1087. Bolehkah Vaksin Meningitis Yang Memakai Unsur Haram Dalam Proses Pembuatannya ?

1087. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah vaksin meningitis yang pakai enzim babi ?

Jawab:
Ustadz DR. Arifin Badri, MA hafizhahullah berkata dalam buku “Imunisasi Syariat”:

“sebagai contoh nyata bagi apa yang saya paparkan ialah: apa yang beberapa lalu hangat dibicarakan, yaitu isu bahwa sebagian vaksin imunisasi meningitis yang [katanya] pada proses produksinya mengggunakan enzim tripsin yang berasal dari serum babi.

Semestinya isu ini ditindak lanjuti oleh pakar ilmu medis dari umat Islam, terutama instansi pemerintah terkait. Selanjutnya hasil penelitian dan investigasi mereka dipaparkan di hadapan ulama. Sehingga kebenaran hukum syar’i akan dapat dicapai. Dengan demikian masalah ini tidak hanya berhenti sebagai isu yang dilontarkan ke masyarakat, kemudian menimbulkan keresahan dan kebingungan dan tidak ada kepastian.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pernyataan berbagai pihak terkait, saling bertentangan. Satu pihak misalnya Direktur perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt, M,M menyatakan bahwa enzim tripsin babi hanya berfungsi sebagai katalisator dalam proses pembuatan vaksin. Tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Dan pada hasil akhirnya, enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan, sehingga hasil akhirnya tidak ditemukan lagi sedikitpun dari serum babi.

Bila yang diungkapkan oleh Drs, Iskandar ini benar adaya, maka tidak ada alasan yang kuat untuk menfatwakan haram meningitis. Karena vaksin meningitis ini minimal bisa serupa dengan hewan jallalah, yaitu hewan ternak yang mayoritas pakannya adalah barang-barang najis.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-para-ulama-ustadz-dan-ahli-medis-tentang-bolehnya-imunisasi.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.