Category Archives: Tanya – Jawab

1068. Bolehkah Membeli Barang Saat Murah Dan Menjualnya Ketika Harga Naik ?

1068. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah kegiatan membeli barang pada saat murah dan menjualnya kembali saat harga tinggi dilarang dalam Islam ?

Jawab:
Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.

Adapun membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar, yaitu membeli dalam jumlah yang (sangat) besar (menimbun), sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran, kegiatan inilah yang disebut dengan IHTIKAR atau monopoli, dan ini di HARAM-kan.

Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/#

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1067. Apakah Benar Bahwa Janji Itu Adalah Hutang ?

1067. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya sering mendengar orang mengatakan ‘janji adalah utang.’ Ada yang mengatakan kalimat itu dari hadits. Apakah benar demikian ?

Jawab:
Dari ‘Ali bin Abi Thalib  dan ‘Abdullah bin Mas’ud , bahwa Rasulullah  bersabda: “Janji adalah utang”.

Hadits ini adalah hadits yang lemah, dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdullah bin Muhammad bin Abil Asy’ats, Imam adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Dia meriwayatkan hadits yang mungkar, aku tidak mengenalnya.”
Ucapan beliau ini dibenarkan oleh Imam Ibnu Hajar. Imam al-‘Iraqi dan Imam Ibnu Rajab mengisyaratkan kelemahan hadits ini, beliau berkata: “Di dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal”.

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam al-Haitsami, al-Munawi dan Syaikh al-Albani.

Hadits yang semakna juga diriwatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib  dari Rasulullah  dengan lafazh: “Janji seorang mukmin adalah utang”. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”.

Hadits ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam al-Munawi, beliau berkata: “Dalam sanadnya ada (rawi yang bernama) Darim bin Qubaishah, (Imam) adz-Dzahabi berkata (tentangnya): Dia tidak dikenal”.

Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits lemah sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah dan tidak boleh dijadikan sebagai argumentasi untuk menetapkan bahwa janji kedudukannya dalam Islam seperti utang.

Cukuplah ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah  menjadi sandaran dan argumentasi tentang kewajiban menepati janji dan haramnya mengingkarinya.

Seperti firman Allah (yang artinya):

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (QS al-Israa’: 34).

Juga sabda Rasulullah : “Tanda-tanda orang munafik ada tiga; kalau berbicara dia berdusta, kalau berjanji dia ingkar, dan kalau diberi amanah (kepercayaan) dia berkhianat”.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://manisnyaiman.com/hadits-lemah-tentang-janji-adalah-utang/

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1066. Amalan Penebus Dosa – Bacaan Bangun Dari Ruku’

1066. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ketika saya sholat berjama’ah di masjid, mendengar orang di sebelah saya membaca ‘Allahumma Rabbana Lakal Hamdu” ketika bangun dari ruku’. Apakah ada tuntunannya atau dalilnya ?

Jawab:
Ada. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Apabila imam mengucapkan: ‘Sami’allahu liman hamidah,’ maka ucapkanlah: ‘Allahumma Rabbana Lakal Hamdu.’ Karena sesungguhnya siapa yang ucapannya berbarengan dengan ucapan malaikat, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari).

والله أعلم بالصواب
Ref:
“Amalan Penebus Dosa” – Ust. Abu Yahya Badru Salam, Lc, hal: 21.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1065. Adakah Doa Ketika Melihat Orang Lain Mengalami Cobaan ?

1065. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada doa yang diajarkan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam ketika kita melihat cobaan yang dialami orang lain, baik itu masalah duniawi maupun agama ?

Jawab:
Ada, cobaan duniawi contohnya seperti cacat, buta, tuli dan yang semisal. Sedangkan cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal.

Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”.

“Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan,
“Alhamdulillaahil-ladzi ‘aafaani
mimmab-talaaka bihi,
wa faddholani ‘alaa katsiirin
mimman kholaqo tafdhiilaa
(Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta  memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”.
(HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://tunasilmu.com/kapan-mengucapkan-kalimat-tahmid-bag-5-terakhir/

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1064. Larangan Menikah

1064. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana larangan menikah beda keyakinan/agama ?

Apakah sekarang masih ada ahlul kitab ? maksud saya bukankah kitab injil sudah tidak asli lagi sehingga tidak akan didapati ahlul kitab seperti jaman Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

1. Hukum menikah beda agama dilarang, kecuali untuk wanita ahlikitab, bisa di lihat QS Al Ma’idah ayat 5.

2. Injil dulu dan sekarang sama, sudah tidak asli dan di ubah. Lihat QS An Nisa’ 44-47.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1062. Bagaimana Shalat Kita Bila Mu’adzdzin Salah Kumandangkan Adzan ?

1062. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Apakah boleh ikut sholat berjama’ah namun adzan yang dikumandangkan salah (terbalik, salah pengucapannya) ?

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Boleh dan Sah sholat berjama’ah di masjid yang muadzdzinnya keliru atau terbalik dalam mengumandangkan adzan.

Hanya saja, jika seorang muadzdzin merubah bacaan kalimat adzan dengan sengaja, maka ia berdosa. Namun jika terbaliknya adzan karena lupa atau tanpa sengaja, maka ia dimaafkan oleh Allah dan tidak berdosa.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1061. Saling Membangunkan Untuk Ibadah…

1061. BBG Al Ilmu – 431

Tanya:
Bolehkah kita saling membangunkan untuk bangun malam dengan media HP bisa sms atau miscall atau WA untuk shalat tahajud dan yang tidak melakukanya siangnya mengiqob diri dengan sunnah sunnah nabi yang lainya seperti shalat dhuha dzikir pagi sore, sedekah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Bolih tapi hanya sebatas upaya saling menganjurkan, bukan paksaan dan kewajiban. Karena semua itu hukumnya sunnah. Hingga tidak sejajar dengan perkara wajib dalam syariat.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1060. Bolehkah Memakai Payung Yang Ada Logo Bank ?

1060. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Di rumah saya ada payung dengan logo dan nama bank X yang didapatkan dari bude ? Bagaimana hukumnya mengenai hal ini ? Apakah boleh / tidak dipakai?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Memakai payung ber-label bank dibolehkan selagi bukan dalam rangka syiar/berbangga dengan-nya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1059. Manakah Yang Lebih Wajib, Doa Atau Shalawat ?

1059. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Lebih wajib mana, doa atau sholawat ?

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Sholawat adalah bagian dari Doa. Sehingga Doa itu lebih umum daripada sholawat.

Adapun berkaitan dengan lebih Wajib mana antara sholawat dengan doa ? Maka, dalam masalah ini sifat dan hukumnya relatif, yakni adakalanya wajib dan adakalanya sunnah, tergantung waktu dan kondisinya. Maksudnya, jika waktu dan kondisinya mewajibkan sholawat, maka sholawat lebih wajib dan lebih utama daripada doa, seperti ketika kita membaca atau mendengar nama Nabi disebutkan kepada kita, maka pada saat itu kita Wajib bersholawat.

Sedangkan dalam kondisi wajib berdoa, maka kita wajib berdoa, seperti ketika membaca Al-Fatihah di dalam sholat fardhu maupun sunnah, di dalamnya terkandung doa.

Dan dalam waktu disunnahkannya bersholawat, maka kita bersholawat itu lebih afdhol daripada doa. Dan sebaliknya, pada saat disunnahkannya berdoa, maka kita berdoa itu lebih utama daripada bersholawat.

Namun meskipun demikian, bahwa memuji Allah dan bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum berdoa adalah termasuk salah satu adab dan sebab dikabulkannya doa.

Jadi, kesimpulannya; ojo lali (jangan lupa) untuk memperbanyak sholawat dan doa, karena keduanya merupakan ibadah agung yang memiliki banyak keutamaan dan manfaat di dunia dan akhirat.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View