Category Archives: Tanya – Jawab

1088. Mana Saja Vaksin Meningitis Yang Sudah Ada Sertifikasi Halal Dari MUI ?

1088. BBG Al Ilmu

Tanya:
Vaksin meningitis mana saja yang sudah dinyakan halal oleh MUI ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)

Vaksin meningitis produk Novartis (Italia) dan Tian Yuan (Cina) sudah bersertifikat halal MUI. Sehingga halal dan boleh digunakan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1087. Bolehkah Vaksin Meningitis Yang Memakai Unsur Haram Dalam Proses Pembuatannya ?

1087. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah vaksin meningitis yang pakai enzim babi ?

Jawab:
Ustadz DR. Arifin Badri, MA hafizhahullah berkata dalam buku “Imunisasi Syariat”:

“sebagai contoh nyata bagi apa yang saya paparkan ialah: apa yang beberapa lalu hangat dibicarakan, yaitu isu bahwa sebagian vaksin imunisasi meningitis yang [katanya] pada proses produksinya mengggunakan enzim tripsin yang berasal dari serum babi.

Semestinya isu ini ditindak lanjuti oleh pakar ilmu medis dari umat Islam, terutama instansi pemerintah terkait. Selanjutnya hasil penelitian dan investigasi mereka dipaparkan di hadapan ulama. Sehingga kebenaran hukum syar’i akan dapat dicapai. Dengan demikian masalah ini tidak hanya berhenti sebagai isu yang dilontarkan ke masyarakat, kemudian menimbulkan keresahan dan kebingungan dan tidak ada kepastian.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pernyataan berbagai pihak terkait, saling bertentangan. Satu pihak misalnya Direktur perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt, M,M menyatakan bahwa enzim tripsin babi hanya berfungsi sebagai katalisator dalam proses pembuatan vaksin. Tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Dan pada hasil akhirnya, enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan, sehingga hasil akhirnya tidak ditemukan lagi sedikitpun dari serum babi.

Bila yang diungkapkan oleh Drs, Iskandar ini benar adaya, maka tidak ada alasan yang kuat untuk menfatwakan haram meningitis. Karena vaksin meningitis ini minimal bisa serupa dengan hewan jallalah, yaitu hewan ternak yang mayoritas pakannya adalah barang-barang najis.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-para-ulama-ustadz-dan-ahli-medis-tentang-bolehnya-imunisasi.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1086. Hukum Vaksinasi Dan Imunisasi Sebelum Datangnya Penyakit

1086. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum imunisasi atau vaksin sebelum terjadinya penyakit ? Ini dalam rangka antisipasi penyakit saat safar dll, apakah dibolehkan dalam Islam ?

Jawab:
Syaikh Bin Baz rahimahullah, pernah ditanya:
“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ?”

Jawaban beliau:
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.”

Tentang pembahasan imunisasi dengan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar, Syaikh Shalih Al Munajjid, hafizhohullah mengatakan
“rincian ketiga: vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.

Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-para-ulama-ustadz-dan-ahli-medis-tentang-bolehnya-imunisasi.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1085. Berdusta Karena Ingin Perbuatan Baiknya Tidak Diketahui Orang Lain

1085. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana jika kita berdusta untuk menjaga ke-ikhlasan dalam ibadah ? Apakah diperbolehkan ? Contoh, ada teman yang rutin melakukan perbuatan baik sembunyi-sembunyi, sekali waktu ada orang yang melihatnya, karena kawatir perbuatan baiknya itu tersebar dan mempengaruhi ke-ikhlasannya dan jatuh ke ujub/riya’, dia berdusta kepada orang itu bahwa bukan dia yang melakukan perbuatan baik tersebut. Apakah dusta seperti ini diperbolehkan ?

Jawab:
Ust. DR. Syafiq Riza Basalamah, حفظه الله تعالى

Jangan berdusta tapi bertauriyah, yaitu berkata yang multi tafsir.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1084. Hadits Tentang Kucing Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

1084. BBG Al Ilmu – 301

Tanya:
Ada dua pertanyaan:

1. Ustadz, apa derajat hadits berikut, “Keaktifan anak pada masa kecil, akan menambah kecerdasannya di masa dewasa.” (HR Tirmidzi) ?

2. Derajat kisah tentang kucing Rasulullah seperti dibawah:
Nabi Muhammad memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.

Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali. Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan. Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Hadits diatas DUSTA.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1083. Bolehkah Mencicipi Makanan Yang Dijual Di Supermarket ?

1083. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saat saya belanja di supermarket, di bagian buah-buahan dan makanan kering dalam toples, saya sering mencicipi sekadarnya, bila buah jeruk saya kupas dan makan separuhnya, bila makanan kering saya ambil sendiri sedikit untuk dicoba sendiri karena disitu tidak ada yang jaga. Awalnya ragu, namun pengunjung lain melakukannya juga jadi saya pikir wajar. Apakah salah tindakan saya ?

Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazier, حفظه الله تعالى

Jika itu termasuk yang “dipersilahkan” oleh pemilik market karena bagian dari marketing, maka tidak mengapa. Namun jika itu dilakukan karena “aji mumpung”, karena tidak ada yang mengetahuinya, dan sebenarnya hal tersebut tidak diperkenankan, maka hal itu sama dengan mencuri.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1082. Ada Kuburan Baru Di Samping Masjid, Bolehkah Sholat Di Masjid Tersebut ?

1082. BBG Al Ilmu – 289

Tanya:
Bagaimana Hukum Sholat di Masjid yang ada kuburan baru disampingnya ?

Jawab:
Ada pertanyaan serupa yang pernah diajukan kepada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?

Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3749-shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1081. Bolehkah Memakan Buah Dari Tanaman Yang Ditanam Di Lahan Yang Bukan Miliknya ?

1081. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Di komplek perumahan terdapat tanah kosong fasilitas umum. Dimana saat ini ditanam berbagai macam pohon buah2an oleh masing2 warga. Dan saat ini banyak yang sedang berbuah. Bagaimana hukum memakan buah-buahan ini?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Harus ada izin pemilik tanah, dan halal atau tidaknya tergantung akad dengan pemilik tanah. Bisa ditanyakan ke developer siapa pemilik tanah itu.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1080. Antara Isbal Dan Melipat Celana Ketika Shalat

1080. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Saya pegawai kantor dimana diharuskan memakai celana panjang yang menutupi mata kaki, lalu saat sholat celana saya gulung agar tidak menutupi mata kaki, Apa hukumnya bila sholat menggulung celana dan lengan kemeja yang panjang ?

Jawab:
Orang yang memanjangkan kainnya hingga melampaui mata kaki maka dia telah melanggar larangan Isbal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dia dalam keadaan shalat atau tidak, jika dia dalam keadaan shalat melipat kainnya supaya tidak Isbal maka di sisi lain dia terkena larangan mengumpulkan (melipat) kain saat shalat. Dalilnya adalah hadits dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari/812 dan Muslim/490)

Imam Nawawi berkata: Ulama’ bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung….semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama’, Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 4/209).

Jika dalam keadaan Isbal dan ingin shalat, larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal), perbuatan ini termasuk dosa besar, sehingga orang yang Isbal hendaknya menggulung kainnya supaya bisa diatas mata kaki.

Meski demikian ini bukan berarti pembolehan bagi orang-orang untuk melakukan Isbal. Karena Isbal terlarang baik itu ketika shalat atau di luar shalat.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-menggulung-pakaian-ketika-sholat-.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1079. Berjabat Tangan Antara Lawan Jenis Memakai Sarung Tangan

1079. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah dibolehkan wanita bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan memakai sarung tangan ? Dengan anggapan memakai sarung tangan akan terhalangi bersentuhan kulit secara langsung.

Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya pertanyaan serupa sebagai berikut:

“Apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia sudah tua, dan apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia memakai penghalang dari kain, sarung tangan atau lainnya ?”

Jawaban:
“Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita selain mahram secara umum, baik ia adalah seorang wanita muda atau wanita tua, dan yang menjabat tangan seorang laki-laki muda ataukah sudah tua, karena di dalamnya ada bahaya fitnah bagi masing-masing pihak.

Telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”

Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”.

Tidak ada bedanya antara berjabat tangan dengan alat penghalang (sapu tangan) ataupun dengan tanpa penghalang berdasarkan keumuman dalil serta menutup jalan yang mendatangkan fitnah.”

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 38/131]

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/917/slash/0/hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita/

– – – – – •(*)•- – – – –

Viiew