Category Archives: Tanya – Jawab

1058. Meruqyah Diri Sendiri

1058. BBG Al Ilmu – 431

Tanya:
Apakah benar salah satu cara meruqiyah dri sendiri dengan cara membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas yang ditiupkan ke telapak tangan kemudian diusapkan ke seluruh badan. Atau dengan cara ditiupkan ke air putih kemudian diminum ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Iya benar, keduanya ada contoh dari para salaf.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1057. Bernasab Ke Paman

1057. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Ayah meninggal ketika ana berusia 17 bulan kemudian ana di besarkan oleh paman/adik dari ayah (satu ibu lain ayah). Beliau membesarkan, menyekolahkan sampai ana lulus perguruan tinggi dan sampai ana menikah. Paman ana memberlakukan ana seperti anaknya sendiri sehingga ana tidak merasa kehilangan sosok ayah. Ana menganggap paman sebagai ayah kandung, dari ijazah, akta lahir dan surat nikah disitu di tulis ana adalah anak kandung dari paman dan istri paman.

Setelah ana mengikuti kajian salaf anak takut akan hadist rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Bukhari: “Seseorang yang menisbatkan orang lain sebagai ayah kandungnya maka semua amalannya baik yang wajib atau yang sunat tidak akan diterima Allah سبحانه وتعالى. Dan syurga haram baginya.”

Apakah ana terkena ancaman maksud ini ? meskipun demikian dalam hati ana tetap menganggap paman ana itu bukan sebagai ayah kandung ana.

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Anda terkena ancaman keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas jika anda berniat dan bersengaja menasabkan diri kepada selain ayah kandung. Akan tetapi, jika anda tidak berniat dan tidak bersengaja melakukan hal tersebut, dan setelah tahu hukumnya anda mengingkari dan menyesali tindakan itu dan ada upaya meluruskan kesalahan nasab dalam akte kelahiran, KTP dan selainnya, maka anda tidak berdosa.

Oleh karena itu, hendaknya anda berupaya memproses dalam menghilangkan penasaban nama anda kepada paman dan menggantinya dengan nasab anda kepada nama ayah kandung anda yang sebenarnya jika hal itu mudah dan memungkinkan. Kalau prosesnya sulit dan tidak mungkin, ya cukup dengan mengingkari penasaban yang keliru tersebut.

Allah ta’ala berfirman:
(Fattaqullaha Mastatho’tum)
Artinya: “Bertakwalah engkau kepada Allah sesuai batas kemampuanmu.”

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1056. Pembagian Harta Waris Bila Tidak Punya Anak

1056. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana pembagian harta warisan bila seorang suami meninggal, meninggalkan istri namun tidak memiliki anak. Suami istri sama-sama bekerja. Si suami telah mendapatkan pensiun 14 tahun yang lalu dan si istri mendapatkan pensiun 5 tahun yang lalu. Si suami memiliki 2 orang kakak kandung laki-laki dan 1 orang saudara kandung perempuan.

Bagaimana pembagian harta warisannya ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Harta milik suami dibagi waris sebagai berikut:
* Istri dapat 1/4
* Sisanya untuk saudara kandung suami dengan pembagian saudara laki-laki mendapat dua kali lipat saudara perempuan. Jadi masing-masing saudara laki mendapat 2/5 dan satu saudara perempuan mendapat 1/5.

Tambahan:
Contoh: Misalkan harta waris suami 100 juta.
* Istri: 1/4 x 100 juta = 25 juta
* Sisa harta waris adalah 100 juta – 25 juta = 75 juta, dibagi ke saudara kandung dengan rincian sebagai berikut:
* Saudara laki pertama:
2/5 x 75 juta = 30 juta

* Saudara laki kedua:
2/5 x 75 juta = 30 juta

* Saudara perempuan:
1/5 x 75 juta = 15 juta

Semoga dapat dimengerti.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1055. Apa Hukumnya Permainan Ular Tangga Dan Permainan Lainnya Yang Menggunakan Dadu ?

1055. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya pernah membelikan anak saya permainan seperti monopoli, ular tangga, dll yang mana dadu dipakai untuk memainkan permainan tersebut. Apa hukumnya permainan seperti ini ?

Jawab:
Seluruh permainan yang menggunakan dadu termasuk dalam larangan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:

“Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi’i dan mayoritas para Ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram… Dan maksud hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi.”

Hadits berikutnya yang dijadikan dalil adalah:
“Barangsiapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud, sanad hadits dinyatakan hasan oleh Al Albani).

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diatas menyamaratakan seluruh permainan yang menggunakan dadu, tanpa membedakan nama dan bentuk permainannya. Maka monopoli, ular tangga, ludo dan SEGALA JENIS permainan yang menggunakan dadu, hukumnya HARAM sama dengan mengundi nasib menggunakan anak panah.

Yang perlu diperhatikan juga adalah tidak diperbolehkannya menyimpan dadu, meskipun tidak untuk digunakan bermain, karena sikap para sahabat yang membuang dadu dan merusaknya. Dari Nafi’, murid dan menantu Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dinilai shahih oleh Al Albani sampai Ibnu Umar).

والله أعلم بالصواب
Ref:
“Harta Haram Muamalat Kontemporer” – Dr. Erwandi Tarmizi, MA, hal: 281 – 282.

http://www.konsultasisyariah.com/bermain-dadu/#

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1054. Adakah Larangan Menambahkan Gelar “Haji” Didepan Nama ?

1054. BBG Al Ilmu

Tanya:
Adakah larangan menambah gelar “Haji” didepan nama seseorang yang pernah pergi haji ?

Jawab:
Dalam setiap ibadah kita diperintahkan untuk ikhlas di dalamnya. Kita diperintahkan beribadah untuk mengharap wajah Allah dan mengharap ridho-Nya. Jika kita beribadah malah ingin mencari pujian, maka jadi sia-sialah ibadah tersebut. Termasuk di dalamnya menunaikan haji hanya ingin mencari gelar pak Haji, segala pengorbanan yang kita tumpahkan dari sisi biaya maupun tenaga, itu jadi tidak bernilai apa-apa.

Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang sia-sialah amalan yang hanya ingin cari muka atau cari pujian manusia dalam sabdanya,

“Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (maksudnya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim 2985).

Imam Nawawi mengatakan, “Makna hadits ini adalah bahwa Allah tidak peduli pada orang menyekutukan-Nya dalam ibadah dengan selain-Nya. Barangsiapa yang beramal yang dia tujukan untuk Allah dan juga untuk selain-Nya, maka Allah tidak akan menerima amalannya bahkan Allah akan meninggalkan dirinya jika ia bermaksud demikian. Amalan seseorang yang berbuat riya’, itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa.” (Syarh Shahih Muslim, 18/116). Artinya, siapa yang berhaji namun hanya ingin cari gelar, maka amalannya bisa jadi sia-sia belaka. Ikhlaslah dalam beribadah pada Allah Ta’ala. Abul Qosim berkata, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 50-51).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR Muslim – 2965).

Ref:
http://rumaysho.com/aqidah/mencari-gelar-pak-haji-1955

– – – – – •(*)•- – – – –

1053. Kapan Mengucapkan “Rodhiitu Billahi Rabban…”, Di Tengah Atau Setelah Selesai Adzan ?

1053. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mengenai hadits berikut:
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan setelah adzan: Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lahuu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluh,

رَضِيتُ بِااللَّهِ رَبًّا

وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا

وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا

Rodhiitu billaahi Rabban

Wa bi-Muhammadin Rasuulaan,

Wa bil-Islaami diinaan

(Aku bersaksi bahwa tak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah sematra, tak ada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan UtusanNya. Aku rela Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul, dan Islam sebagai agama), akan diampuni dosa-dosanya.” (HR Muslim).

Kapankah kita membaca “Rodhiitu billaahi Rabban wa bi muhammadinir Rasuulaan, wa bil islaami diinaan” ? apakah setelah adzan selesai ? atau setelah muadzin mengucapkan “Asyhadu anna muhammadar rosuulullah” yang kedua (sebelum “hayya ‘alas sholaah”) ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Kata Syaikh Allbani rohimahullah, ketika muadzdzin selesai mengucapkan dua kalimat syahadat (yaitu sebelum hayya ‘alas sholaah), jawab dulu adzannya, lalu membaca:
“Rodhiitu billaahi Rabba, wabi muhammadinir-Rasuulaa, wa bil islaami diinaa”

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1052. Apakah Mini Market Juga Dianggap Pasar Yang Mana Kita Dianjurkan Baca Dzikir ?

1052. BBG Al Ilmu

TANYA:
Mengenai hadits berikut:

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, lahulmulku walahulhamdu yuhyii wayumiitu wahuwa hayyun laa yamuutu biyadihil khoir wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir.” Allah akan menuliskan untuknya sejuta kebaikan, menghapus darinya sejuta keurukan, mengangkat untuknya sejuta derajat, dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR At Tirmidzi, Ahmad, Ibnu majah, dan Al Hakim dari ibnu Umar. Dihasankan oleh Syaikh Al AlBani rahimahullah).

Apakah mini market seperti Indxxxxet atau Alxxxxrt juga dianggap pasar dan oleh karena itu masuk dalam hadits diatas dan kita dianjurkan baca dzikir diatas juga ?

JAWAB :

Pasar itu kumpulan para pedagang. Sedangkan mini market satu pedagang saja. Jadi bukan pasar. Wallahu a’lam

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

da0105141434

 

1051. Apakah Perlu Mengulang Shalat Bila Tidak Khusyu’ ?

1051. BBG Al Ilmu

Tanya:
jika kita shalat sendiri dan tidak khusyu’, apakah shalatnya perlu diulang ?

Jawab:
jika seseorang sudah melaksanakan sholat sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sudah berusaha mengikhlaskan niat karena Allah, maka sholatnya sudah SAH, dan ia tidak perlu dan tidak diperintahkan mengulangi sholatnya meskipun tidak sempurna khusyu’nya.

Syaikh bin Baz rahimahullah pernah ditanya perkara serupa dan jawaban beliau:
“…Jika anda sadar bahwa anda sedang shalat di hadapan Allah dan bemunajat kepadaNya, maka hal itu akan mendorong anda untuk khusyu’ dan konsentrasi ketika shalat, syetan pun akan menjauh dari anda sehingga selamatlah anda dari bisikkannya. Jika dalam shalat anda terasa banyak godaan, meniuplah tiga kali ke samping kiri dan memohonlah perlindungan Allah tiga kali dari godaan syetan yang terkutuk, insya Allah hal ini akan membebaskan anda.

Jadi, anda tidak perlu mengulangi shalat karena godaan, akan tetapi hendaknya anda sujud sahwi jika anda telah melakukan apa yang diwajibkan itu.

Misalnya, anda tidak melakukan tasyahud awal karena lupa, atau tidak membaca tasbih ketika ruku’ atau sujud karena lupa, atau anda ragu apakah tiga raka’at atau empat raka’at ketika shalat Zhuhur umpamanya, maka anggaplah itu tiga raka’at, lalu sempurnakanlah shalat, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika dalam shalat Maghrib anda ragu apakah baru dua raka’at atau sudah tiga raka’at, maka anggaplah itu baru dua raka’at lalu sempurnakan, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam, karena demikianlah yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam…”  [Kitab Ad-Da’wah, hal 76, Syaikh Ibnu Baz]

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://salamdakwah.com/baca-forum/apakah-orang-yang-tidak-khusyu-di-dalam-sholat-wajib-mengulangi-sholatnya–.html

http://almanhaj.or.id/content/538/slash/0/kacaunya-pikiran-ketika-shalat/

– – – – – •(*)•- – – – –

View:

1050. Adakah Dalil Yang Menganjurkan Bergeser Dari Tempat Shalat Wajib Untuk Shalat Sunnah ?

1050. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Apakah ada dalilnya kalau kita sholat, dari sholat fardhu kemudian mau sholat rawatib harus bergeser dahulu dari tempat semula ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ  فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ

“Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR. Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011, dan dishahihkan al-Albani).

Tambahan:
Alasan dianjurkannya pindah tempat ketika shalat sunnah adalah memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bukhari dan Al-Baghawi. Karena tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi saksi baginya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Zalzalah : 4 (yang artinya):
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”

Maksudnya adalah mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar, 3:235).

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1049. Bagaimana Bila Imam Shalat Shubuh Melakukan Qunut ?

1049. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Bagaimana seharusnya kita jika sholat subuh di mesjid yang imamnya setiap sholat subuh selalu membaca doa qunut, apakah kita harus mengikuti imam membaca qunut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika imam qunut maka tidak perlu di ikuti, karena ini tidak sesuai dalil yang shohih. Dosa dan keburukan murni di tanggung imam nya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –