1086. Hukum Vaksinasi Dan Imunisasi Sebelum Datangnya Penyakit

1086. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum imunisasi atau vaksin sebelum terjadinya penyakit ? Ini dalam rangka antisipasi penyakit saat safar dll, apakah dibolehkan dalam Islam ?

Jawab:
Syaikh Bin Baz rahimahullah, pernah ditanya:
“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ?”

Jawaban beliau:
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.”

Tentang pembahasan imunisasi dengan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar, Syaikh Shalih Al Munajjid, hafizhohullah mengatakan
“rincian ketiga: vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.

Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-para-ulama-ustadz-dan-ahli-medis-tentang-bolehnya-imunisasi.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.