Category Archives: Tanya – Jawab

1027. Apa Saja Tuntunan Badal Haji / Menghajikan Orang Lain ?

1027. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Bagaimana Tuntunan Syariat agama kita dalam hal Membadal-kan Haji/umroh bagi Orangtua/keluarga kita yang sudah Meninggal dunia?

Dan seperti apa pelaksanaanya? Apakah harus kita sebagai keluarganya? Atau di titipkan sama orang yang sudah pernah ber-haji/umroh..?

Jawab:
Badal haji/menghajikan orang lain dibolehkan syariat namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

2. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di al Lajnah ad-Daa’imah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

والله أعلم بالصواب

Ref:

Tj Badal Haji

– – – – – •(*)•- – – – –

1026. Mana Yang Lebih Utama Bagi Wanita, Shalat Di Masjidil Haram Atau Di Tempat Tinggalnya ?

1026. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Ada 3 pertanyaan berkaitan dengan umroh:

1. Lebih utama mana untuk kaum hawa, apakah sholat di Masjidil Haram ataukah sholat di rumah/tempat penginapan/hotel ketika berada di Makkah ?

2. Apakah benar bahwa melakukan umroh 3 kali sama pahalanya dengan melakukan ibadah Haji ?

3. Dan apakah hukum melakukan Umroh sama dengan melakukan Haji? Dimana akan menjadi wajib bila kita telah mampu?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Secara asal, bagi wanita shalat ditempat yang lebih tersembunyi itu lebih afdhal.

Mari kita perhatikan hadits berikut ini (yang artinya):

Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
”wahai Rasulullah, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalat di kamar depan. Shalatmu dikamar depan lebih baik bagimu daripada shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjidku.”

Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid dibagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allah. [HR. Ahmad no.27.090, dihukumi hasan oleh Ibnu Hajar].

Kita sudah mengetahui besarnya keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Namun bagi para wanita, shalat di rumah mereka tetap lebih baik bagi mereka dibanding shalat di Masjid Nabawi, bahkan di Masjidil Haram. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin baik bagi mereka.

2. Ana belum pernah mendapatkan dalilnya.

3. Hukum Haji adalah wajib bagi yang mampu, demikian pula dengan umroh.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1025. Bolehkah Mengikuti Kejuaraan Dimana Ada Biaya Pendaftaran Dan Dapat Hadiah Bila Menang ?

1025. BBG Al Ilmu – 75

Tanya:
Apakah boleh kita mengikuti suatu pertandingan/kejuaraan dimana kita harus membayar uang pendaftaran kemudian kalau kita menang dapat hadiah tapi kalau kalah tidak mendapat apa-apa ?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Boleh saja asal niatnya bukan untuk judi.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1024. Apa Hukum Memakai Behel / Kawat Gigi ?

1024. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum memakai behel/kawat gigi ?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.

Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau,
“Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.

Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PeDe. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.

والله أعلم بالصواب

Ref:

Hukum Memakai Kawat Gigi

– – – – – •(*)•- – – – –

1023. Apa Maksud QS Hud Ayat 15 Dan 16 ?

1023. BBG Al Ilmu – 301

Tanya:
Apa maksud dari QS Hud ayat ke 15 dan 16 ?

Jawab:
Harta merupakan salah satu fitnah dunia yang paling menonjol. Demi harta, seseorang rela berbuat apa saja asal bisa meraihnya. Tujuan hidupnya, seolah hanya untuk mencapai kesenangan duniawi belaka.

Dalam masalah ini, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah telah membedakan antara riya’ dengan keinginan mendapat dunia.

Riya’, ialah seseorang yang beribadah karena ingin dipuji agar dikatakan sebagai ‘abid (ahli ibadah), dan ia tidak menginginkan harta. Adapun keinginan terhadap dunia yang dimaksudkan dalam ayat ini, seseorang beribadah bukan karena ingin dipuji atau dilihat, bahkan sebenarnya ia ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Akan tetapi ia ingin mendapatkan sesuatu dari dunia, seperti harta, pangkat, kesehatan; baik pribadi, keluarga maupun anak, dan lain-lain. Jadi dengan amal ibadahnya ia inginkan manfaat dunia dan tidak menginginkan pahala akhirat.

Beliau memberikan contoh-contoh bagaimana seseorang menginginkan dunia dengan amal ibadahnya. Misalnya: menjadi muadzin dengan niat mencari uang. Berangkat haji dengan tujuan mencari harta. Belajar agama di perguruan tinggi dengan niat mencari ijasah agar martabatnya naik. Melakukan beberapa jenis peribadatan dengan maksud menyembuhkan penyakit, atau supaya disenangi orang lain atau supaya tidak mendapat gangguan, atau maksud-maksud lain.

Karena itu, kita harus berhati-hati, jangan sampai terjatuh ke dalam syirik niat sebagaimana yang disebutkan dalam surat Hud ayat 15-16 di atas.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/2774/slash/0/fenomena-fitnah-harta/

– – – – – •(*)•- – – – –

1022. Bolehkah Shalat Dan Baca Al Qur’an Di Ruangan Yang Ada Salibnya ?

1022. BBG Al Ilmu – 201

Tanya:
Bolehkan membaca Al Qur’an dan shalat di kamar atau lobby rumah sakit kristen terutama di kamar pasien terpampang gambar dan salib, karena sedang menunggu keluarga yang sakit, bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Ust. Fachruddin Nu’man, حفظه الله تعالى

Insya Allah boleh, karena ibadah mereka beda tatacaranya dengan ibadah kita, dan umar rodhiyallahu ‘anhu suatu saat pernah shalat di dalam kanisah ( gereja ).
والله أعلم بالصواب
Tambahan:
Shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah karena tidak ada dalil kusus yang melarang hal tersebut. Namun, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

1. Untuk laki-laki, hendaknya dia shalat berjemaah di masjid.

2. Seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat.

Adapun hadis yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib.

Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-di-rumah-orang-nasrani/#

– – – – – •(*)•- – – – –

1021. Benarkah Ada Kewajiban Berdakwah Sekali Seumur Hidup Minimal 4 Bulan ?

1021. BBG Al Ilmu – 379

Tanya:
Ada orang bilang wajib kita dakwah sekali seumur hidup minimal 4 bulan. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله تعالى

Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dakwah itu hanya boleh dilkukan oleh orang yang berilmu dan tidak semua orang boleh berdakwah apalagi di wajibkan (minimal 4 bulan seumur hidup) seperti itu.

Pemahaman seperti itu adalah pemahaman yang keliru yang tidak ada dasar dalilnya.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1020. Apa Hukum Orang Yang Berperan Sebagai Orang Kafir Dalam Sebuah Acara ?

1020. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum orang/aktor yang berakting sebagai orang kafir yang mengolok-olok agama ?

Jawab:
Orang yang berakting sambil melontarkan ungkapan busuk tentang agama & orang-orang shalih, atau berperan sebagai orang fasik yang sedang mengumbar nafsunya tanpa kendali, sehingga harus bersama dengan wanita lain di satu kamar, berpakaian ala wanita, pemabok …& peran-peran lainnya. Atau berperan sebagai orang kafir & melontarkan ungkapan-ungkapan yang jelas-jelas kufur. Dia pun benar-benar berusaha menjiwai aktingnya. Sebagaimana yang dilakukan para pekerja film yang memerankan orang jahiliyah, atau setan. Akhirnya, keluarlah celaan terhadap Allah, RasulNya & penghinaan terhadap Islam. Ini semua terjadi di hadapan banyak orang, baik sutradara, pemain lain & kru film, juga penonton nantinya. Mereka berdalih semua ini karena tuntutan profesionalisme. Maka, tidak diragukan lagi, perbuatan ini termasuk kekufuran yang terang-terangan, sehingga bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. Allah berfirman dalam QS at Taubah (64-66):

“Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti.

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?”

“Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”.

Ref:
http://almanhaj.or.id/content/2879/slash/0/menyoal-pelanggaran-agama-dalam-sinetron-bermuatan-religi/

– – – – – •(*)•- – – – –

1019. Apa Hukum Orang Yang Berperan Sebagai Orang Cacat Dalam Sebuah Acara ?

1019. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukumnya orang yang memainkan peran dalam sebuah sinetron/semacamnya sebagai orang cacat, padahal dia sebenarnya normal ? Apakah ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah ?

Jawab:
Benar, perbuatan merubah ciptaan Allah dalam sinetron atau semacamnya, dapat dilihat ketika para aktornya memerankan sebagai orang pincang, buta, tua renta. Atau dengan menyambung rambutnya dengan rambut lain, meletakkan rambut di dagunya untuk jenggot yang belum tumbuh, menyemir rambut hitamnya, dan seterusnya. Ini semua termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala.

Allah melarang perbuatan seperti ini. Dalam al Qur`an surat an Nisaa` ayat 119 Allah menunjukkan perkataan setan:
“…dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan, yang dimaksud merubah ciptaan Allah dan bertindak buruk denganya adalah bersifat umum, mencakup merubah secara fisik dan mencakup seluruh perbuatan yang membuat bentuk menjadi jelek (tasywih), dan meniru-niru secara maknawi. (Lihat al Manar, 5/428).

والله أعلم بالصواب
Referensi:
http://almanhaj.or.id/content/2879/slash/0/menyoal-pelanggaran-agama-dalam-sinetron-bermuatan-religi/

– – – – – •(*)•- – – – –

1018. Apa Hukum Profesi Sutradara Dan Akting ?

1018. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana hukumnya profesi akting ?

Jawab:
Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى
Akting adalah melakukan sesuatu yang dibuat-buat dan ini termasuk tindakan berdusta namun dusta dengan perbuatan, makanya perbuatan seperti ini lebih baik kita jauhi.

Sebahagian ulama seperti Syaikh Al Utsaimin rahimahullah membolehkan kita berakting yang sifatnya mengajarkan sunnah seperti mempraktikan cara makan, wudhu, tidur, dll yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar orang bisa melihat langsung begitulah tata cara yang sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun membuat cerita-cerita yang sifatnya fiktif yang tidak ada kenyataannya maka ini adalah perbuatan yang tidak benar karena itu termasuk dusta.

Pekerjaan bercerita sendiri dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sabda beliau yang artinya dilarang bercerita/berkisah kecuali tiga orang yaitu, Sulthon/penguasa, wakilnya, dan orang yang sombong, dan yang ini celaan, makanya para sahabat dahulu melarang orang berprofesi sebagai tukang cerita, maka dari itu perkara seperti ini kita tinggalkan saja.

Insya-Allah masih banyak usaha-usaha halal, asalkan ada kemauan dan bertakwa kepada Allah, maka Allah akan berikan jalan keluar yang terbaik. Mungkin bisa buat acara atau film dokumenter yang sifatnya memberikan pengetahuan bagi kaum muslimin.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –