1094. BBG Al Ilmu
Tanya:
Suami saya waqaf tanah dan gedung untuk sekolah dan kini dalam masa perluasan sekolah. Uang waqaf pembangunan dari suami saya.
Namun kini suami sudah sakit-sakitan, mudah marah dan pelupa. Jika diminta dana untuk pembangunan sekolah bilangnya nanti-nanti, dan bila dapat uang langsung minta dimasukkan ke rekeningnya dan tidak pernah keluar lagi. Padahal pembangunan sekolah perlu dana.
Terakhir suami dapat uang cukup besar (warisan keluarganya), namun saya tidak kasi tahu suami dan saya simpan di satu rekening khusus (atas nama saya) dan saya kasi tahu ke anak-anak kami (sudah dewasa semua) bahwa uang ini untuk selesaikan sekolah. Niat saya baik yaitu agar pembangunan sekolah bisa lancar. Jika saya kasi tahu suami pasti dia akan minta uangnya di simpan di rekeningnya dan tidak dikeluarkan meskipun kita ingatkan soal sekolah. Jawabnya nanti-nanti dan terus lupa.
Mohon nasehatnya:
1. Apakah yang saya lakukan ini benar ?
2. Jika ajal suami datang, apakah semua hartanya jadi waris ? Atau kita sisihkan dulu sebagian untuk selesaikan sekolah ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Uang waris yang anda simpan tanpa pemberitahuan kepada suami adalah salah. Hendaknya di beri tahu, dan di serahkan kepada nya. Karena wakaf pembangunan gedung membutuhkan izin dan kerelaan sang suami. Jika tidak mendapat izin maka tidak di wakafkan. Bisa jadi suami memiliki niatan tersendiri/kebutuhan tertentu yang bisa di tanyakan dengan baik-baik. Karena wakaf adalah suatu ibadah mulia yang butuh ke-ikhlasan.
Harta akan menjadi warisan jika setelah dikurangi hal ini: kebutuhan keperluan jenazah, hutang, wasiat. Jika tidak ada wasiat untuk wakaf maka akan menjadi harta waris.
Menyisihkan harta tanpa izin dan kerelaan maka tidak di benarkan. Anda bisa mengembangkan sekolah itu dengan membuka sumbangan wakaf dari pihak lain, baik luar/dalam negeri dari para donatur yang ada.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View