Category Archives: Tanya – Jawab

1098. Hukum Seputar Membaca Al-Qur’an Dari Ponsel Dan Mushaf Elektronik

1098. BBG Al Ilmu – 41

Tanya:
Bagaimana hukum membaca al-Qur’an dari ponsel, apakah sama pahala dan hukum dan adab nya dengan membaca dari mushaf ?

Jawab:
Tidak ada perbedaan antara membaca Al-Qur’an dari mushaf atau membaca dari mushaf elektronik, halaman di Internet, atau dari layar ponsel. Yang penting adalah membaca, menggerakkan bibir dan melihat ke kalimat Allah yang tertulis, dan semua itu telah terpenuhi ketika membaca dari sebuah layar elektronik, dan dia juga mendapatkan ‘pahala membaca’ sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut (yang artinya):
” Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya kebaikan sepuluh kali lipat, aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, Mim satu huruf.” (HR At-Tirmidzi, 2910. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih at–Tirmidzi).

Berkaitan dengan pertanyaan apakah membaca Al-Qur’an dari ponsel harus berwudhu dahulu, Syaikh Shalih Al -Fauzan hafizhohullahu ta’ala menjawab:

“Ini adalah jenis kemewahan yang muncul di kalangan masyarakat. Mushaf, Alhamdulillah, sudah tersedia di masjid-masjid dan dalam edisi cetak yang bagus, dan tidak perlu membacanya dari ponsel. Tetapi jika itu terjadi maka kami berpendapat  bahwa itu TIDAK masuk dalam hukum yang sama seperti Mushaf …Adapun ponsel , itu tidak dapat disebut Mushaf.”

Oleh karena itu, tidak mengapa membaca Al-Qur’an dari mushaf elektronik, atau dari halaman di Internet, atau dari layar ponsel TANPA wudhu’, dikarenakan tidak menyentuh Al-Qur’an, melainkan seperti membaca dari mushaf tanpa menyentuhnya, sama halnya seperti jika Mushaf berada dihadapan seseorang dan ia membaca darinya tanpa menyentuhnya, dan ini memudahkan bagi perempuan yang sedang menstruasi dan bagi yang tidak bisa membawa Mushaf dengan mudah, atau bagi seseorang yang berada di tempat di mana sulit baginya untuk berwudhu.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://islamqa.info/en/108477

http://islamqa.info/en/106961

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1097. Hukum Menjaga Acara Keagamaan Non-Muslim Sebagai Aparat

1097. BBG Al Ilmu – 207b

Tanya:
Bagaimana hukumnya ketika seorang ikhwan menjadi petugas keamanan (co : TNI, Polisi, dll) mendapatkan tugas untuk menjaga suatu acara yang tidak ada dalam ajaran islam ? atau bahkan mendapatkan tugas untuk menjaga acara-acara agama lain ?

Jawab:
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Kalau itu karena ingin menjalani tugas, dan ia tidak mendukung ritual keagamaan non-muslim secara langsung, maka boleh.

Alasannya karena itu tugas aparat demi menjaga kestabilan, keamanan dan mereka punya kepentingan. Sedangkan pihak lain yang bukan aparat, tidak boleh turut di dalamnya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1096. Apa Yang Harus Dilakukan Bila Imam Melakukan Kesalahan ?

1096. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Pernah terjadi kepada kami dimana kami shalat berjama’ah 3 orang, pada saat roka’at ketiga imam lupa dan ahirnya membaca tahiyat awal seperti roka’at kedua. Kami para makmum juga ragu-ragu dengan jumlah roka’at, dan kami putuskan ikut imam tanpa menegur kesalahannya.

Disaat masuk roka’at keempat ada keyakinan bahwa tadi memang keliru.

Pertanyaannya:
1, Apa yang harus makmum lakukan disaat ada keyakinan di roka’at keempat itu ?

2. Disaat kejadian itu makmum putuskan tetap ikut imam yang pada ahirnya sholat kelebihan 1 roka,at, sah tidak sholatnya ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

1. Tetap mengikuti imam. Yang sebetulnya harus dilakukan adalah ketika imam salah maka makmum harus mengingatkan imam dengan mengucapkan: “Subhanallah”.

2. Ketika makmum mengikuti imam, setelah salam maka makmum itu harus menerangkan kepada imam, bahwa shalatnya lebih satu raka’at. Yang mana kemudian imam melakukan sujud sahwi diikuti oleh makmumnya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1095. Bagaimana Cara Mengusir Jin Dari Tempat Usaha ?

1095. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah kita ruqyah tempat kerja, yaitu dengan membaca ayat-ayat ruqyah di sebuah wadah/tempat yang berisi air kemudian kita siram di tempat usaha kita (siram /mandikan kapal dengan air ruqyah) ? Kalo tidak boleh, bagaimana harusnya “membersihkan” tempat kerja dari aura jahat ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Pada prinsipnya, ruqyah digunakan untuk orang yang sakit, bukan untuk tempat.
Demikian penjelasan As Syaikh DR. Ibrahim Ar-Ruhaili dalam kajian beliau di masjid Nabawi.

Sementara untuk tempat, cara yang paling efektif dalam hal ini adalah membacakan surat Al-Baqarah, satu surat penuh. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة

“Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim 780, At-Turmudzi 2877)

Sahabat Ibnu Mas’ud mengatakan:

إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ فِي بَيْتٍ، خَرَجَ مِنْهُ

“Sesungguhnya setan, apabila mendengar surat Al-Baqarah dibacakan dalam rumah, maka dia akan keluar dari rumah itu.” (HR. Ad-Darimi 3422, At-thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir 8642).

Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan buka link berikut:

http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengusir-jin-dari-rumah/

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1094. Bagaimana Bila Suami Pelupa ?

1094. BBG Al Ilmu

Tanya:
Suami saya waqaf tanah dan gedung untuk sekolah dan kini dalam masa perluasan sekolah. Uang waqaf pembangunan dari suami saya.

Namun kini suami sudah sakit-sakitan, mudah marah dan pelupa. Jika diminta dana untuk pembangunan sekolah bilangnya nanti-nanti, dan bila dapat uang langsung minta dimasukkan ke rekeningnya dan tidak pernah keluar lagi. Padahal pembangunan sekolah perlu dana.

Terakhir suami dapat uang cukup besar (warisan keluarganya), namun saya tidak kasi tahu suami dan saya simpan di satu rekening khusus (atas nama saya) dan saya kasi tahu ke anak-anak kami (sudah dewasa semua) bahwa uang ini untuk selesaikan sekolah. Niat saya baik yaitu agar pembangunan sekolah bisa lancar. Jika saya kasi tahu suami pasti dia akan minta uangnya di simpan di rekeningnya dan tidak dikeluarkan meskipun kita ingatkan soal sekolah. Jawabnya nanti-nanti dan terus lupa.

Mohon nasehatnya:

1. Apakah yang saya lakukan ini benar ?

2. Jika ajal suami datang, apakah semua hartanya jadi waris ? Atau kita sisihkan dulu sebagian untuk selesaikan sekolah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Uang waris yang anda simpan tanpa pemberitahuan kepada suami adalah salah. Hendaknya di beri tahu, dan di serahkan kepada nya. Karena wakaf pembangunan gedung membutuhkan izin dan kerelaan sang suami. Jika tidak mendapat izin maka tidak di wakafkan. Bisa jadi suami memiliki niatan tersendiri/kebutuhan tertentu yang bisa di tanyakan dengan baik-baik. Karena wakaf adalah suatu ibadah mulia yang butuh ke-ikhlasan.

Harta akan menjadi warisan jika setelah dikurangi hal ini: kebutuhan keperluan jenazah, hutang, wasiat. Jika tidak ada wasiat untuk wakaf maka akan menjadi harta waris.

Menyisihkan harta tanpa izin dan kerelaan maka tidak di benarkan. Anda bisa mengembangkan sekolah itu dengan membuka sumbangan wakaf dari pihak lain, baik luar/dalam negeri dari para donatur yang ada.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1093. Bagaimana Adab Minum Dengan Sedotan ?

1093. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika kita minum dari gelas pakai sedotan, mana yang benar, tangan kanan pegang gelas-tangan kiri sedotan, atau kebalikannya, yaitu tangan kiri pegang gelas sedangkan tangan kanan yang pegang sedotan ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Keduanya (gelas dan sedotan) dengan tangan kanan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1092. Apa Hukum BPJS Kesehatan ?

1092. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana hukum BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan ?

Jawab:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

BPJS Kesehatan termasuk dalam katagori Asuransi Komersial, jadi hukumnya HARAM.

Tambahan:
Penjelasan mengenai haramnya Asuransi Komersial bisa di baca dalam artikel berikut:

http://pengusahamuslim.com/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-23/#.U2yjv1cR8z4

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1091. Bagaimana Membedakan Ujian Dan Hukuman Allah Yang Dipercepat Di Dunia ?

1091. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya tentang hadist ini:

إن الله تعالى إذا أحب قوما ابتلاهم فمن رضي فله الرضى ومن سخط فله السخط

“Sejatinya bila Allah mencintai suatu kaum niscaya Allah menimpakan suatu ujian kepada mereka. Barang siapa yang rela menjalani ujian itu maka Allahpun ridho kepada mereka. Namun sebaliknya siapapun yang benci dengan ujian itu maka Allah pun benci kepada mereka (At Tirmizy dan lainnya).

Pertanyaan :
1. Jika kita tertimpa masalah akibat kesalahan sendiri apakah itu termasuk ujian?

2. Bagaimana membedakan ujian dan hukuman Allah yang dipercepat di dunia ?

3. Bagaimana sikap yang dianggap ridho dengan ujian Allah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Segala yang menimpa hamba adalah ujian, baik hasil ulah tangan sendiri maupun tidak. Walau apa yang menimpa pada hamba karena dosa yang di perbuat, ketahuilah ampunan yang Allah berikan pada hamba itu sendri jauh lebih banyak tak terhingga.

Allah سبحانه وتعالى berfirman, (yang artinya)
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka itu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagiaan besar (dari kesalahan-kesalahanmu) (QS Asyuro 30).

Sabar terhadap ujian adalah menerima-nya dengan lapang dada dan tabah tidak menggerutu, dan apa yang menimpa dirinya adalah putusan Allah yang terbaik bagi dirinya.

Disisi lain ia hendaknya dapat mengambil hikmah dan pelajaran di bailk musibah tersebut.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1090. Menyikapi Pro Dan Kontra Vaksin Dan Imunisasi

1090. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana Menyikapi Pro Dan Kontra Vaksin Dan Imunisasi Di Temgah Masyarakat ?

Jawab:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Tidak mengapa bagi mereka yang menerima vaksin dan imunisasi sebagai antisipasi, dan juga tidak mengapa bagi mereka yang menolak vaksin dan imunisasi. Sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Yang tidak boleh adalah berkeyakinan bahwa seseorang mendapat penyakit semata-mata karena berinteraksi dengan orang-orang yang berpenyakit, karena interaksi itu hanyalah cara atau perantara kena penyakit namun penyakit sendiri datang dari Allah.

Tambahan:
Sama hal tidak bolehnya berkeyakinan bahwa seseorang terhindar dari penyakit semata-mata karena suatu obat atau vaksin/imunisasi, karena obat-obatan moderen, tradisional, pengobatan cara Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan lainnya, dan juga dokter itu hanyalah cara atau perantara kesembuhan, sedangkan penyembuhan seseorang dari sakit adalah mutlak kekuasaan Allah, bukan kekuasaan manusia.

Manusia yang ditakdirkan sakit memang wajib berikhtiar mencari kesembuhan, baik dengan obat-obatan modern maupun alamiah, namun pengobatan paling hakiki ialah memohon langsung kepada Allah dengan do’a disertai tawakal atau berserah diri.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/2479/slash/0/penyembuhan-tanpa-obat/

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1089. Apakah Vaksin Meningitis Diwajibkan ?

1089. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah suntikan meningitis diwajibkan bagi calon jama’ah haji dan umroh ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)

Yang mewajibkan adalah pemerintah (melalui Departemen Kesehatan) selaku ulil amri. Umat Islam wajib taat, berdasarkan QS An-Nisa’: 59, dan pemerintah mewajibkan karena atas seruan Arab Saudi kepada semua negara.

Tambahan:
Berikut ini dikutip dari website Departemen Kesehatan:

“Pemberian vaksin Meningitis Meningokokus merupakan syarat mutlak bagi semua calon jemaah haji dan umrah yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan ini dibahas dalam Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta Nomor 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006, bahwa bagi setiap pendatang ke Arab Saudi, termasuk jemaah Haji/Umroh diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis quadrivalent (ACWY135).

Masyarakat harus paham dan mengerti bahwa kedutaan besar Arab Saudi hanya akan mengeluarkan visa perjalanan ke Kerajaan Arab Saudi, dengan syarat sudah melekukan vaksinasi untuk mencegah keluar masuknya penyakit meningitis.”

Ref:
http://www.depkes.go.id/index.php?vw=2&id=2277

– – – – – •(*)•- – – – –

View