta.

Apa yang sebaiknya dilakukan terhadap uang sewa rumah yang telah diterimanya tersebut ? Dapatkah disalurkan ke pos dana riba misalnya ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله تعالى

Ada ikhtilaf di antara ulama tentang masalah bolehnya menerima uang tersebut, tetapi kalau mau di salurkan ke situ lebih baik, atau buat orang miskin.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1107. Mengucapkan Talak Dalam Keadaan Marah

1107. BBG Al Ilmu – 275

Tanya:
Apa hukumnya jika suami dalam keadaan marah berkata “aku sudah muak denganmu” atau “pulang saja sana ke rumah orangtuamu” ? Apakah dengan begitu sudah jatuh talak?

Jawab:
Ust. Fachruddin Nu’man, حفظه الله تعالى

Kalau tidak di niatkan thalaq maka tidak jatuh thalaq.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1106. Jumlah Raka’at Dalam Tahajjud

1106. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Berapa sebenarnya jumlah raka’at dalam sholat tahajjud ?

Jawab:
Ust. M. Wasitho, حفظه الله تعالى
Jumlah roka’at sholat Tahajjud / Qiyamul-Lail adalah 11 atau 13 roka’at sebagaimana hadits shohih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
(Maa Kaana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Yaziidu Fii Romadhoona Wa Laa Fii Goirihi ‘Alaa Ihdaa ‘Asyrota Rok’atan)

Artinya: “Adalah (sholat malam) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lebih dari 11 roka’at, baik di bulan Romadhon maupun di bulan lainnya.”

Akan tetapi, jika seorang muslim atau muslimah ingin mengerjakan sholat Tahajjud atau Qiyamul-Lail lebih dari 11 roka’at, seperti 20 roka’at atau 23 roka’at atau lebih dari itu, maka hukumnya BOLEH dan SAH.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Sholaatul Laili Matsnaa-matsnaa, fa idzaa Khosyiya Ahadukum Ash-Shubha Shollaa Rok’atan Waahidatan Tuutiru Lahuu Maa Qod Shollaa)

Artinya: “Sholat (sunnah) Malam itu dikerjakan dengan cara 2 roka’at, 2 roka’at. Maka apabila salah seorang diantara kamu merasa takut (kawatir) masuk waktu Subuh, maka hendaknya ia sholat 1 roka’at sebagai sholat witir bagi sholat-sholat yang telah ia kerjakan.”

Namun jumlah roka’at sholat Tahajjud / Qiyamul-Lail yang afdhol (lebih utama) adalah 11 atau 13 roka’at.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1104. Apa Hukum Syukuran 40 Hari Kelahiran Anak ?

1104. BBG Al Ilmu – 79

Tanya:
Apa hukumnya syukuran 40 hari kelahiran anak ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Kaitan dengan hari lahirnya anak, agama islam mengajarkan untuk melakukan akikah pada hari k-7 , disembelihkan 1 ekor untuk wanita, 2 ekor untuk lelaki, hari itu pula anak di beri nama, dicukur dan melakukan sedekah senilai perak seberat timbangan rambutnya. Ini di lakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas lahirnya bayi tersebut. Adapun ritual/ lain maka tidak di syariatkan.

Karena acara akikah adalah dalam rangka menghapus acara jahiliyah yang di lakukan orang pada masa dahulu sebelum islam datang.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1103. Siapakah Yang Berdosa Bila Warga Miskin Terpaksa Daftar BPJS Kesehatan ?

1103. BBG Al Ilmu

Tanya:
Puskesmas banyak menolak warga pasien miskin jika tidak daftar program BPJS Kesehatan, sedangkan program ini masih ada unsur ribanya. Bila warga miskin terpaksa daftar, apakah dosa ini di tanggung oleh pemerintah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Ya. Yang bertanggung jawab adalah pemerintah. Sebagaimana pula dalam urusan yang lain. Sebagai rakyat hanya bisa bertaqwa sekuat tenaga, dan jika terpaksa melakukan itu maka tiada dosa bagi yang terpaksa.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1102. Hutang Puasa Belum Sempat Dibayar Sebelum Ramadhan

1102. BBG Al Ilmu – 359

Tanya:
Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang masih memiliki utang shaum romadhon tahun lalu dimana saat ingin membayar utang shaum tersebut terhalang karena sedang hamil. Wanita tersebut telah berusaha shaum, namun mual dan muntah sehingga di batalkan shaumnya. Karena khawatir dengan janin yang di kandungnya.

Jawab:
Seorang wanita Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena hamil atau menyusui harus menggantinya setelah ia tidak lagi memiliki udzur tersebut, sebagaimana halnya orang sakit yang disebutkan Allah dalam firman-Nya (yang artinya):

“…Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain…” (Al Baqarah:184).

Wanita tersebut tidak diharuskan berpuasa sekaligus berturut-turut, dan ini lebih mudah baginya.

Lebih baik untuk mengganti/qadha puasa sebelum datang bulan Ramadan yang berikutnya, namun bila masih ada udzur dia bisa menundanya hingga dia mampu melakukannya. Dia tidak boleh mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (fidyah) kecuali bila dia benar-benar tidak mampu untuk berpuasa.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://islamqa.info/en/3253

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1101. Adakah Do’a Khusus Dalam Sholat Dhuha Dan Tahajjud ?

1101. BBG Al Ilmu – 57

Tanya:
Apakah ada do’a yang sesuai sunnah untuk shalat Dhuha dan shalat tahajud ?

Jawab:
1. Sholat Dhuha:
Tidak ada do’a khusus. Sedangkan do’a yang selama ini beredar di masyarakat “Allahumma Innadh-dhohaa-a dhohaa-u-ka….” tidak ada dalil yang kuat yang mendukungnya. Ibadah dalam Islam bersifat tauqifiyah, artinya menunggu dalil, jika tidak maka itu bukan ibadah meskipun kelihatannya adalah ibadah.

2. Sholat Tahajjud:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku ijabahi doanya, siapa yang meminta-Ku akan Aku beri dia, dan siapa yang minta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni dia.” (HR. Bukhari 1145, Muslim 758, Abu Daud 1315, dan yang lainnya).

Berdasarkan hadis di atas, di sepertiga malam terakhir, Anda bisa memohon kepada Allah apapun yang Anda inginkan, selama tidak melanggar larangan dalam berdoa. Anda bisa berdoa dengan bahasa Arab, bahasa Indonesia atau bahasa apapun yang Anda pahami. Manfaatkan kesempatan sepertiga malam terakhir untuk banyak memohon kepada Allah. Memohon ampunan, memohon hidayah, memohon kebaikan dunia akhirat, dan memohon kepada Allah untuk menyelesaikan masalah Anda. Tidak ada doa khusus yang harus Anda baca untuk permohonan ini.

Namun ada beberapa do’a yang diriwayatkan di beberapa hadits shahih, untuk lengkapnya silahkan dibaca:

http://www.konsultasisyariah.com/doa-shalat-tahajud/#

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/doa-shalat-dhuha/

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1100. Menikahi Wanita Dalam Keadaan Hamil

1100. BBG Al Ilmu – 177

Tanya:
Mohon penjelasan mengenai menikahi perempuan dalam keadaan hamil.

Jawab:
Ada dua kemungkinan dalam kasus menikahi wanita hamil:

1. Wanita tersebut hamil karena berzina dengan lelaki lain.

Pernikahan semacam ini batal, karena para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.

2. Orang yang menikahi si wanita adalah lelaki yang menzinainya

Pendapat yang kuat dalam hal ini, wanita tersebut tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya, karena janin yang ada pada wanita ini disebabkan air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya, meskipun berasal dari air maninya. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,

“Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang.’” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/menikahi-wanita-hamil/#

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1099. Bolehkah Membunuh Nyamuk Dan Serangga Dengan Alat Penyengat (Raket) Listrik..?

1099. BBG Al Ilmu

TANYA
Bagaimana sebenarnya menurut ulama, hukum membunuh serangga, nyamuk dll dengan raket listrik ?

JAWAB
Diperbolehkan memakai alat penyengat listrik untuk membunuh serangga (nyamuk dll).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh (no 59/pertanyaan no. 12) berkata:

“Tidak ada yang salah dengan (memakai alat penyengat listrik) dan bahwa ini tidak masuk dalam perkara “menyiksa dengan api/membakar”

Karena menurut apa yang kita tahu tentang hal itu, serangga mati sebagai akibat dari sengatan listrik dan buktinya adalah jika anda mengambil selembar kertas dan menempelkannya ke alat ini (kertas tersebut) tidak akan terbakar, yang menunjukkan bahwa hal ini tidak masuk dalam perkara “pembakaran” melainkan masuk dalam perkara “sengatan listrik”, sama seperti halnya jika seseorang menyentuh kabel listrik yang rusak/terbuka, ia akan meninggal tanpa terbakar…”

Syaikh Muhammad Al Munajjid hafizhahullah menambahkan:

“Adapun setrum, adalah berbeda dari api, karena membunuh dengan listrik mengacu pada penggunaan arus listrik untuk menghancurkan sel-sel dan memecahkan pembuluh darah secara cepat..

Jika arus listrik ditingkatkan maka panas yang dihasilkan akan tampak pada korban sebagai perubahan warna dan hangus, sehingga tampak seolah-olah ia telah dibakar dengan api, namun kenyataannya adalah listrik dan bukan api…”

والله أعلم بالصواب

Ref:
http://www.islam-qa.com/en/105190

https://bbg-alilmu.com/archives/3356

ARTIKEL TERKAIT
Hukum Membunuh Lalat Dengan Lem