Category Archives: Tanya – Jawab

1078. Membeli Barang Dalam Jumlah Banyak Dan Berharap Mendapatkan Hadiah

1078. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya sering membeli suatu barang, seperti botol minuman atau ice cream, dalam jumlah banyak pada saat yang sama ketika ada hadiah yang diberikan oleh produsen barang tersebut, baik itu mengumpulkan potongan gambar, kemasan, dll, berharap salah satunya berisi hadiah seperti mobil, uang, dll. Apakah ini dibenarkan dalam syariat ?

Jawab:
Hukum membeli barang dengan tujuan selain mendapat barang juga mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah bernilai mahal seperti mobil adalah HARAM.

Pemberian hadiah dengan cara seperti ini:
1. Termasuk Qimar dan Gharar, karena pembeli barang mengeluarkan uang untuk membeli barang dan potongan gambar. Pada waktu pembelian, dia tidak dapat memastikan apakah akan mendapatkan potongan gambar yang dicarinya atau tidak. jika mendapatkannya, dia beruntung dan jika tidak dianggap rugi sekalipun tetap mendapatkan barang karena telah hilang kesempatan mendapatkan hadiah yang diinginkan. Spekulasi jenis ini disepakati oleh para ulama HARAM hukumnya.

2. Mengajarkan masyarakat hidup mubazir, membeli barang melebihi kebutuhan untuk dia dan keluarganya. Semakin banyak dia membeli semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah.

Allah telah melarang gaya hidup mubazir dalam firmannya (yang artinya):
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al An’aam: 141)

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudaranya syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al Israa’: 26-27).

والله أعلم بالصواب
Ref:
“Harta Haram Muamalat Kontemporer” – DR. Erwandi Tarmizi, MA, hal: 256-257.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1077. Penyakit Menular Dan Shalat Berjama’ah

1077. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Jika seseorang sedang mengalami flu atau penyakit lainnya yang jelas mudah menular (sedangkan secara fisik masih kuat berjamaah) maka apakah sebaiknya kita tetap berjamaah yang berarti berpeluang menularkan kepada jamaah lain atau lebih baik sholat sendiri dirumah hingga sembuh ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika penyakit tidak kronis dan bahaya maka ia memiliki kewajiban mendatangi panggilan adzan, karena yang mengugurkan pangilan tersebut adalah udzur yang bersifat mendesak, dan penyakit tersebut bukan masuk daftar penyakit bahaya, kecuali flu-nya flu burung/flu SARS yang sekarang banyak memakan korban.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1076. Kiat Menghafal Al-Qur’an

1076. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana kiat menghafal ayat-ayat Al-Qur’an agar tidak mudah lupa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Menghafal ayat Al Qur’an dari semenjak Zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam hingga sekarang tidak berubah. Yaitu dengan sering mendengar dan sering di baca berulang-ulang. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dengan malaikat jibril, demikian pula para sahabat radhiallahu ‘anhum dengan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1075. Tata Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Pada Usia Kehamilan Di Bawah 4 Bulan

1075. BBG Al Ilmu – 345

Tanya:
Jika istri keguguran usia kandungan 8 minggu apakah janinnya cukup dibuang ke sungai atau dikubur aja ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Kandungan yang keluar/lahir bila usia nya lebih dari 120 hari (4 bulan) maka wajib dirawat/dimakamkan sebagaimana manusia, karena sudah bernyawa.

Adapun kurang dari itu maka tidak wajib di perlakukan seperti yang bernyawa. Cukup dikubur supaya aman.

Tambahan:
Apabila usia janin belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging bukan manusia.

والله أعلم بالصواب
Ref:

Tj Tata Cara Mengubur Janin Usia Di Bawah 4 Bulan

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1074. Bagaimana Cara Mengisi Masa Lajang ?

1074. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana cara mengisi masa lajang/jomblo agar tidak sia-sia ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Di masa senggang hendaknya di gunakan untuk menuntut ilmu agama, dengan ini akan menjadi bekal di masa depan dan akhirat, di dunia ia mendapat petunjuk hidayah dan di akhirat ia mendulang pahala.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1073. Berdoa Memohon Dikurangi Hawa Nafsu

1073. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Jika do’a seperti berikut, boleh atau tidak ?

“Ya Allah kurangi lah hawa nafsuku terhadap wanita”

Soalnya ada juga tabi’in (‘amir at tamimi) yang berdo’a supaya dicabut (hawa nafsu / syahwat) terhadap wanita. Dan dikabulkan doanya.

Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazer, حفظه الله تعالى

Yang ada tuntunannya adalah: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari hati yang tidak khusyu’, dari nafsu yang tidak pernah puas, dari ilmu yang tidak bermanfaat, dan dari doa yang tidak dikabulkan.”

Adapun memohon untuk dicabutnya/dikuranginya nafsu, walaupun itu bisa saja dikabulkan oleh Allah, namun nafsu diadakan oleh Allah sebagai salah 1 bentuk ujian, yang dengannya kita mendekatkan diri kepada Allah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1072. Kapankah Suatu Perbedaan Dikatakan Khilafiyah ?

1072. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Mohon penjelasan lebih jauh mengenai masalah khilafiyah.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى

Suatu hukum dikatakan khilaf (perselisihan) jika ada di sana dua dalil atau lebih yang menunjukkan bolehnya untuk berbeda dalam suatu amalan dan masing-masing dalil boleh dilakukan selama dalil tersebut shohih. Contoh: Rosul صلى الله عليه وسلم memberikan beberapa macam doa istiftah, para ulama sepakat bahwa sesudah takbiratul ihrom membaca istiftah, adapun istiftah yang seperti apa yang di contohkan maka selama ada dalilnya boleh dilakukan.

Disini adalah khilaf atau berbeda dalam suatu amalan yang boleh untuk berbeda karena masing-masing menggunakan dalil yang shohih.

Adapun khilaf mungkin terjadi karena disebabkan beberapa faktor berikut ini:

1. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum dari Al-Qur’an karena tidak sampainya suatu hadits.

2. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum karena pemahaman hadits yang dimaksud.

3. Seorang mujtahid tidak mendapatkan suatu dalil sehingga ia menghukumi suatu masalah dengan praduga yang kuat sebatas ilmu yang dia miliki.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1071. Benarkah Amalan Bulan Rajab Masalah Khilafiyah ?

1071. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Banyak saudara kaum muslim jika diberitakan masalah bulan rajab, mereka berkata itu khilafiyah. Bagaimana menjelaskannya ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Itulah alasan terakhir ketika seseorang sudah terpojok. Pembodohan bagi umat secara terang-terangan. Karena dengan alasan ini, masyarakat jadi malas belajar untuk menggali mana yang lebih benar.

Disebut masalah khilafiyah, jika khilaf itu mu’tabar (bisa dihargai sebagai pendapat), karena memiliki landasan yang bisa dipertanggung-jawabkan. Jika sama sekali tidak berlandasan, atau landasannya selemah sarang laba-laba, tidak bisa dihargai sebagai pendapat.

Tambahan:
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits yang menyebutkan amalann bulan Rajab adalah hadits bathil dan tertolak.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/amalan-sunah-di-bulan-rajab/#

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1070. Bolehkah Sholat Jenazah Atas Orang Yang Sangat Jarang Shalat Selama Hidupnya ?

1070. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Bagaimana hukum mensholatkan jenazah orang islam yang ;

1. Islam tetapi tidak pernah sholat atau sholatnya hanya 2 kali setahun

2. Orang islam yang masih melaksanakan sholat tetapi masih melakukan perbuatan musrik, seperti membuat sesaji atau para pemain kuda lumping.

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Hukum di akhirat dikembalikan pada Allah. Namun secara hukum, kondisinya itu kafir dan tidak boleh mensholatkannya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1069. Apakah Sah Shalat Di Masjid Yang Dibangun Dari Harta Haram ?

1069. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah sah shalat di masjid yang sebagiannya dibangun dengan uang syubhat, harta haram ?

Jawab:
Mengenai perkara ini, ada fatwa dari Syaikh Bin Baaz rahimahullah, sebagai berikut:

فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين

“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya.”

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/697-sholat-di-masjid-yang-dibangun-dari-hasil-riba

– – – – – •(*)•- – – – –

View