Category Archives: Tanya – Jawab

1048. Shalat Sendiri Di Masjid Ketika Safar, Berapa Jumlah Raka’atnya ?

1048. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Seseorang safar di suatu tempat lalu mendapati masjid saat waktu zhuhur, ditunggu-tunggu sampai ia adzan dan iqamah sendiri sampai ia shalat sendiri tanpa adanya makmum, bagaimana yang benar untuknya apakah ia shalat sendiri dengan sempurna (4 rakaat) atau di qashar 2 raka’at ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika seseorang safar maka ia mendapat keringanan untuk meng-qashar/meringkas sholat 4 raka’at menjadi 2 raka’at.

Jika ia ke masjid ternyata tidak di jumpai jama’ah maka ia telah mendapat pahala berjamaah, walau sholat sendiri.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1047. Adakah Doa Bersama Setelah Shalat Wajib ?

1047. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Adakah nabi mencontohkan berdoa bersama setelah sholat wajib ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah mengajari/memberi contoh doa bersama setelah sholat.

Yang di sunnahkan adalah berdzikir masing-masing, dan boleh mengeraskan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1046. Dapat Hadiah Umrah, Bolehkah Safar Tanpa Mahram ?

1046. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada teman tanya bagaimana hukumnya umrah tanpa mahrom karena dia diberikan tiket umroh oleh sahabatnya dan dia tidak enak hati buat menolak.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Umroh tanpa mahrom di larang agama, karena masuk dalam larangan nabi صلى الله عليه وسلم

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk pergi safar sejauh sehari semalam / sejauh 3 hari dengan tanpa mahrom/pendamping.”

Dengan ini maka hadiah tersebut tidak memenuhi syarat dalam agama, kecuali memberi tiket juga untuk mahromnya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1045. Apakah Terjemahan “Kaa’ib” Dalam Surat An Naba’ Ayat 33 Benar Menggambarkan Fisik Wanita ?

1045. BBG Al Ilmu

Tanya:
Di sebahagian terjemahan surat An Naba’ ayat 33, “wa kawaa’iba atraban” adalah gadis “montok” yang sebaya. Dalam terjemahan bahasa inggris pun disebutkan “full breasted…” Yang mana kedua kata ini menggambarkan fisik erotis wanita, apakah benar demikian ?

Jawab:
Masalah dengan terjemahan adalah ketidak mampuan dalam pemilihan kosa kata yang tepat untuk mengungkapkan semua makna yang terkandung dalam kata asal dalam bahasa Arab, yang sesuai dengan situasi dan lingkungan di mana kata asal itu dahulu digunakan.

Ibn al – Jauzi rahimahullah berkata :

“Wanita itu adalah TIFLAH saat dia kecil, WALIIDAH ketika dia mulai berjalan, KAA’IB ketika payudaranya mulai muncul, NAAHID ketika mereka bertambah besar, kemudian MA’TSAR saat ia mencapai usia pubertas, dan KHAWD ketika ia mencapai usia seorang wanita muda.” (Akhbaar an – Nisa ‘ , hal. 228).

Dikatakan dalam Syarh Ma’aani Shi’r al- Mutanabbi oleh Ibn al – Ifliili (vol. 1, 2/270), seorang pria muda disebut  SYAABB dan seorang wanita muda disebut KAA’IB.

Imam az – Zajjaaj, yang merupakan salah satu ulama terkemuka dalam bahasa Arab, mengatakan:

“Kalimat “WA KAWAA’IBA ATRAABAN” artinya bahwa mereka semua (para gadis) pada usia yang sama, dan pada masa puncak keremajaan dan keindahan/kecantikan. (Ma’aani al- Qur’an wa I’raabihi , 4/338).

Lihatlah bagaimana para ulama rahimahumullah menjelaskan kata ini, KAA’IB, sebagai rujukan kepada salah satu tahap dalam kehidupan seorang gadis, bukanlah dimaksudkan sebagai deskripsi erotis tubuhnya, meskipun itu mungkin makna literal.

Hal ini persis sama dengan cara di mana orang-orang Arab menggunakan kata HAA’ID untuk menggambarkan pencapaian usia kematangan fisik, bukanlah berarti bahwa wanita itu sedang dalam keadaan menstruasi.

Ketika penyair Arab menggambarkan seorang gadis sebagai KAA’IB, ia tidak mengacu pada payudaranya atau ukuran atau bentuk nya, melainkan adalah deskripsi dari setiap gadis muda, dan kata ini digunakan dalam jenis puisi cinta yang murni dan halus dan jauh dari konotasi seksual.

Ath – Tha’labi mengatakan dalam al- Kashf wa’l – Bayaan ( 10/118 ) :
“Oleh karena itu al- Maawardi rahimahullah mengatakan dalam komentarnya tentang KAWAA’IB dalam ayat ini: “Hal ini mengacu pada gadis atau perawan.”

Jika Anda mempelajari Al-Qur’an, Anda akan selalu menemukan metafora yang menggunakan kata-kata yang bermakna bijak/halus, seperti ayat di mana Allah menggambarkan hubungan suami istri ( yang artinya ) :

“Mereka adalah PAKAIAN bagimu dan kamu adalah PAKAIAN mereka”
(QS Al Baqarah: 187)

Jika Anda menterjemahkan ungkapan ini secara harfiah, artinya tidak akan dipahami, karena terjemahan harfiah dari kata-kata LIBAAS adalah PAKAIAN, tidak mengungkapkan apa yang dimaksud.

Sebaliknya konteks ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud di sini adalah metafora yang merujuk pada realitas kehidupan perkawinan, tetapi dari sudut pandang spiritual.

Kembali kepada pertanyaan, dan merujuk kepada penjelasan para ulama diatas, arti yang lebih tepat dari:

وَكَوَاعِبَ أَتۡرَابً۬ا

Adalah: “dan gadis-gadis remaja yang sebaya”

والله أعلم بالصواب

Ref:
http://islamqa.info/en/193409

– – – – – •(*)•- – – – –

1044. Bolehkah Mempelajari Hipnotis ?

1044. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum mempelajari hipnotis ?

Jawab:
Hipnotis itu merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis kepada jin itu; dan menjadikan jin itu (yang sebenarnya menghipnotis) mentaati kemauan si manusia penghipnotis… (dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an disebutkan,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan dosa.” (QS. Al-Jin: 6).

(Fatwa Asy-Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Huda wa Nur” no. 324)

Jadi, mempelajari ilmu seperti itu adalah tidak boleh, haram hukumnya.

والله أعلم بالصواب

Ref:
http://www.tauhidfirst.net/hukum-mempelajari-hipnotis/

– – – – – •(*)•- – – – –

1043. Adakah Doa Setelah Shalat Fardhu ?

1043. BBG Al Ilmu – 275

Tanya:
Bagaimana tata cara kita berdo’a saat sujud terakhir (dalam keadaan sholat) ? Apakah dapat di ucapkan secara zahir sesuai dengan do’a yang diminta atau hanya di dalam hati ? Lalu bagaimana hukumnya (ada atau tidak dalilnya) berdo’a setelah sholat dengan mengangkat tangan ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Doa ketika sujud merupakan keadaan yang paling dekat antara hamba dan Khaliq Ta’la, yang kemungkinan besar akan di kabulkan. Doa dengan lisan sebagaimana dzikir dan sebagainya. Bukan dalam hati.

Adapun doa setelah sholat maka tidak ada dalil nya. Yang ada adalah doa pada akhir sholat sebelum salam , setelah tasyahud, sebagaimana wasiat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat agar tidak meninggalkan doa disaat akhir sholat sebelum salam.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1042. Bagaimana Bila Ayah Tidak Mau Menjadi Wali Anak Wanitanya ?

1042. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah sah pernikahan jika yang menjadi wali si paman wanita padahal ayah wanita itu masih hidup, dan akad nikahnya lewat telpon/jarak jauh ? Alasan ayah wanita tidak mau jadi wali adalah karena ingin anak wanitanya kuliah sampai S3 dulu baru menikah dan juga karena masalah pribadi yaitu si ayah tidak diundang saat proses lamaran, ayah dan ibu dari wanita ini sudah bercerai.

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Kasus yang diceritakan adalah wali a’dhal, yaitu ketika wali yang sah tidak bersedia menjadi wali karena alasan yang tidak benar, maka hak perwalian pindah ke wali hakim, dan yang berhak menolak kedzaliman adalah wali hakim (KUA).

Jika tidak memungkinkan untuk mengajukan masalahnya ke hakim, maka kerabat dekatnya yang lain, dari JALUR AYAH dengan urutan (bila terjadi masalah):
– bapak
– kakek
– paman
– saudara laki-laki
– anak laki-laki

Kerabat dekat diatas bisa menjadi wali wanita.

Mengenai pernikahan melalui telepon, ini diperselisihkan para ulama, dan yang kuat, adalah tidak boleh.

Tambahan:
Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi berfatwa (terjemahnya): “tidak boleh melangsungkan akad via telephone, karena akad nikah mengharuskan adanya wali, suami dan dua saksi, dan tidak mungkin mereka bisa bertemu di telepon. Tidak cukup hanya dengan mengenali suara mereka (di telepon.pent) karena bisa jadi orang yang berbicara (ijab.pent) di telepon bukanlah wali, dan bisa jadi orang yang menerima pernikahan (Qabul.pent) bukanlah suami, dan bisa jadi saksi yang bicara bukanlah saksi yang adil (tidak diketahui karena tidak kelihatan.pent). Intinya tidak boleh mengadakan akad nikah dengan telepon, akan tetapi wajib bagi ke-empat-empatnya untuk hadir: wali, suami dan dua orang saksi yang adil.”
والله أعلم بالصواب

Ref:
http://muslimah.or.id/keluarga/ketika-ayah-tidak-bersedia-menjadi-wali-nikahku.html

http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/nikah-via-telepon.html

– – – – – •(*)•- – – – –

1041. Adakah Dalil Mengepalkan Tangan Saat Bangun Dari Sujud ?

1041. BBG Al Ilmu – 201

Tanya:
Mohon penjelasan dan dalil tentang mengepalkan tangan saat bangun dari sujud ke raka’at selanjutnya.

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Berkata Al-Azroq bin Qois rahimahullah:

رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلاَةِ, يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ. فَقُلْتُ : مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ : رَأَيْتُ رسَوُلْ َاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَعْجِنُ فِي الصَّلاَةِ, يَعْنِي اعْتَمَدَ

“Saya melihat ‘Abdullah bin ‘Umar dalam keadaan melakukan ‘ajn dalam sholat, i’timad di atas kedua tangannya bila beliau berdiri. Maka saya bertanya : “Apa ini wahai Abu ‘Abdirrahman?”, beliau berkata : “Saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam melakukan ‘ajn dalam sholat –yaitu beri’timad (bertumpu dengan kedua tangannya)-”.

Hadits di atas dishahihkan oleh al-Muhaddits al-Albani rahimahullâhu dalam Silsilah ash-Shahîhah hadits no 2674.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1040. Hibah Ke Istri

1040. BBG Al Ilmu – 181

Tanya:
Saat ini ibu ana orang tua ana satu satunya yang masih hidup. Dia berpesan agar rumah milik beliau saat ini dijual setelah beliau wafat dengan membaginya sesuai syariah islam.

Tanpa bermaksud mendahului taqdir, yang ingin ana tanyakan adalah bolehkah harta warisan yang menjadi hak ana nantinya ana hibahkan sebagian kecilnya (misalkan 50 juta) kepada istri ana secara pribadi ?.

Kalau boleh atau tidak boleh, apa dalilnya ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Kalau sudah selesai dibagi secara syar’i boleh-boleh saja.

– – – – – •(*)•- – – – –

1039. Adakah Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Penduduk Surga Dapat Berkomunikasi Dengan Penduduk Neraka ?

1039. BBG Al Ilmu – 111

Tanya:
Mohon diberikan beberapa dalil ayat al-qur’an apakah orang yang di surga bisa melihat/komunikasi dengan yang di neraka ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Ada beberapa ayat, salah satunya adalah dalam QS. Al A’raaf (7) ayat 44 :

{وَنادى أَصْحابُ الْجَنَّةِ أَصْحابَ النَّارِ أَنْ قَدْ وَجَدْنا ما وَعَدَنا رَبُّنا حَقًّا فَهَلْ وَجَدْتُمْ ما وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا قالُوا نَعَمْ فَأَذَّنَ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ أَنْ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ}

“Dan para penghuni surga menyeru penghuni-penghuni neraka, ‘Sungguh, kami telah memperoleh apa yang dijanjikan Tuhan kepada kami itu benar. Apakah kamu telah memperoleh apa yang dijanjikan Tuhan kepadamu itu benar?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Kemudian penyeru (malaikat) mengumumkan di antara mereka, ‘Laknat Allah bagi orang-orang yang dzalim.’.”

Dalam ayat tersebut dikisahkan adanya percakapan antara penduduk surga dan neraka dengan diawasi malaikat.

Tambahan:
Percakan antara penduduk surga dan neraka juga disebutkan dalam QS. Al Muddatstsir (74) ayat 39-47 :

39. Kecuali golongan kanan,
40. Berada di dalam surga, mereka saling menanyakan,
41. Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa,
42. “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar ?”
43. Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat,
44. dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin,
45. bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang bathil) bersama orang-orang yang membicarakannya,
46. dan kami mendustakan hari pembalasan,
47. sampai datang kepada kami kematian.”

– – – – – •(*)•- – – – –