Category Archives: Tanya – Jawab

1038. Bolehkah Meminjamkan Uang Ke Seseorang Untuk Dipakai Membayar Hutangnya Ke Bank ?

1038. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah memberi pinjaman hutang kepada teman untuk membayar hutangnya ke bank ? Apa ini berarti saya yang bantu terlibat dalam ribaa ?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Asalnya masih boleh dan tidak mendukung langsung dalam riba. Teman anda yang berutang riba itu yang berdosa.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1037. Apakah Boleh Meluruskan Rambut ( Rebonding ) ?

1037. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah rambut direbonding (diluruskan) ?

Jawab:
Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi warna untuk uban atau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak dinilai mengubah ciptaan Allah.

Berkaitan dengan warna untuk uban, terdapat larangan untuk warna hitam sebagaimana terdapat dalam dua hadits berikut:

** Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam.” (HR Muslim no 5631).

** Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani).

Dua hadits shahih di atas menunjukkan dengan tegas bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang secara umum baik orang yang sudah sangat tua ataupun tidak. Larangan ini juga bersifat umum, berlaku untuk laki-laki dan wanita.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-smoothing-rebonding-bagi-wanita/#

http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-menyemir-rambut-uban/

– – – – – •(*)•- – – – –

1036. Apakah Sholat Sunnah 4 Raka’at Setelah ‘Isya Tidak Menyelisihi Sunnah Yang Dua-Dua ?

1036. BBG Al Ilmu

Tanya:
Berkaitan dengan materi dari Ust. Badru Salam tentang tata cara shalat sunnah ba’diyah ‘isya dengan 1x salam, apakah tidak menyelisihi hadits dan penjelasan berikut :

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Sholat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/288)

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Masalahnya ada pernyataan dari ibnu masud radhiallahu ‘anhu yang juga dihukumi marfu.

Tapi kalau mau dua dua tidak masalah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1034. Sholat Jamak Ketika Safar

1034. BBG Al Ilmu – 449

Tanya:
Sekarang ana sedang safar ke Padang. Tadi waktu sholat Dzuhur, ana langsung jamak dengan ashar. Namun berhubung pesawat delay, jadi masih dapat adzan ashar di padang. Apa ana boleh sholat ashar lagi, atau yang sholat jamak ana tadi tetap sah ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Sholat Jamak sudah cukup baginya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1033. Honor Mengamankan Bank, Halal Ataukah Haram ?

1033. BBG Al Ilmu – 349

Tanya:
Ana seorang polisi, jadi kami selalu melaksanakan pengamanan di bank, lalu di akhir bulan ana menerima honor dari pengamanan tersebut. Jadi bagaimana hukumnya dan bagaimana sebaiknya yang ana lakukan dengan honor yang ana terima tersebut ?

Jawab:
Ust. DR. Erwandi Tarmizi, حفظه الله تعالى

Honornya tidak halal. Sedekahkan untuk fakir miskin.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1032. Apakah Dianjurkan Juga Untuk Bershalawat Ketika Hendak Berdo’a Di Dalam Shalat ?

1032. BBG Al Ilmu

Tanya:
Sebelum berdo’a kita dianjurkan untuk bershalawat, apakah hal ini juga berlaku ketika kita berdo’a dalam shalat ? yaitu ketika sujud.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Lafadz dalam hadits tentang anjuran bershalawat ketika berdo’a itu sifatnya umum, tidak terbatas di luar shalat.

Rasulullah bersabda (yang artinya) seluruh do’a itu terhalang sampai shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam salah satu hadits riwayat At Tarmizi, Rasulullah melihat dan mendengar seseorang berdo’a dalam shalatnya tanpa bershalawat dan tanpa memuji Allah, maka Rasulullah mengatakan bahwa orang ini tergesa-gesa. Lalu kemudian Rasulullah memanggil orang tersebut dan mengatakan jika ia ingin berdo’a pujilah Allah dan bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu silahkan berdo’a dengan apa yang disukainya.

Maka dari itu di dalam shalat ketika kita sujud dan mau berdo’a, kita tetap dianjurkan bershalawat karena hadiths ini umum, baik untuk di dalam maupun di luar sholat.

والله أعلم بالصواب
Ref:
Tanya/Jawab Kamis 24.04.14 @ Radio Rodja

– – – – – •(*)•- – – – –

1031. Bagaimana Hukumnya Kajian Yang Melewati Waktu Shalat ‘Isya Tanpa Berhenti ?

1031. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Bagaimana hukum pengajian/kajian yang di lakukan ba’da magrib sampai jam 8-9 malam di mana waktu shalat isya tiba di babat alias lewat, adzan dan shalat isya nya setelah pengajian selasai antara jam 8 jam 9 malam?

Jawab:
Ust. Abdullah Sya’roni, حفظه الله تعالى

Sebaiknya ketika masuk waktu isya di stop dulu kajiannya, untuk jeda adzan karena fungsi adzan diantaranya adalah pemberitahuan kepada kaum muslimin bahwa waktu sholat isya telah masuk.

Adapun setelah adzan bisa langsung dilanjutkan ta’limnya karena mengundur pelaksanaan sholat isya dibolehkan. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu: bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengakhirkan sholat isya sehingga sudah masuk waktu malam, tatkala anak-anak dan para wanita sudah tidur.

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk melaksanakan sholat isya pada waktu seperti ini” (agak malam) sekitar jam 8-11).

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1030. Berapa Kali Istikhoroh Sebelum Menentukan Pilihan ?

1030. BBG Al Ilmu – 397

Tanya:
Berapa kali kita harus mengucapkan do’a Istikharah sebelum menentukan pilihan ?

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Syaikh Said ibn Ali al-Qathani – beliau menyebutkan apa yang dilakukan pra dan pasca istikhoroh) yaitu:

1. Istikharah dilakukan jika seorang ingin melakukan amalan yang ia bimbang atau bisa juga hanya untuk memantabkan saja (jadi dilakukan sebelum berbuat);

2. Beristikharah dengan melakukan shalat dua raka’at dan setelah salam ia berdo’a dengan do’a istikharah kepada Allah Ta’ala;

3. Bemusyawarah dengan ahli ilmu dan ahlil khoir;

4. Melangkah pada pilihan yang ia rasa lebih cenderung ke situ, tanpa harus nunggu wangsit atau mimpi (karena kedua hal ini tak ada dalilnya);

5. Tak perlu menyesal pada perbuatan yang ia telah lakukan dengan 4 tahap di atas. Karena “apa yang menimpa kita tak akan membuat kita disalahkan”
(ma ashabaka lam yakun liyukhtiaka’).

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1029. Apa Hukum ODOJ (One Day One Juz) ?

1029. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum berkumpul 30 orang dengan membaca Al Qur’an sehari 1 juz ODOJ (One Day One Juz) ?

Jawab:
ODOJ pada asalnya baik jika dilakukan dengan cara yang sesuai tuntunan. Membacanya pun dilakukan diam-diam sebagaimana dicontohkan para ulama salaf di masa silam. Tak perlu orang lain tahu.

Bagi penyelenggara ODOJ, perhatikan masukan berikut:

1- Setiap peserta mesti memperhatikan keikhlasan dalam beramal.

2- Group ODOJ hanya dijadikan sebagai motivator.

3- Mesti ada pengawasan untuk perbaikan bacaan tajwid. Lebih bagus bertatap muka langsung dengan yang berilmu sehingga bisa saling mendengarkan bacaan dan dibetulkan yang keliru.

4- Yang tidak menyelesaikan 1 juz dalam sehari jangan diberi hukuman / dipaksa karena dalam membaca Al Qur’an, kita diperintahkan membacanya sesuai dengan masa semangat dan kemudahan. Ada peraturan yang dibuat sebagai bentuk hukuman dengan dikeluarkan dari group. Seharusnya ia dinasehati saja dan terus diberi motivasi.

5- Tidak perlu ada pelelangan bacaan jika salah satu anggota tidak bisa menyelesaikan satu juz dalam sehari.

6- Tidak boleh dianggap bacaan orang lain sebagai bacaannya. Jika masing-masing membaca juz yang berbeda hingga 30 juz, tidak boleh dianggap sudah mengkhatamkan Al Qur’an dalam sehari.

7- Yang seharusnya lebih diperhatikan adalah tadabbur ayat, bukan banyak bacaan.

Ibnul Qayyim berkata, “Memahami Al Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al Qur’an cuma sekedar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), maka itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Permisalan orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah seperti buah rayhanah. Bau buah tersebut enak, namun rasanya pahit.” (HR. Bukhari & Muslim).
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/al-quran/solusi-one-day-one-juz.html

– – – – – •(*)•- – – – –

1028. Harta Gono-Gini

1028. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Teman ana ada persoalan tentang perceraian. Ia memahami bahwa di dalam sunnah tidak terdapat perkara Harta Gono-Gini akibat perceraian. Namun dipengadilan agama mensyaratkan dicantumkannya tentang harta gono-gini tersebut bila mengajukan gugatan. Pertanyaannya adalah bagaimana ia harus bertindak ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Dia bisa cantumkan apa saja yang menjadi harta milik pribadinya ke Pengadilan Agama.

Harta gono-gini yang tidak ada dalam islam adalah membagi dua semua harta yang ada di dalam rumah, tanpa melihat harta mana yang menjadi miliknya dan harta mana yang bukan miliknya. Konsep semacam ini, tidak dikenal dalam islam.

Namun jika maksudnya dia harus menyebutkan harta mana saja yang menjadi miliknya, ini tidak masalah.

Tambahan:
Penanya bisa juga membaca pembahasan lengkap dalam artikel berikut:

http://www.konsultasisyariah.com/teka-teki-harta-gono-gini/#

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –